Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Keseruan Pelatihan PPK BLUD Menggunkan Software Bersama Syncore

Pada tanggal 24-25 Oktober 2017 di Hotel Pesonna Mailioboro ย telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUB untuk AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta,Puskesmas SawahDadap Kab.Sumedang dan Dinkes Kab.Sumedang. Pada agenda kali ini, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,MM. berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam penyusunan PPK BLUD untuk AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta,Puskesmas SawahDadap Kab.Sumedang dan Dinkes Kab.Sumedang. Pada Pelatihan ini diharapkan nantinya dapat memberikan masukan mengenai PPK BLUD bagi para peserta dari AGD Dinkes Prov. DKI Jakarta,Puskesmas SawahDadap Kab.Sumedang dan Dinkes Kab.Sumedang. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,MM. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Praktek Alur Penerimaan dan Pengeluaran dan laporan keuangan berbasis SAK. Para peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam mengikuti berbagai rangkaian kegiatan Pelatihan PPK BLUD.   Dalam sesi ini Bapak Tito selaku narasumber menjelaskan mengenai teknis penyusunan RBA dan konsolidasi dengan RKA. Narasumber juga menjelaskan mengenai alur Penerimaan dan Pengeluaran, Akuntansi dimana narasumber menjelaskan mengenaiย  beberapa perlakukan akuntansi dalam software yang perlu dilakukan oleh bagian akuntansi untuk kebutuhan penyusunan Laporan Keuangan SAK seperti input data penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Setelah materi di sesi kedua selesai diberikan oleh narasumber para peserta langsung mulai untuk menginput data anggaran real ke dalam software, begitu juga dengan sesi berikutnya para peserta langsung mencoba untuk menginput data ke dalam software tentunya dengan bantuan dan panduan dari narasumber dan juga beberapa konsultan dari syncore. Dalam mengikuti pelatihan ini tujuan dari peserta AGD DKI Jakarta untuk mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan dari Dinkes Sumedang dapat mengetahui bagaimana alur dari pembuatan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK itu dibuat guna memaparkan kepada tim Dinkes Sumedang bahwa RBA & Laporan Keuangan telah disusun sesuai peraturan yang digunakan sedangkan untuk Puskesmas Sawahdadap ingin membuat bagaimana RBA Perubahan 2017 & RBA 2018 murni dapat tercapai. Sehingga output dari pelatihan iniย  para peserta langsung dapat menginput data real ke dalam software dan langsung dapat digunakan sebagai RBA dan Laporan Keuangan Ambulans Gawat Darurat DKI Jakarta, Dinkes Sumedang & Puskesmas Sawahdadap Sumedang.

Keseruan Pelatihan PPK BLUD Menggunkan Software Bersama Syncore Read More ยป

Persyaratan menjadi BLUD

  Badan Layanan Umum Daerah sering disebut dengan BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada BAB II dijelaskan mengenai Persyaratan dan Penetapan PPK- BLUD. Dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan admlnistratif. Persyaratan Substantif Persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit kerja dalam kegiatanyan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang diselenggarakan oleh SKPD atau Unit kerja berhubungan dengan a. Penyediaan barang dan/ jasa layanan umum Penyediaan barang dan jasa lebih diprioritaskan untuk pelayan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. b. Pengelolaan wilayah/kawasanย bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. c. Pengelolaan dana khususย untuk meningkatkanย ย  ekonomiย ย  dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi apabila a. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja. b. Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. 3. Persyaratan administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi: a. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. b. Pola tata kelola c. Rencana strategis bisnis d. Standar pelayanan minimal d. Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan e. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. ย   

