Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Pelatihan BLU Universitas Tadulako Palu

Pelatihan BLU Universitas Tadulako Palu

Pada kamis, 9 Februari 2023, Tim Syncore BLUD bekerja sama dengan ALC (Auli Learning Center) melakukan Pelatihan BLU untuk Universitas Tadulako Palu di Hotel Yello Bandung. Pelatihan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 21 peserta yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran dari 11 Fakultas di Universitas Tadulako Palu. Universitas Tadulako telah menerapkan BLU sejak Tahun 2012, yang mana sudah kurang lebih 11 tahun dalam menerapkan BLU. Alasan dalam menerapkan BLU di Universitas Tadulako adalah karena sebelumnya pendapatan diserahkan ke kementerian Pendidikan, kemudian proses dalam hal pengadaan barang / belanja prosesnya juga sangat lama sehingga mengganggu kegiatan yang ada di Universitas Tadulako.ย  Setelah menerapkan BLU pendapatan masuk ke rekening BLU Universitas Tadulako serta proses belanja menjadi lebih mudah. Berikut adalah alasan yang disampaikan para Bendahara di Universitas Tadulako, untuk alasan urgen lainnya yang menjadi alasan untuk menerapkan BLU kurang memahami. Kendala yang dipaparkan oleh perwakilan bendahara pengeluaran Universitas Tadulako: Ketika ada instansi luar yang ingin bekerjasama dengan fakultas kami, dana dari pihak ketiga sudah diterima di rekening BLU namun karena kegiatan belum ada di perencanaan maka harus menunggu ketika RBA perubahan. Dengan kejadian tersebut, kami mengambil jalan keluar untuk melakukan penalangan terlebih dahulu dengan uang pribadi, kami telah melakukan diskusi dengan pemimpin BLU namun kegiatan tetap belum dapat dilakukan karena kegiatan belum ada di RBA. Persoalan yang dihadapi oleh Bendahara pengeluaran adalah dimana anggaran yang diterima sama dengan anggaran tahun tahun sebelumnya, hal ini mengakibatkan ketika ada kebutuhan yang bersifat urgent pihak bendahara pengeluaran mengalami kekurangan anggaran, dan hal ini terjadi di hampir seluruh fakultas Universitas Tadulako. Dari kendala tersebut, tim Konsultan Syncore hadir untuk memberikan solusi dan pemahaman terkait BLU kepada para peserta. Hal ini dibuktikan dengan hidupnya suasana pelatihan dengan diskusi dan pemaparan system syncore BLU. Harapan dari Para peserta kedepannya adalah agar BLU dapat memberikan manfaat baik kinerja Universitas maupun meningkatkan kualitas SDM.

Pelatihan BLU Universitas Tadulako Palu Read More ยป

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan.ย  Salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD? Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menjadi BLUD.ย  Hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja.ย  Contoh di dalam RBA ada biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak dan fleksibilitas. Baiklah, kita uraikan satu persatu permasalahannya: Perbedaan Pra dan Pasca BLUD Menjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adanya kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Sebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum memahami. Fleksibilitas ini terletak di dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas /BLUD bisa dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan. Di manakah Fleksibilitasnya? Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jasa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal. Fleksibelnya adalah terletak di realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (realisasinya) studi banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu boleh. Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000 Lihat tabel di atas. BLUD boleh melakukan perubahan setiap hari asal tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak boleh loncat anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan. Fleksibilitas ย dan Perlakuan Hibah BLU/BLUD Bagaimana jika BLUD memperoleh hibah barang atau uang? BLUD boleh menerima hibah, baik hibah pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada di peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga boleh saja menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adalah cara pencatatannya. Saya contohkan ada dua kasus hibah: Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harusnya mempengaruhi laporan surplus defisit, (untuk selanjutnya silahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja. Hibah uang Puskesmas x menerima hibah uang Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan sewa boleh, namun tidak bisa masuk ke dalam pendapatan kerjasama sebab tidak ada kontrak kerjasama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pendapatan hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000. Hibah Barang Puskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini adalah jelas hibah dari sebuah bank. Maka pencatatan hibah tersebut adalah adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan pendapatan hibah barang.

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD Read More ยป

Penyusunan Laporan Operasional

Penyusunan Laporan Operasional

Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005.ย  Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.ย  Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO.ย  Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.ย  Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut:ย  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46 Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.ย  Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan.ย  Setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:  

Penyusunan Laporan Operasional Read More ยป

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.ย  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing BLUD, dan peraturan daerahnya.ย  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan case study.ย  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan dasar unit cost untuk selanjutnya disahkan oleh Pemimpin Daerah.ย  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan cost yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.ย  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur pada Perda.ย  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.ย  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK -BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.ย  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.ย  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD supaya Pejabat Keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.ย  Begitulah ketiga kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering kali dialami oleh UPT dan UPTD.

