Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

DLH

BLUD Persampahan Indramayu Siap Diterapkan Pemerintah Untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik.

Pelatihan Penerapan BLUD Persampahan Indramayu untuk Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengikuti pelatihan mengenai Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan Indramayu yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait pada tanggal 5 November 2024. Pelatihan ini bertujuan memperdalam pemahaman dan persiapan implementasi BLUD di sektor pengelolaan sampah. Peserta hadir dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, BAPPEDA, BKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPTD Pengelolaan Sampah Indramayu. Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan TPST di Indramayu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Indramayu mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri atas inisiatif pelatihan. Ia juga menyampaikan bahwa proses lelang untuk pembangunan TPST yang didanai Kementerian PUPR telah selesai, dan pembangunan akan segera dimulai. Keberadaan TPST diharapkan dapat mengurangi sampah melalui sinergi pemerintah, masyarakat, dan rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya. Pakar BLUD Membahas Penerapan BLUD dan Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini menghadirkan narasumber Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang memiliki pengalaman lebih dari 12 tahun mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD. Materi yang disampaikan meliputi latar belakang, jenis instansi yang dapat menerapkan BLUD, serta tata aturan penerapan BLUD berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, dengan penekanan pada fleksibilitas pengelolaan keuangan instansi publik tanpa prosedur birokrasi rumit. Perbandingan Pengelolaan Sampah: UPTD BLUD vs BUMD Dalam sesi diskusi, salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah lebih baik pengelolaan sampah dilakukan oleh UPTD BLUD atau BUMD. Pak Tito menjelaskan bahwa, karena sampah termasuk dalam kategori pelayanan publik, pengelolaannya lebih tepat jika dilakukan oleh lembaga berbentuk BLUD. “BLUD memungkinkan pengelolaan yang lebih fleksibel dan tetap terhubung dengan APBD, berbeda dengan BUMD yang memiliki aset terpisah dari pemerintah daerah,” ujarnya. Hal ini juga memastikan pelayanan tetap terjamin tanpa memisahkan aset pemerintah. Pelatihan Memperkuat Implementasi BLUD Persampahan Indramayu untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Efisien Dengan adanya pelatihan ini, Kabupaten Indramayu semakin siap untuk mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Persampahan Indramayu dalam pengelolaan sampah. Penerapan BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik di bidang pengelolaan lingkungan hidup, serta memberikan dampak positif dalam mengurangi permasalahan sampah yang semakin kompleks.

BLUD Persampahan Indramayu Siap Diterapkan Pemerintah Untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik. Read More »

Mendukung Tata Kelola Lingkungan yang Efektif dengan BLUD

Persiapan Kabupaten Tegal dalam Mewujudkan Laboratorium Lingkungan berstatus UPTD BLUD

Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal menggelar pertemuan khusus pada tanggal 4 November 2024 yang membahas persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam acara ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Muchtar Mawardi, S.KM., M.Kes., menyampaikan bahwa meski belum sepenuhnya siap namun ada arahan dari Sekretaris Daerah untuk memprioritaskan Laboratorium Lingkungan sebagai BLUD. “Kami juga mengikuti arahan dari pusat mengenai penerapan BLUD di sektor pengelolaan sampah. Harapan kami, setelah pertemuan ini, semakin jelas langkah yang bisa kami ambil ke depannya,” ujar beliau. Pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito Bahas Penetapan BLUD dan Harmonisasi Lintas Sektor Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pakar BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi. Pak Tito memaparkan latar belakang, persyaratan, serta proses yang harus dilalui untuk penetapan BLUD. Beliau juga menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup mengadakan pelatihan untuk harmonisasi lintas sektor dengan melibatkan BPKAD, BAPPEDA, dan Inspektorat. Pentingnya Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dalam Penerapan BLUD Pada sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai kapan BLUD harus diterapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat. Pak Tito menjelaskan bahwa instansi BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang mencakup perencanaan bisnis terstruktur serta anggaran operasional. RBA  bertujuan untuk memastikan keberlanjutan finansial, efektivitas kegiatan, pengelolaan dan pencatatan keuangan, pembuatan laporan, serta kesiapan menghadapi audit BPK. Sebagai bagian dari pengawasan, BLUD harus siap untuk menjalani audit dari BPK guna menilai kepatuhan dan integritas pengelolaan keuangan. Audit ini menjadi dasar untuk penilaian efektivitas BLUD dalam memenuhi tanggung jawab publiknya. Pak Tito menyampaikan bahwa biasanya instansi diberikan waktu adaptasi selama 1-2 tahun sebelum penerapan penuh BLUD diwajibkan. Mendukung Tata Kelola Lingkungan yang Efektif dengan BLUD Kegiatan ini diharapkan mempercepat penerapan BLUD pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Tegal, mendukung tata kelola lingkungan yang lebih efektif dan mandiri. Dengan BLUD, pengelolaan laboratorium dan sektor sampah bisa lebih optimal, mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.

