Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Rencana Bisnis dan Anggaran BLU Menurut Perdirjen Perbendaharaan

Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.  Badan Layanan Umum menyusun RBA mengacu pada Rencana Strategis lima tahunan yang dibuat diawal pembentukan BLU.  Menurut Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012, RBA yang disusun paling sedikit memuat: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja BLU tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Prakiraan maju (forward estimate) Rumusan program dan kegiatan harus sama dengan rumusan program, kegiatan, dan target kinerja yang ada dalam RKA. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker BLU. Asumsi makro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker BLU. Asumsi makro dan asumsi mikro yang digunakan dalam menyusun RBA adalah asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target tersebut. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas dan menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Perhitungan perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual. Prakiraan maju  atau proyeksi untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang dicantumkan dalam RBA adalah sampai dengan tiga tahun kedepan. RBA yang disusun menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, pendapatan hibah, pendapatan hasil kerjasama, dan pendapatan lain-lain BLU yang sah. Penyusunan dokumen RBA pada BLU berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang pedoman teknis penyusunan rencana bisnis dan anggaran satuan kerja badan layanan umum. Dijelaskan bahwa RBA yang disusun terdiri dari latar belakang, ringkasan eksekutif dan tiga bab. Tiga bab tersebut yaitu pendahuluan, kinerja tahun berjalan dan rencana bisnis dan anggaran BLU tahun selanjutnya, dan penutup. Sumber: Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012

Rencana Bisnis dan Anggaran BLU Menurut Perdirjen Perbendaharaan Read More »

Fasilitas Setelah Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknik dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang diterapkan oleh UPTD sebagai BLUD merupakan suatu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tujuan utama penerapan pengelolaan keuangan yang fleksibel ini menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 yakni untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga akan ada beberapa perubahan dan perbedaan atas operasional serta pengelolaan keuangan pada saat UPTD terkait sebelum menjadi BLUD, dan setelah menjadi BLUD. Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD yang akan menjadi BLUD perlu memahami dan mengerti perbedaan yang mendasar antara UPTD yang belum menjadi BLUD dan UPTD yang sudah menjadi BLUD. Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas merupakan perbedaan yang paling besar, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sebelum menjadi BLUD, UPTD tidak memiliki banyak fleksibilitas atau kebebasan dalam mengelolaan keuangan instansinya, baik itu pendapatan, anggaran, maupun belanja barang dan jasa. Namun, saat UPTD telah merubah sistemnya menjadi BLUD, beberapa fleksibilitas yang akan didapatkan UPTD yakni pendapatan UPTD BLUD dapat digunakan sesuai rencana bisnis dan anggaran tanpa terlebih dahulu di setor kepada daerah, anggaran yang sudah dianggarkan untuk belanja dapat bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan UPT. Selanjutnya yakni  anggaran yang dulunya harus menunggu daerah dan setiap pengeluaran harus menunggu otorisasi daerah, apabila telah menjadi BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan sebagai kuasa pengguna anggaran, tidak harus menunggu daerah. Untuk belanja, tidak perlu lagi menunggu pencairan dari daerah, UPTD bisa menggunakan SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sesuai aturan kepala UPTD sehingga pelayanan tidak terkendali oleh anggaran. Selain fleksibilitas, UPTD yang telah menjadi BLUD dapat melakukan perekrutan karyawan baru selain PNS dan tenaga kontrak, seperti tenaga professional yang non PNS. Untuk kategori remunerasi, dulunya sebelum menjadi BLUD remunerasi berdasarkan peraturan dari daerah atau pusat, setelah menjadi BLUD, pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.

Fasilitas Setelah Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Remunerasi Bagi Pengelola Badan Layanan Umum Daerah

Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi ini diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk fresh money / uang (monetary rewards), atau bisa diartikan juga sebagai upah atau gaji (salary). Pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme. Remunerasi ini mengandung dua unsur, yakni kompensasi dan komisi (bonus). Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam kompenen meliputi: Gaji, Tunjangan insentif, bonus, pesangon dan pensiun. Remunerasi di atur dengan peraturan kepala daaerah berdasarkan usulan pemimpin dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja. Pengaturan remunerasi BLUD di tentukan kepala daerah dengan membentuk tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur: SKPD yang membidangi  kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, perguruan tingggi dan lembaga profesi. Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian, yaitu : Pengalaman dan masa kerja. Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku. Resiko kerja. Tingkat kegawatdaruratan. Jabatan yang disandang. Hasil/ capaian kinerja Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan antara lain: ukuran dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas. Pertimbangan persamaannnya dengan industri pelayanan sejenis. Kemampuan pendapatan. Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Sebelumnya disebutkan bahwa remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Penetapan honorarium dewan pengawas sebagai berikut: Honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum

