Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 1

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 1

Blud.co.id – Pada tanggal 1 dan 2 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Lombok Barat yang diadakan di Ballroom Hotel Merumatta Senggigi, Lombok Barat.  Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Intan yang mewakili Manager Area BSI Denpasar, beliau menyampaikan bahwa BSI ingin turut serta dalam memajukan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk kabupaten Lombok Barat.  Jumlah peserta yang mengikuti acara ini 20 Puskesmas, 1 Labkesda dan 2 RSUD yang ada di Lombok Barat.  Materi disampaikan oleh narasumber Niza Wibyana Tito, M.kom., MM, CAAT tentang kendala yang dialami oleh setiap puskesmas di Kabupaten Lombok Barat.  Lebih dari 50 peserta telah menyampaikan kendalanya terkait penerapan BLUD.  Kendala yang dialami Puskesmas adalah harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan atau barang yang mengakibatkan ketika puskesmas memerlukan mendesak harus menunggu penanganan (yang memakan waktu berbulan-bulan) untuk dapat membeli persediaan tersebut, sebagai contoh adalah alat kesehatan. Sedangkan mekanisme APBD harus menunggu dana cair bulan ke 2 s/d 3. Dengan menjadi BLUD, UPT SKPD yang tadinya tidak bisa memiliki Hutang, menjadi bisa memiliki hutang serta fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Fleksibilitas yang dimaksud adalah ketentuan pada umumnya, pengertian perluasan dalam gelanggang peraturan yaitu: BLUD boleh melanggar peraturan yang ada namun dengan menggunakan peraturan yang bersifat khusus dari kepala daerah (contohnya Perbup/Pergub). Fleksibel artinya dapat mengelola keuangannya sendiri (mandiri), dapat melakukan efisiensi persediaan dan keuangannya. UPT di Lombok Barat menyampaikan bahwa tarif puskesmas dipatok sebesar Rp12.000 yang berasal dari survei kepada masyarakat. Lalu dijelaskan juga tarif dasar puskesmas harus berdasarkan unit cost. Unit cost dihitung dari berapa biaya operasional yang diperlukan puskesmas untuk jasa pelayanan kesehatannya, untuk menentukan biaya unit cost tersebut. Setelah menentukan unit cost dilakukan survey kelapangan terkait kesanggupan masyarakat membayar jasa layanan tersebut. Apakah masyarakat mampu membayar unit cost yang telah ditentukan puskesmas berdasarkan biaya operasionalnya. Jika masyarakat tidak mampu maka berapa kemampuan masyarakat untuk membayarkan biaya jasa pelayanan puskesmas. Setelah itu jumlah selisih yang tidak bisa dibayar masyarakat dapat menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dalam penarikan material, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD seperti mobil ambulance di mana boleh melanggar aturan dengan alasan urgensi. Sedangkan apabila dalam BLUD yang dimaksud dengan boleh melarang aturan adalah dengan syarat adanya peraturan khusus dari kepala daerah dan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 1 Read More »

