Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RSUD

Cerita Sukses RSUD Bogor Layani 99 Persen Pasien BPJS, Untung Rp 4 M

Selama ini pelayanan rumah sakit milik pemerintah kerap dikeluhkan. Bahkan tidak sedikit pemerintah daerah (pemda) mengaku terus mensubsidi RSUD agar bisa melayani pasien. Dengan subsidi itu tentuyna mereka mendapatkan keuntungan ketika melayani pasien BPJS. Kegalauan itu terbantahkan dengan apa yang diraih oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Meski 99 persen pasiennya adalah peserta BPJS Kesehatan, RS yang dipimpin dr Dewi Basmala MARS tersebut tetap bisa memberikan pelayanan maksimal. Kalau sebelumnya disubsidi APBD, kini RSUD Kota Bogor sudah surplus sekitar Rp 4 miliar. Kemarin (27/7) Dewi mengajak wartawan Jawa Pos Radar Bogor mengelilingi gedung baru milik RSUD yang bernuansa merah muda itu. Dewi mengatakan, gedung tersebut merupakan critical area atau area pasien kritis. Tepat di dekat ruangannya di lantai bawah, terdapat ruang CT scan yang terbilang baru. Naik ke lantai 3, Dewi menunjukkan ruangan ibu dan bayi milik RSUDyang juga lebih berkembang daripada tahun-tahun sebelumnya. “Kami juga menjadi rujukan semua rumah sakit di Bogor, baik kota maupun kabupaten, karena kebanyakan mereka memiliki alat di ruang NICU paling banyak tiga,” bebernya. Berpindah ke ruang berikutnya, Dewi menunjukkan ruang cath lab khusus pasien penyakit jantung. Ruangan itu pun telah dilengkapi alat untuk pasien yang akan memasang ring pada jantung -yang sebelumnya tidak bisa dilakukan di RS di Bogor- secara gratis. Di RSUD Kota Bogor pasien penyakit jantung bisa berobat hingga mendapat tindakan pemasangan ring. “Gratis, tidak perlu bayar karena di-cover BPJS.” Dewi pun mengajak mampir ke ruang operasi yang kini memiliki lima ruangan dengan pelayanan maksimal 25 operasi dalam sehari. Karena melayani 99 persen pasien peserta BPJS Kesehatan, kebanyakan ruangan yang disediakan di gedung tersebut merupakan ruang rawat inap kelas III dengan jumlah kasur tiga di setiap kamar. Di dalam gedung itu pula hanya ada 90 kasur pasien. Dewi menyatakan sangat ingin memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa RS pemerintah tidak berbeda dengan RS swasta. Karena itu, jumlah pasien dalam satu kamar pun tidak banyak. Kebersihan pun sangat dijaga di setiap sudut ruangan. “Kami juga menyediakan ruang tunggu di sejumlah sudut agar penunggu pasien tidak ngemper di luar ruangan. Itu dilarang banget di sini sekarang,” ujarnya. Sejumlah perubahan lain pun dia jelaskan. Antara lain pengadaan boarding room, yaitu ruang singgah pasien yang masuk melalui IGD dan belum mendapatkan kamar. Dengan jumlah 18 kasur, di luar jumlah kasur IGD sebanyak 30 kasur, itu membuat RSUD Kota Bogor bisa menampung lebih banyak pasien. Juga ada layanan ketersediaan tempat tidur (KTT) online. Masyarakat secara transparan dapat melihat jumlah kamar yang tersedia di RSUD Kota Bogor.  Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/28/07/2018/cerita-sukses-rsud-bogor-layani-99-persen-pasien-bpjs-untung-rp-4-m

Cerita Sukses RSUD Bogor Layani 99 Persen Pasien BPJS, Untung Rp 4 M Read More »

