Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Musi Rawas untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop persiapan menuju BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia. Workshop persiapan menuju BLUD Dinkes Musi Rawas berlangsung di RTS Syncore Yogyakarta. Pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2018, mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bagian perencanaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang berjumlah 4 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyiapkan Dinkes Musi Rawas yang akan mendampingi 19 Puskesmas untuk menyusun dokumen persyaratan administrative untuk pengajuan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD untuk hari pertama dan Hadianti Basti Putri., S.E selaku tim penyusun contoh dokumen Pra BLUD untuk hari kedua. Pelaksanaan worshop dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama satu hari penuh di hari pertama mengenai konsep Pra dan Pasca BLUD, baik dari segi konsep, regulasi dan praktisi. Sesi pertama ini berlangsung dengan metode ceramah dan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya, sehingga sesi pertama ini berlangsung dengan diselingi sesi diskusi. Kemudian dilanjutkan sesi kedua, satu hari penuh di hari kedua adalah praktik penyusunan dokumen persyaratan administratif pengajuan BLUD. Dalam sesi praktik ini dijelaskan secara detail mengenai detail konten dari masing-masing dokumen beserta langkah penyusunannya. Kemudian peserta mempraktikan langsung simulasi penyusunan dokumen pra BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan peningkatan pelayanan kinerja Perkada dan lampiran tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Perkada dan lampiran tentang Pola Tata Kelola Puskesmas Dokumen Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Dokumen Rencana Strategi Bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit Surat permohonan pengajuan BLUD Setelah praktik langsung menyusun semua persyaratan diatas, peserta menjadi paham mengenai detail konten dokumen. Sehingga diharapkan akan memudahkan Dinkes ketika mendampingi Puskesmas dalam menyusun dokumen tersebut. Selain itu setelah selesai workshop, peserta juga diberikan contoh dokumen PRA BLUD yang dapat dijadikan referensi dalam praktik penyusunan dokumen di Puskesmas.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More »

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing. Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap. Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More »

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,  untuk mewujudkan pencapaian target SPM. Penggunaan dana bantuan operasional kesehatan dibagi menjadi: a.      Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu: 1.      Kesehatan ibu dan anak 2.      Imunisasi 3.      Perbaikan gizi masyarakat 4.      Pengendalian penyakit 5.      Penyehatan lingkungan 6.      Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing. b.      Penunjang Pelayanan Kesehatan Kegiatan penunjang antara lain: 1.      Bahan Kontak 2.      Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan 3.      Rapat koordinasi dengan lintas sektor. 4.      Operasional Posyandu dan Poskesdes   c.       Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas Manajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain: a.       Perencanaan Tingkat Puskesmas Kegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun. b.      Lokakarya Mini Puskesmas Penyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan. Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut: 1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas. 2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online). 5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.      Dasar dari artikel ini silahkan download  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN  

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poliklinik Kesehatan Desa membantu Puskesmas dalam menjalankan fungsinya. Puskesmas Pembantu merupakan unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Puskesmas pembantu memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dan kecangggihan yang lebih rendah daripada puskesmas sehingga dalam kenyataannya pemanfaatan puskesmas pembantu ini juga masih sangat rendah. Puskesmas Keliling merupakan kegiatan puskesmas yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan promotif dan preventif. Puskesmas keliling memiliki fasilitas berupa kendaraan bermotor roda 4 atau roda 2, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi, dan tenaga kerja dari puskesmas. Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak dapat terjangkau oleh puskesmas atau puskesmas pembantu. Selain itu, puskesmas keliling juga dipergunakan sebagai alat transportasi untuk pasien gawat darurat dan sebagai sarana penyuluhan kesehatan. Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) dibentuk oleh dan untuk masyarakat setempat atas dasar musyawarah serta didukung oleh tenaga kesehatan profesional. PKD memiliki tujuan mendorong kemandirian masyarakat untuk melakukan hidup sehat, meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat, meningkatkan penyuluhan dan konseling, dan memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan. Pelayanan kesehatan di PKD antara lain pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana, penyuluhan dan konseling, penanganan kegawatdaruratan, penanganan penyakit, perujukan, dan pembinaan kader. Peran masyarakat dalam PKD yaitu menyiapkan lokasi dan bangunan PKD; menggerakkan, menghidupkan, menentukan tarif masyarakat musyawarah; mengusahakan tersedianya pelayanan kesehatan untuk PKD; mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah; dan pengelolaan PKD. Wewenang dan kewajiban PKD yaitu pada dasarnya sama dengan bidan, diatur dalam Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, pertolongan persalinan yang diperbolehkan di PKD yaitu persalinan normal dan kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuan apabila tidak terdapat dokter. Wilayah yang didahulukan untuk memiliki PKD yaitu desa yang tidak memiliki puskesmas/rumah sakit, desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu, desa yang bukan ibu kota kecamatan, dan desa yang bukan dalam wilayah ibu kota kabupaten. Artikel terkait: Pedoman Manajemen Puskesmas  

