Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Teknis BLUD/BLU

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

PENYUSUNAN DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD

Sebagai salah satu syarat administratif ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPT yang ingin mengajukan status menjadi BLUD harus menyusun dokumen Pola Tata Kelola. Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, terdapat beberapa perubahan dalam penyusunan dokumen Pola Tata Kelola. Dokumen Pola Tata Kelola yang disusun terdiri dari: Pola Tata Kelola BLUD Peraturan Kepala Daerah Lampiran Struktur Organisasi BLUD Lampiran Standar Operasional Prosedur (SOP) BLUD Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dokumen pola tata kelola pada dasarnya membahas mengenai empat hal yaitu Kelembagaan, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Kelembagaan Kelembagaan membahas mengenai Struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur Kerja Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggungjawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Prosedur kerja juga memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan Fungsi Pengelompokan fungsi merupakan struktur organisasi yang logis sesuai dengan prinsip pengendalian intern yang terdiri dari pelayanan (services) dan pendukung (supporting). Pengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan SDM memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada per:ingkatan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, terdapat beberapa poin penting mengenai uraian Pengelolaan SDM. Pengelolaan SDM harus membahas mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK) pegawai BLUD. Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019, dokumen pola tata kelola harus ditandatangani Kepala daerah karena keabsahan dokumen tersebut ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah. Apabila belum disahkan oleh Kepala Daerah maka poin penilaian pengajuan BLUD pada dokumen pola tata kelola akan berkurang. Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tahun 2019 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

PENYUSUNAN DOKUMEN POLA TATA KELOLA BLUD Read More ยป

PEJABAT TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dengan mengacu pada pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, koordinator pelayanan kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis BLUD dan memiliki fungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Berikut adalah pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis BLUD: Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin BLUD Pejabat teknis BLUD dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD dapat mengangkat pejabat teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat teknis BLUD berasal yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat diperkerjakan secara kontrak atau tetap. Pejabat teknis BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembalu untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat teknis BLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Standar kompetensi pejabat teknis BLUD diantaranya adalah: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berijazah setidak-tidaknya D3 Sehat jasmani dan rohani Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan, dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan puskesmas Tugas pejabat teknis BLUD adalah sebagai berikut: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kinerjanya Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai kewenangannya

PEJABAT TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas, calon anggota harus memenuhi beberapa syarat yaitu: sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu); berusia paling tinggi 60 tahun tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Dewan Pengawas memiliki tugas: memantau perkembangan kegiatanBLUD; menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai: RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola; permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan kinerja BLUD. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu. referensi :ย Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

METODE IDENTIFIKASI MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA

Dalam menyusun dokumen renstra, BLUD harus melakukan identifikasi masalah dalam pembahasan isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi. Identifikasi masalah dilaksanakan dengan membuat daftar masalah yang dikelompokkan menurut jenis upaya, target, pencapaian, dan masalah yang ditemukan. Masalahย  merupakan kesenjanganย  antaraย  harapanย  danย  kenyataan. Mengingat adanya keterbatasan kemampuan dalam mengatasi masalah, ketidaktersediaan teknologi yang memadai atau adanya keterkaitan satu masalah dengan masalah lainnya, maka perludipilih masalah prioritas dengan jalan kesepakatan tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh dengan menggunakan kriteria lain. Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat mempergunakan berbagai macam metode seperti metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) dan sebagainya. USG adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas isu yang harus diselesaikan. Caranya dengan menentukan tingkat urgensi, keseriusan, dan perkembangan isu dengan menentukan skala nilai 1 โ€“5 atau 1 โ€“10. Isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Untuk lebih jelasnya, dapat diuraikan sebagai berikut: Urgency: Seberapa mendesak isu tersebut harus dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi. Urgency dilihat dari tersedianya waktu, mendesak atau tidak masalah tersebut diselesaikan. Seriousness: Seberapa serius isu tersebut perlu dibahas dikaitkan dengan akibat yang timbul dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut atau akibat yang menimbulkan masalah-masalah lain kalau masalah penyebab isu tidak dipecahkan. Perlu dimengerti bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain adalah lebih serius bila dibandingkan dengan suatu masalah lain yang berdiri sendiri. Seriousness dilihat daridampak masalah tersebut terhadap produktifitas kerja, pengaruh terhadap keberhasilan, dan membahayakan sistem atau tidak. Growth: Seberapa kemungkinannya isu tersebut menjadi berkembang dikaitkan kemungkinan masalah penyebab isu akan makin memburuk kalau dibiarkan. Data atau informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan metode USG, yakni sebagai berikut: Hasil analisa situasi Informasi tentang sumber daya yang dimiliki Dokumen tentang perundang-undangan, peraturan, serta kebijakan pemerintah yang berlaku. referensi : Rencana Strategis

METODE IDENTIFIKASI MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA Read More ยป

