Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENATAUSAHAAN

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (Part I)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART I.ย  Setelah DBA dan Anggaran Kas BLUD telah menyetujui PPKD maka selesailah proses pelaksanaan kesepakatan BLUD dan mulai masuk ke tahap tata usaha realisasi kesepakatan BLUD yang bernama penatausahaan keuangan BLUD.ย  Pada tahap ini ada beberapa pihak yang terlibat sekurang-kurangnya menurut Permendagri 79/2018 yaitu: Pemimpin BLUD; Pejabat Keuangan BLUD; Bendahara Penerimaan BLUD; Bendahara Pengeluaran BLUD. Di luar Permendagri yang diatur terkadang ada pihak-pihak yang terlibat juga sehingga dapat terjadi realisasi anggaran BLUD seperti: Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) yang juga dianggap sebagai PPTK pada kegiatan-kegiatan di BLUD, kegiatan yang dilakukan oleh unit yang mempunyai tugas dan fungsi tata usaha, PTK dilaksanakan oleh staf dari unit tersebut; Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di BLUD yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa; Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia; Pejabat Pengadaan adalah pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-Purchasing; Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa; Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan Sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan barang dan/atau Jasa yang diberi kepercayaan oleh BLUD sebagai pihak pemberi pekerjaan; Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola; dan Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK (biasanya di BLUD Kesehatan) yaituย  Bendahara yang menerima, menyimpan, mengeluarkan/menyetor, mencatat dan mempertanggungjawabkan dana APBD yang berasal dari Rekening Kas Umum Daerah baik melalui mekanisme pelimpahan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/GU) maupun mekanisme langsung/lumpsump (LS). Untuk keperluan penatausahaan keuangan BLUD ini, Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dapat diabaikan karena menggunakan mekanisme tersendiri sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta Penyampaiannya (selanjutnya disebut Permendagriย  55/2008).ย  Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional.ย  Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah. KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD. Berdasarkan lampiran Permendagri 79/2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah. Pos akun pendapatan APBD tidak terlihat. Kemudian pada format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) ada 1 (satu) paragraf berbunyi: โ€œMenyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas semua realisasi pendapatan yang telah diterima dan belanja yang telah dibayarkan kepada yang berhak menerima serta pembiayaan, yang dananya bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerja Sama dan pendapatan BLUD lainnya yang sah dan digunakan langsung pada bulan โ€ฆโ€ฆ. tahun anggaran โ€ฆโ€ฆ. (Laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan terlampir). Berdasarkan kedua narasi tersebut dapat disimpulkan bahwa penatausahaan yang dilaksanakan tidak mencakup penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan APBD karena sudah dilakukan oleh bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK atau Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART II

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (Part I) Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengelolaan utang dan piutang BLUD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang/pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD adalah sesuai dengan ketentuan berikut: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan pengelolaan utang BLUD adalah sebagai berikut: Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu: Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG BLUD Read More ยป

Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD

Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD. Apa saja Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD ? yuk simak artikel dibawah ini Secara umum Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Langsung (LS). Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing alur tersebut: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan menjadi uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) – UP kepada Pejabat Keuangan. Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) – UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) – UP. Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga.

Alur Penatausahaan Pengeluaran BLUD Read More ยป

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART IV

Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) PART 1

Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 1. PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan. Adapun gedung pertemuan yang termasuk didalamnya yaitu, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri. Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Hal ini baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa.ย  Termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan). 2. PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Objek PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukarmenukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati. Besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembebasan PPh Final dapat diberikan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada: Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Adapun persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan negara asing). Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) dan 3) diberikan tanpa melalui penerbitan SKB.

Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) PART 1 Read More ยป

Ilustrasi Pendapatan Negara

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan non tunai merupakan alur untuk segala penerimaan yang langsung diterima melalui bank. Pendapatan Hibah Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana. Hasil Kerjasama Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut. Pendapatan APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang herasal dari DPA APBD. Pendapatan tersebut disalaurkan melalui SKPD masing-masing daerah. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Pendapatan lain-lain BLUD yang sah merupakan pendapatan selain penerimaan tunai, non tunai, hibah, kerja sama. Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: jasa giro pendapatan bunga keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD investasi pengembangan usaha referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

