Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PPK BLUD

Tantangan dan Strategi Pelaksanaan BLUD

Tantangan dan Strategi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Bawah Kementerian Kesehatan  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Kementerian Kesehatan memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan kesehatan kepada masyarakat. Artikel ini akan membahas pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD di bawah naungan Kementerian Kesehatan, menyoroti tantangan yang dihadapi dan strategi yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas keuangan. Konteks Pengelolaan Keuangan BLUD Kesehatan: Menggambarkan latar belakang dan konteks pengelolaan keuangan BLUD di sektor kesehatan, dengan penekanan pada peran strategis dalam penyediaan layanan kesehatan. Struktur Organisasi dan Kebijakan Keuangan: Menyajikan struktur organisasi BLUD di bawah Kementerian Kesehatan dan kebijakan keuangan yang mengatur pengelolaan dana dan aset. Sistem Informasi Keuangan: Membahas implementasi sistem informasi keuangan sebagai sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Pengelolaan Anggaran: Menyoroti strategi dalam pengelolaan anggaran BLUD, termasuk proses perencanaan anggaran, pengawasan belanja, dan evaluasi kinerja finansial. Tantangan dalam Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan Risiko Keuangan: Membahas tantangan terkait manajemen risiko keuangan di sektor kesehatan, termasuk fluktuasi biaya pelayanan kesehatan dan pemenuhan standar pelayanan. Peningkatan Pendanaan: Mengidentifikasi tantangan dalam meningkatkan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi: Menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar akuntansi nasional dan internasional sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas.   Strategi Peningkatan Pengelolaan Keuangan: Peningkatan Sumber Daya Manusia: Mendiskusikan pentingnya pelatihan dan pengembangan SDM dalam konteks keuangan kesehatan. Pengembangan Kerjasama dengan Pihak Eksternal: Menyoroti kemungkinan kerjasama dengan pihak eksternal untuk meningkatkan pendanaan dan mendukung pengelolaan keuangan yang berkelanjutan. Penggunaan Teknologi Finansial (Fintech): Membahas potensi penggunaan teknologi finansial untuk mempercepat proses keuangan dan meningkatkan transparansi.  Evaluasi Kinerja dan Pertanggungjawaban: Menyoroti pentingnya evaluasi kinerja secara teratur dan pertanggungjawaban dalam menjaga integritas keuangan dan meningkatkan layanan.  Kesimpulannya tantangan dan strategi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD di bawah Kementerian Kesehatan. Menekankan pentingnya sinergi antara keberlanjutan keuangan, efisiensi operasional, dan kualitas layanan kesehatan. Baca juga: Pengertian Pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD)

Tantangan dan Strategi Pelaksanaan BLUD Read More »

Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi di Badan Layanan Umum Daerah

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat daerah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Agar puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal, dibutuhkan suatu sistem monitoring dan evaluasi yang efektif yang dapat mengukur dan mengevaluasi kinerja puskesmas tersebut. Dalam konteks ini, Badan Layanan Umum Daerah memiliki peran kunci dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi guna memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.   Pentingnya Monitoring dan Evaluasi:   Pemantauan Kinerja: Monitoring membantu Badan Layanan Umum Daerah untuk melacak dan memahami kinerja puskesmas secara berkala. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti jumlah pasien yang dilayani, tingkat kepuasan pasien, ketersediaan obat, dan keberlanjutan program-program kesehatan.   Identifikasi Permasalahan: Melalui sistem monitoring, dapat diidentifikasi permasalahan-permasalahan yang muncul di puskesmas. Dengan mengetahui permasalahan tersebut, Badan Layanan Umum Daerah dapat memberikan solusi yang tepat guna meningkatkan kualitas pelayanan.   Peningkatan Efisiensi: Evaluasi rutin memungkinkan Badan Layanan Umum Daerah untuk mengevaluasi efisiensi operasional puskesmas. Hal ini melibatkan penilaian terhadap alokasi sumber daya, manajemen inventaris, dan efektivitas program-program kesehatan.   Pengukuran Kepuasan Pasien: Sistem evaluasi dapat mencakup survei kepuasan pasien untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki. Pemahaman mengenai kepuasan pasien dapat menjadi tolak ukur keberhasilan pelayanan kesehatan.   Langkah-langkah Implementasi Monitoring dan Evaluasi:   Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi: Badan Layanan Umum Daerah perlu membentuk tim khusus yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi. Tim ini harus memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan evaluasi program.   Pengembangan Indikator Kinerja: Identifikasi indikator kinerja yang relevan untuk puskesmas, seperti jumlah kunjungan pasien, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan keberlanjutan program imunisasi. Indikator ini akan menjadi dasar evaluasi kinerja.   Pelaksanaan Monitoring Berkala: Terjadwal secara berkala, tim monitoring melakukan pemantauan langsung di puskesmas untuk mengumpulkan data. Hal ini mencakup observasi langsung, wawancara dengan staf dan pasien, serta analisis dokumen.   Analisis Data dan Evaluasi: Tim evaluasi menganalisis data yang telah dikumpulkan untuk mengevaluasi kinerja puskesmas. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan.   Pemberian Umpan Balik dan Perbaikan Berkelanjutan: Hasil evaluasi disampaikan kepada manajemen puskesmas dan staf terkait. Bersama-sama, mereka merancang langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan.   Dengan menerapkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif, Badan Layanan Umum Daerah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas. Pemantauan yang berkelanjutan dan evaluasi yang mendalam akan memberikan landasan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik, sehingga puskesmas dapat menjadi pusat pelayanan kesehatan yang efisien dan bermutu tinggi bagi masyarakat.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi di Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Syncore BLUD