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah

Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.ย  Maksud dari proses identifikasi dan pencatatan dalam akuntansi disini adalah setiap kejadian transaksi keuangan diperlukan adanya pencatatan serta identifikasi pada pos-pos akun mana yang sesuai dengan kejadian transaksinya.ย  Begitu pula dengan mengklasifikasi transaksi yang dilakukan termasuk dalam bagian pos akun yang mana saja nanti digunakan ketika sudah melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman atau peraturan-peraturan yang mengatur proses penyusunan laporan keuangan. Akuntansi pemerintah merupakan salah satu metode dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.ย  Penyusunan laporan keuangan tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga menjadi dasar dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di setiap instansinya.ย  Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam undang-undang tersebut mengatur seluruh pendapatan dan belanja negara/daerah.ย  Dimana dalam ketentuan peraturan tersebut mengamanahkan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual yang dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun. PP 12 Tahun 2019 mengatur proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (yang selanjutnya disingkat SKPD).ย  Sebagai entitas yang melakukan penyusunan laporan keuangan dan kemudian akan dikonsolidasikan menjadi LKPD Sehingga dapat disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.ย  Laporan Keuangan yang disusun pemerintahย  daerah ini tetap sama seperti yang diatur dalam PP 71 tahun 2010, ada tujuh laporan keuangan.ย  Sedangkan untuk laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi disusun dan disajikan oleh kepala SKPD sebanyak lima laporan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.ย  Laporan keuangan SKPD diatas merupakan laporan yang diperlukan oleh setiap SKPD pada tiap daerah dimana setiap daerah memiliki SKPD masing-masing. Termasuk dalam hal ini SPKD yang membawahi Badan Layanan Umum Daerah.

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Read More ยป

AKUNTANSI DANA BERGULIR PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Akuntansi Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.ย  Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.ย  Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).ย  Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).ย  Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.ย  Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUD Dana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut:ย  BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).ย  BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).ย  Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan.ย  Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir.ย  BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut

Akuntansi Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeriย yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013ย menjelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: Fleksibilitas Keistimewaan Khusus Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang Bersangkutan Peningkatan kualitas Pelayanan Publik Pada penjelasan keempat yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satu hal yang mendorongnya adalah Remunerasi. Penjelasan dari artikel-artikel di website Kementerian Dalam Negeri yang disebutkan di dalam Buku Pedoman Penerapan BLUD tertuang juga di dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dalam Permendagri menjelaskan Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan Profesionalisme. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: Gaji Tunjangan Insentif Bonus Pesangon Dan Pensiun Terdapat beberapa ketentuan remunerasi untuk pejabat keuangan dan pejabat teknisย  dimana ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin BLUD. Tujuan adanya remunerasi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD Read More ยป

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri.ย  Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi.ย  BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD. Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD. Mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD. Alur pengeluaran BLUD dimulai dari pengajuan uang persediaan (UP) pada awal periode akuntansi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Setelah UP tersebut disetujui maka selanjutnya akan ada pemindahbukuan dari rekening bank penerimaan ke bank pengeluaran sejumlah penyetujuan dana UP.ย  Setelah dana UP berada di tangan bendahara pengeluaran kemudian digunakan untuk melakukan belanja baik rutin maupun non rutin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD. Apabila penggunaan dana sudah mencapai 75% maka bendahara pengeluaran akan mengajukan ganti uang (GU) untuk mengganti uang yang sudah digunakan sesuai dengan bukti kas keluar.ย  Setelah GU disetujui kemudian bendahara penerimaan akan melakukan pemindahbukuan dari bendahara penerimaan ke bendahara pengeluaran sejumlah total bukti kas keluar yang di SPJ kan untuk dilakukan ganti uang.ย  Setelah dana GU dipindahbukukan maka total dana yang ada di bendahara pengeluaran akan kembali utuh sejumlah UP, yang kemudian akan digunakan lagi untuk belanja.ย  Mekanisme GU akan terus berlangsung sampai dengan akhir periode akuntansi. Namun pada saat akhir periode akuntansi akan ada GU nihil, yaitu mekanisme GU namun tidak ada aktifitas pemindahbukuan dana. Selain mekanisme UP dan GU ada pula mekanisme belanja langsung (LS). Mekanisme LS digunakan untuk belanja yang tidak menggunakan dana UP melainkan langsung dari bendahara penerimaan ke pihak ketiga.ย  Pengajuan SPP LS tetap dilakukan oleh bendahara pengeluaran karena masih dalam ranah pengeluaran. Pembahasan selanjutnya mengenai mekanisme SPP, SPM dan SP2D di dalam alur UP, GU dan LS akan dibahas dalam artikel selanjutnya.  