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa Read More »

Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding sedikit berbeda dari BLUD lainnya. Hal ini dikarenakan bendahara BLUD holding bukanlah bendahara Puskesmas. Seperti yang sudah ada dalam pembahasan artikel sebelumnya bahwa BLUD holding adalah ketika terjadi pembentukan UPTD Puskesmas yang dijadikan objek BLUD, kemudian UPTD tersebut terdiri dari beberapa Puskesmas dibawahnya. Sehingga yang menjadi entitas adalah UPTD Puskesmas. Oleh karena itu pelaporan keuangan yang dilakukan juga holding menjadi satu kesatuan laporan keuangan UPTD Puskesmas. Berbeda dengan BLUD biasanya, bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD adalah bendahara UPTD Puskesmas, bukan bendahara masing-masing Puskesmas. Maka akan timbul pertanyaan kapan terjadinya pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding? Pengakuan pendapatan BLUD holding terjadi ketika bendahara penerimaan Puskesmas menerima uang yang merupakan pendapatan Puskesmas, bendahara penerimaan mengakui klaim piutang atas jasa layanan yang diberikan dan ketika penerimaan non tunai Puskesmas masuk ke rekening bank penerimaan. Masalah pengakuan pendapatan BLUD holding ini akan menjadi sangat penting ketika terjadi di akhir periode akuntansi. Ketika bendahara penerimaan Puskesmas menerima uang tunai dari pasien pada tanggal 30 Juni maka saat itulah pendapatan diakui, walaupun posisi uang masih di bendahara penerimaan Puskesmas dan belum disetorkan ke rekening bank bendahara penerimaan BLUD. Pada kondisi ini penerimaan uang tersebut sudah dapat diakui menjadi pendapatan UPTD BLUD semester 1, walaupun setor uang ke rekening bank penerimaan nya baru terjadi di tanggal 1 Juli. Pengakuan biaya BLUD holding terjadi ketika bendahara pengeluaran Puskesmas mengeluarakan uang yang merupakan biaya/belanja Puskesmas dan biaya yang masih harus dibayar atau pengakuan hutang biaya oleh bendahara pengeluaran Puskesmas. Ketika bendahara pengeluaran BLUD memberikan uang persediaan ke masing-masing bendahara pengeluaran Puskesmas pada tanggal 30 Juni, uang yang dikeluarkan oleh bendahara BLUD tersebut belum dapat diakui menjadi biaya BLUD semester 1. Hal ini dikarenakan uang tersebut hanya dipindahbukukan dari rekening bank pengeluaran BLUD ke kas bendahara pengeluaran puskesmas. Pengakuan biaya baru akan terjadi ketika bendahara pengeluaran sudah membelanjakan uang persediaan tersebut di tanggal 1 Juli. Maka itu sudah termasuk biaya/belanja yang diakui di semester 2. Persoalan pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding ini akan menunjukkan posisi keuangan yang benar saat dilakukan kas opname di akhir periode akuntansi. Oleh karena itu dibutuhkan media online untuk mengkonsolidasikan pencatatan BKU Puskesmas dengan BKU bendahara BLUD. Dengan menggunakan media online seperti software keuangan BLUD maka bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD holding hanya tinggal mengakses software online terebut sewaktu-waktu untuk melihat pencatatan penerimaan dan pengeluaran masing-masing Puskesmas. Download: Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding Read More »