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 2

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 2

Blud.co.id – Dalam sambutan Sukma Selaku Manager Area BSI Denpasar, menyampaikan bahwa BSI bersama industri ingin mengembangkan literasi, oleh karena itu kami menggiatkan silaturahmi untuk mendapatkan banyak literasi.  Salah satunya dengan mengadakan pelatihan-pelatihan yang nantinya berpengaruh untuk kepentingan masyarakat luas.  Selain itu BSI juga melakukan sinergi UMKM, BSI ingin menjadi strategic partner untuk Kabupaten Lombok Barat. Bupati Lombok Barat Bapak H. Fauzan Khalid S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu terjadi demo salah satunya terkait BLUD.  Dengan adanya pelatihan ini Bupati kabupaten Lombok Barat menyampaikan harapannya kepada setiap puskesmas yang telah mengikuti Pelatihan PPK BLUD ini memiliki bayangan terkait penerapan BLUD agar dapat lebih akuntabel dalam penyusunan laporan keuangan BLUD.  Serta dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok barat. Ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan keluh kesah seputar BLUD.  Syncore pun memberikan hadiah sebagai apresiasi keaktifan bagi peserta yang mengajukan pertanyaan serta yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Bapak Tito.  Salah satunya adalah Puskesmas Kediri yang menanyakan hal terkait dengan SILPA, “Apakah belanja obat yang tidak bisa direalisasikan bisa dianggap sebagai SILPA?”.  Lalu dijelaskan oleh Pak Tito, selisih uang yang diterima baik dari selisih belanja atau belanja yang tidak terealisasi, bisa jadi SILPA tersebut berasal dari belanja yang tertunda dan efisiensi anggaran.  Oleh karena itu dibutuhkan RBA yang baik dengan perencanaan yang matang. Penggunaan SILPA nanti ketika anggarannya minus, maka baru digunakan SILPA untuk menutupi kekurangan tersebut.  Agar SILPA dapat digunakan di awal periode, perlu disusun perbup untuk penggunaan SILPA. Salah satu peserta dari Laboratorium Kesehatan Daerah, Bapak Cecep menyampaikan pertanyaan mengenai apakah UPT tetap memakai SAP atau menggunakan SAK untuk standar akuntansinya.  Lalu untuk laporan Keuangan apakah harus diperiksa oleh inspektorat dan BPK atau harus dengan KAP.  Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dan dijelaskan bahwa laporan keuangan diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007, namun per tahun 2018 diubah menjadi Permendagri No. 79 Tahun 2018.  Dimana BLUD memakai SAP dalam pembuatan laporan keuangannya. Yang berikutnya mengenai audit, harus diaudit oleh auditor eksternal milik pemerintah.  Oleh karena itu yang mengaudit adalah BPK, namun BPK boleh memerintahkan KAP untuk mengaudit laporan keuangan. Puskesmas Suranadi juga menanyakan hal terkait dengan remunerasi (sistem penggajian), apakah diluar jasa pelayanan ada jenis lain dalam konteks remunerasi atau tidak.  Lalu apakah karyawan boleh menerima insentif diluar BLUD dan batasannya seberapa besar.  Setelah itu dijelaskan kembali oleh narasumber bahwa remunerasi merupakan sistem penggajian yang berkaitan dengan insentif, tunjangan dan lain sebagainya. Untuk BLUD.  Karena beberapa pegawai adalah PNS dan mendapatkan gaji dari pemerintah, maka sistem remunerasinya berbeda-beda.  Apabila bekerja maka berhak diberi insentif, baik PNS dan Non PNS. Insentif dapat menjadi penghargaan dari kinerja yang baik.  Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berjalan dengan baik tanpa ada satu halangan sedikitpun.  Peserta juga terlihat sangat antusias pada saat mengikuti pelatihan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menjadikan ilmu bagi peserta yang lainnya.  Peserta berharap untuk kedepannya bisa mendapatkan pendampingan yang lebih intensif lagi dari Syncore dalam rangka pengelolaan BLUD apabila ada kendala atau kesulitan. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 2 Read More »

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Sondosia Kabupaten Bima

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Sondosia Kabupaten Bima

Blud.co.id – Tim Blud melakukan pelatihan PPK BLUD untuk RSUD Sondosia Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat pada 28 sampai 29 Juni 2022 kemarin.  Pelatihan ini diselenggarakan secara offline di Laxston Hotel Jl. Magelang mulai pukul 08.20 WIB sampai 16.00 WIB.  Materi terkait pelatihan pola pengelolaan keuangan ini disampaikan langsung oleh konsultan senior BLUD yakni Niza Wibyana Tito, M.kom., M.M dan Larasati Dwi H, S.E.  RSUD Sondosia Kabupaten Bima diwakili oleh empat orang yang berhubungan langsung dengan SPI serta BLUD.  Perlu diketahui bahwa RSUD Sondosia Kabupaten BIMA merupakan Rumah Sakit Tipe D dan sudah BLUD pada tahun awal tahun 2022. Selain itu juga sudah ada SK Bupati terkait penetapan BLUD untuk RSUD Sondosia kabupaten Bima sebagai BLU.  Terjadi diskusi dan sharing berkaitan dengan BLUD yang sudah diterapkan antara narasumber dengan peserta yang berasal dari RSUD Sondosia Kabupaten Bima.  Salah satu pertanyaan yang menarik terkait dengan pembuatan rekening khusus untuk BLUD sebagai salah satu sarana untuk menyetorkan penghasilan langsung ke Kas Daerah.  Perlu diketahui bahwa penerapan BLUD dibuat untuk bisa melakukan efisiensi pada kegiatan operasionalnya.  Arti mandiri pada BLUD bukan berarti UPT yang menerapkan BLUD memenuhi seluruh operasionalnya sendiri.  Namun Sumberdananya tetap berasal dari APBD dan Jasa layanan, dimana pendapatan jasa layanan ini dapat digunakan dengan fleksibel dan efisien untuk meningkatkan pelayanannya. Selain itu juga dijelaskan terkait dengan penerapan BLUD bahwa harus adanya pembina atau pengawas BLUD.  Pembina diurus oleh Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Kemudian ada Pengawas dalam BLUD yang dilaksanakan oleh bagian SPI. Jadi SPI bertugas untuk mempersiapkan sebelum diaudit, dimana SPI harus paham keuangan dan juga teknis.  untuk dapat menemukan temuan tentang permasalahan dan juga dapat memberikan solusi terkait permasalahan tersebut. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Sondosia Kabupaten Bima Read More »