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pelaporan keuangan pada sektor publik merupakan sebuah elemen kunci dalam membuat akuntabilitas sektor publik. Permintaan akuntabilitas publik yang semakin meningkat berarti manajemen pada sektor publik harus menyediakan sebuah informasi yang diberikan kepada kalayak publik, yang mana salah satunya yaitu sebuah informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Namun, pelaporan keuangan bukanlah tujuan terakhir dari akuntansi pada sektor publik ini. Pada informasi keuangan digunakan sebagai sebuah dasar dalam penentuan keputusan. Informasi akuntansi adalah cara untuk akuntabilitas sektor publik yang baik, penentuan tujuan akhir untuk sektor publik. Apalagi akuntansi hanya diidentikkan dengan kinerja pertanggungjawaban keuangan. Ancaman yang harus dihadapi akuntan sektor publik yaitu apakah dapat memberikan informasi yang bisa dapat dipakai untuk memantau akuntabilitas dari sebuah manajemen, akuntabilitas politik, dan juga akuntabilitas politik atau tidak. Sektor publik merupakan suatu organisasi yang sangat lengkap dan beraneka ragam. Kesulitan pada sektor publik berarti keperluan sebuah informasi untuk persiapan dan pengawasan manajemen akan semakin beragam. Begitu juga dengan pelaku sektor publik, akan memerlukan sebuah informasi yang lebih beragam, andal, dan lebih sesuai untuk mengambil sebuah keputusan. Selain itu, tugas dan juga sebuah tanggung jawab seorang akuntan sektor publik yaitu untuk menyajikan sebuah informasi untuk dapat mengisi sebuah kepentingan internal di dalam suatu organisasi maupun kepentingan eksternalnya. Akuntansi sektor publik mempunyai kiprah primer buat menyediakan sebuah laporan keuangan menjadi keliru satu bentuk aplikasi akuntabilitas publik. Di dalam akuntansi dan laporan keuangan memuat definisi menjadi suatu prosedur penghimpunan, pengerjaan dan pendiskusian fakta yg berguna buat pembuatan sebuah keputusan dan buat menilai suatu kinerja pada sebuah organisasi. Lantaran keperluan sebuah fakta pada sektor publik yang lebih bermacam-macam, oleh karena itu faktanya hanya terbatas dalam fakta keuangan yg didapatkan dan sistem akuntansi pada sebuah organsisasi. Informasi non-moneter misalnya berukuran hasil pelayanan wajib juga ditinjau kembali pada suatu pembuatan sebuah keputusan. Pada laporan sebuah keuangan sebuah organisasi sektor publik yang tentunya disusun dengan tujuan serta fungsi, dari laporan keuangan pada sektor publik yaitu Ketaatan dan Manajemen. Laporan keuangan dipakai untuk meyakinkan para pemakai sebuah laporan keuangan dan juga otoritas bila sebuah penyelenggaraan sumber daya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya. Laporan keuangan digunakan untuk salah satu bentuk akuntabilitas publik. Pada laporan keuangan dipakai untuk memantau kinerja dan mengoreksi suatu manajemen, dapat memberikan kebenaran untuk mengawasi tren dari waktu ke waktu, sebuah perolehan tujuan yang sudah ditentukan, dan membandingkannya dengan sebuah kinerja suatu organisasi serupa lainnya apabila ada. Pelaporan keuangan ini juga memungkinkan pihak ketiga untuk mendapatkan sebuah informasi tentang dana belanja barang dan jasa yang didapatkan, dan memungkinkannya untuk menafsirkan efisiensi dan efektivitas pemakaian sumber daya dalam sebuah organisasi, melalui informasi tentang rencana dan otorisasi. Sebuah laporan keuangan merupakan dasar untuk merencanakan prosedur dan kegiatan di masa depan. Laporan keuangan digunakan untuk meneruskan informasi tambahan mengenai sebuah penggunaan dana yang sah, perkembangan dari hidup organisasi. Laporan suatu keuangan digunakan untuk meringankan para pembaca di dalam mengambil keputusan apakah suatu organisasi atau entitas bisa terus mengadakan barang dan jasa di masa yang akan datang atau tidak. Fungsi laporan keuangan adalah untuk meneruskan kemungkinan bagi organisasi untuk menyajikan laporan kinerja kepada pengguna yang terkena dampak oleh karyawan dan juga masyarakat. Laporan keuangan ini berfungsi sebagai sebuah alat komunikasi kepada publik dan pihak yang memiliki kepentingan lainnya dengan sumber data dan metrik. Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan sebuah informasi kepada berbagai kelompok yang memiliki kepentingan yang ingin memahami lebih banyak tentang organisasi. Pemakai Laporan Keuangan Sektor Publik, Peranan dan Kepentingannya Ada beberapa kelompok pengguna laporan keuangan. Beberapa kelompok pengguna laporan keuangan yaitu wajib pajak, emiten, investor, penerima jasa berbayar, pegawai, penyelenggara, DPRD, pengurus, pemilih, dan badan pengelola (badan administrasi). Penyusunan laporan keuangan sector public tak jauh dari unit penyusunan yang mumpuni dalam menyusuna pelaporan yang akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut perlu adannya usaha dari unit pelaksana teknis penyusun laporan keuangan memerlukan bimbingan teknis untuk dapat menyusuna laporan keaungan yang benar dan akuntabel.

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik Read More ยป

Scroll to Top