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DOKUMEN SPM PUSKESMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dari enam dokumen wajib yang harus disusun untuk menjadi BLUD. Cara penyusunan dokumen SPM puskesmas adalah sebagai berikut: Puskesmas mengidentifikasikan jenis pelayanan saat ini telah mampu disediakan bagi warga yang ada di wilayah kerja puskesmas atau penggunaan Puskesmas. Jenis pelayanan itu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan BLUD (sesuai SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: Penjelasan SPM di Puskesmas Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah Puskesmas juga mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dpat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas kesehatan setempat. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkan untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM puskemsa BLUD Satu perkada untuk satu puskesmas BLUD atau satu Perkada untuk semua atau beberapa puskesmas BLUD. Dalam perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM BLUD referensi : Standar Pelayanan Minimum

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DOKUMEN SPM PUSKESMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

DORONGAN SMK MENJADI BLUD DENGAN ADANYA METODE PEMBELAJARAN TEACHING FACTORY

Pemerintah telah mendorong sekolah menengah kejuruan (SMK), khususnya SMK yang menerima bantuan program revitalisasi SMK, untuk mengubahย teaching factoryย (Tefa) unggulan menjadi Badan Layanan Umumย Daerah (BLUD).ย Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur. Teaching factoryย menjadi konsep pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara pengetahuan yang diberikan sekolah dan kebutuhan industri.ย Teaching factoryย sendiri adalah pengembangan dari unit produksi yakni penerapan sistem industri mitra di unit produksi yang telah ada di SMK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyatakan untuk mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengubah SMK yang memiliki teaching factory unggulan untuk mengubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Beliau menyampaikan bahwa dengan menjadi BLUD, SMK akan menjadi lebih fleksibel dalam melakukan pengelolaan keuangan dan mendapatkan dana bantuan dari pihak industri tanpa melakukan pelanggaran aturan. Saat ini telah banyak SMK di Indonesia yang telah mulai mempersiapkan penerapan BLUD ini pada SMK, bahkan beberapa sekolah telah mendapatkan status BLUD tersebut. Contoh pada SMKN 2 Subang yang saat ini sedang mempersiapkan untuk proses penerapan BLUD. Kepala sekolah telah menyatakan bahwa beliau berharap status BLUD untuk SMKN 2 Subang akan segera diberikan dengan dikeluarkannya Pergub. Saat ini, sekolah masih merasa terhalang dalam melakukan kegiatan pembelajaran yang melibatkan metode teaching factory karena belum ada regulasi yang jelas untuk Tefa ini sendiri, sehingga pihak sekolah ingin mendalami ilmu tentang BLUD dan penerapannya. Contoh lain pada SMK N 5 Jember yang kini sudah ditetapkan menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018. Perwakilan sekolah menyatakan bahwa status BLUD memberikan keuntungan besar bagi sekolah, karena dengan adanya BLUD ini maka pengelolaan keuangan sekolah kini lebih mandiri. Semua pendapatan BLUD langsung dikelola oleh SMK sendiri. Dengan adanya status BLUD, sekolah lebih leluasa mengelola keuangan kita dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara. Pihak sekolah berharap, dengan pengelolaan BLUD yang lebih profesional maka pendapatan sekolah akan semakin meningkat dengan digalinya potensi-potensi sekolah melalui metode teaching factory. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

DORONGAN SMK MENJADI BLUD DENGAN ADANYA METODE PEMBELAJARAN TEACHING FACTORY Read More ยป

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BLUD

ALUR PENGELUARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan menjadi uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) – UP kepada Pejabat Keuangan. Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) – UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) – UP. Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga. referensi : Laporan Keuangan Pokok

ALUR PENGELUARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

JENIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BLUD PUSKESMAS

Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal pada puskesmas adalah menerapkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.ย  Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) meliputi: Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang terdiri dari: Pelayanan promosi kesehatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan keluarga Pelayanan kesehatan reproduksi Pelayanan kesehatan anak (bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar) Pelayanan kesehatan usia produktif Pelayanan kesehatan usia lanjut Keluarga Berencana (KB) Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular Pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit tidak menular Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan, merupakan pelayanan kesehatan yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas. Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk: Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit Pelayanan gawat darurat Pelayanan di rumah (home care) Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan Dalam melaksanakan UKM dan UKP tersebut, puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan: Manajemen puskesmas Pelayanan kefarmasian Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat Pelayanan laboratorium Kunjungan keluarga referensi :ย Standar Pelayanan Minimum

JENIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BLUD PUSKESMAS Read More ยป

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

AKUNTANSI PERSEDIAAN BLUD

Persediaan merupakan aset lancar yang berupa barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa: Barang atau perlengkapanyang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Bahan atau perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, namun diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Persediaan diakui ketika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh BLUD dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, dan pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Dalam mengakui persediaan, terdapat dua pendekatan pengakuan beban persediaan, yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban. Dalam pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk selama satu periode akuntansi, atau untuk maksud berjaga-jaga. Contohnya antara lain adalah persediaan obat di puskesmas atau rumah sakit. Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk waktu yang segera/tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode. Contohnya adalah persediaan untuk suatu kegiatan. referensi : Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

AKUNTANSI PERSEDIAAN BLUD Read More ยป

Scroll to Top