Penyelesaian Kerugian Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018
Setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau lalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah. Kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum/melanggar hukum atau kelalaian kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau oleh karena terjadinya kekurangan kas/barang dalam persediaan, maka pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara merupakan kewenangan dan […]
Penyelesaian Kerugian Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 Read More »