Persyaratan menjadi BLUD Read More ยป

Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah

Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – BLUD memiliki kewajiban menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis. Oleh karena itu BLUD menyelenggarakan kegiatan akuntansi dan membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, BLUD juga menyelenggarakan akuntansi dengan basis akrual dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Basis akrual merupakan dasar pengakuan menurut waktu terjadinya biaya atau pendapatan. Sebagai contoh, pendapatan bulan Januari yang baru diterima kasnya pada bulan Februari maka akan diakui sebagai pendapatan bulan Januari. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 118, laporan keuangan BLUD terdiri dari empat jenis laporan, yaitu: Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional Laporan operasional berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Dari laporan operasional ini dapat diketahui adanya surplus atau defisit dari kegiatan operasional BLUD beserta besarnya surplus atau defisit tersebut. Laporan operasional ini hampir sama dengan Laporan Laba Rugi dalam akuntansi entitas bisnis. Laporan Arus Kas Laporan arus kas berisi informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan dan/atau pembiayaan, yang menyajikan saldo awal kas, arus kas masuk, arus kas keluar, dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Catatan atas laporan keuangan berisi penjelasan atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. CALK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari neraca, laporan operasional, dan laporan arus kas.   Laporan operasional dan laporan arus kas wajib disusun dan disampaikan oleh BLUD kepada PPKD setiap triwulan, paling lambat 15 hari setelah periode berakhir. Sedangkan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan wajib disusun dan disampaikan oleh BLUD kepada PPKD dengan disertai laporan kinerja setiap semester dan tahunan, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.   Demikian ulasan mengenai Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah. Dapatkan juga materi-materi yang lain tentang BLUD serta contoh dokumen BLUD.

Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Konsolidasi Biaya ke Belanja untuk Menyusun RBA dan RKA

Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan prinsip penyusunan RBA yang berbasis biaya dan penyusunan RKA yang berbasis belanja. Namun keduanya harus saling terintergrasi untuk tujuan kesatuan pelaporan yang utuh. Tata cara untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA yang pertama adalah menyusun RBA definitif atau rincian RBA berbasis biaya. Penysusunan RBA definitif diklasifikasikan menjadi biaya operasional, biaya administrasi dan umum dan biaya non operasional. Menyusun RBA definitif yang baik adalah menyusun RBA per unit layanan di setiap UPTD. Masing-masing unit menganalisis dan menyusun rencana anggaran belanja yang kemudian akan di verifikasi oleh bagian aggaran. Setelah di verifikasi bagian anggaran menyusun RBA definitif untuk masing-masing unit berdasarkan biaya yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi belanja untuk penyusunan RKA. Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA dilakukan dengan cara mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Setelah selesai mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja maka langkah selanjutnya adalah menjumlahkan total masing-masing jenis belanja yang selanjutnya akan di susun menjadi RKA per jenis belanja. Berbeda dengan RBA yang berbasis unit, RKA berbasis kegiatan yaitu kegiatan peningkatan pelayanan BLUD. Sehingga dalam mengajukan RKA hanya diperlukan total jenis belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Cara lebih mudah untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA adalah dengan menggunakan software BLUD Syncore. Hanya dengan menginput biaya RBA per unit ke dalam software akan menghasilkan rekap biaya perjenis belanja. Sehingga akan langsung diketahui berapa jumlah total belanja pegawai, be;anja barang jasa dan belanja modal tanpa harus melakukan pengelompokkan manual masing-masing item biaya ke dalam jenis belanja. Laporan RBA yang sudah dikelompokkan kedalam jenis belanja dapat dicetak dan dijadikan RKA untuk diajukan BPKAD. Dalam mengajukan RKA yang terdiri dari tiga jenis belanja secara gelondongan tersebut dapat dilampirkan rincian RBA berdasarkan biaya yang bias dicetak juga melalui software BLUD Syncore.

Konsolidasi Biaya ke Belanja untuk Menyusun RBA dan RKA Read More ยป

Pengelolaan Dana Khusus

Pengelolaan Dana Khusus Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan dana khusus yang dimaksud di atas ditujukan antara lain untuk dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan dana perumahan. Kinerja keuangan yang baik ditunjukkan dari tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung mengalami peningkatan dan efisiensi dalam membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pengelolaan dana khusus oleh BLUD ini dinilai oleh Kementrian Keuangan. Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan dan aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penilaian terhadap aspek keuangan ditentukan berdasarkan rasio-rasio keuangan dan rasio-rasio pendapat PNBP terhadap biaya operasional yang dihitung dari data laporan keuangan Satker BLU. Penilaian aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan ditentukan berdasarkan penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, dan penyusunan dan penyampaian laporan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Aturan-aturan mengenai pengelolaan BLUD dan hal-hal terkait BLUD lainnya dapat diakses di sini

