Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung. Setelah disahkan menjadi BLU, PPSDM Geominerba Bandung memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen RBA 3 BAB BLU. Oleh karena itu PPSDM Geominerba Bandung mengikuti pelatihan penyusunan RBA BLU. Pelatihan penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung dilaksanakan pada hari selasa-rabu, 19-20 Desember 2017, dimulai pukul 08.30-16.00 WIB. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung Pusdiklat PPSDM Geominerba Bandung. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Acara berlangsung selama dua hari. Hari pertama membahas mengenai BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Hal-hal yang dibahas antara lain pemaparan dari narasumber mengenai regulasi yang mengatur BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Selain itu juga berlangsung sesi tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di PPSDM Geominerba dan langsung ditanggapi oleh narasumber. Pembahasan kasus mengenai mekanisme penyusunan RBA BLU didasari oleh dasar hukum yang kuat. Hari kedua pelatihan masuk kedalam sesi praktik penggunaan software RBA BLU. Dalam sesi ini peserta diarahkan untuk mapping RKAKL kedalam kode akun RBA yang kemudian diinputkan kedalam system. Setelah selesai menginput, dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai dokumen RBA 3 BAB yang wajib disusun oleh BLU. Narasumber juga menyampaikan bahwa RBA BLU yang disusun harus relevan dengan dokumen RSB yang sudah disusun sebelumnya. Selama melakukan praktik input data ke software peserta didampingi oleh pendamping dari konsultan BLU Syncore untuk mempermudah proses input. Setelah selesai menginput data kemudian dilanjutkan pemaparan materi mengenai dokumen RBA BLU. Dokumen RBA BLU terdiri dari 3 BAB. Bab 1 pendahuluan berisi mengenai profil BLU, Bab 2 berisi laporan kinerja BLU tahun berjalan dan rencana anggaran BLU tahun depan. Bab 3 berisi penutup, yaitu kesimpulan dan hal penting lainnya yang perlu disampaikan. Sistematika penyusunan ini sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012. Output dari pelatihan ini adalah peserta selesai input data RBA 2018 ke dalam system. Hanya saja masih ada beberapa perubahan data yang akan dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen RBA 3 BAB untuk BLU PPSDM Geominerba Bandung. Pendampingan yang dilakukan adalah pendampingan online menggunakan Whatsapp.

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung Read More »

Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

  Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah / Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU/BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLU/BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk: Laporan Realisasi Anggaran, yaitu menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing−masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca, yaitu menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, yaitu menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan Arus Kas, yaitu menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu menyajikan informasi rinci tentang detil yang ada dalam laporan keuangan, termasuk informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang–undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan, informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan–kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi–transaksi dan kejadian–kejadian penting lainnya,  informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam  lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan  basis kas, dan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan. Laporan Keuangan triwulan BLU terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan operasional. Laporan Keuangan triwulan BLUD terdiri dari laporan arus kas dan laporan operasional. Laporan Keuangan BLU/BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan daru Laporan Keuangan Kementrian Negara atau Lembaga Pemerintah Daerah. BLU/BLUD menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) setiap semester dan tahunan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan BLU/BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK.

Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) Read More »

