Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Dana SiLPA Badan Layanan Umum Daerah

Penempatan nilai Input Sumber dana yang berasal dari Jasa Layanan & SiLPA pada Pagu Sumber dana kenapa dijadikan satu?. Dan kenapa setiap Program Kegiatan yang ada pada Program BLUD dipisahkan antara Program Kegiatan dari BLUD & Program Kegiatan dari BLUD SiLPA? Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengguna Sistem Aplikasi PPK BLUD yang belum mengetahui setiap penyusunan yang ada pada Sistem Aplikasi PPK BLUD itu langsung terkait & terhubung kesetiap laporan agar bisa terbentuk laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang diterapkan. Sebaiknya untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita bahas apa itu SiLPA dan bagaimana penggunaannya. Bicara tentang SiLPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan. Pengertian SiLPA/SIKPA Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporanย [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporanย [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]. Sebelum melanjutkan pembahasan, kita juga harus mengetahui apa perbedaan SiLPA & SILPA. SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya Penggunaan SiLPA Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Kembali ke pembahasan kita diatas, kenapa kita memisah antara penggunaan dana dari Jasa Layanan BLUD & SiLPA karena penggunaan SiLPA perlu ijin dari pemilik BLUD dan penjelasan untuk apa saja dana SiLPA tersebut dan harus dilaporkan tersendiri di SAL. Jika realisasi di sistem tidak dipisah maka tidak dapat membuat laporan tersebut.

Dana SiLPA Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Untuk Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD Syncore Gelar Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik ย 

Yogyakarta, 4 Agustus 2018 โ€“ Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sesuai perpres 32 tahun 2014 dana kapitasi BPJS langsung ditranfers ke rekening dan dikelola langsung oleh puskesmas. Perpres tersebut sangat mendukung penyaluran dana BPJS, karena sebelumnya dana BPJS yang masuk ke kasda, dapat menghambat jalannya operasional puskesmas, terutama puskesmas yang belum menjadi badan layanan umum daerah (BLUD. ย  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan /atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/20007 ps 1 (1)). Dari 9825 Puskesmas di Indonesia, hanya 4912 Puskesmas yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) per tahun 2018. Artinya kurang dari 50% Puskesmas yang sudah memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD untuk peningkatan pelayanan kesehatan. masih terdapat 50% persen puskesmas di indonesia yang belum menjadi BLUD di karenakanย  ada dua isu besar. Satu, masih banyak pemerintah daerah dan puskesmas yang belum satu pemahaman terkait dengan ย filosofi dan fleksibilitas BLUD. Kedua, bagi puskesmas yang sudah jadi BLUD sebagai besar masih kesulitan dalam menyusun Rencana Bisnis Anggaran dan Laporan Keuangan SAK. Syncore Indonesia merupakan lembaga consulting, training, dan pengembangan SDM yang didukung oleh para profesional. Kami awalnya adalah perusahaan Konsultan keuangan manajemen bisnis di beberapa perusahaan swasta, namun seiring perkembangan perusahaan kami memberikan layanan di bidang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLUD). Syncore memiliki layanan prima yang terintegrasi untuk pengelolaan keuangan BLUD yaitu peningkatan kompetensi SDM dalam pengelolaan keuangan, sistem akuntansi yang mudah digunakan dan pendampingan berkelanjutan, sehingga membuat roda organisasi berputar dengan efisien, cepat dan akurat. Hingga saat ini, kami sudah menangani 20 Dinas Kesehatan yang terdiri dari 447 Puskesmas, 16 RSUD, dan lembaga lainnya diseluruh Indonesia. Mengawal program peningkatan kapabilitas pengelolaan keuangan BLUD di bidang kesehatan. Syncore Indonesia mengadakan seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik yang bertemakan โ€œPeningkatkan Kapabilitas pengelolaan keuangan BLUDโ€ yang diadakan di Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta, pada 4 Agustus 2018 pukul 11.00 WIB, dalam seminar BLUD ini terdapat awarding puskesmas terbaik dan launching sertifikasi tenaga akuntansi BLUD. Syncore akan memilih 3 Puskesmas dari 447 Puskesmas terbaik dalam implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD selama satu tahun terakhir. Ketiga Puskesmas tersebut akan kami berikan penghargaan dan dihadirkan dalam seminar. Kriteria Puskesmas terbaik menurut Syncore adalah : Ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan, ketepatan waktu dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan Keatifkan dalam menjalankan konsultasi online. Puskesmas terbaik yang menerima awards versi Syncore, yaitu Puskesmas Cisewu โ€“ Dinkes Garut, Puskemas Ngemplak โ€“ Dinkes boyolali, Puskesmas Manguharjo โ€“ Dinkes Madiun. Acara seminar BLUD jugaย  akan dihadiri para tokoh penting yang berpengaruh pada pembentukan regulasi tentang pengelolaan keuangan BLUD, yaitu Kepala seksi BLUD wilayah 1,Direktorat Bumd, BLUD, Barang milik daerah, Direktorat jendral bina keuangan daerah – Kemendagri, Kepala sub direktorat puskesmas, direktorat pelayanan primer- Kemenkes, dan anggota dan Akademisi Akuntan Sektor Publik – IAI Dengan adanya acara seminar ini, diharapkan semua pihak dapat memahami bahwa betapa pentingnya bidang pelayanan kesehatan dengan adanya BLUD yang menjadikan Puskesmas lebih meningkatkan kapabilitas di bidang pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD Syncore Gelar Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik ย  Read More ยป

