Blud.co.id – Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu: Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT Yuni Pratiwi, S.Ak Berikut ini pertanyaan dari peserta pendampingan BLUD untuk puskesmas Kabupaten Sumenep: Pertanyaan Puskesmas Guluk-Guluk “Jika puskesmas melaksanakan efisiensi itu artinya puskesmas akan mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan. Dan berharap di akhir tahun masih memiliki SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang banyak, padahal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memiliki target-target tertentu yang nanti mungkin akan bermasalah jika ada perbaikan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa selain penilaian keuangan ada juga penilaian kinerja, jadi bukan hanya keuangan saja,Tetapi hasilnya apakah sudah tercapai atau belum, Jadi harus bisa lebih efisien. Pertanyaan Puskesmas Pamolokan “Di Setiap unit pasti memiliki SPM (Standar Pelayanan Minimal) masing-masing. Pada penetapan tahun 2021 Peraturan gubernur ditetapkan secara umum untuk setiap puskesmas termasuk pelayanan minimal tidak ada UKP. (Upaya Kesehatan Perseorangan) hanya UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), apakah peraturan yang telah ditetapkan relevan untuk diterapkan sekarang?” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, Tidak ada yang salah dan benar, dalam manajemen harus memiliki leadership yang baik, karena bersifat spesial, maka harus legal dibuat satu per satu. Puskesmas memiliki dinas kesehatan di bagian hukum dengan format legal seperti apa, sehingga bisa dibentuk dengan format legal, namun pelaksanaannya harus masing-masing. Contoh penggunaan SILPA dapat digunakan untuk keperluan mendesak yang baik untuk kepentingan bersama, sehingga harus terjalin hubungan yang baik antara pihak yang berkepentingan agar bisa sinkron. SPM juga perlu menyelesaikan terus pertanyaan dari Puskesmas Manding “Mengesampingkan regulasi umumnya, praktek lapangannya BLUD di Puskesmas. Apakah jika menghadapi suatu pilihan yang belum jelas dalam peraturan, perlukah kita mengundang pihak ke 3 untuk memberikan pendampingan atau pendapat?” Dijawab oleh konsultan Blud.ac.id, Regulasi untuk mengesampingkan ketentuan pada umumnya yang harus dibuat terlebih dahulu, tanpa regulasi tersebut kita akan kesulitan untuk melangkah. Dengan demikian Puskesmas dan dinas harus berkolaborasi dimana dinas sendiri berperan sebagai pembina teknis. Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Legung “Apakah ada kriteria untuk pejabat keuangan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, kriteria menjadi pejabat keuangan salah satunya: Harus PNS Memiliki kebutuhan sebagai pejabat keuangan sesuai dengan kriteria yang ada di Permendagri 79/2018 Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Giligenting “Pejabat keuangan (verifikator) memiliki tupoksi yaitu bertanggungjawab terhadap anggaran. Jika dilakukan audit, apakah verifikator yang akan diaudit dan akan dilakukan tiap periode atau tidak”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, bahwa memberikan otorisasi kepada pejabat keuangan untuk berbelanja, untuk memverifikasi kebenaran dengan bukti-bukti yang ada. Pemimpin BLUD yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, jika terjadi sesuatu, kemungkinan diciduk oleh BPK yaitu Pemimpin BLUD karena yang bertanggungjawab. Verifikator bertanggung jawab kepada otorisator Otorisator bertanggung jawab kepada verifikator Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Legung Timur “Apakah dalam BLUD diperbolehkan untuk merubah struktur organisasi”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa Dalam hal merubah struktur organisasi pada BLUD perlu melakukan skema: Pengajuan saran ke dinas Diotorisasi pimpinan BLUD dengan koordinasi Dinas Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Masalembu “Apakah pemimpin BLUD diperbolehkan melakukan pembelanjaan tanpa sepengetahuan pejabat keuangan walaupun sesuai anggaran” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa tidak diperbolehkan berbelanja jika tidak ada verifikatornya, karena yang memegang rekening adalah pejabat keuangan dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut harus mengetahuinya. Pertanyaan dari Rubaru pejabat Keuangan “Apa yang harus dilakukan puskesmas untuk melakukan penyesuaian anggaran. Dan bagaimana kebijakan terkait dengan pengusulan perubahan ditandai dengan apa saja syaratnya, apa yang dibuat keputusan pimpinan BLUD atau bagaimana agar puskesmas yang melakukan perubahan bisa legal dan bisa dilaksanakan RBA nya?” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, cara puskesmas melakukan perubahan agar bisa legal dan bisa melaksanakan RBA nya adalah Mempertimbangkan pelayanan Tertib administrasi (membuat berita acara pergeseran) yang diketahui pemimpin BLUD dan kepala dinas. Tidak boleh melebihi pagu (alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja) di atas jenis belanja Pertanyaan dari peserta FGD “Apabila pelayanan belum bisa membengkak di awal tahun apakah diperbolehkan untuk di rapel”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa, perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjuangan kekuasaan, dan untuk pencairan perjuangan tersebut harus melibatkan dinas. Jika RBA telah disetujui maka anggaran diperbolehkan untuk dibelanjakan dengan syarat tidak ada perubahan RBA. Pertanyaan dari Puskesmas Pamolokan “Laporan yang mempengaruhi silpa adalah LRA (Laporan Realisasi Anggaran). SILPA yang berdasarkan perhitungan-perkiraan-realisasinya dan anggaran yang diinputkan ke sistem, di aplikasi akan muncul anggaran terakhirnya. Realisasi anggarannya selalu berada di bawah anggaran dan kesepakatan minus, jika realisasi tidak memiliki batas batas, sehingga pembelanjaan maksimal hanya bisa sesuai dengan anggaran?” Dan dijawab oleh Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak bahwa, jika perhitungan batas batas menunjukkan nilai proporsinya batas batas. Minus maka Puskesmas hanya dapat melakukan realisasi maksimal sebesar pagu anggaran yang telah ditetapkan. BLUD harus mengikuti peraturan yang telah disahkan, dengan begitu regulasi akan lebih aman, seperti pemimpin tidak diperbolehkan membelokkan sesuatu tanpa sepengetahuan pejabat keuangan. RBA adalah hal yang paling penting sehingga tidak dapat digeser atau diganti langsung tanpa lulus terlebih dahulu. Pejabat keuangan tidak dapat langsung menggeser RBA, penggeser RBA harus dengan memiliki rincian alasan untuk pergeseran anggaran tersebut. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu) Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)