Pelatihan BLUD: PPK BLUD RSGM Prov Kalsel

Yogyakarta, 2-3 November 2023 – Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman Prov Kalsel menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi pengelolaan keuangan dengan mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diselenggarakan oleh Syncore BLUD.Pelatihan 2023 Perjalanan Menuju Penerapan BLUD RSGM Gusti Hasan Aman didirikan sejak tahun 2013 dan mendapatkan dorongan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menerapkan BLUD. Meskipun SK penetapan BLUD telah terbit sejak Mei 2023, RSGM masih dalam proses penyusunan regulasi dan merencanakan penerapan BLUD pada tahun 2024/2025. Hal ini dikarenakan RSGM masih menunggu RKP (rencana kerja perubahan) serta penyusunan SK pejabat pengelola BLUD dan SK bendahara BLUD. Langkah Persiapan Menuju BLUD Sebagai langkah persiapan, RSGM Gusti Hasan Aman Prov Kalsel mengikuti pelatihan. Pelatihan ini diikuti oleh 6 orang perwakilan RSGM, yaitu bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, penyusun laporan keuangan, dan PPK. Direktur RSGM tidak bisa hadir saat pelatihan. Materi dan Manfaat Pelatihan Tenaga Ahli BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT hadir sebagai narasumber. Beliau membawakan materi penyusunan RBA dan DOKumen RBA, pengelolaan keuangan BLUD, serta akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD. RSGM berharap melalui pelatihan ini, mereka dapat memahami regulasi dan persiapan yang diperlukan untuk menerapkan BLUD. Proses Pelatihan yang Antusias Pelatihan PPK BLUD RSGM Gusti Hasan Aman Prov Kalsel dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 2-3 November 2023. Pelatihan berlangsung dengan baik dan penuh dengan diskusi sebagai wujud antusias pelaksanaan Pelatihan. Hasil dan Manfaat Pelatihan Hasil dari Pelatihan BLUD ini adalah tersusunnya RBA dan DOkumen RBA tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan anggaran untuk tahun 2024. RSGM Gusti Hasan Aman Prov Kalsel juga mendapatkan akses untuk berkonsultasi dengan tim pusat layanan FSC (Financial Services Consulting) sebagai tim pendampingan PPK BLUD di Syncore BLUD. Penerapan BLUD untuk Layanan Kesehatan yang Berkualitas Penerapan BLUD di RSGM Gusti Hasan Aman Prov Kalsel diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pelatihan BLUD merupakan solusi tepat bagi RSGM dan instansi kesehatan lainnya yang ingin meningkatkan kinerja dan efisiensi pengelolaan keuangannya. Syncore BLUD berkomitmen untuk membantu RSGM dan instansi kesehatan lainnya dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi melalui pelatihan dan pendampingan BLUD yang komprehensif.