Workshop dan Pendampingan PPK BLUD untuk Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Timur

Workshop dan Pendampingan PPK BLUD untuk Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Timur

Blud.co.id – Tim Blud mengadakan workshop dan pendampingan PPK BLUD untuk puskesmas Juata Tarakan Kalimantan secara offline. Acara berlokasi di Fave Hotel Kusumanegara Yogyakarta pada tanggal 30 Juni 2022 kemarin dan berlangsung dengan lancar.  Jumlah peserta sebanyak 5 orang yakni, Dwi Rulianti, SKM (PPTK),  Jecky Setiawan sebagai Bendahara Pengeluaran,  Surianur sebagai Bendahara Penerimaan,  Bapak Sanji Anugrah, SKM sebagai Kasubbag Tata Usaha/Pejabat Keuangan dan Titin Nordiniah sebagai administrasi keuangan.  Sedangkan tim pemateri yakni konsultan senior BLUD Ahmad Wahyu Prasetyo, SE dan selama pelatihan berlangsung peserta beserta pemateri melakukan diskusi secara interaktif.  Diskusi ini membahas mengenai berbagai permasalahan seperti pengelola Puskesmas Juata Tarakan mengenai pengelolaan keuangan, kebijakan maupun mekanisme BLUD.  Selain itu diskusi ini ditujukan untuk menyamakan persepsi kepada peserta sebagai bahan untuk berdiskusi dengan pihak Dinas Kota Tarakan, karena yang selama ini terjadi di Dinkes Kota Tarakan sendiri masih keliru dalam menerapkan ketentuan pengelolaan BLUD. Kegiatan ini dilakukan dalam memperdagangkan presepsi dengan bantuan material seputar pengelolaan BLUD, post test terkait dengan tugas dan fungsi pengelola BLUD dan melakukan praktik berupa input transaksi keuangan Puskesmas Juata Tarakan melalui sistem melakukan syncore BLUD. Kegiatan untuk menyamakan persepsi mengenai bagaimana mekanisme BLUD yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Permendagri No. 90).  Sedangkan puskesmas Juata Tarakan sendiri pada tahun 2019 pernah mengikuti pelatihan ini, namun pada praktiknya masih memiliki kendala terkait dengan penggunaan sistem dan persepsi terkait dengan pola pengelolaan BLUD.  Sehingga Puskesmas Juata Tarakan memutuskan untuk kembali mengikuti pelatihan untuk lebih mendalami terkait dengan pengelolaan BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Workshop dan Pendampingan PPK BLUD untuk Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Timur Read More »

Langkah Awal Pertemuan Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Untuk Menerapkan BLUD Pada 3 UPTD

Langkah Awal Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menerapkan BLUD pada 3 UPTD