Pengelolaan Dana Khusus Read More ยป

Pengeluaran Belanja/Biaya Badan Layanan Umum Daerah

Pengeluaran Belanja/Biaya Badan Layanan Umum Daerah Penerimaan Pendapatan yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah atas penjualan barang dan/jasa tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke Rekening Kas BLUD. Penerimaan Pendapatan yang ditampung pada Rekening Kas BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran operasional OPD/Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada biaya-biaya dikonsolidasikan menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa. Dalam pola pengelolaan keuangan BLUD diberikan keleluasaan/fleksibilitas untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan profit atau keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Salah satu fleksibelitas/keleluasaan yang diberikan kepada BLUD terkait belanja/biaya. Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) diberikan keleluasaan/fleksibelitas dalam hal belanja/biaya ketika penerimaan pendapatan melampaui ambang batas yang telah ditetapkan. Ambang batas tersebut diperhitungkan dari realisasi penerimaan pendapatan periode atau tahun sebelumnya minimal tiga tahun anggaran. Klasifikasi belanja pada layanan Badan Layanan Umum Daerah berbeda dengan unit kerja pada umumnya. Klasifikasi belanja/biaya BLUD terdiri dari sebagai berikut Biaya Operasional Komponen biaya non operasional terdiri dari 1.1. Biaya Pelayanan 1.1.1. Biaya Pegawai 1.1.2. Biaya Bahan 1.1.3. Biaya Jasa Pelayanan 1.1.4. Biaya Pemeliharaan 1.1.5. Biaya Barang & jasa 1.1.6. Biaya Pelayanan Lain-lain 1.2. Biaya Administrasi dan Umum 1.2.1. Biaya Pegawai 1.2.2. Biaya Administrasi Kantor 1.2.3. Biaya Pemeliharaan 1.2.4. Biaya Barang dan Jasa 1.2.5. Biaya Promosi 1.2.6. Biaya Umum dan Administrasi Lainnya Biaya Non Operasional Komponen biaya non operasional terdiri dari 2.1. Biaya Bunga 2.2. Biaya Administrasi Bank 2.3. Biaya Kerugian Penjualan Aset Tetap Biaya Investasi Komponen biaya investasi terdiri dari 3.1.ย  Penerimaanย  Investasi 3.2.ย  Pengeluaran Investasi  

Pengeluaran Belanja/Biaya Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Apa itu RBA & RKA?

Pengeluaran & Penerimaan pada penyusunan RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) menjadi unsur utama, terutama dalam pembuatan laporan keuangan. Oleh karena itu untuk menyusun RBA dibutuhkan sinkronisasi/memapping akun-akun kode akuntansi yang ada pada arus kas pengeluaran & penerimaan. Agar terwujudnya 1 konsep pengakuan pada RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) menjadi RBA (Rencana Bisnis & Anggaran). Karena pencatatan akuntansi yang digunakan berbeda antara RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) & RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) yaitu dari ACCRUAL BASIS & CASH BASIS. Sebagai contoh Pencatatan Belanja Pegawai pada RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) diakui sebagai Gaji Pokok sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) diakui sebagain Biaya Gaji. Pada Belanja Barang & Jasa, ketika di RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) pencatatannya sebagai Belanja yang berarti belum diakui berapa biaya yang dikeluarkan untuk belanja, disitu dicatat secara keseluruhan. Sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) Belanja Barang & Jasa pencatatan sudah dicatat sebagai biaya sebesar berapa nilai yang digunakan untuk belanja secara cash maupun hutang nilainya dicatat secara real pemakaian yang dikeluarkan. Silakan Download :ย PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU/BLUD RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. Kalau kita bandingkan pendapatan BLUD dengan seluruh pengeluaran ini menggambarkan kepada kita salah satu tolok ukur kinerja keuangan. Kita berharap BLUD bisa 100% membiayai dirinya sendiri. Namun, bukan berarti stop subsidi pemerintah, tapi setidaknya dapat melakukan efisiensi. Pencapaian kinerja keuangan yang demikian bagus, tentu ada alasan. Perlu disampaikan keterkaitan antara bisnis yang sehat dengan kinerja keuangan. Bisnis yang sehat diciptakan oleh manajemen yang sehat. Jadi ini satu ungkapan yang harus disepakati. Kalau kita berbicara tentang BLUD maka prinsip tersebut harus ada. Manajemen yang sehat bukan saja artikan sebagai manajamen yang sehat. Sehat manajemen kalau memenuhi unsur-unsur planning, organizing, actuating, dan controlling. Terkait dengan manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan BLUD, bisa dilihat unsur planning di dalam BLUD bisa direfleksikan dalam dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Yang pertama adalah perencanaan jangka panjang dalam bentuk RSB (Rencana Strategi Bisnis). Apa RBA lebih lengkap? Silahkan cari tahu disini Baca Juga :ย PROGRAM PELATIHAN & PENDAMPINGAN BLU/BLUDย 