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan unit kerja atau SKPD pemerintah yang saat ini banyak statusnya diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan adanya perubahan status tersebut, RSUD harus membuktikan kinerjanya setelah ditetapkan sebagai BLUD. Saat ditetapkan sebagai BLUD, RSUD telah dilengkapi dengan ukuran-ukuran kinerja yang dapat dievaluasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya. Kinerja yang dimaksud meliputi (1) Kinerja pelayanan dapat diukur dari pencapaian volume dan mutu pelayanan klinis yang dilakukan di berbagai instalasi, dengan membandingkan antara perencanaan yang terdapat di Rencana Strategis Bisnis (RSB) dengan pencapaian pada saat dilakukannya evaluasi. (2) Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). (3) Kinerja manfaat dapat dilihat antara lain dari jenis-jenis pelayanan yang dikembangkan setelah menerapkan PPK-BLUD, sehingga dengan adanya jenis layanan ini masyarakat tidak perlu mencari pelayanan sejenis ke luar daerah, dan sebagainya.  Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan, bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas), Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas), Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas), Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan penilaian kinerja dari aspek non keuangan dapat diukut berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. Tujuan Menilai implementasi dari Permendagri No. 61 Tahun 2007 di RSUD Mengevaluasi kinerja RSUD sebagai BLUD yang terdiri dari kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat sesuai dengan yang telah ditetapkan pada dokumen Pola Tata Kelola, SPM, dan RSB RSUD. Tahapan Kegiatan Kegiatan evaluasi kinerja RSUD yang melaksanakan BLUD diawali dengan cara penyusunan instrument penilaian oleh tim penilai, peninjauan lapangan, diskusi hasil peninjauan lapangan dan laporan hasil evaluasi. Untuk selengkapnya terkait Permendagri No. 6 Tahun 2007 Silahkan Klik Disini

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD Read More »

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,  untuk mewujudkan pencapaian target SPM. Penggunaan dana bantuan operasional kesehatan dibagi menjadi: a.      Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu: 1.      Kesehatan ibu dan anak 2.      Imunisasi 3.      Perbaikan gizi masyarakat 4.      Pengendalian penyakit 5.      Penyehatan lingkungan 6.      Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing. b.      Penunjang Pelayanan Kesehatan Kegiatan penunjang antara lain: 1.      Bahan Kontak 2.      Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan 3.      Rapat koordinasi dengan lintas sektor. 4.      Operasional Posyandu dan Poskesdes   c.       Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas Manajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain: a.       Perencanaan Tingkat Puskesmas Kegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun. b.      Lokakarya Mini Puskesmas Penyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan. Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut: 1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas. 2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online). 5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.      Dasar dari artikel ini silahkan download  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN  

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Internal Auditor Badan Layanan Umum

Internal Auditor Badan Layanan Umum Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, elemen-elemen GCG yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansi berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan. Kemandiriaan berkaitan dengan pengelolaan instansi tanpa benturan pihak manapun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan fungsi dari instansi dalam operasionalnya. Pertanggunjawaban berkaitan dengan pengelolaan instansi yang sesuai dengan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Sedangkan elemen kewajaran lebih berfokus pada keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Salah satu cara untuk menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat. Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit perlu mendapatkan pengawasan dari internal auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan, yang akan memeriksa laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pada sisi manajemen BLUD juga harus menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD, kedudukannya langsung dibawah pemimpin BLUD. Pembentukan internal auditor mempertimbangkan: a. Keseimbangan antara manfaat dan beban; b. Kompleksitas manajemen; c. Volume dan atau jangkauan pelayanan. Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor adalah membantu manajemen BLUD dalam hal: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor yaitu: a. Mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai; b. Memiliki pendidikan dan atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa; c. Mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.