Kabupaten Berau membentuk UPDB BLUD

Baiklah kita kembali lagi membahas mengenai pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau. Setelah beberapa waktu yang lalu tim BLUD.co.id dari PT Syncore Indonesia Yogyakarta menempuh perjalan menuju kawasan Kalimantan Timur tepatnya Kutai Barat & Kutai Kartanegara untuk memberikan pelatihan menggunakan Software Keuangan Dana Bergulir & Software Keuangan BLUD. Dan outputnya tim BLUD.co.id berhasil mendampingi Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara & Dinas Kabupaten Kutai Barat dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK & Laporan Rencana Bisnis & Anggaran. Sekarang giliran Dinas Koperindag Kabupaten Berau, Kaliantan Timur datang ke Yogyakarta untuk mengikuti Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulir  & PPK BLUD. Latar belakang dari Dinas Koperindag Kabupaten Berau mengikuti pelatihan ini dikarenakan pihak Dinas Koperindag Kabupaten Berau ingin mengembangkan usaha pelayanan mengenai dana bergulir kepada masyarakat setempat. Sebelumnya Dinas Koperindag Kabupaten Berau sudah pernah mendirikan usaha mengenai dana bergulir dengan bentuk usaha Chanelling Dana Bergulir, namun usaha tersebut menemukan kendala sehingga tidak bisa dilanjutkan lagi. Kendala-kendala yang ada tersebut timbul dikarenakan belum adanya kebijakan yang kuat untuk mengatur seluruh kegiatan usaha dana bergulir tersebut. Sehingga Dinas Koperindag Kabupaten Berau berharap setelah mengikuti Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulir  & PPK BLUD yang diadakan PT Syncore Indonesia bisa mendapat ilmu & panduan mengenai pembentukan UPDB (Unit Pelayanan Dana Bergulir) BLUD yang nantinya akan didirikan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan & membantu masyarakat daerah Kabupaten Berau dalam hal pendaanaan. Situasi yang terjadi saat ini Kabupaten Berau belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang nantinya berfungsi menjalankan kegiatan UPDB BLUD tersebut. Pada Pelatihan Pengelolaan Dana Bergulir  & PPK BLUD Kabupaten Berau kali ini akan diisi oleh Ibu Rizky Maria Puspita G SE, beliau adalah Pimpinan UPDB BLUD Kabupaten Tangerang yang sudah berhasil menjalankan usaha dana bergulir di Daerah Kabupaten Tangerang & Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA selaku Senior Konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Tidak lupa juga ada sesi acara praktek Software Keuangan UPDB BLUD yang dipaparkan oleh Ibu Rahayu Putri Utami, SE selaku tim konsultan blud.co.id dari PT Syncore Indonesia. Pada hari pertama Ibu Rizky Maria Puspita G SE memberikan bagaimana alur mengenai pembentukan UPDB BLUD & syarat apa saja yang harus dipenuhi. Selain itu, beliau memberikan anjuran agar seluruh proses & persiapan agar dibuatkan dasar-dasar & payung hukumnya. Contohnya seperti pembentukan awal yang harus mempunyai UPTD yang disahkan oleh Peraturan Daerah dan UPTD BLUD yang harus disahkan oleh Peraturan Bupati daerah setempat. Bimbingan yang didapat Dinas Koperindag Kabupaten Berau dari pelatihan tidak hanya sampai disitu saja, selanjutnya Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA selaku Senior Konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia giliran memberikan materi & juga bimbingannya mengenai pembuatan & pelaksanaan secara tekhnis menuju BLUD. Dalam sesi ini Bapak Rudy memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh Kabupaten Berau saat ini mengenai permasalahan usaha dana bergulir dimasa lalu. Karena masalah tersebut akan berpengaruh pada pembentukan UPDB BLUD Kabupaten Berau diakan datang jika tidak diselesaikan oleh pihak-pihak terkait. Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc. Ak., CA juga memberikan bagaimana strategi agar menjadi BLUD PENUH yang sehat dengan cara menanamkan paradigma berbisnis. Dimaksud agar BLUD tersebut nantinya bisa mandiri dalam menjalankan seluruh kegiatannya mulai dari membiayai seluruh kegiatan operasional & non-operasionalnya dengan pendapatan BLUD itu sendiri. Sampailah saat yang ditunggu yaitu sesi dimana praktek menggunakan Software Keuangan UPDB BLUD yang dibawakan oleh Ibu Rahayu Putri Utami, SE. Software Keuangan UPDB BLUD dinilai oleh peserta sangat membantu dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK yang menjadi syarat utama saat menjadi BLUD. Seluruh Laporan Keuangan SAK yang disyaratkan dapat disajikan secara menyeluruh, Laporan Keuangan SAK ini dibuat sudah sesuai dengan Peraturan yang disahkan yaitu Permendagri 61.   Penasaran Dengan Software Keuangan BLUD PT Syncore Indonesia? Mari dicoba yuk dengan klik Software Keuangan BLUD Selamat mencoba… 🙂 Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Kabupaten Berau membentuk UPDB BLUD Read More »

