Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Webinar Optimalisasi Penerapan

Rangkuman Webinar Optimalisasi Penerapan Blud Dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Di Indonesia

Tanggal 1 Oktober 2022 menyelenggarakan Webinar Nasional mengenai BLUD dengan judul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian di Indonesia” berhasil diselenggarakan.  Webinar diikuti oleh kurang lebih 600 peserta yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia. Webinar Nasional dibuka dengan sambutan oleh Iszar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD. Materi yang disampaikan narasumber mengenai BLUD membuat banyak peserta webinar tertarik dan antusias dalam menyimak serta mengajukan pertanyaan.  Narasumber mulai menyampaikan materi mulai dari awal BLUD yang pertama kali muncul di tahun 2005.  Puskesmas mulai banyak menerapkan BLUD sejak tahun 2014 yang disebabkan karena adanya kebijakan mengenai kapitasi BPJS. Lalu untuk SMKN mulai banyak yang menerapkan pada tahun 2016 yang disebabkan adanya revitalisasi pada SMKN, yaitu adanya kurikulum teaching factory.  Sedangkan untuk pengelolaan sampah baru mulai banyak menerapkan BLUD pada tahun 2022. Bidang-bidang yang disebabkan BLUD antara lain adalah SMKN, RSUD, Puskesmas, PAM, Parkir, Trans, UPDB, Pasar, Balai Benih Pertanian, Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Lingkungan, Balai Pelatihan Kesehatan.  Dalam bidang-bidang tersebut terdapat permasalahan yang kembali lagi pada permasalahan pola pengelolaan keuangan. Narasumber selanjutnya menyampaikan materi tentang fleksibilitas BLUD yang tidak berarti bebas melawan hukum, namun mengesampingkan ketentuan umum dengan memanfaatkan ketentuan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Salah satu kunci yang dapat membuat implementasi BLUD berhasil adalah dengan adanya peraturan/produk hukum yang bersifat khusus.  Disampaikan pula bahwa pemanfaatan fleksibilitas BLUD harus menggunakan peraturan kepala daerah. Terdapat 10 keleluasaan BLUD yang diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.  Konsep dasar BLUD fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang akan meningkatkan pelayanan dan efisiensi pelayanan anggaran, meningkatkan daya saing dan memberi jangan terkendala regulasi yang berlaku umum. Setelah itu narasumber menyampaikan mengenai pelayanan publik pemerintah ada 3 yaitu Barang Publik (Profit), Barang Kuasi Publik (Not for Profit) dan Private Goods (For Profit). Selanjutnya disampaikan juga tentang persyaratan menjadi BLUD. Dalam persiapan penerapan BLUD, UPT atau UPTD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Selesai menyampaikan materi mengenai BLUD, terdapat sesi Focussed Group Discussion dimana peserta menyampaikan mengenai pengalamannya selama menerapkan BLUD. Dalam FGD ini Syncore BLUD mengundang banyak pelaksana BLUD.  Salah satunya Rizky Maria Puspita G, SE selaku pimpinan BLUD dari UPDB Tangerang menjawab pertanyaan “Bagaimana pengalaman Ibu dalam mengelola UPDB BLUD dari segi manfaat menjadi BLUD?”, lalu Rizky menjawab,  “Di Kab. Tangerang yang sudah menerapkan BLUD ada 3 RSUD, 44 Puskesmas, dan 1 UPDB. UPDB Kab. Tangerang sudah berdiri sejak tahun 2012. Pada tahun 2022, UPDB Kab. Tangerang dapatkan dana sampai dengan Rp 78 miliar dan dapatkan tambahan Rp 5 miliar untuk dana bergulir.  UPDB menjadi BLUD bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya koperasi, dalam memberikan dana tidak menunggu ketuk palu terlebih dahulu. UPDB berbentuk semi perbankan, di mana ada kegiatan pinjam, namun tidak ada kegiatan simpan.  Sistem operasional sudah ISO 9001 2015 dan operasional UPBD Kab. Tangerang sudah terecord dengan baik. Pegawai berjumlah 27 orang, 4 orang PNS dan 23 orang non PNS.  