Pelatihan BLUD: PPK BLUD RSGM Prov Kalsel Read More »

Workshop Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung

Sebanyak 54 puskesmas menghadiri acara sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Acara ini bekerjasama dengan syncore BLUD yang menghadirkan tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom, M.M, M.Ak., CAAT. Beliau ini telah berpengalaman dalam mendampingi lebih dari 1.400 instansi di Indonesia dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.  Acara ini diselenggarakan di Hotel Horizon Panggandaran yang berlangsung pada hari Jumat, 1 Desember 2023.  Dalam acara ini difokuskan untuk membahas mengenai tugas dan fungsi dari pejabat keuangan. Sebagai seorang yang berfungsi dalam mempertanggungjawabkan keuangan BLUD, pejabat keuangan ini memerlukan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat keuangan.  Penyusunan laporan keuangan sendiri disusun dengan berbagai Langkah mulai dari jurnal, buku besar neraca saldo hingga menjadi laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang wajib disiapkan oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Neraca Catatan atas Laporan Keuangan Dalam melaksanakan tanggungjawab ini, pejabat keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Baca juga: Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Workshop Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Read More »

Asistensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Tangerang

Pada kesempatan kali ini tanggal 15-17 November 2023, UPTD Pengelolaan Dana Bergulir melakukan asistensi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan BLUD dengan baik. Dalam acara asistensi ini didampingi oleh konsultan BLUD dan diselenggarakan di kantor Meravi id. Acara ini dimulai dengan pembahasan mengenai alur pergeseran anggaran. Rencana Bisnis Anggaran yang biasa disingkat RBA dapat dilakukan pergeseran dengan mudah apabila RBA murni maupun RBA perubahan sudah disahkan sebelumnya.  Pengesahan RBA dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini bertujuan agar baik RBA Murni maupun RBA Perubahan yang telah disahkan atau ditetapkan ketika dilakukan pergeseran tidak akan mengubah anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Setelah RBA disahkan oleh TAPD, UPTD dapat melakukan belanja sesuai dengan anggaran yang ditetapkan Namun perlu diingat kembali bahwa dalam penyusunan RBA harus menyusun ambang batas. Tujuan dari penyusunan ambang batas sendiri adalah menentukan seberapa besar UPTD bisa melakukan belanja melebihi anggaran yang ditetapkan. Selanjutnya terkait dengan penerimaan dapat dicantumkan nama penyetor untuk melengkapi informasi pada Tanda Bukti Pembayaran. Pembahasan dilanjutkan tentang buku panjar, bahwasanya buku panjar sebelumnya telah digunakan di UPTD Pengelolaan Dana Bergulir sehingga ingin menerapkan Kembali buku panjar di system e-blud. Berikutnya dilanjutkan pembahasan mengenai penginputan jurnal penyesuaian. Pencatatan jurnal penyesuaian sendiri dilakukan setiap semesteran. Sehingga dalam 1 periode tahun dilakukan pencatatan jurnal penyesuaian sebanyak 2x. Pada periode ini, UPTD Pengelolaan Dana Bergulir dapat melakukan pencatatan jurnal penyesuaian untuk semester 2. Jurnal penyesuaian di semester 2 ini selanjutnya akan dilakukan jurnal pembalik di awal tahun 2024 menggunakan database tahun 2024. Baca juga: Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep

Asistensi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Tangerang Read More »

Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep

Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 14-15 November 2023. BLUD Syncore menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep di Forriz Hotel, Yogyakarta. Ada 6 peserta yang berpartisipasi dalam Workshop Pelatihan Penyusunan Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang terdiri dari: Perekonomian Setda (2 orang), Puskesmas Bluto (2 orang), Dinas Kesehatan (2 orang). Permendagri 79 Tahun 2018 : BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pendorong pengelolaan BLUD yaitu: Fleksibilitas, Sistem Pembayaran Kapitasi di Puskesmas, dan Kualitas Layanan Publik. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelaksanaan Evaluasi BLUD bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja pengelolaan BLUD, Upaya peningkatan kinerja, dan Aspek keuangan dan non keuangan. Dengan pelaksana yaitu Tim Evaluasi BLUD dan Dewan Pengawas, dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. Untuk kendala dan tantangannya adalah sebagian tenaga puskesmas adalah tenaga BLUD, harus mengikuti SE Menpan RB, Pembinaan BLUD sesuai Permendagri 79 ada di Dinkes, bagaiman peran tim pembina Kabupaten, Indikator KBK sulit tercapai, Renstra transisi dengan nomenklatur SIPD.  Cara Menyusun Indikator yaitu ada kejelasan tujuan dan latar belakang dari tiap-tiap indikator dan mengapa indikator tersebut penting dan dapat menunjukkan tingkat kinerja organisasi/bagian/unit kerja, kejelasan terminology / definisi operasional yang digunakan, kapan pengumpulan data (kapan indikator harus di update), kapan harus dianalisis, cara analisis, dan interpretasinya, numerator dan denominator, darimana data diperoleh (system informasi untuk mendukung perolehan data) , target.  Baca juga: Pemahaman e-SKP pada RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi

Workshop Monitoring Evaluasi Puskesmas BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Read More »

Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau

Syncore Indonesia kembali mengadakan Workshop Pelatihan Penatausahaan Keuangan RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau mengenai BLUD yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Forriz, Yogyakarta. Membahas sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai dengan sekarang dengan ditetapkannya Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada Pemda yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 61/2007 dan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemda wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri pada alamat http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/28-implementasi-ppk-blud-dan-peningkatan kualitas-pelayanan-publik yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 dijelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: Fleksibilitas Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Hak Istimewa yang Khusus Adanya hak istimewa yang diberikan kepada BLUD, disebabkan karena adanya tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat unit kerja SKPD untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dilakukan secara selektif dan objektif. Layak tidaknya unit kerja SKPD menerapkan BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja. Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang Bersangkutan Keberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan.  Peningkatan kualitas Pelayanan Publik Penerapan BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktik-praktik bisnis yang sehat”. Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung

Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau Read More »

Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang telah menjalin kerja sama dengan Syncore BLUD sejak tahun 2022, mengundang Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk berkunjung ke Kabupaten Sumenep dalam rangka diskusi mengenai implementasi PPK-BLUD Puskesmas. Selain mengundang Bapak Tito, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep juga turut mengundang BPKAD Kabupaten Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Biro Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumenep, serta Bagian Hukum Kabupaten Sumenep. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, dipercaya mampu memberikan pandangan dan wawasannya yang berkaitan dengan implementasi PPK-BLUD. Adapun topik utama dalam diskusi pada tanggal 21 September 2023 yaitu tentang (1) SiLPA, (2) honor pejabat keuangan BLUD dan dasar regulasinya, dan (3) kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN dan pengelompokannya (belanja pegawai atau belanja barang dan jasa). Dalam kegiatan diskusi, Bapak Tito menyampaikan bahwa fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan oleh BLUD tetap ada batasannya, termasuk juga penggunaan SiLPA. Agar penggunaan SiLPA pada BLUD tidak harus menunggu audit BPK dan tidak harus menunggu perubahan, maka harus dibuat peraturan kepala daerah serta petunjuk dan teknis yang mengatur tentang penggunaan SiLPA. Kemudian Bapak Tito juga menjelaskan bahwa dalam BLUD tidak ada yang namanya honor tetapi dikenal dengan sebutan remunerasi. Jika di RBA tahun 2024 remunerasi tersebut ingin dimanfaatkan, maka harus membuat peraturan kepala daerah tentang remunerasi terlebih dahulu. Dalam pembahasan topik yang terakhir, Bapak Tito menyampaikan terkait kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN. Belanja pegawai digunakan untuk yang sudah resmi menjadi pegawai dan sesuai Peraturan Bupati tentang SDM atau pengangkatan pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa digunakan saat tidak ada kontrak pegawai atau kontrak kerja sama. Baca juga: Pejabat Teknis BLUD

Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep Read More »

Pejabat Teknis BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.  Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.  Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan), Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).  Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pejabat Teknis, Pejabat teknis mempunyai tugas:  menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;  memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.  Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.  Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin. #Pejabatteknis #blud #pengelola #pejabat  Baca juga: Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD: Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Publik

Pejabat Teknis BLUD Read More »

Scroll to Top