Internal Auditor Badan Layanan Umum Read More »

BPJS Kesehatan

Jaminan Sosial Nasional di Indonesia

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di Indonesia, peraturan yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat menjadi BPJS adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau angota keluarganya. BPJS bertanggung jawab untuk mengelola dana jaminan sosial yang bersumber dari himpunan iuran peserta beserta hasil pengembangannya untuk melakukan pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. Sistem yang dilaksanakan harus berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan yang menjelaskan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS bertanggung jawab kepada presiden dan terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Selain fungsi yang telah dijelaskan sebelumnya, BPJS memiliki tugas untuk melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, menerima bantuan dari pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta, membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program kepada peserta dan masyarakat. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan nasional. Kewajiban tersebut secara rinci ditujukan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS, serta setiap orang selain yang telah disebutkan sebelumnya, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau denda yang dilakukan oleh BPJS, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Jaminan Sosial Nasional di Indonesia Read More »

Ilustrasi Hibah

Hibah Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan dengan tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah memberikan sumber-sumber penerimaan kepada Pemerintah Daerah, yang antara lain terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan juga peluang untuk memperoleh pendapatan lainnya, yaitu pendapatan hibah sebagai lain-lain pendapatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, bahwa pengertian Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian Hibah daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari (a) pemerintah; badan, Lembaga atau organisasi dalam negeri; dan/ atau (c) kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Sedangkan hibah dari Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 pemberian hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/ atau jasa. Hibah dalam bentuk uang dapat berupa rupiah, devisa dan/ atau surat berharga. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. Barang bergerak antara lain mesin, peralatan, kendaraan bermotor, sedangkan barang tidak bergerak antara lain tanah, Gedung, rumah, dan bangunan. Sedangkan hibah dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis, Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasa lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa dimana realisasi hibah tersebut dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Artikel terkait: Hibah Barang BLU/BLUD

Hibah Daerah Read More »

RSUD Kota Subulussalam Aceh

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh. Setelah resmi ditetapkan sebagai BLUD mulai September 2017, kini RSUD Kota Subulussalam siap melaksanakan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mekanisme PPK-BLUD baru akan diterapkan mulai Januari 2018. Karena baru menjadi BLUD, RSUD Kota Subulussalam memilih langkah yang tepat untuk mengikuti Pelatihan PPK BLUD sebelum mengimplementasikannya. Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan PPK BLUD yang tepat dan sesuai regulasi. RSUD Kota Subulussalam mempercayakan pelatihan PPK BLUD bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan mengenai PPK BLUD berlangsung di ruang pertemuan RSUD Kota Subulussalam Aceh pada hari Senin sampai dengan Rabu, 12-14 Februari 2018. Acara hari pertama dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kota Subulussalam selaku pemimpin BLUD Bapak dr. Sarifin Usman Kombih. Beliau yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin BLUD sangat antusias dengan pelatihan ini karena akan membantu memudahkan dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD. Acara dilaksanakan selama tiga hari dengan 6 sesi materi. Narasumber yang dihadirkan untuk mengisi materi tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku Senior Konsultan BLUD Syncore. Sesi pertama akan dilakukan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi kedua berisi pemaparan materi mengenai penyusunan RBA BLUD RSUD. Sesi ketiga akan dilaksanakan input data RBA ke software keuangan BLUD. Sesi keempat dan kelima akan dilaksanakan input data keuangan penerimaan dan pengeluaran ke Software Keuangan BLUD Syncore. Sesi keenam adalah sesi terakhir yaitu sesi akuntansi. Sesi akuntansi adalah penjelasan mengenai output Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUD Syncore. Keunggulan dalam pelatihan ini adalah penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang langsung bisa diaplikasikan dan digunakan. Pada sesi penyusunan RBA RSUD Kota Subulussalam sudah membuat RBA definitif menggunakan software keuangan BLUD. RBA definitif yang disusun menggunakan software adalah data real RBA tahun 2018 yang kemudian dikonsolidasikan menjadi RKA untuk disahkan. Selain penyusunan RBA, peserta juga dibimbing untuk melakukan input data penerimaan dan pengeluaran BLUD ke dalam Software Keuangan BLUD Syncore. Untuk data penerimaan dan pengeluaran yang diinputkan adalah sebagian data keuangan 2017. Hal ini dikarenakan mekanisme PPK-BLUD baru dijalankan kurang dari satu bulan, sehingga masih keterbatasan data. Output dari pelatihan ini adalah tersusunnya RBA definitif tahun 2018. Selain itu, peserta mampu melakukan mplementasi pola pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan BLUD. Selain itu peserta juga memahami dan merasa sangat dipermudah dengan penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang nantinya secara otomatis akan menghasilkan Laporan Keuangan SAK dan Laporan Pertanggungjawaban setelah data keuangan penerimaan dan pengeluaran di-input.