Perencanaan: Analisa Faktor Internal dan Eksternal

Bagaimana tahapan dalam menyusun perencanaan yang baik? Organisasi terlebih dahulu melakukan identifikasi faktor internal dan faktor eksternal sebelum menyusun perencanaan. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah melalui analisa SWOT yang diperkenalkan oleh Albert S. Humphrey (1960) , yaitu memahami faktor internal (kelebihan dan kelemahan) untuk mengidentifikasi faktor eksternal (peluang dan ancaman). Faktor Internal, yaitu kelebihan dalam kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi. Beberapa hal yang termasuk faktor internal yaitu sumber daya yang dimiliki (sumber daya manusia dan sumber daya fisik), manajemen, pendapaan dan pengelolaan keuangan, proses bisnis organisasi, pengalaman-pengalaman organisasi di masa lalu. Faktor Eksternal, yaitu peluang dan ancaman yang datang dari luar organisasi. Beberapa hal yang termasuk faktor eksternal yaitu kondisi geografis, demografi, pemerintah, hukum, kondisi perekonomian (nasional dan global), budaya, sosial, politik, tren, lingkungan, perkembangan tekonologi, sumber pendanaan, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Kelebihan (Strengths) Apa saja kelebihan yang dimiliki organisasi? Bagaimana kelebihan organisasi jika dibandingkan dengan pesaing? Organisasi dapat memahami kelebihan/kekuatan yang dimiliki dari perspektif internal (karakteristik organisasi) dan dari sudut pandang konsumen (bagaimana organisasi di mata konsumen) untuk mencapai peluang dan mengantisipasi ancaman di masa yang akan datang. Kekurangan (Weakness) Apa saja kelemahan yang dimiliki organisasi? Apa saja yang harus diperbaiki? Apa saja yang harus dihindari? Apa yang menyebabkan penurunan layanan? Apakah pesaing melakukan yang lebih baik? Organisasi dapat meminimalisir dan mengeliminasi ancaman dengan memahami kelemahan yang dimiliki. Peluang (Opportunities) Bagaimana kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi, tren, perubahan gaya hidup, pola sosial dan sebagainya memberikan peluang terhadap organisasi? Ancaman (Threats) Apa saja hambatan yang dihadapi organisasi? Apa yang dilakukan pesaing? Apakah berbagai kelemahan yang dimiliki organisasi secara serius mengancam keberlangsungan organisasi? Analisis SWOT digunakan untuk menyusun perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang organisasi. Dengan memahami kelebihan, kelemahan, peluang serta ancaman, organisasi dapat menentukan langkah yang paling efektif dalam pencapaian tujuan, menyelidiki masalah yang ditemui dan menemukan solusi, mengidentifikasi hambatan atau ancaman yang membatasi target dan sasaran, mengungkapkan berbagai kemungkinan dan keterbatasan untuk perubahan, serta digunakan untuk presentasi kepada pimpinan organisasi dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Perencanaan: Analisa Faktor Internal dan Eksternal Read More »

Pejabat Pengelola BLUD

Pejabat pengelola BLUD dalam Permendagri No. 61 tahun 2007 dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu (1) Pemimpin; (2) Pejabat Keuangan; dan (3) Pejabat Teknis. Akan tetapi sebutan pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis dapat disesuaikan dengan penamaan yang berlaku pada SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Kompetensi merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Sedangkan, kebutuhan praktik bisnis yang sehat merupakan kepentingan BLUD untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik.  Pejabat pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Pemimpin BLUD bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD mempunyai fungsi penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD yaitu (a) memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;  (b) menyusun renstra bisnis BLUD; (c) menyiapkan RBA; (d) mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah; (e) menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD; dan (f) menyapaikan dan mempertanggunjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD yaitu (a) mengkoordinasikan penyusunan RBA; (b) menyiapkan DPA-BLUD; (c) melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya; (d) menyelenggarakan pengelolaan kas; (e) melakukan pengelolaan utang-piutang; (f) menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi; (g) menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan (h) menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab teknis di bidang masing-masing yaitu (a) menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; (b) melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA; dan (c) mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/ atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan. Untuk pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. Dimana pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD-SKPD merupakan pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. Dalam hal pemimpin BLUD-SKPD berasal dari non PNS, maka pejabat keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. Sedangkan pemimpin BLUD-Unit Kerja merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada SKPD induknya sehingga dalam hal pemimpin BLUD-Unit Kerja berasal dari non PNS, maka pejabat keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada SKPD induknya. Untuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah.