Apa itu RBA & RKA? Read More ยป

Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi Bank Bendahara Pengeluaran

Rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran adalah menyamakan saldo antara rekening koran bank pengeluaran dengan buku bank pengeluaran (catatan manual). Hal pertama yang dilakukan untuk rekonlisiasi bank adalah mencocokan/ceklist setiap transaksi yang ada di buku bank dengan rekening koran. Jika ditemukan transaksi yang ada di buku bank namun ada direkening koran dan sebaliknya, maka hal itu perlu dilakukan penyesuaian. Itulah yang akan menjadi dasar rekonsiliasi bank. Berikut ini ada beberapa transaksi yang menjadi salah penyebab saldo antara buku bank dan rekening bank pengeluaran berbeda. 1.Transaksi yang menambah saldo di buku bank a.ย Penarikan tunai salah catat (lebih catat) Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa bendahara pengeluaran melakukan penarikan uang tunai dari bank pengeluaran sebesar Rp 5.570.000 namun dicatat di buku bank manual sebesar Rp 5.750.000 maka akan menyebabkan saldo bank manual lebih kecil dibandingkan dengan saldo di rekening koran (selisih 180.000) Solusi: Akuntansi manual Untuk mengatasi masalah diatas maka dibuatlah jurnal penyesuain dengan (debit) Bank Bendahara Pengeluaranย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp ย 180.000 (Kredit) Kas di bendahara pengeluaranย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rpย  180.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Jika pencatatan keuangan dilakukan dengan software blud (simpuskesmas) maka solusinya adalah tinggal dilakukan editing di transasksi mutasi bank atas penarikan uang tersebut. ย b.ย Penerimaan APBD belum dicacat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada penerimaan uang APBD sebesar Rp 67.000.000 sudah masuk di rekening koran bank pengeluaran namun belum diakui sebagai penerimaan, maka akan menyebabkan nilai di rekening koran lebih besar dibandingkan dengan di buku bank manual (selisih Rp 67.000.000) Solusi: Akuntansi manual Untuk mengatasi masalah tersebut maka transaksi penerimaan APBD tersebut harus dicatat sebagai penerimaan di bank pengeluaran dengan jurnal: (debit) Bank Bendahara Pengeluaranย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp ย 67.000.000 (Kredit) Kas di bendahara pengeluaranย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Rpย  67.000.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Penerimaan APBD tersebut di catat di BKM Penerimaan APBD, atas rekening bank bendahara pengeluaran dan browse Operasional APBD. c. Pendapatan jasa giro belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada pendapatan jasa giro atas rekening bank bendahara pengeluaran sebesar Rp 25.000 namun pendapatan tersebut belum diakui sebagai pendapatan dan menyebabkan selisih antara rekeing koran dan buku besar. Solusi: Akuntansi manual Dilakukan pencatatan jasa giro (debit) Bank Bendahara Pengeluaranย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย Rp ย 25.000 (Kredit) Pendapatan Jasa giro ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  Rpย  25.000 Software BLUD (Simpuskesmas)ย  Penerimaan APBD tersebut di catat di BKM Penerimaan lain-lain, pilih atas rekening bank bendahara pengeluaran, pilih tab pendapatan lain-lain, ย dan browse penadapatan jasa giro. 2.Transaksi yang mengurangi saldo di buku bank a. Penarikan tunai salah catat (kurang catat) Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa bendahara pengeluaran melakukan penarikan uang tunai dari bank pengeluaran sebesar Rp 5.750.000 namun dicatat di buku bank manual sebesar Rp 5.570.000 maka akan menyebabkan saldo bank manual lebih besar dibandingkan dengan saldo di rekening koran (selisih 180.000) Solusi: Akuntansi manual Untuk mengatasi masalah diatas maka dibuatlah jurnal penyesuain dengan (debit) Kas di Bendahara Pengeluaranย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp ย 180.000 (Kredit) Bank bendahara pengeluaranย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rpย  180.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Jika pencatatan keuangan dilakukan dengan software blud (simpuskesmas) maka solusinya adalah tinggal dilakukan editing di transasksi mutasi bank atas penarikan uang tersebut. b. Pengeluaran APBD belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran BOK (misal Jasa Pelayanan) sebesar Rp 65.000.000 namun pengeluaran tersebut belum dicatat sebagai pengeluaran BOK sehingga menyebabkan perbedaan antara saldo di buku bank manual dan rekening koran. Solusi: Akuntansi manual Dilakukan pencatatan pengeluaran BOK-Jasa Pelayanan (debit) Biaya Jasa Pelayananย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Rp ย 65.000.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaranย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Rpย  65.000.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Pengeluaran APBD untuk BOK-Jasa Pelayanan tersebut diinput di menu LS-tunai, pilih atas bank bendahara pengeluaran dan browse biaya jasa pelayanan. c. Penyetoran jasa giro ke bank penerimaan belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada transaksi transfer ke rekening bank pengeluaran atas jagir yang diterima di bank pengeluaran sebesar Rp 25.000,00 belum dicatat di buku manual. Sehingga hal tersebut menyebabkan saldo di buku bank manual dan rekening koran selisih sebesar Rp 25.000,00. Solusi: Akuntansi Manual Dilakukan pencatatan atas transfer tersebut dengan jurnal: (debit) Bank Penerimaan BLUDย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Rp ย 25.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaran ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย Rpย  25.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Melakukan pencatatan pemindahbukuan tersebut di menu mutasi bank, pilih dari bank bendahara pengeluaran dan pilih ke bank penerimaan. d.Pengembalian uang APBD ke Kasda belum dicatat Masalah: Ketika rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran ditemukan bahwa ada transaksi pengembalian sisa dana BOK sebesar Rp. 2.000.000 ke kasda belum dicatat di buku manual. Sehingga hal tersebut menyebabkan saldo di buku bank manual dan rekening koran selisih sebesar Rp 2.000.000,00. Solusi: Akuntansi Manual Dilakukan pencatatan atas transfer tersebut dengan jurnal: (debit) Pendapatan Operasional APBDย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp ย 2.000.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaran ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  Rpย  2.000.000 Software BLUD (Simpuskesmas) Melakukan pencatatan pemindahbukuan tersebut di jurnal umum dengan jurnal: (debit) Pendapatan Operasional APBDย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp ย 2.000.000 (Kredit) Bank Bendahara Pengeluaran ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  Rpย  2.000.000 ย Jika ingin memperoleh contoh-contoh dokumen BLUD bisa diunduh di: Contoh Dokumen BLUD