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Read More »

Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat)

Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) adalah salah satu jenis analisa yang cukup populer.  Metode analisis ini cukup detail sehingga sering digunakan. Penting bagi suatu entitas/organisasi untuk memahami kelebihan dan kelemahan untuk mengidentifikasi peluang dan ancaman yang akan dihadapi. Hasil dari analisa digunakan dalam penyusunan perencanaan entitas/organisasi dan juga proses pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan. BLUD sebagai suatu entitas/organisasi memiliki tujuan yang akan dicapai, sehingga penting untuk menentukan faktor internal dan eksternal untuk merumuskan strategi dan bagaimana pelaksanan teknisnya. Berikut adalah penjelasan mengenai analisis tersebut dengan BLUD RSUD Sambilegi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sambilegi sebagai contoh: Lingkungan Internal Kekuatan (Strengths) Bagian kekuatan ini menjabarkan segala sesuatu yang menjadi kekuatan BLUD untuk dapat bersaing. Kekuatan tersebut dapat dijabarkan dengan membaginya menjadi beberapa kategori seperti berikut. Aspek Pelayanan Sudah tersedianya peayanan kesehatan baik dari Pelaksana Pelayanan Medis dan Perawatan, yaitu rawat jalan, IGD, rawat indap dan penunjang intensif. Juga tersedianya penunjang medik dan pelaksana kedokteran yang terdiri dari radiologi, laboratorium dan UTD. Terjadi peningkatan kunjungan dari tahun ke tahun baik dari psien umum, BPJS atau pun kunjungan rawat jalan dan rawat inap. Tingkat kepercayaan terhadap rumah sakit tidak hanya dari dalam kota saja namun juga datang dari luar Sambilegi. RSUD Sambilegi menjadi rumah sakit rujukan dari daerah Sleman, dan juga Sambilegi Selatan. Aspek SDM Pemimpin yang berkomitmen tinggi akan membawa perubahan baik untuk RSUD baik perubahan kinerja SDM atau pun Pelayanan rumah sakit. SDM baik medis atau pun non medis ramah sehingga pelayanan terhadap pasien meningkat. Jumlah SDM sebanyak 403 orang merupakan kekuatan yang baik untuk memaksimalkan pelayanan medik dan non medik di rumah sakit. Aspek Keuangan Mendapat sumber dana dari pemerintah berupa APBD di mana APBD ini dipecah menjadi 3 bantuan yaitu APBD murni, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan jug OTSUS (Otonomi khusus) daerah Sambilegi. Mendapat sumber dari pelayanan rumah sakit baik dari pasien umum, kerjasama dan penerimaan lain-lain yang diperbolehkan. Aspek sarana dan Prasarana Sebagai rumah sakit kelas c namun sudah cukup memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Menjadi rujukan dari daerah lain yang disebabkan sarana dan prasarana yang lebih lengkap. Masih membutuhkan sarana dan prasara lainnya untuk menunjang pelayanan dan hal ini sedang diupayakan mulai dari tahun 2017 dan seterusnya.   Kelemahan (Weakneses) Selain mengungkapkan segala macam keunggulan, BLUD juga perlu mengungkapkan kelemahannya. Hal ini tidak terlepas dari sifat asli, yaitu pasti memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut dapat dijabarkan di sini, akan tetapi tidak mengungkapkan kelemahan fatal perusahaan. Pengungkapan tersebut dapat diungkapkan pada bagian ini lengkap dengan rinciannya. Berikut adalah beberapa contoh pengungkapan kelemahan. Aspek Pelayanan Beberapa pelayanan masih ada yang dilaksanakan dibawah standar yang ada karena belum sesuai dengan SOP Pelayanan Sistem pelayanan rumah sakit masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan Dokter spesialis yang dimiliki masih terbatas sehingga beberapa pelayanan belum bisa terpenuhi sesuai kebutuhan Pelayanan yang ada masih minim yang disebabkan terbatasnya kamar yang baru akan dikembangkan 200 kamar di 2018 Aspek SDM SDM yang ada masih