Pejabat Pengelola BLUD Read More »

Pentingnya Menjadi BLUD

Pentingnya Menjadi BLUD

Pentingnya Menjadi BLUD   Mengapa harus menjadi BLUD? Pertanyaan tersebut sering menjadi pertanyaan dengan jawaban yang panjang. Banyak yang mengatakan menjadi BLUD itu sulit, harus menyediakan ini dan itu, belum lagi laporannya berubah mengacu kepada SAK, dan harus menyusun RBA. Lalu di mana pentingnya menjadi BLUD?   Pentingnya menjadi BLUD akan dibahas di bawah ini: Sebagai UPT/D yang bekerja melayani masyarakat bahwa pelayanan yang utama. Contoh sebelum menjadi BLUD maka anggaran akan menunggu dari daerah dahulu, dan segala bentuk pengeluaran harus menunggu dari daerah, sedangkan setelah BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan BLUD sebagai kuasa pengguna anggaran.   Sebelum menjadi BLUD maka per 1 Januari akan sulit untuk belanja sebab biasanya akan menunggu pencairan dari daerah, namun setelah menjadi BLUD maka per 1 Januari sudah bisa belanja dari SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sehingga pelayanan tidak terkendala oleh anggaran.   Fleksibilitas anggaran ini akan sangat dirasakan oleh UPT/D yang melayani masyarakat. Jika sebelum BLUD harus belanja yang sesuai dengan RKA, maka setelah BLUD bisa lebih fleksibel penggunaanya berdasarkan kebutuhan.   11, dan 12 Desember tim Syncore BLUD kedatangan tamu dari Kabupaten Berau, di mana mereka akan membentuk UPT dan kemudian menjadikan BLUD. Pertanyaan mereka adalah apakah membentuk UPT dan beberapa tahun kemudian abru BLUD atau seperti apa? Pematery Bapak Rudy Suryanto menjawab sekaligus bahwa membentuk UPT dan di BLUD kan sekaligus. Alasan ini adalah untuk keamanan,s ebab BLUD memiliji jalur aman pengelolaan keuangan, apalagi UPDB ini adalah pengelolaan dana bergulir, maka BLUD lah jalan yang aman. Begitu juga jika ada yang bertanya, bahwa puskesmas belum BLUD, dan akan akreditasi, maka apakah menjadi BLUD dahulu atau akreditasi , maka jawabannya adalah menjadi BLUD dahulu sebab kebutuhan dana akreditasi sangat ebsar, jika sudah BLUD maka pengelolaan dananya akan fleksibel. Sehingga disarankan menjadi BLUD dahulu baru kemudian akreditasi. BLUD bagaiman ambulance yang memiliki jalan sendiri dan boleh menerobos lampu merah. BLUD Fleksibel dalam pengelolaan keuangannya yang berkaitan dengan pelayanan.

Pentingnya Menjadi BLUD Read More »

Badan Layanan Umum (BLU)

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) Dalam PP No. 25 tahun 2005 menyatakan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan penerapan pengelolaan keuangan BLU oleh instansi di lingkungan pemerintah BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu instansi pemerintahan untuk dapat menerapkan PPK BLU Fleksibilitas pengelolaan keuangan berarti bahwa BLU memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan/ barang BLU pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Sehingga agar Satuan Kerja pemerintah pusat (satker) dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU apabila memenuhi persyaratan (a) Substantif; (b) Teknis; dan (c) Administratif. Persyaratan Substantif terpenuhi apabila instansi pemerintahan yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan (a) Penyediaan barang dan/ atau jasa layanan umum; (b) Pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; (c) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat Persyaratan Teknis apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU dan kinerja keuangan satuan kerja instansi bersangkutan adalah sehat. Persyaratan Administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, antara lain (a) Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) Pola tata kelola; (c) Rencana strategis bisnis (d) Standar pelayanan minimal; (e) Laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan dan; (f) Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Proses penetapan suatu pemerintah untuk menerapkan PPK BLU Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan dapat mengusulkan Instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan melakukan penilan atas usulan tersebut, dan apabila telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Menteri Keuangan mentetapkan instansi pemerintah bersangkutan untuk menerapkan PK BLU. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dari Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU Bertahap. Penetapan status BLU/ BLUD secara penuh diberikan apabila persyaratan substantif, teknis, dan administratif telah dipenuhi dengan memuaskan. Satker yang berstatus BLU secara penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yaitu pengadaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan barang dan/ atau jasa, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sedangkan status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara penuh. BLU bertahap diberikan fleksibilitas berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola  langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, dan perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tidak diberikan dalam pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/ atau jasa. Proses pencabutan status BLU PP No 23 tahun 2005 pasal 6 menjelaskan bahwa penerapan PPK BLU berakhir apabila : dicabut oleh Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dicabut oleh Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota berdasarkan usul dari Menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD apabila BLU sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Apabila Menteri/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya, membuat pentapan pencabutan penerapan PPK-BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima. Jika melebihi jangka waktu tersebut, usulan pencabutan dianggap ditolak. Terhadap instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK BLU.              