Ragam acara Seminar Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD by Syncore

Seminar Nasional BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) telah diadakan oleh PT. Syncore Indonesia di Hotel Platinum Adisucipto Yogyakarta tepatnya di ruang Golden Ballroom Lantai 10.Syncore Indonesia merupakan perusahaan berbasis teknologi akuntansi, salah satu layanan yang diberikan oleh Syncore ialah terkait pola pengelolaan keuangan untuk BLUD, melalui acara Seminar Nasional BLUD ini Syncore mengemasnya dengan mengundang lapisan BLUD ataupun Badan yang terkait di Seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan Seminar selain itu juga Syncore bekerja sama dengan Kementrian yang terkait dengan BLUD yaitu Kementrian Kesehatan serta Kementrian Dalam Negeri, tidak lupa pula dihadirkan perwakilan dari Ikatan Akuntansi Indonesia. Animo peserta seminar sangat mengagumkan beberapa wilayah seluruh Indonesia terwakili karena ada yang datang dari Sumatera, Kalimantan, hingga wilayah Indonesia Bagian Timur, harapannya dengan peserta yang beragam dari berbagai wilayah mereka dapat menularkan informasi yang didapat dari Seminar Nasional BLUD yang diselenggarakan oleh Syncore kepada BLUD lainnya. Acara Seminar dibuka registrasi dari pukul 10.00 WIB, Syncore menyuguhkan photoboot di luar ruangan Seminar bagi peserta Seminar yang akan narsis dalam acara tersebut, dengan dilayani cetak gratis dan hasil foto dapat dijadikan kenangan danย  goodie bag selain dari seminar kit sendiri. Selain pemberian materi, rangkaian acara juga ditambahkan dengan penghargaan bagi Puskesmas terbaik, kategori pemberian Puskesmas terbaik berdasarkan beberapa kriteria dari Syncore yaitu ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan BLUD, ketepatan waktu dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan, dan keaktifan dalam menjalankan konsultasi online. Penghargaan tersebut diberikan kepada puskesmas kota Garut, Madiun, dan Boyolali. Dengan pemberian penghargaan tersebut, Syncore berharap bahwa animo konsultasi pelayanan keuangan BLUD semakin baik, dan kerjasama yang terjalin dengan beberapa instansi semakin apik didukung dengan tim konsultan BLUD Syncore yang akan tersertifikasi. Akhir acara ditutup dengan foto bersama narasumber dengan seluruh peserta, panitia seminar Syncore juga serempak menggunakan seragam dengan nuansa biru menyemarakkan warna acara, kerjasama yang tergolong mantap untuk penyelenggaraan Seminar lingkup nasional, Syncore berharap semakin terus berkembang dan dipercaya untuk terus mengawal BLUD semakin baik.

Ragam acara Seminar Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD by Syncore Read More ยป