Blud.co.id – Pertemuan bersama dengan DLH Karawang dihadiri langsung perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Kepala UPTD Wilayah II Karawang. Pemaparan kajian pertemuan disampaikan oleh langsung oleh Project Manager, terkait pembahasan mengenai tujuan, OKR (Objectives and Key Results), Pengenalan Tim Metode Pendampingan dan Rencana Tindak Lanjut. Pembahasan yang pertama tentang perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Karawang untuk menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).  Perencanaan ini nantinya akan diterapkan pada 3 UPTD yang terdiri dari, UPTD Wilayah I (Karawang), UPTD Wilayah II (Rengasdengklok) dan UPTD Wilayah III (Cikampek) Pemilihan pada 3 UPTD tersebut harapannya agar dapat menerapkan BLUD dengan melatarbelakangi pertimbangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Untuk mendapatkan bantuan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) yang diberikan oleh Bank Dunia.  Adapun, permasalahan yang dialami oleh UPTD Kabupaten Karawang sebelum menjadi BLUD adalah: Memiliki anggaran APBD per tahun sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan anggaran belanja dan terkait pemenuhan kebutuhan UPTD yang masih menunggu anggaran selanjutnya.  Sehingga diharapkan jika UPTD Kabupaten Karawang menjadi BLUD dapat lebih efisien dan memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan sendiri seperti dana BLUD.  Dalam pertemuan tersebut Bapak Rahmat selaku perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang menyampaikan bahwa 3 UPTD. Diharapkan dapat mandiri dalam hal pengelolaan operasionalnya dalam kurun waktu 2 tahun kedepan. Dengan dana APBD tidak lebih dari 20% dari total kebutuhan operasional UPTD Kabupaten Karawang.  Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya TPST dapat menghasilkan produk olahan sampah berupa: Produk konvensional (Pupuk) untuk UPTD wilayah I dan III, Serta produk RDF ( untuk substitusi batu bara ) untuk UPTD Wilayah II. Untuk menjadi BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, antara lain: Persyaratan Substantif dan Persyaratan Teknis selain itu, Persyaratan Administratif Syncore Indonesia hadir untuk membantu UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam pemenuhan persyaratan untuk menjadi BLUD. Khususnya persyaratan administratif untuk penerapan BLUD di UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangan.  Disamping itu terkait studi kelayakan dapat dilakukan sebelum persyaratan administratif serta dapat dibicarakan dengan Direktur BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Langkah Awal Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menerapkan BLUD pada 3 UPTD Read More »

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan

Blud.co.id – Tim BLUD Syncore melakukan persiapan penerapan BLUD  bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan yang dilakukan secara Online.  Persiapan penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Permukiman Sumatera Selatan melalui media zoom meeting pada tanggal 17 Juni 2022 dan berjalan sukses. Acara persiapan penerapan BLUD ini dipandu oleh Vitras Mustaqim dan Feryantosa Elfin D.W. Persiapan penerapan BLUD bagian dari upaya untuk membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan agar bisa mengesahkan UPTD PIP2B menjadi BLUD. Sehingga dapat memaksimalkan layanan daerah bagi masyarakat. Adapun Dinas Perkim Sumatera Selatan sendiri memiliki beberapa bidang yaitu: Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan Bidang Perumahan Sekretariat (Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UPTD PIP2B dan Jasa Konstruksi Berdasarkan Forum Group Discussion (FGD) antara tim BLUD Syncore dengan Dinas Perkim adapun informasi seputar UPTD PIP2B (Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan) saat ini berfokus pada jasa konstruksi dengan tupoksi: Mengadakan pelatihan dan kompetensi (ASN dan penyedia jasa) Sistem informasi jasa konstruksi sekarang sedang berjalan Pembuatan peraturan daerah terkait jasa konstruksi Pelatihan SDM, nantinya akan mendapatkan sertifikat dan juga ada kompetensi, yang mana kami bekerja sama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mana biasanya untuk ASN ataupun dari penyedia jasa langsung Sampai saat ini UPTD PIP2B belum memiliki pendapatan, namun pihak pengelola optimis bahwa UPTD nantinya akan memiliki pendapatan. Pendapatan ini bisa untuk mengembangkan kegiatan operasionalnya dengan potensi yang ada saat ini.  Semangat optimisme tersebut tertuangkan dalam rencana jangka panjang yang akan dilakukan.  Di mana di tahun depan PIP2B berencana akan membuat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Berguna untuk peningkatan kompetensi untuk ASN yang berkecimpung di bidang konstruksi.  Selain itu pelatihan kompetensi tersebut juga akan mendapatkan sertifikat yang sudah terverifikasi oleh Universitas Sumatera Selatan sebagai sertifikat pendamping ijazah  Tim BLUD Syncore dalam hal ini akan membantu pihak UPTD untuk melakukan analisis kelayakan PIP2B untuk menjadi BLUD.  Adapun hal yang akan di review yakni terkait dengan syarat substantif dan administratifnya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan Read More »