Penilaian Capaian Kinerja Pelayanan Puskesmas

Penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas sebelum dan setelah menjadi BLUD. Tujuan utama berdirinya Puskesmas adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sedangkan tujuan Puskesmas menjadi BLUD adalah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD supaya bisa lebih meningkatkan pelayanan dengan cepat dan berkualitas. Dengan alasan tujuan tersebut maka Puskesmas yang sudah menjadi BLUD memiliki tanggungj awab yang lebih besar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Peningkatan pelayanan kesehatan yang telah dicapai Puskesmas perlu diukur, dinilai dan dianalaisis setiap periode nya. Penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas perlu dilakukan setidaknya satu tahun sekali. Hal ini dapat dijadikan bukti untuk menunjukkan peningkatan pelayanan yang telah dilakukan. Penilaian capaian kinerja tahun ini juga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menentukan strategi dan penggunaan anggaran di periode berikutnya. Setelah menjadi BLUD, Puskesmas harus memiliki orientasi pengembangan bisnis yang tidak mengutamakan keuantungan. Dalam upaya menjalankan proses bisnis yang sehat salah satu hal yang harus dilakukan adalah evaluasi hasil kinerja yang dapat dilakukan dengan penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas. Penilaian ini sebenarnya berlaku bagi Puskesmas yang sudah BLUD maupun yang belum BLUD. Secara umum, penilaian kinerja Puskesmas dilakukan menggunakan metode Balance Scorecard (BSC). Dalam metode ini, pengukuran kinerja dapat dilakukan dalam empat perspektif, yaitu perspektif pelanggan (pasien), sumber daya manusia (pegawai puskesmas), proses bisnis internal (pelayanan) dan keuangan (laporan keuangan). Pada artikel ini akan fokus membahas mengenai penilaian capaian kinerja dari perspektif pelayanan yang diberikan, yaitu dari perspektif proses bisnis internal. Penilaian kinerja pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Puskesmas dapat diukur menggunakan beberapa rasio. Rasio-rasio tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: Kolom tabel bagian kiri adalah rasio-rasio yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pelayanan  Puskesmas. Kolom tabel bagian tengah adalah standar ideal yang harus dicapai oleh Puskesmas. Standar ideal ini sudah ditentukan dan diatur dalam Perbup/Perda mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Puskesmas. Kolom tabel bagian kanan adalah hasil penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas setiap akhir tahun. Cara mengisi hasil capaian pelayanan Puskesmas adalah dengan menghitung rasio-rasio di atas menggunakan data masing-masing Puskesmas. Data-data yang dibutuhkan untuk penilaian capaian kinerja dan cara menghitungnya adalah sebagai berikut: a) AVLOS (Average Length of Stay), yaitu rata-rata lamanya pasien rawat inap di rumah sakit, pengukurannya: AVLOS = [ jumlah hari perawatan pasien keluar / jumlah pasien keluar (hidup/mati) ]   b) BOR (Bed Occupancy Ration), yaitu rata-rata prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu, pengukurannya: BOR = [ jumlah hari rumah sakit / (jumlah tempat tidur x jumlah hari dalam satu periode) ] x 100%   c) TOI (Turn Over Internal), yaitu rata-rata hari di mana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi hingga saat terisi selanjutnya, indikator ini menunjukkan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur, pengukurannya: TOI = [ { (jumlah tempat tidur x jumlah hari dalam satu periode) – hari perawatan rumah sakit} / jumlah pasien keluar (hidup/mati) ]   d) BTO (Bed Turn Over Rate), yaitu frekuensi pemakaian tempat tidur dalam satu periode, berapa kali tempa tidur dipakai dalam satu satuan waktu, pengukurannya: BTO = [ jumlah pasien keluar (hidup+mati) / jumlah tempat tidur ]   e) GDR (Gross Death Rate), yaitu angka kematian umum untuk setiap pasien keluar, pengukurannya: GDR = [ jumlah pasien mati keseluruhan / jumlah pasien keluar (hidup+mati) ] x 100%   f) NDR (Net Death Rate), yaitu angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 pasien keluar, indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di puskesmas, pengukurannya: NDR = [ jumlah pasien mati > 48 jam / jumlah pasien keluar ] x 100%   Referensi:  Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan, dan Penyajian Data Rumah Sakit. Depkes RI. 2005. Jakarta: Depkes RI. Indikator-Indikator Pelayanan Rumah Sakit

Penilaian Capaian Kinerja Pelayanan Puskesmas Read More »

Pedoman Manajemen Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas menyatakan bahwa Pedoman Manajemen Puskesmas harus menjadi acuan bagi puskesmas dalam, yaitu: menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan; menggerakkan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif; melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja puskesmas; mengelola sumber daya secara efisien dan efektif: dan menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya, sedangkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen puskesmas. Apa yang melatar belakangi diperlukannya Pedoman Manajemen Puskesmas? Pedoman Manajemen Puskesmas dilaterbelakangi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota. Agar puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya lebih rinci ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi. Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (corrective action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja puskesmas. Pemahaman akan pentingnya manajemen puskesmas telah diperkenalkan sejak tahun 1980, dengan disusunnya buku-buku pedoman manajemen puskesmas, salah satunya Pedoman Microplanning Puskesmas tahun 1986. Pedoman Microplanning Pukesmas (tahun 1986), digunakan untuk acuan menyusun rencana 5 (lima) tahun puskesmas, yang diprioritaskan untuk mendukung pencapaian target lima program Keluarga Berancana (KB)-Kesehatan Terpadu, yang terdiri atas Kesehatan Ibu Anak (KIA), KB, gizi, imunisasi, dan diare. Kemudian dengan adanya perubahan kebijakan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, diantaranaya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDG’s), dan dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka pedoman manajemen puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada, yaitu melalui pola penerapan manajemen puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh puskesmas di Indonesia maka tujuan akhir pembangunan jangka penjang bidang kesehatan yaitu masyarkat Indonesia yang sehat mandiri secara berkeadila dan dipastikan dapat diwujudkan.