Belanja dan Biaya

PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-02/PB/2007 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang odan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara bukan Pajak, penatausahaan piutang adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak-hak pemerintah daerah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah daerah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Penatausahaan Piutang Tujuan penatausahaan piutang adalah sebagai berikut: menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai piutang mengamankan transaksi piutang melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten Dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan ย  Kegiatan Penatausahaan Piutang Kegiatan penatausahaan piutang sebagai berikut: Membuat surat pernyataan piutang Membuat surat penagihan piutang Mengirimkan surat tagihan kepada petugas administrasi dan petugas pembukuan Membuat surat tentang penyerahan piutang yang tidak tertagih dengan membuat permintaan penagihan Membuat usulan penghapusan piutang Melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarkan dokumen-dokumen transaksi Membuat daftar rekapitulasi piutang Membuat daftar umum piutang dan reklasifikasi piutang Membuat penyisihan piutang tidak tertagih dalam kartu penyisihan piutang tidak tertagih semesteran dan tahunan Melakukan pengarsipan dokumen Menyusun laporan-laporan. Formulir Penatausahaan Piutang Formulir yang digunakan dalam pencatatan piutang adalah: Surat Penagihan (SPn) Merupakan surat penagihan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk penagihan piutang kepada pihak terutang. Kartu Piutang Merupakan kartu yang menunjukkan jumlah piutang, mutasi, dan saldo piutang masing-masing debitur. Pencatatan piutang dilakukan pada saat timbulnya hak pemerintah atau adanya kewajiban kepada pihak lain kepada pemerintah. Pendatatan didasarkan atas dokumen sumber yang berasal dari surat ketetapan piutang, bukti setor dan surat penghapusan piutang. Kartu piutaang diisi setiap terjadi transaksi piutang. Daftar Rekapitulasi Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan total mutasi dan saldo piutang menurut jenis piutangnya. Pencatatan kedalam daftar rekapitulasi piutang dilakukan secara periodik berdasarkan mutasi dalam kartu piutang. Daftar Saldo Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan saldo piutang berdasarkan rekapitulasi masing-masing jenis piutang dan disajikan secara periodik. Daftar Umur Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan pengelompokkan piutang yang menunggak (sudah melebihi jangka waktu kredit) berdasarkan lama waktu tunggakannya dan disajikan setiap akhir tahun. Daftar Rekapitulasi Saldo Piutang Untuk memudahkan reklasifikasi piutang dibuat daftar reklasifikasi saldo piutang yang menunjukkan jumlah bagian lancar dan jumlah bagian tidak lancar. Formulir Jurnal Aset (JFA) Merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan, pengurangan dan penghapusan nilai aset pada neraca. Dalam hal ini nilai aset piutang pada neraca. Surat Pemindahan Penagihan Piutang Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk memindahkan pengurusan piutang ke SKPD baru apabila pihak terutang pindah SKPD. Surat Keterangan Tanda Lunas Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa piutang pihak terutang telah lunas.

PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More ยป

Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Kas BLUD

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLUD, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dasar hukum BLUD adalah pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Asas BLUD adalah sebagai berikut: BLUD beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLUD merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLUD tidak terpisah darikementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLUD dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. BLUD menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLUD mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Laporan Arus Kas pada BLUD menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris

Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Kas BLUD Read More ยป

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Pendapatan-LO menyatakan bahwa โ€œPendapatan-LO diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran sumber daya ekonomi ke entitas Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun wajib bayar belum melakukan pembayaran (accrued) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan (deffered). Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka โ€œtimbulnya hak atas pendapatanโ€, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Hak atas pendapatan yang timbul dan belum diterima aliran kasnya tersebut dicatat sebagai piutang (receivable), sementara pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi haknya entitas, ditangguhkan pengakuannya dan diakui sebagai pendapatan yang ditangguhkan (defferal).ย  Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima aliran sumber daya ekonomi, yang dapat berupa kas maupun berupa non kas tanpa didahului adanya penagihan. Aliran sumber daya ekonomi ke entitas yang diakui sebagai pendapatan adalah aliran sumber daya ekonomi yang meningkatkan nilai ekuitas. Apabila aliran sumber daya ekonomi yang diterima oleh entitas tidak meningkatkan ekuitasnya, misalnya dari penarikan utang, maka tidak termasuk ke dalam kategori pendapatan. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya.   Referensi : PSAP 13ย  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Scroll to Top