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II)

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II)

Blud.co.id – Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.  Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu: Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT Yuni Pratiwi, S.Ak Berikut ini pertanyaan dari peserta pendampingan BLUD untuk puskesmas Kabupaten Sumenep: Pertanyaan Puskesmas Guluk-Guluk “Jika puskesmas melaksanakan efisiensi itu artinya puskesmas akan mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan. Dan berharap di akhir tahun masih memiliki SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang banyak, padahal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memiliki target-target tertentu yang nanti mungkin akan bermasalah jika ada perbaikan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa selain penilaian keuangan ada juga penilaian kinerja, jadi bukan hanya keuangan saja,Tetapi hasilnya apakah sudah tercapai atau belum, Jadi harus bisa lebih efisien. Pertanyaan Puskesmas Pamolokan “Di Setiap unit pasti memiliki SPM (Standar Pelayanan Minimal) masing-masing. Pada penetapan tahun 2021 Peraturan gubernur ditetapkan secara umum untuk setiap puskesmas termasuk pelayanan minimal tidak ada UKP. (Upaya Kesehatan Perseorangan) hanya UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), apakah peraturan yang telah ditetapkan relevan untuk diterapkan sekarang?” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, Tidak ada yang salah dan benar, dalam manajemen harus memiliki leadership yang baik, karena bersifat spesial, maka harus legal dibuat satu per satu.  Puskesmas memiliki dinas kesehatan di bagian hukum dengan format legal seperti apa, sehingga bisa dibentuk dengan format legal, namun pelaksanaannya harus masing-masing.  Contoh penggunaan SILPA dapat digunakan untuk keperluan mendesak yang baik untuk kepentingan bersama, sehingga harus terjalin hubungan yang baik antara pihak yang berkepentingan agar bisa sinkron. SPM juga perlu menyelesaikan terus pertanyaan dari Puskesmas Manding “Mengesampingkan regulasi umumnya, praktek lapangannya BLUD di Puskesmas. Apakah jika menghadapi suatu pilihan yang belum jelas dalam peraturan, perlukah kita mengundang pihak ke 3 untuk memberikan pendampingan atau pendapat?” Dijawab oleh konsultan Blud.ac.id, Regulasi untuk mengesampingkan ketentuan pada umumnya yang harus dibuat terlebih dahulu, tanpa regulasi tersebut kita akan kesulitan untuk melangkah. Dengan demikian Puskesmas dan dinas harus berkolaborasi dimana dinas sendiri berperan sebagai pembina teknis. Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Legung “Apakah ada kriteria untuk pejabat keuangan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, kriteria menjadi pejabat keuangan salah satunya:  Harus PNS Memiliki kebutuhan sebagai pejabat keuangan sesuai dengan kriteria yang ada di Permendagri 79/2018 Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Giligenting “Pejabat keuangan (verifikator) memiliki tupoksi yaitu bertanggungjawab terhadap anggaran. Jika dilakukan audit, apakah verifikator yang akan diaudit dan akan dilakukan tiap periode atau tidak”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, bahwa memberikan otorisasi kepada pejabat keuangan untuk berbelanja, untuk memverifikasi kebenaran dengan bukti-bukti yang ada. Pemimpin BLUD yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, jika terjadi sesuatu, kemungkinan diciduk oleh BPK yaitu Pemimpin BLUD karena yang bertanggungjawab. Verifikator bertanggung jawab kepada otorisator Otorisator bertanggung jawab kepada verifikator Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Legung Timur “Apakah dalam BLUD diperbolehkan untuk merubah struktur organisasi”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa Dalam hal merubah struktur organisasi pada BLUD perlu melakukan skema:  Pengajuan saran ke dinas Diotorisasi pimpinan BLUD dengan koordinasi Dinas Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Masalembu “Apakah pemimpin BLUD diperbolehkan melakukan pembelanjaan tanpa sepengetahuan pejabat keuangan walaupun sesuai anggaran” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa tidak diperbolehkan berbelanja jika tidak ada verifikatornya, karena yang memegang rekening adalah pejabat keuangan dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut harus mengetahuinya.  Pertanyaan dari Rubaru pejabat Keuangan “Apa yang harus dilakukan puskesmas untuk melakukan penyesuaian anggaran. Dan bagaimana kebijakan terkait dengan pengusulan perubahan ditandai dengan apa saja syaratnya, apa yang dibuat keputusan pimpinan BLUD atau bagaimana agar puskesmas yang melakukan perubahan bisa legal dan bisa dilaksanakan RBA nya?” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, cara puskesmas melakukan perubahan agar bisa legal dan bisa melaksanakan RBA nya adalah Mempertimbangkan pelayanan Tertib administrasi (membuat berita acara pergeseran) yang diketahui pemimpin BLUD dan kepala dinas.  Tidak boleh melebihi pagu (alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja) di atas jenis belanja Pertanyaan dari peserta FGD “Apabila pelayanan belum bisa membengkak di awal tahun apakah diperbolehkan untuk di rapel”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa, perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjuangan kekuasaan, dan untuk pencairan perjuangan tersebut harus melibatkan dinas. Jika RBA telah disetujui maka anggaran diperbolehkan untuk dibelanjakan dengan syarat tidak ada perubahan RBA.  Pertanyaan dari Puskesmas Pamolokan “Laporan yang mempengaruhi silpa adalah LRA (Laporan Realisasi Anggaran). SILPA yang berdasarkan perhitungan-perkiraan-realisasinya dan anggaran yang diinputkan ke sistem, di aplikasi akan muncul anggaran terakhirnya. Realisasi anggarannya selalu berada di bawah anggaran dan kesepakatan minus, jika realisasi tidak memiliki batas batas, sehingga pembelanjaan maksimal hanya bisa sesuai dengan anggaran?” Dan dijawab oleh Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak bahwa, jika perhitungan batas batas menunjukkan nilai proporsinya batas batas. Minus maka Puskesmas hanya dapat melakukan realisasi maksimal sebesar pagu anggaran yang telah ditetapkan. BLUD harus mengikuti peraturan yang telah disahkan, dengan begitu regulasi akan lebih aman, seperti pemimpin tidak diperbolehkan membelokkan sesuatu tanpa sepengetahuan pejabat keuangan.  RBA adalah hal yang paling penting sehingga tidak dapat digeser atau diganti langsung tanpa lulus terlebih dahulu. Pejabat keuangan tidak dapat langsung menggeser RBA, penggeser RBA harus dengan memiliki rincian alasan untuk pergeseran anggaran tersebut. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)  