Tugas UPDB adalah mengubah pola pikir masyarakat bahwa UPDB memberikan pembiayaan, bukan hibah. Komunikasi dan koordinasi terus terjalin.” Pertanyaan disampaikan kepada Anneu Herawati, S.Ap. selaku pelaksana keuangan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Apakah sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur fleksibilitas?  Peraturan apa dan apakah sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah?” Lalu Anneu menjawab, “Ada 34 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD dan saat ini hampir mayoritas menggunakan dana BLUD.  Pemerintah Kota Dinkes Tangerang Selatan sudah dapat menganggarkan pembiayaan kepada pelayanan yang membutuhkan dana tersebut tanpa harus menunggu relatif lama karena adanya Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur keleluasaan BLUD”. Dalam sesi Focussed Group Discussion ini terdapat banyak pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Salvani Eka Prasetia, S.Sos. M.Si. dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kota Serang, Rangga Ekananda, ST dari Staf Program dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan juga Dr. Anisah M. Epid selaku Direktur RSKP Karawang.   Selanjutnya pertanyaan yang disampaikan oleh narasumber, “Bagaimana realita pengelolaan SDM di UPT? Apakah Pejabat Keuangan sudah bertugas sesuai dengan tupoksi?” Lalu Evi Eriawati Tambunan, SE selaku Bendahara Penerimaan dari RSUD Kota Tangerang menjawab,  “Pengelolaan pelayanan, pegawai, keuangan dijalankan oleh SDM yang struktural. Belanja pegawai mencapai 19% dari anggaran. Pengelolaan Keuangan tahun 2016 sebelum mengenal sistem BLUD sempat merasa kesulitan dalam pelaporan keuangan. Saat ini, sudah berjalan lancar dengan adanya sistem BLUD ini”. Setelah sesi FGD atau Focussed Group Discussion terdapat sesi tanya jawab yang juga tidak kalah seru dengan sesi sebelumnya. Hafiz dari UPTD PAM mengajukan pertanyaan kepada Niza Wibiyana Tito, M.Kom, MM, CAAT,  “Apakah bisa UPTD yang baru terbentuk dan belum memiliki pelayanan dan langsung dibentuk BLUD?” dijawab oleh Pak Tito,” Bisa atau bisa menjadi BLUD. Ada dua UPT yang sudah dan baru akan BLUD”. Pertanyaan selanjutnya dari Dina dari Puskesmas Pacitan, “Apakah tugas dan tanggung jawab PPK BLUD?” Lalu dijawab oleh Aneu Herawati, S.Ap., “Tugas PPK BLUD adalah mengelola keuangan di BLUD (penerimaan dan Pengeluaran).  Tugas PPK BLUD lebih banyak terkait pengelolaan keuangan. Bertugas dalam pelaporan keuangan untuk dikonsolidasikan kepada dinas Kesehatan”. Terdapat pertanyaan seputar remunerasi yang disampaikan oleh Petriani dari UPTD Fasilitas Pembiayaan Kota Payakumbuh kepada Rizky Maria Puspita G, SE yaitu, “Apakah remunerasi hanya dapat diberikan kepada ASN dan Pegawai P3K? sedangkan untuk pegawai BLUD Non ASN/P3K tidak diperbolehkan menerima remunerasi, inilah salah satu alasan perkada kita ditolak saat harmonisasi, sementara kita punya pegawai BLUD Non ASN/P3K, mohon solusinya”.  Lalu Rizky menjawab, “Remunerasi biasanya untuk pengelola BLUD. Biasanya ASN dan P3K sudah dapat tukin, jadi nanti double. Peraturan tentang remunerasi itu ada dan jelas. Yang dibutuhkan saat harmonisasi adalah mempersiapkan peraturan-peraturan yang mendukung”.  Selanjutnya, terdapat beberapa pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Abdul Rauf dari UPT PDB Kabupaten Karimun, Heldina dari Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota, Mimi Hanggraini dari Dinas Kesehatan Limapuluh Kota dan Juariah dari SMK PP Negeri Saree Aceh. Di akhir acara, terdapat sesi kuis yang diikuti oleh semua peserta webinar. Kuis tersebut berisikan pertanyaan terkait dari materi, fgd dan tanya jawab yang dikemas sedemikian rupa sehingga peserta yang mengikuti kuis tersebut mengikuti dengan sangat antusias. Tidak lupa juga, pemenang dari kuis mendapatkan hadiah dari Syncore Indonesia penyelenggara webinar. Dari Webinar Nasional yang berjudul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya

Rangkuman Webinar Optimalisasi Penerapan Blud Dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Di Indonesia Read More »

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

Berikut lima permasalahan terkait dengan tata kelola PPK BLUD yang seringkali dihadapi oleh puskesmas.  Mengapa puskesmas di BLUD kan? Bukanya BLUD itu seperti bisnis ya Pak, sedangkan kesehatan kita kan berbasis layanan kepada masyarakat, lalu seperti apa seharusnya kami? Jawab: BLUD itu meningkatkan pelayanan, jadi dia diberi fleksibilitas dalam memberikan pelayanan karena motonya semata-mata tidak mencari keuntungan tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan. jadi rohnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, jika nanti ada keuntungan ya itu hanya efek dari meningkatnya pelayanan. Penerapan BLUD di beberapa puskesmas kami awalnya penyusunan RKA nya menjadi satu, tetapi seiring berjalannya waktu kita pecah per puskesmas (untuk RKA) dengan alasan untuk memudahkan sistem pelaporan dalam simda, terkait dalam penyediaan pelaporannya itu nanti seperti apa? Jawab: dalam BLUD masing-masing puskesmas membuat RBAnya sendiri, baru nanti dikonsolidasikan ke dinas (masuk ke RKAnya dinas). Terkait dengan kewenangan, ketika setelah APBD-P disahkan ternyata ada satu puskesmas BLUD kami dalam penempatan 3 jenis belanja ada yang agak keliru dalam memasukkan kedalam postnya. bolehkah dia melakukan pergeseran (pergeseran dari antar jenis belanja) dalam penyusunan anggaran perubahan tersebut? Jawab: Dalam satu jenis boleh dilakukan pergeseran tetapi jika antar jenis belanja itu tidak boleh. Terkait penggunaan sisa kas, jika dilihat posisi sisa kas di BLUD masuknya di (SILPA) ini boleh digunakan sebelum diaudit oleh BPK tapi ada aturan tersendiri, haruskah ada suatu kewajiban yang akan kita buat dan aturannya untuk siapa? Jawab: aturan hanya untuk BLUD, sisa kas itu tidak setor ke kas daerah tetapi itu merupakan bagiannya dari SILPAnya daerah. Apakah BLUD tidak perlu di audit oleh KAP? Jawab: KAP tidak boleh mengaudit yang boleh hanya BPK. jika daerah menganggarkan audit oleh KAP hal tersebut keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh hanya BPK karena BPK juga lembaga independen DPA tahun 2016 di mana DPA puskesmas BLUD menjadi satu kesatuan di dinas kesehatan. Namun tahun 2017 BPKP sudah membuat per itemnya dan sudah tercatat di SIMDA, jika itu harus bergabung jadi satu di dinas kesehatan apakah boleh nanti di tahun 2018 dijadikan satu? Jawab: Setiap puskesmas seharusnya membuat satu laporan konsolidasi yang berisi total gelondongan belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Rinciannya ada di RBA. Sehingga yang dikonsolidasikan 3 belanjanya saja. Terkait Perbup tata kelola PPK BLUD, untuk memudahkan pelaksanaannya, maka penyusunan tersebut kita jadikan satu peraturan. Apakah itu boleh dilakukan? Jawab: Kalau mau peraturannya dijadikan satu itu nanti akan kesusahan jika akan dilakukan revisi, sebaiknya dipecah-pecah saja, selain memudahkan jika nanti ada revisi, tentu akan memudahkan juga menyusun peraturannya. 8. Apakah jasa layanan bisa digunakan untuk belanja modal? Jawab: Untuk jasa layanan tidak ada larangan, bisa digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Tentang pembagian jaspel berapa prosentase idealnya? Jawab: Kalau di luar kapitasi kalau sudah jadi BLUD diatur oleh kepala daerah, kalau mau sehat supaya tidak tergantung dari APBD, jasa layanan maksimal 35%. Apakah boleh Pos dari program APBD yang terkena rasionalisasi bisa di BLUD kan? Jawab: Kalau belum dilaksanakan programnya ya silahkan dipindah dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau sudah dilaksanakan programnya baru dipindah sebaiknya tidak demikian sebab akan menimbulkan masalah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk permasalahan BLUD yang dihadapi bisa mengikuti pelatihan BLUD! 