belum semuanya bisa memenuhi standar kepegawaian dan menjadikan standar tersebut sebagai budaya kerja. Keterbatasan dokter spesialis yang ada membuat pelayanan belum maksimal dilakukan. Kualitas kompetensi pelayanan pada tingkat pelaksana belum memenuhi standar yang ada. Aspek Keuangan Alokasi dari hasil perolehan pelayanan masyarakat umum belum maksimal terdistribusikannya Anggaran yang ada masih terpusat berdasarkan skala prioritas. Aspek sarana dan Prasarana Tanah yang luas namun belum tergarap dengan baik sehingga terlihat tata letak yang kurang kondusif baik bagi pengunjung atau pun pasien. Masih minimnya kamar pelayanan yang dimiliki. Pemeliharaan sarana dan prasarana masih belum optimal seperti yang diharapkan. Silakan Download : PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU/BLUD Lingkungan Eksternal Peluang (Opportunities) Peluang perlu dicantumkan untuk melihat peluang yang muncul dari luar perusahaan yang mungkin dapat mengembangkan perusahaan. Dalam bagian peluang ini diuraikan tentang aspek pelayanan, SDM, keuangan, dan sarpras. Berikut contoh dari masing-masing aspek. Aspek Pelayanan  Rumah sakit Sambilegi sebagai rumah sakit rujukan dari tiga daerah lainnya, yaitu Sambilegi Sleman, Pak Pak Barat dan Sambilegi Selatan. Meningkatnya kepercayaan dari masyarakat dengan ditunjukkanya peningkatan layanan baik rawat jalan dan rawat inap di 2016 sejumlah 26,814 dari yang sebelumnya tahun 2015 hanya sejumlah 20,122 kunjungan. Lokasi yang mudah dicapai, ada di daerah kota Sambilegi. Meningkatkan kerjasama dengan BPJS, Pemerintah dan juga pihak swasta untuk menambah penerimaan lain-lain rumah sakit yang nantinya akan memperbaiki layanan rumah sakit Aspek SDM Tersedianya sumber daya manusia untuk dijadikan pegawai di rumah sakit menilik kebutuhan rumah sakit terhadap tenaga kerja nantinya meningkat. Optimisme SDM akan terpenuhi dilihat dari respon pemerintah daerah yang baik dengan menyekolahkan beberapa dokter spesialis untuk RSUD Sambilegi. Aspek Keuangan Mencari kerjasama dengan pihak ketiga sebagai upaya peningkatan pelayanan rumah sakit, baik kerjasama yang langsung berhubungan dengan pelayanan utama atau pun layanan penunjang. Adanya ketertarikan dari laboratorium pihak ketiga yang ingin bekerjasama. Mendapatkan bantuan danaatau pun sarana dan prasarana dari luar rumah sakit dan pemerintah. Aspek sarana dan Prasarana Adanya dukungan dari pemerintah merupakan berita baik untuk rumah sakit karena dapat melakukan pembangunan untuk menunjang pelayanan yang ada. Dukungan yang ada juga dapat meningkatkan pengadaan sarpras yang belum ada di rumah sakit.   Ancaman (Threats) Bagian ini menjabarkan mengenai ancaman-ancaman yang ada dari luar BLUD. ancaman tersebut perlu dianalsis dan diungkapkan untuk mencegah gangguan kegiatan operasional BLUD. Ancaman dapat dikategorikan menjadi beberapa aspek seperti pelayanan, SDM, keuangan, dan sarpras. Berikut contoh dari masing-masing aspek. Aspek Pelayanan Meningkatkan keinginan amsyarakat untuk pelayanan yang cepat dan puas. Masyarakat semakin kritis terhadap perubahan pelayanan yang ada, yang menginginkan adanya pembenahan setiap waktu. Aspek SDM Adanya pembatasan jumlah pegawai melalui jalur PNS oleh aturan yang terkait. Adanya pembatasan untuk tenaga dokter yang praktik 3 tempat kerja praktik sekaligus. Aspek Keuangan Adanya penurunan dari tahun ke tahun untuk dana otonomi khusus daerah Sambilegi. Akan adanya biaya yang meningkat seiring dengan penambahan pegawai di tahun yang akan datang. Aspek Sarana dan Prasarana Adanya standar kelengkapan untuk memenuhi syarat akreditasi rumah sakit. Akses menuju rumah sakit Sambilegi bagi masyarakat pedesaan masih jauh untuk ditempuh. Baca Juga : PROGRAM PELATIHAN & PENDAMPINGAN BLU/BLUD   

Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) Read More »

Peningkatan Pelayanan Kesehatan RSU RSUD

Peningkatan Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Rumah sakit didirikan dan dijalankan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk perawatan, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis atau non medis, dan tindakan diagnosis lainnya yang dibutuhkan oleh masing-masing pasien dalam batas-batas kemampuan teknologi dan sarana yang disediakan di rumah sakit (Wijono, 1999). Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas. Pemerintah telah bersungguh-sungguh dan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Peran tersebut pada dewasa ini semakin dituntut akibat adanya perubahan-perubahan epidemiologik penyakit, perubahan struktur organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan sosio-ekonomi masyarakat dan peningkatan pelayanan yang lebih efektif, ramah dan sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: Pengorganisasian pelayanan; pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama sebagai anggota dalam suatu organisasi Tujuan atau ruang lingkup kegiatan; pencegahan penyakit; memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, penyembuhan/pengobatan, dan pemulihan kesehatan Sasaran pelayanan; perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan salah satu tolak ukur kepuasan yang berdampak terhadap keinginan pasien untuk kembali kepada institusi yang memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien agar dapat memperoleh kepuasan, maka perlu dilakukan peningkatan kepercayaan pada rumah sakit melalui pelayanan yang prima, sehingga rumah sakit diharapkan akan menghasilkan keunggulan kompetitif dengan pelayanan bermutu, efisien, inovatif, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  Tentang  Perlindungan Konsumen, berikut hak-hak pasien sebagai konsumen: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, akurat, dan sesuai dengan kemajuan teknologi kedokteran sehingga dapat berfungsi sebagai rujukan rumah sakit sesuai dengan tingkat rumah sakitnya. Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan administrasi, pelayanan gawat darurat yang mencakup pelayanan medik, dan penunjang medik. Beberapa syarat yang harus dimiliki untuk meningkatkan pelayanan kesehatan antara lain adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan yang baik harus tersedia di masyarakat serta bersifat kesinambungan; Pelayanan kesehatan dapat diterima oleh masyarakat serta bersifat wajar, yaitu tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat; Mudah dicapai oleh masyarakat; Mudah dijangkau oleh masyarakat dari segi biaya; Bermutu tinggi, yaitu dapat memuaskan para pemakai jasa layanan dan sesuai dengan kode etik serta standar yan ditetapkan. Peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dapat diakukan melalui inovasi dengan pengembangan tim quality assurance, pengembangan sistem peningkatan kinerja klinis, penerapan standar ISO, penerapan audit mutu, dan pengembangan clinical pathways. Meskipun demikian, upaya inovasi tersebut tidak selalu dapat berjalan secara berkelanjutan, sebagian besar juga tidak dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitasnya.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan RSU RSUD Read More »

Scroll to Top