Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Cerita Sukses RSUD Bogor Layani 99 Persen Pasien BPJS, Untung Rp 4 M

Selama ini pelayanan rumah sakit milik pemerintah kerap dikeluhkan. Bahkan tidak sedikit pemerintah daerah (pemda) mengaku terus mensubsidi RSUD agar bisa melayani pasien. Dengan subsidi itu tentuyna mereka mendapatkan keuntungan ketika melayani pasien BPJS. Kegalauan itu terbantahkan dengan apa yang diraih oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Meski 99 persen pasiennya adalah […]

Cerita Sukses RSUD Bogor Layani 99 Persen Pasien BPJS, Untung Rp 4 M Read More »

Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yan terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah pada umumnya berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kedudukan puskesmas berada di

Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik Pemerintah Daerah Read More »

Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum

Pelaporan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Terdapat beberapa perbedaan antara pengakuan pada SAP dan SAK. Dalam mengakui pendapatan dan biaya, SAP menggunakan basis kas sedangkan SAK menggunakan basis akrual, serta perlakuannya dalam laporan keuangan kementerian lembaga dikonversikan sesuai dengan SAP. Dalam

Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Read More »

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Auditing memainkan peran penting dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan ekonomi karena itu Investor dan analis keuangan sangat memperhatikan hasil kerja para auditor yang melakukan audit financial perusahaan setiap periode akuntansi / tahunnya dengan menyampaikan hasil kerjanya secara independen kepada masyarakat luas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Perencanaan anggaran dalam setiap lembaga disusun dalam rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang harus sesuai dengan pencapaian visi Lembaga. Dari rencana jangka panjang tersebut kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek yang berisi langkah strategis untuk mencapai visi. Rencana jangka pendek harus relevan dengan misi Lembaga. Sama kaitannya dengan BLUD, penyusunan

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012 Read More »

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK

Setelah menjadi BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Laporan keuangan berbasis SAK dan SAP merupakan dua laporan keuangan yang berbeda. Laporan keuangan SAK menggunakan basis akrual dan menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK Read More »

Hak dan Kewajiban Badan Layanan Umum Daerah

Pertama Fleksibilitas pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang dan jasa. Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi

Hak dan Kewajiban Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah

Kerugian pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian daerah.  Ketentuan Pasal 63 ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) berbunyi Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, selanjutnya pada pasal (2) berbunyi Tata

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah

Satuan pengawas internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat. Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal

Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top