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD Read More »

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan

Blud.co.id – Tim BLUD Syncore melakukan persiapan penerapan BLUD  bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan yang dilakukan secara Online.  Persiapan penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Permukiman Sumatera Selatan melalui media zoom meeting pada tanggal 17 Juni 2022 dan berjalan sukses. Acara persiapan penerapan BLUD ini dipandu oleh Vitras Mustaqim dan Feryantosa Elfin D.W. Persiapan penerapan BLUD bagian dari upaya untuk membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan agar bisa mengesahkan UPTD PIP2B menjadi BLUD. Sehingga dapat memaksimalkan layanan daerah bagi masyarakat. Adapun Dinas Perkim Sumatera Selatan sendiri memiliki beberapa bidang yaitu: Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Bidang Penataan Bangunan Lingkungan Bidang Perumahan Sekretariat (Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UPTD PIP2B dan Jasa Konstruksi Berdasarkan Forum Group Discussion (FGD) antara tim BLUD Syncore dengan Dinas Perkim adapun informasi seputar UPTD PIP2B (Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan) saat ini berfokus pada jasa konstruksi dengan tupoksi: Mengadakan pelatihan dan kompetensi (ASN dan penyedia jasa) Sistem informasi jasa konstruksi sekarang sedang berjalan Pembuatan peraturan daerah terkait jasa konstruksi Pelatihan SDM, nantinya akan mendapatkan sertifikat dan juga ada kompetensi, yang mana kami bekerja sama dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang mana biasanya untuk ASN ataupun dari penyedia jasa langsung Sampai saat ini UPTD PIP2B belum memiliki pendapatan, namun pihak pengelola optimis bahwa UPTD nantinya akan memiliki pendapatan. Pendapatan ini bisa untuk mengembangkan kegiatan operasionalnya dengan potensi yang ada saat ini.  Semangat optimisme tersebut tertuangkan dalam rencana jangka panjang yang akan dilakukan.  Di mana di tahun depan PIP2B berencana akan membuat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Berguna untuk peningkatan kompetensi untuk ASN yang berkecimpung di bidang konstruksi.  Selain itu pelatihan kompetensi tersebut juga akan mendapatkan sertifikat yang sudah terverifikasi oleh Universitas Sumatera Selatan sebagai sertifikat pendamping ijazah  Tim BLUD Syncore dalam hal ini akan membantu pihak UPTD untuk melakukan analisis kelayakan PIP2B untuk menjadi BLUD.  Adapun hal yang akan di review yakni terkait dengan syarat substantif dan administratifnya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Persiapan Penerapan BLUD UPTD PIP2B Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan Read More »

Keistimewaan Badan Layanan Umum Daerah

Blud.co.id – Badan layanan umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas itu apa? fleksibilitas itu memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Tentunya dengan landasan tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Inilah mengapa BLUD itu sangat spesial dan berbeda dari SKPD lainnya dalam penerapan pola pengelolaan keuangan karena adanya fleksibilitas yang dimiliki. Bisa kita bandingkan bagaimana perbedaannya contoh saja dari segi pengelolaan pendapatan. SKPD /UNIT KERJA Yang Tidak Menerapkan BLUD Semua pendapatan SKPD masuk ke rekening kas daerah. Selain itu, dana tidak dapat digunakan secara langsung terutama pada SILPA. Hal ini karena harus menunggu laporan keuangan selesai diolah oleh BPK. Selain itu, APBD tidak dapat diakui sebagai pendapatan. Akan tetapi dari segi pemda APBD masih menjadi kewajiban yang disalurkan kepada SKPD. SKPD Yang Menerapkan BLUD Seluruh pendapatan BLUD dari jasa layanan yang diterima ini masuknya ke rekening BLUD langsung tidak perlu ke kas daerah. Hal ini karena harus dimanfaatkan tujuannya yaitu untuk meningkatkan pelayanan. SILPA tahun sebelumnya dapat diolah langsung dan dimanfaatkan langsung tanpa perlu menunggu laporan Audit keluar sedangkan SKPD yang tidak menggunakan sistem BLUD wajib menunggu laporan audit. APBD dapat diakui sebagai pendapatan BLUD dan juga walaupun BLUD yang sudah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan akan tetapi PEMDA masih memiliki kewajiban untuk memberikan dana APBD dan bisa diakui pendapatan BLUD. Tentu dengan BLUD SKPD kita bisa menjadi overpower. BUMD/PERUSDA Masuk rekening  kas BUMD atau perusda ini sama juga seperti BLUD.  Rekening kas BUMD akan masuk lagi ke perusahaan karena tujuannya mencari keuntungan. Kemudian dana silpa nya dapat digunakan secara langsung akan tetapi menjadi pembedanya APBD hanya sekali dan hanya sebagai penyertaan modal saja bukan menjadi pendapatan. Sedangkan BUMD dananya tidak tergantung APBD karena tadi yaitu memang mencari keuntungan yang harus kalau tidak bisa tutup. Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa BLUD lah yang paling banyak memiliki keunggulan. Selain itu, harus menjadi perhatian bagi SKPD satuan kerja perangkat daerah karena dengan BLUD SKPD memiliki fleksibilitas yang menjadi keunggulannya nya. Diharapkan juga SKPD yang belum BLUD wajib untuk mencari tahu lebih tentang BLUD. Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Keistimewaan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