Remunerasi Bagi Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

Ingin Menerapkan PPK-BLU pada Instansi, Begini Tahapannya

Menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang baik sudah menjadi kebutuhan setiap institusi yang memiliki tugas sebagai Badan Layanan Umum (BLU). BLUD yang baik akan menjadi lembaga yang mampu memberikan layanan yang baik bagi masyarakat yang menjadi tujuan utama pembentukan BLUD. Apa sajakah keunggulan PPK BLU? PPK-BLU memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat meningkat. Apa saja proses yang harus dilakukan menuju PPK BLU? Inilah tahapannya: Persyaratan Substantif PPK BLU diperuntukkan bagi institusi pemerintah yang bertugas melakukan pelayanan umum dan penyediaan barang dan jasa. Institusi ini harus pula memiliki area tertentu sebagai kawasan yang dikelola. Dengan memiliki Pola Pengelolaan Keuangan yang baik maka sebuah Badan Layanan Umum akan memberikan pengaruh luas ada masyarakat yakni mendukung upaya perbaikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan mampu mengelola dana khusus dengan baik. Persyaratan Teknis dan Administratif Persyaratan teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok bersama fungsinya layak dikelola serta ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU dan kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Sementara itu, persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut: pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen Dokumen-dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga atau kepala SKPD, untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan menjadi BLUD dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap. Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU-Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD. Penetapan BLU Berakhir Penetapan BLU sifatnya sementara. Apabila Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut status BLU, berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya maka penetapan BLU pun berakhir. Penetapan ini bisa berakhir juga dipengaruhi oleh berubahnya status BLU menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Pencabutan penerapan PPK-BLU dilakukan, apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Referensi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Ingin Menerapkan PPK-BLU pada Instansi, Begini Tahapannya Read More »

Efektifitas Sistem Aplikasi Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah

Basis akuntansi penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) telah mengalami perubahan, menyesuaikan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan BLU/BLUD mengalami perubahan, dari sebelumnya menggunakan basis SAK menjadi SAP. Sesuai PSAP nomor 13, implementasi akuntansi dan pelaporan keuangan menetapkan kedudukan BLU/BLUD sebagai entitas pelaporan. Perubahan ini membawa konsekuensi perlakuan akuntansi dan jumlah komponen laporan keuangan menjadi 7 jenis laporan, terdiri dari: a. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Operasional; d. Neraca; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Penyajian laporan keuangan BLU/BLUD sebagai entitas pelaporan tersebut di atas berbeda dibandingkan dengan kedudukannya sebagai entitas akuntansi (Satker/SKPD/UPTD) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian atau laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Perbedaan tersebut meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan, sehingga masih memerlukan rekonsiliasi untuk keperluan konsolidasi meskipun sama-sama menggunakan basis SAP. Berdasarkan PSAP Nomor 11 Paragraf 19 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD), BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisator membawahinya. Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD merupakan entitas pelaporan. Pelaporan keuangan tidak terlepas dari sistem akuntansi. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan,  pengikhtisaran sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Dalam hal ini, sistem akuntansi terkomputerisasi dapat lebih mengefisiensi waktu daripada sistem akuntansi manual, dan tentunya akan sangat membantu pelaku penyusun laporan keuangan untuk dapat membuat laporan keuangan dengan waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan  menggunakan sistem akuntansi manual. Aplikasi akuntansi BLUD Syncore tersedia untuk Puskesmas/RSUD yang berstatus BLUD untuk membantu dalam penyusunan laporan keuangan yang dapat mengurangi langkah yang biasa dilakukan secara manual, dengan adanya penerapan aplikasi akuntansi BLUD langkah yang perlu dilakukan adalah menganalisis dan menginput transaksi, maka sistem aplikasi akan langsung menyajikan laporan keuangan yang dibutuhkan. sehingga terciptanya efisiensi waktu dan efektifitas kinerja melalui pemanfaatan teknologi di era digital.(Novi)

Efektifitas Sistem Aplikasi Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

Badan Layanan Umum Daerah Siap Terima Pegawai Non PNS

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki tujuan untuk melayani masyarakat semaksimal mungkin. Pelayanan yang memadai tidak lepas dari kinerja sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik itu perusahaan maupun instansi. Sumber Daya Manusia (SDM) sendiri pada hakikatnya adalah manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu. Menurut Presiden Joko Widodo, SDM Indonesia memiliki kemampuan untuk berkompetisi dengan  negara-negara lain. Hanya saja presiden mengakui bahwa kekuatan ini belum dimaksimalkan potensinya. Banyaknya kekuatan ini dinyatakan sebesar 60% usia produktif masyarakat di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut sangat memungkinkan dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan semakin meningkatkan pelayanan masyarakat, karena tenaga yang akan diberdayakan semakin banyak dan berpotensi. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan SDM yaitu diperbolehkan merekrut tenaga kerja yang berasal dari non PNS. Pengangkatan SDM tersebut  tentunya dengan mempertimbangkan sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Tenaga kerja yang berasal dari non PNS diberlakukan secara kontrak atau tetap dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. Pengadaan pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari non PNS dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Hal-hal lain yang berkaitan dengan sumber daya manusia seperti pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang tersedia, diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan menciptakan pelayanan masyrakat yang memadai. Sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat. Referensi : Pengangkatan Pegawai Non PNS Boleh Dilakukan oleh BLUD