Persiapan Kabupaten Tegal dalam Mewujudkan Laboratorium Lingkungan berstatus UPTD BLUD Read More »

Seminar Nasional "Pengelolaan Keuangan BLUD" sukses di Makassar.

Sinergi Antara Syncore BLUD dan BSI dalam Seminar Nasional Pembentukan dan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan

Sinergi Syncore BLUD dan BSI dalam Seminar Nasional Seminar Nasional bertema “Pembentukan dan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD” sukses diselenggarakan di Makassar pada tanggal  23 Oktober 2024. Acara ini merupakan kerja sama antara Syncore BLUD dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Seminar Nasional ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah daerah tentang penerapan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebagai solusi pengelolaan keuangan yang fleksibel dan akuntabel. Peserta berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah di Indonesia Timur. Acara dibuka dengan sambutan Bapak Niza Wibyana Tito, Managing Partner Syncore BLUD, dan Bapak Sukma Dwie Priardi, Regional CEO BSI Region 10 Makassar. Dasar Hukum dan Pentingnya Penerapan BLUD Drs. H. Koesdaryono, M.Si, seorang Widyaiswara dari BPSDM Kemendagri, memberikan paparan mengenai dasar hukum pembentukan BLUD. Beliau menekankan bahwa penerapan BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, didukung oleh regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Bapak Koesdaryono juga menyoroti pentingnya pemahaman landasan hukum agar instansi pemerintah dapat menerapkan BLUD dengan percaya diri dan sesuai ketentuan. Fleksibilitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber utama Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam pemaparan materi, Pak Tito membahas secara komprehensif mengenai pentingnya fleksibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, beliau juga menjelaskan langkah-langkah strategis dalam proses penetapan BLUD serta implementasinya di berbagai daerah. Pak Tito menekankan bahwa fleksibilitas BLUD memungkinkan instansi pemerintah daerah mengelola anggaran secara efektif dan efisien, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengalamannya yang luas dalam mendampingi berbagai instansi memberikan wawasan penting bagi peserta seminar untuk memahami dan mengatasi tantangan penerapan BLUD. Dukungan BSI untuk Percepatan Penerapan BLUD Ibu Andi Asni selaku Funding & Transaction Business Deputy BSI, menutup acara dengan pernyataan tegas bahwa BSI akan terus mendukung pemerintah daerah dalam percepatan penerapan BLUD. Dengan dukungan BSI, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penerapan BLUD untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan profesional di Indonesia. Kolaborasi Produktif untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik Seminar ini menjadi platform edukasi dan kolaborasi produktif antara pemerintah daerah, tenaga ahli BLUD, dan sektor perbankan. Kolaborasi ini membuka jalan bagi masa depan pengelolaan keuangan daerah yang lebih fleksibel, akuntabel, dan profesional. Dengan implementasi BLUD yang tepat, instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan publik secara signifikan, membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

Sinergi Antara Syncore BLUD dan BSI dalam Seminar Nasional Pembentukan dan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Read More »

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD

Langkah Konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Pengelolaan Sampah melalui Pelatihan PPK BLUD Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda, BAPPEDA, BPKD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III.  Narasumber Berpengalaman untuk Pengelolaan Sampah Efektif Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pak Tito, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun, memaparkan materi mulai dari filosofi, definisi, tata aturan, konsep dasar, hingga proses penetapan BLUD. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah sub judul yang sesuai dengan kalimat tersebut: Mendorong Efektivitas Pengelolaan Sampah Melalui Penerapan BLUD di Kabupaten Bekasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi pernah mengalami kondisi darurat sampah. Meskipun kajian terkait penerapan BLUD telah dilakukan selama lima tahun, implementasinya belum berhasil. Dengan adanya pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan BLUD dapat segera diterapkan di UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III. Pengelolaan keuangan yang berbasis BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pemahaman Pendapatan BLUD dan Kontribusi Terhadap Kas Daerah Dalam sesi tanya jawab, DLH Kabupaten Bekasi menanyakan apakah BLUD wajib menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD adalah entitas quasi-public yang memiliki dua sumber pendapatan, yaitu dari jasa layanan dan APBD. Pendapatan dari jasa layanan dikelola secara mandiri dan tidak wajib disetorkan ke kas daerah, bahkan jika terjadi surplus. Namun, kepala daerah memiliki hak untuk meminta surplus BLUD. Meski demikian, BLUD berhak menolak jika surplus tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional atau keperluan lainnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan BLUD dapat tetap mandiri secara finansial namun tetap berkontribusi terhadap tujuan pemerintah daerah. PPK BLUD: Solusi Fleksibel untuk Pengelolaan Sampah yang Efisien Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penerapan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi. BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara fleksibel, efisien, dan transparan, khususnya dalam menghadapi tantangan besar seperti penanganan sampah. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD Read More »

