Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip […]

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Biaya Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal dengan fleksibilitasnya dalam mengelola keuangan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Fleksibitas ini diberikan kepada BLUD yang sudah berstatus penuh. Di dalam BLUD terdapat dua jenis biaya, yaitu (1) Biaya Operasional, dan (2) Biaya Non Operasional. Pada kali ini akan dibahas mengenai salah satu bagian dari Biaya

Biaya Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA BLU DAN BLUD

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA BLU DAN BLUD Read More »

BKM jasa Layanan Non Tunai (Kapitasi BPJS) pada PPK BLUD

Fasilitas kesehatan tingkat pertama akan menerima dana kapitasi dari BPJS setiap bulan sesuai jumlah peserta BPJS yang terdaftar di FKTP tersebut. Sesuai Perpres 32 tahun 2014 dana kapitasi BPJS langsung ditransfer ke rekening dan dikelola langsung oleh puskesmas. Perpres tersebut sangat mendukung penyaluran dana BPJS, karena sebelumnya dana BPJS yang masuk ke kasda, dapat menghambat

BKM jasa Layanan Non Tunai (Kapitasi BPJS) pada PPK BLUD Read More »

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah yakni dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyusunan DPA-BLUD merupakan tugas dan

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Penerapan Referensi BLU dan BLUD di wilayah Indonesia

Setelah terjadinya perubahan zaman dari orde baru menuju reformasi, maka sebagaimana mestinya terjadi reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output. Sehubungan dengan adanya reformasi di bidang keuangan Negara ini maka dibuatlah regulasi untuk

Penerapan Referensi BLU dan BLUD di wilayah Indonesia Read More »

Pendapatan APBD Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai unit atau satuan kerja perangkat daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa. BLUD menggunakan pendapatanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai Peraturan Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, jenis pendapatan BLUD terdiri atas jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak

Pendapatan APBD Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Kapitasi BPJS pada Badan Layanan Umum Daerah

Dana kapitasi dari BPJS digunakan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan untuk pengeloaan dan pemanfaatan dana kapitasi dari BPJS untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan dana kapitasi

Kapitasi BPJS pada Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Surplus Anggaran Badan Layanan Umum

 Dalam pasal 29 PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”. Surplus anggaran BLU yang dimaksud disini adalah selisih lebih antara pendapatan

Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Read More »

Scroll to Top