Badan Layanan Umum Daerah Siap Terima Pegawai Non PNS Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

Penyebab Kurangnya Efektivitas dan Efisiensi Implementasi PPK BLU

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum). Diterapkannya BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Penerapan PPK BLU dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan seharusnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun realitanya penerapan PPK BLU belum dapat optimal sehingga tujuan diterapkannya PPK BLU belum dapat tercapai sepenuhnya. Menurut Budi Waluyo dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dalam Analisis Permasalahan pada Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, penerapan PPK BLU belum berjalan secara efektif dan efisien dikarenakan tiga kategori penyebab. Penyebab pertama belum efektifnya implementasi PPK BLU adalah karena adanya tarik menarik kepentingan antara pelaku kebijakan yaitu Kementrian Keuangan, Kementerian Teknis, dan Satuan Kerja BLU. Faktor ini antara lain dapat ditunjukkan dengan permasalahan yang terjadi pada  masa transisi, pemanfaatan idle cash, remunerasi, dan pengukur kinerja. Penyebab kedua kurang efektifnya implementasi PPK BLU adalah pada konten PPK BLU yang kurang memperhatikan prinsip fleksibilitas dan kemudahan bagi BLU. Penyebab yang ketiga, sekaligus faktor yang terakhir adalah lingkungan kepemerintahan yang menunjukkan kuatnya kultur birokrasi dalam pengelolaan keuangan dan secara konsisten melaksanakan prosedur keuangan dengan rujukan pada peraturan yang berlaku umum bagi satuan kerja instansi pemerintah. Faktor ini dapat dijelaskan dengan standar biaya dan pencatatan pendapatan dalam bentuk barang. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan implementasi PPK BLU belum memberikan manfaat yang efektif dan efisien bagi BLU sendiri maupun untuk  masyarakat. Sehingga, untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penerapan PPK BLU harus meminimalisir faktor-faktor penyebab diatas. Sumber: https://www.researchgate.net/publication/282606397_ANALISIS_PERMASALAHAN_PADA_IMPLEMENTASI_POLA_PENGELOLAAN_KEUANGAN_BADAN_LAYANAN_UMUM

Penyebab Kurangnya Efektivitas dan Efisiensi Implementasi PPK BLU Read More »

Dana Bergulir di BLUD

Menciptakan Manajemen Aset Yang Baik Demi Keberhasilan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat, maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam mengelola manajemen dan keuangannya sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Pengelolaan aset dalam Badan Layanan Umum Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 80 telah menyebutkan bahwa BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.  Aset merupakan hal yang sangat fundamental bagi Badan Layanan Umum Daerah yang memilikinya, karena aset merupakan bagian yang penting dalam pencapaian tujuan dari pemilik aset, di mana aset terletak di dalam bagian dari proses yang membantu dalam pencapaian tujuan sebelum nantinya menjadi output yang diharapkan (goals). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mendefinisikan aset sebagai suatu sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. Adapun asas-asas yang harus diperhatikan yaitu mengenai asas fungsional, asas kepastian, asas hukum, asas transparasi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Tiga prinsip dasar dalam pengelolaan aset milik Badan Layanan Umum Daerah dibagi menjadi tiga yaitu adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif serta pengawasan. Semua prinsip harus terpenuhi demi optimalisasi manajemen aset dalam Badan Layanan Umum Daerah.

Menciptakan Manajemen Aset Yang Baik Demi Keberhasilan BLUD Read More »

Pengecualian Pengadaan Barang dan Jasa Pada BLUD

Pada penjelasan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa: “BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.” Pada pembahasan kali ini akan membahas pengadaan barang jasa BLUD, yang mana ketentuannya dikecualikan dari ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam  peraturan tersebut, yang mendapat pengecualian diantara lain : Pengadaan Barang/ Jasa pada BUMN/D dan BLU; Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BLU untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih “meyakinkan” bagi pihak eksternal. Dalam batang tubuh Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018: (1) tidak ada satupun kata “BUMN/D” khususnya pada bagian ruang lingkup; dan (2) memberikan pengecualian kepada BLU. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh LKPP menjelang ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, disampaikan bahwa: Peraturan Presiden tersebut menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU (diberi kewenangan)  penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekadar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa terdapat 2 (dua) pokok pikiran, yaitu: Menegaskan peluang BLU untuk merumuskan tata cara pengadaan yang berbeda dengan (atau menambahkan ketentuan yang sudah ada pada) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Tata cara yang disusun tidak sekadar menaikkan batasan pengadaan langsung. Terdapat beberapa pendekatan yang sudah diterima secara Internasional yang bisa dipakai dalam menyusun pedoman pengadaan di lingkungan BUMN/D dan BLU. Pendekatan tersebut adalah Supply Positioning Model, Contract Continum dan Supplier Perception Model yang perlu dipahami dalam menyusun Pedoman dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Pengecualian Pengadaan Barang dan Jasa Pada BLUD Read More »

Scroll to Top