SMK Apa yang Bisa Menjadi BLUD?

SMK Apa yang Bisa Menjadi BLUD?

Blud.co.id – TEFA (Teaching Factory) di sekolah merupakan sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar kerja untuk menghasilkan produk yang sesuai. TEFA juga merupakan suatu model pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatkan peserta didik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa serta tidak berorientasi untuk mencari keuntungan. Tujuan dari TEFA/ Teaching Factory adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi siswa dalam bidang usaha yang dilakukan dengan cara praktik langsung sesuai dengan dunia usaha dan industri.  Selain itu dengan TEFA ini diharapkan juga dapat berdampak positif dilingkungan masyarakat sekitar sekolah.  Untuk dapat menerapkan TEFA atau Teaching Factory, SMK diharuskan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mengapa hanya SMK Negeri yang bisa menjadi BLUD namun tidak semua SMKN bisa menjadi BLUD? Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh SMKN untuk menjadi BLUD.  Dalam tahap pembentukan BLUD ada pembentukan fase, penguatan (menjalankan) dan pengembangan (yang sudah berjalan beberapa tahun) Syarat Substantif + Rekomendasi (Dari Dinas): Institusi terkait milik pemerintah terdapat beberapa kategori: Milik pemerintah, menyediakan barang dan jasa, mengelola Kawasan khusus (contoh: hutan pinus). Dalam hal ini yang paling banyak adalah menjual barang dan jasa. Syarat Teknis Tidak Semua SMKN dapat menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Jika SMKN tersebut tidak menerapkan TEFA, maka tidak dapat menjadi BLUD. Syarat Administrasi Syarat Administratif tidak mungkin gagal menjadi BLUD karena adanya rekomendasi.  Jika terjadi kegagalan dalam menjadi BLUD maka hal tersebut merupakan kegagalan dari SMKN tersebut. Adapun syarat administrasinya adalah sebagai berikut:       Surat pernyataan kesanggupan peningkatan layanan       Pola Tata Kelola internal/ struktur organisasi       Renstra       SPM       Laporan Keuangan pokok atau prognosis/ proyeksi laporan keuangan       Laporan audit terakhir atau pernyataan kesiapan di audit Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

SMK Apa yang Bisa Menjadi BLUD? Read More »

Fleksibilitas Badan Layanan BLUD

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part II

Blud.co.id – Lanjutan dari materi dan penjelasan sebelumnya bahwasanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya keleluasaan dalam pengelolaan dananya sendiri.  Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.  Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sebelumnya sudah dijelaskan 5 diantaranya. Kemudian berikut adalah 5 Fleksibilitas lanjutan daripada penjelasan dari materi sebelumnya:     Sumber daya manusia (SDM) SDM Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja operasional umum, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam memberikan pelayanan.  Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pejabat pengelola terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.     Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.  Prinsip kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan baik secara finansial maupun non finansial.     Investasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat melakukan investasi jangka pendek yaitu investasi yang dapat segera dicairkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang.  Investasi tersebut dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat.  Bentuk investasi jangka pendek dapat berupa deposito pada bank dengan jangka waktu 3 sampai 12 bulan dan surat berharga.     Remunerasi SDM Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme yang telah dilakukan.  Remunerasi merupakan ketidakseimbangan kerja yang diberikan berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangan, dan uang pensiun. SiLPA/defisit SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama anggaran 1 tahun.  SiLPA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan melalui mekanisme APBD.  Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part II Read More »

