Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Puskesmas

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta […]

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More »

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More »

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More »

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,  untuk mewujudkan pencapaian

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poliklinik Kesehatan Desa membantu Puskesmas dalam menjalankan fungsinya. Puskesmas Pembantu merupakan unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa Read More »

Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding sedikit berbeda dari BLUD lainnya. Hal ini dikarenakan bendahara BLUD holding bukanlah bendahara Puskesmas. Seperti yang sudah ada dalam pembahasan artikel sebelumnya bahwa BLUD holding adalah ketika terjadi pembentukan UPTD Puskesmas yang dijadikan objek BLUD, kemudian UPTD tersebut terdiri dari beberapa Puskesmas dibawahnya. Sehingga yang menjadi entitas adalah UPTD

Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding Read More »

Penilaian Capaian Kinerja Pelayanan Puskesmas

Penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas sebelum dan setelah menjadi BLUD. Tujuan utama berdirinya Puskesmas adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sedangkan tujuan Puskesmas menjadi BLUD adalah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD supaya bisa lebih meningkatkan pelayanan dengan cepat dan berkualitas. Dengan alasan tujuan tersebut maka Puskesmas yang sudah menjadi BLUD memiliki

Penilaian Capaian Kinerja Pelayanan Puskesmas Read More »

Pedoman Manajemen Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas menyatakan bahwa Pedoman Manajemen Puskesmas harus menjadi acuan bagi puskesmas dalam, yaitu: menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan; menggerakkan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif; melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja puskesmas; mengelola sumber daya secara efisien dan

Pedoman Manajemen Puskesmas Read More »

Scroll to Top