Pengelolaan Pendapatan Badan layanan umum daerah (BLUD)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara jelas menyebutkan bahwa setiap uang di APBD dalam penggunaannya perlu dibuatkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kalau RKA tidak dibuat maka menyalahi undang-undang. Untuk itu, jika pada SKPD lain disebut RKA maka di BLUD disebut RBA. Pendapatan BLUD bersumber dari Pendapatan Jasa layanan (Pendapatan dari Kapitasi, jasa layanan umum) Pendapatan dari APBD/APBN Hibah Pendapatan lain-lain SILPA Untuk FKTP yang belum menjadi BLUD maka pengelolaan dana kapitasi askes tdk optimal di FKTP milik Pemda karena mekanisme penyaluran melalui rekening kas umum daerah, uedangkan untuk BLUD puskesmas yang holding maka penerimaan kapitasi BLUD hanya akan diterima pada 1 rekening bank BLUD. Pemanfaatan sisa dana kapitasi yang dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai peruntukannya (oeprasional dan jasa pelayanan). Dana sisa tersebut harus masuk RKA SKPD Dinas Kesehatan juga. Nilai dana kapitasi dihitung berdasarkan utilisasi (utility rate) yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara PT Askes dengan Dinkes. Penyaluran dana kapitasi jkn langsung ke rekening fktp dan dikelola oleh bendahara fktp yang ditunjuk bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kesehatan dasar dengan dukungan ketersediaan dana yang memadai.

Pengelolaan Pendapatan Badan layanan umum daerah (BLUD) Read More ยป

Kebijakan Akuntansi Aset Badan Layanan Umum Daerah

Kebijakan akuntansi aset BLUD adalah prinsip, dasar, konveksi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan BLUD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pengertian Aset dalam PSAK 1 bahwa aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan akan mengalir ke entitas. Aset dibedakan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar, jika : (a) diharapkan dapat segera untuk direalisasikan, atau dimiliki untuk dijual, atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan; (b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; (c) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. Aset lancar meliputi: kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, persediaan, biaya dibayar dimuka. Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank, deposito berjangka yang jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan atau kurang. Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya disajikan dalam akun rekening yang dibatasi penggunaannya. Kas dan setara kas diakui pada saat diterima atau dikeluarkan oleh Puskesmas. Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek dapat berupa deposito yang dicata berdasarkan nilai nominal deposito. ย  Piutang Usaha Piutang usaha diakui pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. Piutang usaha diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan setelah memperhitungkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang diperkirakan yang tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang. Apabila terdapat pelunasan atas piutang tersebut maka piutang tersebut dibukukan sebagai pendapatan lain-lain tahun berjalan. Contoh piutang usaha pada BLUD adalah piutang BPJS, piutang lain-lain. Persediaan Persediaan BLUD diakui pada akhir periode akuntansi atau pada akhir periode tertentu untuk kepentingan penyusunan laporan keuagnan berdasarkan hasil inventaris. Persediaan dicatat sebagai nilai barang yang belum terjual atau terpakai. Persediaan dinilai berdasarkan harga pembelian terakhir jika diperoleh dengan pembelian. Biaya dibayar dimuka Biaya dibayar dimuka diakui sebagai pos sementara pada saat pembayaran, biaya dibayar dimuka diakui sebagai biaya pada saat jasa diterima, dan biaya dibayar dimuka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu. Biaya dibayar dimuka berdasarkan jumlah kas yang dikeluarkan. Pada akhir tahun belanja dibayar dimuka diukur berdasarkan jumlah uang muka pembelian barang/ jasa BLUD yang belum dipertanggungjawabkan. Sumber :ย  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007ย  ย 

Kebijakan Akuntansi Aset Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yan terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah pada umumnya berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kedudukan puskesmas berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berstatus sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT). Alokasi dana kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yakni 60% dari penerimaan dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan 40% dari penerimaan dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang melakukan pelayanan FKTP. Biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional kesehatan lainnya. ย Penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara masing-masing FKTP yang ย diawasi secara berjenjang oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas. Selain itu, dilakukan juga pengawasan fungsional oleh pengawas internal sesuai ketentuan yang berlaku. Dana non kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 maka tarif non kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: (i) pelayanan ambulans. (ii) pelayanan obat program rujuk balik, (iii) pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, (iv) rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, (v) jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta (vi) pelayanan keluarga berencana. Alokasi dana kapitasi disesuaikan dengan peraturah kepala daerah masing-masing FKTP. Seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang berencana untuk mengalokasikan dana non kapitasi sebesar 35% dari penerimaan dana non kapitasi untuk pembayaran jasa operasional dan 65% dari penerimaan dana non kapitasi untuk pembayaran operasional.

Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik Pemerintah Daerah Read More ยป

Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum

Pelaporan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Terdapat beberapa perbedaan antara pengakuan pada SAP dan SAK. Dalam mengakui pendapatan dan biaya, SAP menggunakan basis kas sedangkan SAK menggunakan basis akrual, serta perlakuannya dalam laporan keuangan kementerian lembaga dikonversikan sesuai dengan SAP. Dalam hal penyusutan dan amortisasi, pada SAK hal itu sudah diakui dan diterapkan, sedangkan SAP belum menerapkan adanya penyusutan dan amortisasi. Penyusutan dan amortisasi juga tidak dimasukkan dalam neraca Kementerian dan Lembaga. Laporan keuangan BLU yang harus disusun berdasarkan SAK adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan dan disertai Laporan Kinerja. BerdasarkanPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008ย ย tentang Pedoman Umum Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, laporan keuangan BLU bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU. Selain itu, pemimpin BLU juga harus menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU. Sejak 2015, telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. SAP akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24 tahun 2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan lain adalah SAP yang ditetapkan dengan PP 24 tahun 2005 berbasia โ€œKas menuju Akrualโ€ sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual. Penerapan basis akrual bertujuan diantaranya untuk meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan, memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah, dan menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah. Referensi : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008ย  Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010ย  PP 24 tahun 2005ย 

Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Read More ยป

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK

Setelah menjadi BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Laporan keuangan berbasis SAK dan SAP merupakan dua laporan keuangan yang berbeda. Laporan keuangan SAK menggunakan basis akrual dan menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal ini jenis industri yang sesuai dengan BLUD adalah industri nirlaba, sehingga menggunakan PSAK 45 sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan SAK. Laporan keuangan SAP menggunakan basis kas dan menggunakan PSAP 13 tentang penyajian laporan keuangan BLU sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SAP. Penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP bagi BLUD memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan penyusunan laporan keuangan SAK adalah untuk menyajikan data hasil pencapaian kinerja keuangan suatu entitas secara akurat menggunakan basis akrual, karena BLUD merupakan entitas pelaporan keuangan. Sedangkan tujuan penyusunan laporan keuangan SAP adalah untuk konsolidasi atau integrasi data laporan keuangan BLUD ke laporan keuangan pemerintah daerah/kementerian negara/Lembaga. Hal ini dikarenakan BLUD tetap menjadi satu kesatuan perangkat pemerintahan. Proses penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP dapat dilakukan dalam satu proses akuntansi menggunakan software keuangan BLUD Syncore, walaupun keduanya menggunakan basis pengakuan yang berbeda. Hal ini dikarenakan pada dasarnya data yang dibutuhkan untuk penyusunan kedua laporan keungan tersebut adalah sama, yaitu data transaksi keuangan harian dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, petugas persediaan, petugas asset dan bagian akuntansi. Software keuangan BLUD Syncore melakukan olah data dari inputan penerimaan dan pengeluaran menjadi laporan keuangan berbasis SAK. Posting data dilakukan secara otomatis oleh software, sehingga tidak perlu lagi melakukan siklus akuntansi manual. Output dari software adalah laporan keuangan SAK BLUD. Penyusunan laporan keuangan SAP dapat dilakukan dengan menambah satu langkah setelah penyusunan laporan keuangan SAK. Langkah tersebut adalah melakukan mapping dari laporan mutasi saldo per akun kedalam format laporan keuangan SAP. Laporan mutase saldo per akun dihasilkan oleh software keuangan BLUD Syncore, isinya menyajikan data rincian mutasi penambahan atau penguarangan saldo setiap akun sehingga menghasilkan saldo akhir yang akan muncul di laporan keuangan. Dari saldo akhir setiap akun tersebut kemudian di mappingkan kedalam format laporan keuangan SAP yang sudah disesuaikan dengan PSAP 13.

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK Read More ยป

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah

Kerugian pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian daerah. ย Ketentuan Pasal 63 ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahunย 2004ย tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) berbunyi Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, selanjutnya pada pasal (2) berbunyi Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur denganย peraturan pemerintah.ย  Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari tujuh sumber yaitu:ย  Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung Kedua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Ketiga pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Laporan tertulis yang bersangkutan Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab Perhitungan ex officio Pelapor secara tertulis Kepala satuan kerjaย wajibย melakukan verifikasi terhadap informasi dan dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi tersebut.ย  Jika hasil verifikasi terdapatย indikasi Kerugian Daerahย ditindaklanjuti dengan: Indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan maka Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukanย kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan atau pemberitahuan diatas disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Daerah.ย Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban Laporan tersebut maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem dan prosedur penyelesaian kerugian daerah dapat diuraikan sebagai berikut: Berdasarkan laporan hasil verifikasi Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Sumber : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Scroll to Top