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) - Part I

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part I

Blud.co.id – Berikut merupakan fleksibilitas badan layanan umum daerah BLUD yang diminta untuk terus meningkatkan pelayanan.  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri.  Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat.  Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya adalah:   Pendapatan Selain itu Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan masuk ke dalam rekening penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tanpa meminta persetujuan SKPD.  Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kewajiban bagi pemda.   Belanja Penjelasan untuk Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD.  Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang telah ditetapkan.  Ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperankan melampaui anggaran pada RKA/DPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).   Pengadaan barang dan jasa. Peraturan pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Puskesmas mengatur sendiri dengan peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dengan mengajukan perbup mengenai pengadaan barang/jasa sebagai dasar peraturan.   Utang piutang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang/jasa atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  Penagihan piutang dilakukan ketika piutang telah jatuh tempo dan dilakukan dengan administrasi penagihan yang baik.  Piutang yang tak tertagih dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. BLUD juga dapat melakukan utang atau pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.   Tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif.  Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – Part I Read More »

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII

Skema Penetapan Menjadi BLUD Blud.co.id – Pada Artikel kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang persyaratan menjadi BLUD.  Dimana, materi kali ini adalah Skema Penetapan menjadi BLUD. Skema Penetapan Menjadi BLUD adalah sebagai berikut:     UPTD memberikan dokumen administratif ke SKPD;     SKPD memberikan dokumen administratif ke Sekretaris Daerah (SEKDA);     SEKDA memberikan dokumen administrative untuk disahkan oleh Kepala Daerah (KDH);     KDH menerbitkan SK Kepala Daerah (KDH) dan membentuk Tim Penilai yang terdiri dari:       Ketua : Sekda       Sekretaris : PPKD       Anggota : Ø  Kepala SKPD; Ø  Kepala Bappeda; Ø  Kepala Inspektorat; Ø  Tenaga Ahli (jika diperlukan).     Tim penilai, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah;     Jika sudah melakukan penelitian dan penilaian maka tim penialai memberikan rekomendasi apakah layak / tidak menjadi BLUD ke Kepala Daerah;     Penetapan Persetujuan/penolakan paling lambat 3 bulan sejak usulan diterima KDH;     Hasil Penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan KDH;     Penerapan BLUD dapat tercapai jika: Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif Dipenuhi; Persyaratan Tersebut Dinilai Memuaskan. 10.  Kepala Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Daerah untuk penerapan/penolakan penerapan BLUD, dan pencabutan status BLUD; 11.Keputusan Kepala Daerah diserahkan ke Pimpinan DPRD Maksimal 1 Bulan Sejak Ditetapkan Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Persyaratan Menjadi BLUD Part VIII Read More »

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Persyaratan Menjadi BLUD Part VI

Rencana Strategis (Renstra) Blud.co.id – Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai dokumen syarat menjadi BLUD. Diantaranya telah disebutkan surat-surat yang harus terlampir bersama dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan BLUD. Pada artikel ini akan membahas dan menjelaskan mengenai contoh dokumen Pra-BLUD yaitu Rencana Strategis Rencana strategi atau yang biasa disebut renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan Teknik Analisa bisnis. Renstra ini kemudian akan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berikut penyusunan Renstra sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018 pasal 42 yaitu:     Rencana pengembangan layanan     Strategis dan Arah Kebijakan     Rencana program dan kegiatan     Rencana keuangan Untuk contoh dokumen Renstra bisa klik dibawah ini: Unduh Dokumen Renstra Puskesmas PRA BLUD Artikel selanjutnya kami akan membahas contoh dokumen laporan keuangan yang merupakan salah satu syarat administrasi dalam penerapan BLUD.

Persyaratan Menjadi BLUD Part VI Read More »

Scroll to Top