Depok tingkatkan pengelolaan sampah melalui pelatihan PPK BLUD.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD

Pemerintah Kota Depok Tingkatkan Tata Kelola Sampah melalui Pelatihan Penerapan PPK BLUD Pelatihan Penerapan PPK BLUD diikuti oleh Pemerintah Kota Depok pada 10 Oktober 2024 untuk meningkatkan tata kelola sampah yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, Bagian Hukum, BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Depok, berkolaborasi dalam mengatasi masalah pengelolaan lingkungan. Optimalisasi Pengelolaan BLUD dengan Pakar Berpengalaman Pelatihan ini menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Materi yang disampaikan memberikan wawasan mendalam mengenai filosofi, definisi, dan tata aturan BLUD, termasuk syarat penetapannya. Peserta juga belajar tentang penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan fleksibel secara finansial. Peluang Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Pendapatan UPTD Dalam sesi tanya jawab perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkapkan terkait minimnya pendapatan UPTD yang saat ini tidak memiliki retribusi sampah. Pak Tito menjelaskan bahwa penerapan BLUD akan membuka peluang bagi UPTD untuk mencari pendapatan melalui tarif layanan yang lebih fleksibel. BLUD memungkinkan UPTD memanfaatkan potensi yang ada tanpa terhambat aturan birokrasi, sehingga akselerasi penerapan BLUD penting untuk efisiensi pengelolaan sampah. Pentingnya Pendampingan dalam Optimalisasi BLUD Persampahan Tidak hanya itu, Inspektorat Kota Depok turut mempertanyakan keberhasilan pengelolaan persampahan setelah menjadi BLUD. Mereka bertanya, “Apakah persampahan yang sudah BLUD bisa berjalan lebih baik, atau malah dikembalikan ke dinas lagi?” Pak Tito menanggapi bahwa keberhasilan BLUD diukur melalui kinerja pelayanan, manfaat, dan keuangan. “Kegagalan sering terjadi karena perubahan tata kelola keuangan belum sepenuhnya diterapkan sesuai prinsip BLUD. Tetapi dengan pendampingan yang tepat, BLUD bisa menjadi lebih efektif,” jelasnya. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah di Kota Depok melalui PPK BLUD Pelatihan ini menjadi strategis bagi Kota Depok untuk meningkatkan pengelolaan sampah melalui BLUD. Diharapkan penerapan PPK BLUD dapat membuat pengelolaan sumber daya lebih mandiri dan meningkatkan pendapatan. Ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Depok dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD Read More »

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok mengikuti pelatihan BLUD untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.  

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok Read More »

Mengapa UPTD harus menjadi BLUD?

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dapat mempertimbangkan penerapan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang mandiri dan efisien. Berikut adalah beberapa alasan mengapa UPTD harus menerapkan BLUD: Mandiri Finansial: BLUD memungkinkan UPTD untuk menjadi lebih mandiri secara finansial. Dengan membentuk BLUD, UPTD dapat mengelola dan mengoptimalkan sumber daya keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan pendapatan dan pengeluaran, tanpa tergantung sepenuhnya pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat atau daerah. Fleksibilitas Manajemen: Penerapan BLUD memberikan fleksibilitas dalam manajemen keuangan. UPTD dapat lebih mudah menyesuaikan kebijakan keuangan dan operasional mereka agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, tanpa terhalang oleh aturan dan prosedur pemerintah yang mungkin lebih kaku. Meningkatkan Efisiensi Operasional: BLUD dapat meningkatkan efisiensi operasional UPTD. Dengan memiliki kontrol lebih besar atas sumber daya keuangan mereka sendiri, UPTD dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kinerja layanan publik yang disediakan. Peningkatan Kualitas Layanan: Kebebasan finansial dan manajemen yang diberikan oleh BLUD dapat membantu UPTD fokus pada peningkatan kualitas layanan. UPTD dapat mengalokasikan sumber daya ke arah yang memberikan nilai tambah terbesar bagi masyarakat, sehingga meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Inovasi dan Pengembangan: BLUD memberikan ruang lebih besar untuk inovasi dan pengembangan. UPTD dapat menciptakan model bisnis yang lebih kreatif dan mengembangkan inisiatif baru tanpa terbatas oleh prosedur dan regulasi pemerintah yang lebih tradisional. Akuntabilitas yang Lebih Tinggi: Penerapan BLUD meningkatkan tingkat akuntabilitas UPTD terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja organisasi. Dengan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya, UPTD diharapkan dapat lebih transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan sumber daya. Memotivasi Karyawan: Sistem BLUD dapat memotivasi karyawan dengan memberikan insentif berdasarkan kinerja dan hasil yang dicapai. Ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan berorientasi pada pencapaian target organisasi. Pembiayaan Proyek Mandiri: BLUD memberikan kemampuan kepada UPTD untuk membiayai proyek mandiri tanpa harus menunggu alokasi anggaran dari pemerintah pusat atau daerah. Hal ini dapat mempercepat implementasi proyek yang krusial tanpa terkendala oleh pembatasan anggaran. Penerapan BLUD memberikan peluang besar bagi UPTD untuk meningkatkan kemandiriannya, meningkatkan efisiensi, dan memberikan layanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Namun, langkah ini juga perlu dipertimbangkan dengan cermat dan diintegrasikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik setiap UPTD dan konteks otonomi daerah yang berlaku. Baca juga: Kunci Sukses dalam Menerapkan BLUD bagi Instansi Pemerintah Daerah