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II) Read More »

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua)

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua)

Blud.co.id – Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT dan Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak Harapan untuk workshop dan pelatihan ini menjadi afirmasi bagi masing-masing dari diri kita dan tim puskesmas untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah salah satu unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. pelayanan yang diberikan berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan pencarian keuntungan atau lembaga non profit, dan dalam melakukan kegiatannya BLUD memiliki pelayanan yang lebih cepat,efektif dan efisien. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintahan daerah, yang memiliki status hukum yang telah disahkan, sehingga perangkat daerah atau BLUD harus taat pada peraturan yang telah ada.  Konsep dasar BLUD adalah memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan operasional. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan harus mandiri dalam pengelolaan dana nya, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran, Dan mampu meningkatkan daya saing sehingga dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku umum tanpa ada kendala.  Bentuk pengecualian di BLUD adalah Pengelola kas yang dipisahkan dari kas negara atau daerah. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah hal yang paling penting.  Jika terjadi perubahan RBA, harus disetujui oleh yang menyetujui pergeseran RBA, kepala dinas memberikan intervensi otorisasi di pemimpin BLUD, seperti rincian alasan dilakukannya pergeseran RBA. Fleksibilitas BLUD meliputi: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pengadaan barang dan jasa Pengelolaan utang dan piutang Tarif Pengelolaan sdm SDM yang akan menerima surat keterangan Bupati adalah: Pemimpin BLUD: (memiliki manifest langsung mengenai kinerja dan keuangan, boleh tidak PNS) Mengawasi, mengendalikan dan memanajemen  Menyusun RENSTRA (Rencana Strategi) Menyiapkan RBA Menetapkan pejabat lainnya Dll Pejabat Keuangan (yang bertanggungjawab penuh pejabat keuangan): Membuat RBA (kompetensi: perencanaan dan anggaran) Harus mampu mengelola uang/kas kas (proses belanja, verifikasi, menyimpan uangnya Membuat pertanggungjawaban yang dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan pengeluaran (SK dari pemimpin BLUD) BLUD memiliki kemampuan mengefisiensikan anggaran daerah dengan cara menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan untuk layanan efektif yang diberikan. Regulasi yang terkendala akan berdampak bagi kemandirian dari BLUD untuk mengelola anggaran. Puskesmas harus mampu memproyeksikan: Pendapatan harus menunjukkan pagu oleh dinas (kapitasi BPJS, non kapitasi BPJS), Jamkesda, Pasien Umum, Giro, Bunga Bank, karena jika tidak di RBA maka tidak boleh berbelanja, jadi harus dihitung dan proyekan. Belanja (belanja jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama, belanja lain-lain, dll) Pembiayaan Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua) Read More »