Pedoman Manajemen Puskesmas Read More »

UPT Kabupaten Brebes

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UPT Kabupaten Brebes

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan pada Kamis dan Jumat, 25 dan 26 Januari 2018 diikuti oleh dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten Brebes. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Grage Ramayana, Yogyakarta yang diikuti oleh UPT Puskesmas Brebes dan UPT Puskesmas Bumiayu. Kedua UPT tersebut telah menjadi BLUD dan masing-masing membawahi beberapa puskesmas yaitu UPT Puskesmas Brebes sebanyak 9 puskesmas dan UPT Puskesmas Bumiayu sebanyak 6 Puskesmas. Output yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan adalah peserta mampu memahami komponen dan menyusun Laporan Keuangan SAK yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelatihan hari pertama dimulai dengan pembukaan dan kemudian dilanjutkan dengan materi disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan dan narasumber BLUD. Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan Pelaporan Keuangan BLUD berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta konsep dan praktik input data penerimaan dan pengeluaran pada Software Keuangan BLUd Syncore. Setelah keseluruhan materi telah disampaikan, peserta mulai melakukan input data penerimaan dan pengeluaran selama tahun 2017. Pada hari kedua pelatihan, seluruh peserta sudah melanjutkan input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Peserta diarahkan untuk melakukan pengecekan saldo pada Buku Kas Umum (BKU) yang merupakan hasil input data pada sistem untuk memastikan bahwa data yang diinput sudah sesuai dengan data manual peserta. Memasuki sesi terakhir, peserta diberi materi tentang Laporan Keuangan SAK yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUd Syncore yang meliputi input Saldo Awal dan Jurnal Umum untuk penyesuaian. Peserta yang mengikuti pelatihan dari UPT Brebes dan UPT Bumiayu merupakan pegawai dengan latar belakang Akuntansi, sehingga materi dapat diterima dan dimplementasikan dengan baik. Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. kepada perwakilan masing-masing UPT dan foto bersama. Diadakannya pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa Laporan Keuangan berbasis SAK tahun 2017. Dengan digunakannnya Sistem Aplikasi PPK BLUD dari PT Syncore Indonesia diaharapkan dapat membantu memepermudah penyusunan Laporan Keuangan serta menghasilkan laporan yang sesuai standar yang berlaku.

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UPT Kabupaten Brebes Read More »

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II Menyusun RBA Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2017 bersama PT Syncore Indonesia. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II diikuti oleh 76 peserta dari 17 Puskesmas yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 17, 18 dan 19 Januari 2018 di Hotel Pesonna Malioboro. Pembukaan pelatihan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten dilaksanakan pada 17 Januari 2018 yang sekaligus merupakan hari pertama pelaksanaan pelatihan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten. Pembukaan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten diawali dengan sambutan dari Bapak dr. Cahyono Widodo M.Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengenai harapan output dari pelatihan, yaitu salah satunya adalah 17 puskesmas diharapkan mampu menyusun RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di daerah Kabupaten Klaten.   Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Drs. Jaka Sawaldi, MM selaku Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan harapan dari pelaksanaan pelatihan PPK-BLUD Puskesmas selama 3 hari dapat diikuti secara serius dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta pelatihan. Peserta diharapkan mampu mengetahui bahwasanya PPK-BLUD yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengauditan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klaten. Pelatihan hari pertama diawali dengan penyampaian materi mengenai Badan Layanan Umum Daerah oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang berstatus BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Pada sesi selanjutnya adalah penyampaian oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenai RBA dan Software Keuangan BLUD Syncore. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan binis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD yang disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD dengan prinsip berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber baik yang diterima dari APBD dan masyarakat. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan kloter 1 ini adalah Puskesmas Manisrenggo, Puskesmas Karangdowo, Puskesmas Prambanan, Puskesmas Trucuk I, Puskesmas Trucuk II, Puskesmas Ngawen, Puskesmas Klaten Utara, Puskesmas Kebonarum, Puskesmas Kemalang, Puskesmas Jambukulon, Puskesmas Kebondalem Lor, Puskesmas Karanganom, Puskesmas Cawas I, Puskesmas Ceper, Puskesmas Kayumas, Puskesmas Karangnongko, dan Puskesmas Jambukulon.

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 Read More »

Scroll to Top