Badan Layanan Umum (BLU) Read More »

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU. Pola tarif nasional rumah sakit badan layanan umum (BLU) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan kini telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Permenkes tersebut juga turut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Pola tarif nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional. Tarif rumah sakit di sini merupakan imbalan yang diterima rumah sakit atas jasa baik dari jasa kegiatan pelayanan maupun jasa dari kegiatan non pelayanan. Siapa yang menetapkan tarif ini? Tarif untuk rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah yang telah menerapkan  pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dikecualikan dari itu, kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya. Tarif rumah sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen tarif dibedakan menjadi dua, yaitu komponen tarif untuk kegiatan pelayanan dan komponen tarif untuk kegiatan non pelayanan. Tarif untuk kegiatan pelayanan diperhitungkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan pada rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Perhitungan tarif masing-masing jasa pelayanan dijelaskan sebagai berikut: Tarif rawat jalan. Dibedakan menjadi dua: rawat jalan reguler dan rawat jalan non reguler. Rawat jalan reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas sementara, rawat jalan non reguler ditetapkan lebih besar dari yang reguler. Tarif rawat inap. Dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Kelas III ditetapkan lebih kecil dari kelas II. Kelas II ditetapkan sebesar titik impas. Selain kedua kelas itu, ditetapkan lebih besar dari kelas II. Tarif rawat darurat. Ditetapkan lebih besar dari titik impasnya. Tarif untuk kegiatan non pelayanan bagi rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif untuk kegiatan non pelayanan berupa pendidikan, pelatihan, dan penelitian dihitung dari total biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam satu tahun.

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU Read More »

Sistem INA-CBGs

Sistem INA-CBGs. Dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dijabarkan adanya empat jenis tarif: tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups), dan tarif non INA-CBGs . INA-CBGs adalah model pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit dengan menggunakan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita oleh pasien. Menurut Permenkes nomor 52 tahun 2016, tarif INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokkan diagnosis penyakit dan prosedur. Berdasarkan atas sistem ini, rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk satu kelompok diagnosis. Misalnya seorang pasien didiagnosa menderita penyakit tumor ringan, maka sistem INA-CBGs sudah menghitung berapa besar biaya yang dihabiskan berdasarkan layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut (mulai dari pengobatan hingga dinyatakan sembuh). Sementara, tarif non INA-CBGs merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBGs untuk beberapa item pelayanan tertentu meliputi alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBGs. Sistem INA-CBGs mendorong penghitungan tarif pelayanan yang lebih objektif yang didasarkan atas biaya yang sebenarnya. Selain itu, sistem ini juga dapat meningkatkan mutu dan efisiensi rumah sakit karena meminimalisir tindakan-tindakan yang tidak perlu dilakukan terhadap pasien (prinsip cost effective). Sistem INA-CBGs ini tidak akan merugikan pihak rumah sakit karena sebagian besar tarifnya di atas standar. Untuk beberapa tarif yang di bawah standar masih dilakukan evaluasi agar didapatkan nilai yang sesuai. Pada dasarnya, sistem ini melakukan efisiensi pembiayaan dengan hasil pelayanan pengobatan yang baik. Daftar tarif INA-CBGs selengkapnya dapat dilihat di lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.  

Sistem INA-CBGs Read More »

Scroll to Top