Membangun keselarasan: Mekanisme Pelaporan BLUD UPTD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah
Laporan Keuangan BLUD adalah laporan yang menggambarkan kondisi keuangan, hasil kinerja, dan pencapaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan BLUD mencakup informasi penggunaan anggaran dan pendapatan dari layanan yang diberikan dalam mekanisme pelaporan keuangan. Regulasi yang Mengatur Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Penyusunan laporan ini diatur oleh beberapa regulasi di Indonesia, di antaranya : Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah danย Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. Penyusunan laporan keuangan BLUD penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan SAP berbasis akrual. Prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan tanggung jawab pemimpin BLUD untuk menyusun laporan keuangan secara periodik, baik semesteran maupun tahunan. Laporan keuangan yang disusun mencakup beberapa jenis seperti berikut: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) danย Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Mekanisme pelaporan keuangan BLUD dimulai dari penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dilengkapi dengan laporan kinerja BLUDย yang berisi informasi pencapaian hasil atau keluaran yang telah dicapai. Proses penyusunan tersebut harus diselesaikan paling lambat dua bulan setelah akhir periode pelaporan. Laporan keuangan dan laporan kinerja BLUD yang telah disusun kemudian diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Audit dilakukan sesuai peraturan untuk memastikan laporan keuangan akurat, transparan, dan andal. Pemeriksaan ini juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Laporan keuangan dan kinerja BLUD direview oleh SKPD pengawas untuk memastikan kesesuaian dan keandalan data. Hasil pemeriksaan laporan keuangan dan kinerja BLUD menjadi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan tahunan BLUD. Laporan akhir ini menjadi dasar evaluasi kinerja, pengambilan keputusan keuangan, dan pelaporan kepada pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi. Pihak Dinas Kesehatan atau instansi terkait sering dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai sektor spesifik BLUD. Setelah laporan keuangan selesai di review dan diaudit langkah selanjutnya adalah mengkonsolidasikan laporan tersebut ke dalam laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah dikonsolidasikan ke laporan keuangan SKPD selanjutnya diintegrasikan atau dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah.ย Dalam situasi di mana standar akuntansi pemerintah tidak mengatur jenis usaha tertentu yang dikelola oleh BLUD, lembaga ini diberi kewenangan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansinya sendiri. Kebijakan ini harus diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, BLUD memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan kebutuhan dan karakteristik layanan yang diberikan. Dari pembahasan terkait dengan laporan keuangan dan proses pelaporannya pada kenyataannya masih terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi oleh UPTD yang telah menerapkan BLUD dalam proses pelaporan keuangan yaitu: Kurangnya pemahaman terkait Standar Akuntansi Pemerintah Kurangnya pemahaman terkait dengan Standar Akuntansi Pemerintah disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya pemahaman terkait dengan Standar Akuntansi. Kurangnya pelatihan penyusunan laporan keuangan rutin menyebabkan laporan UPTD belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sehingga masih berbasis kas. Keterlambatan Penyusunan Laporan keuangan Keterlambatan penyusunan laporan keuangan disebabkan oleh proses manual, kurangnya koordinasi antar unit, dan ketidaksesuaian kompetensi SDM yang tidak berlatar belakang akuntansi. Keterlambatan ini mengakibatkan terhambatnya penyusunan laporan keuangan SKPD yang akan dikonsolidasikan ke laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, keterlambatan pada penyusunan laporan keuangan UPTD dapat dikatakan menghambat proses penyusunan laporan keuangan daerah. Kurangnya pemahaman terkait alur pelaporan keuangan Kurangnya pemahaman alur pelaporan keuangan disebabkan oleh minimnya sosialisasi terkait alur yang telah disusun. Kurangnya sosialisasi alur pelaporan keuangan menyebabkan ketidakpahaman UPTD, berdampak pada keterlambatan, kurangnya pengawasan, dan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Kami menyadari bahwa banyak UPTD menghadapi masalah terkait laporan keuangan dan proses konsolidasi hingga laporan keuangan pemerintah daerah. Masalah ini sering muncul setiap pergantian staf keuangan di UPTD, yang membutuhkan sosialisasi untuk menyelaraskan pemahaman dalam penyusunan dan alur konsolidasi laporan keuangan. Sosialisasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan merupakan komitmen kami untuk membantu UPTD yang menerapkan BLUD. Dengan sistem akuntansi berbasis teknologi, kami membantu UPTD menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai dari LRA hingga CaLK. Bersama dengan Pakar BLUD, kami lebih dari 1.400 BLUD di seluruh Indonesia, untuk menyediakan layanan sosialisasi laporan keuangan dan konsolidasi dari UPTD hingga pemerintah daerah. Komitmen ini merupakan bentuk konsistensi kami untuk memberikan solusi dan membantu UPTD dalam penyusunan dan pemahaman terkait laporan keuangan.
Membangun keselarasan: Mekanisme Pelaporan BLUD UPTD dalam Konsolidasi Keuangan Daerah Read More ยป