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep

Blud.co.id – Setelah pemaparan materi pada Pendampingan PPK BLUD, muncul beberapa pertanyaan dari peserta workshop dan pendampingan BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep, kurang lebih sebagai berikut: Jika memiliki terlalu banyak SILPA, peserta khawatir akan prasangka bahwa tidak banyak bekerja atau melaksanakan tugas.  Jawaban dari Narasumber penilaian juga mengacu dari SPM untuk efektifitasnya sehingga ketika terdapat uang lebih bisa karena kinerja sudah baik. Perihal anggaran yang belum terimplementasikan, maka hal tersebut sebaiknya, anggaran yang telah ada dalam rencana agar cepat terealisasi. Intinya, kinerja yang baik akan memberikan hasil yang baik. Pertanyaan oleh Puskesmas Talango terkait tugas pejabat keuangan. Narasumber menjelaskan bahwa pejabat keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: Merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, Menyiapkan DPA, Melaksanakan pendapatan dan belanja, Melaksanakan rekening kas, serta tugas lainnya. Selanjutnya, pertanyaan mengenai perlunya kompetensi dan sertifikat profesi. Jawaban dari Narasumber adalah penyesuaian tugas individu sebab jika tidak mampu bertanggung jawab akan berpotensi fraud.  Sehingga, Pejabat Keuangan perlu bantuan dari bendahara pendapatan dan bendahara belanja, untuk menyusun realisasi anggaran.    Pejabat Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang tertera pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 sedangkan dari struktur organisasi UPT Puskesmas yang mempunyai tugas dan wewenang tidak jauh seperti Pejabat Keuangan yaitu Ka TU. Dalam realisasi anggaran sesuatu yang dibayar dan diterima harus di otorisasi pemimpin. Karena, jika terjadi temuan maka yang akan diperiksa Pemimpin dan Pejabat Keuangan. Pertanyaan oleh Puskesmas Saronggi terkait Permendagri No. 79 Tahun 2018, dana SILPA boleh untuk kegiatan yang mendesak, saat anggaran tidak cukup sesuai dengan peraturan daerah. Hal ini terjadi di lapangan. Jawaban dari Narasumber adalah jika terjadi dalam keadaan yang mendesak dapat menggunakan SILPA untuk mendahului perubahan dengan ijin peraturan daerah dengan harus ada Perbup. Berikutnya, pertanyaan berkaitan dengan UP dan GU. Penjelasan dari Narasumber, untuk UP dan GU agar awalnya meminta atau mengajukan skema dengan mengkategorikan kebutuhan yang mendesak.  UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Penetapan UP dari Pemimpin BLUD. Selain itu, jika terjadi belanja yang berlebih dari anggaran yang ada dalam rencana maka, Solusinya.  Agar dapat bisa membayar kebutuhan perlu memperhatikan alur penggunaan BLUD dengan terpilihnya 3 pejabat sesuai dengan SK oleh Bupati artinya dana harus bisa Mengelola dengan efisien. Adapun, UP GU LS tidak memiliki kaitan dengan alur dinas. FGD mendapat antusiasme dari para peserta dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada Narasumber.  Maka dari itu setelah adanya FGD untuk Pendampingan PPK BLUD tersebut dapat memberikan penjelasan yang akurat terkait pertanyaan yang muncul dari peserta. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep Read More »

Scroll to Top