Mengapa UPTD harus menjadi BLUD? Read More »

Kunci Sukses dalam Menerapkan BLUD bagi Instansi Pemerintah Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instrumen inovatif dalam penyelenggaraan layanan publik di tingkat daerah. Namun, keberhasilan penerapannya bergantung pada beberapa kunci utama. Artikel ini akan membahas kunci sukses dalam menerapkan BLUD bagi instansi pemerintah daerah. Kesadaran dan Komitmen Pemangku Kepentingan Langkah pertama dalam menerapkan BLUD adalah kesadaran dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah, aparat pemerintah, dan masyarakat. Kesadaran akan manfaat dan perubahan yang akan terjadi menjadi dasar komitmen untuk menjalankan BLUD dengan baik. Perencanaan Strategis yang Jelas Perencanaan strategis yang jelas diperlukan untuk memahami tujuan BLUD, sasaran yang ingin dicapai, dan langkah-langkah konkrit yang diperlukan. Perencanaan ini harus mencakup visi, misi, serta strategi implementasi BLUD. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Menerapkan siklus evaluasi dan perbaikan berkelanjutan menjadi kunci sukses. BLUD harus mampu mengevaluasi kinerjanya secara teratur, mengidentifikasi kelemahan, dan merancang strategi perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Komunikasi yang Efektif Komunikasi yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak terinformasi dengan baik mengenai perubahan dan perkembangan dalam pelaksanaan BLUD. Transparansi dalam komunikasi dapat menciptakan kepercayaan. Penerapan Teknologi untuk Peningkatan Efisiensi Pemanfaatan teknologi informasi adalah salah satu kunci sukses dalam menerapkan BLUD. Sistem otomatisasi dan pengelolaan data digital dapat meningkatkan efisiensi operasional dan akurasi pelaporan. Keberhasilan menerapkan BLUD bagi instansi pemerintah daerah melibatkan serangkaian kunci sukses yang saling terkait. Dengan kesadaran, komitmen, perencanaan strategis, serta penerapan teknologi dan partisipasi masyarakat, BLUD dapat menjadi model penyelenggaraan layanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel. Langkah-langkah ini tidak hanya menciptakan keberlanjutan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat lokal. Baca juga: Pelatihan Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung

Kunci Sukses dalam Menerapkan BLUD bagi Instansi Pemerintah Daerah Read More »

Pelatihan Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung

Memasuki pergantian tahun, UPT/UPTD yang sudah menjadi BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tak terkecuali Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung. Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bandung dilakukan bersama dengan Syncore BLUD. Sebelum memasuki praktik penyusunan RBA, disampaikan materi RBA terlebih dahulu oleh pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M, M.Kom, M.Ak, CAAT yang biasa disapa dengan Pak Tito. RBA adalah rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategi Bisnis. Saat ini yang terjadi, dalam penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Karawang 90% mengadopsi perhitungan anggaran di tahun lalui.  Pada dasarnya okumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan. Oleh karena itu, perumusan proyeksi akan dapat lebih akurat dan reliabel. Baca juga: Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Bawah Kementerian Kesehatan: Tantangan dan Strategi

Pelatihan Penyusunan RBA Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Bandung Read More »

Scroll to Top