PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-02/PB/2007 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang odan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara bukan Pajak, penatausahaan piutang adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak-hak pemerintah daerah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah daerah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang […]
PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More »