Rekonsiliasi Bank Bendahara Pengeluaran Read More ยป

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA – SILPA dan SiLPA serupa namanya tapi tak sama, serupa pengucapannya tapi berbeda artinya. Sama-sama hurufnya tapi beda maknanya.ย Mari kita bahas satu persatu, apa itu SILPA dan SiLPA/SIKPA. Sisa anggaran adalah dana milik pemda yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemda yang belum terpakai. Ada dua bentuk sisa anggaran, yakni SiLPA dan SILPA. SiLPA dengan huruf ‘i’ kecil adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA adalah sisa anggaran tahun lalu yang ada dalam APBD tahun anggaran berjalan/berkenaan. Sebagai contoh, SiLPA di dalam APBD 2012 adalah SILPA tahun anggaran 2011. Sedangkan SILPA dalam APBD 2012 adalah โ€œrencanaโ€ sisa anggaran pada akhir tahun 2012, yang akan menjadi definitif ketika Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah ditetapkan.Sedangkan SIKPA merupakan singkatan dari Sisa Kurang Perhitungan Anggaran, pengertian hampir sama dengan SiLPA hanya saja SIKPA adalah selisih kurang realiasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Demikian Perbedaan SILPA dan SiLPA. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp 2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai SiLPA dan SILPA akan kami bahas lebih lanjut di artikel selanjutnya.    

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA Read More ยป

Scroll to Top