Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pada hari pertama (4/12/2017) sesi pertama dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK – BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakanย  BLUD memiliki fleksibilitasย  dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi, kenyatannya masih saja ada permasalahan yang berkaitan dengan pembelanjaan langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat mempengaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis. Pelatihan hari kedua (5/12/2017) adalah pemaparan mengenai RBA dan dilanjutkan dengan praktik penyusunan RBA menggunakan software simpuskesmas. Dalam sesi ini, puskesmas di Kabupaten Tangerang menginput seluruh biaya yang ada di RBA ke dalam software. Output yang diharapkan adalah puskesmas di Kabupaten Tangerang dapat melihat apakah pendapatan yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan sudah seimbang atau tidak sehingga tidak ada deficit. Berita lain terkait pelatihan puskesmas kabupaten tangerang dapat dilihat disini

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Read More ยป

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK – BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakan bahwa BLUD memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi dalam kenyatannya masih saja ada permasalahan salah satunya berkaitan dengan pembelanjaan biaya langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat memperngaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri dalam artian BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis.

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD DINKES Kabupaten Garut 6 dan 7 Desember 2017

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas DINKES Kab. Garut diselenggarakan di Grage Jogja Hotel Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, 6 & 7 Desember 2017 degan narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Pelatihan hari pertama dibuka dengan sambutan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM, dengan menyampaikan latar belakang PT Syncore Indonesia sebagai lembaga yang dipercaya untuk membantu Puskesmas sebagai BLUD dalam meningkatkan kinerja dan kapasitas SDM. Sambutan kedua dilanjutkan oleh Ibu dr. Inge Adriani Heriawan terkait dengan hasil dari pertemuan antara Kepala Puskesmas dengan PEMDA Kab. Garut bahwa PEMDA mendukung dengan komitmen yang kuat bahwa Puskesmas harus menjadi BLUD, dan setiap Puskesmas harus mempresentasikan dokumen yang telah dibuat dengan penanggungjawab Kepala Puskesmas. Sambutan ketiga dilanjutkan oleh Bapak Denny Rico Suryanto dengan menyampaikan sekilas mengenai peraturan pengelolaan keuangan BLUD sekaligus membuka forum diskusi dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Pembahasan diskusi mengenai bagaimana untuk mengetahui apakah dokumen yang dibuat sudah benar atau belum dan apakah kedepannya sistem BLUD akan berubah atau mengikuti perubahan alur/aturan yang belum tentu menguntungkan BLUD. Puskesmas dapat melakukan self-assessment terkait dokumen yang sudah dibuat dengan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagai landasan aturan BLUD. Permendagri No. 61 Tahun 2007 tidak menjelaskan aturan yang sangat terperinci karena BLUD diberikan otonomi dalam pelaksanaan pengelolaan menyesuaikan dengan PERDA masing-masing untuk menciptakan efisiensi. Hal yang berubah hanyalah pola pengelolaan keuangan. Pembahasan selanjutnya megenai bagaimana kiat agar Puskesmas dapat meningkatkan kinerja, yaitu Puskesmas harus dapat mengidentifikasi kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman (analisis SWOT) untuk menentukan perencanaan dan strategi kedepannya, karena setiap Puskesmas memiliki karakteristik yang berbeda. Selain itu, Puskesmas harus dapat membangun komitmen bersama untuk perubahan yang lebih baik. Pelatihan hari kedua dibuka dengan sambutan dan penyampaian materi oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML mengenai latar belakang Permendagri No. 61 Tahun 2007 sebagai landasan aturan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan bagaimana fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD dalam pengelolaan keuangan secara mandiri dalam memberikan layanan dan meningkatkan daya saing secara efektif dan efisien.ย Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.ย Tugas utama PEMDA adalah melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan dari masyarakat. BLUD diberikan otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan harus mandiri dalam memberikan layanan dan meningkatkan daya saing.

Pelatihan PPK BLUD DINKES Kabupaten Garut 6 dan 7 Desember 2017 Read More ยป

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang

Pelatihan penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang diselenggarakan di The Cube Hotel, Jln. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa, 4 & 5 Desember 2017 degan narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Agenda pada hari pertamaย adalah penyampaian materi mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan (SAK). Pada hari kedua, Bpk. Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. menyampaikan materi mengenai penatausahaan dan keuangan BLUD. Standar Akuntansi yang digunakan untuk Puskesmas adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh internal BLUD melalui pertimbangan bersama dan disahkan oleh pimpinan BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK, yaituย yaitu Laporan Saldo Awal, Laporan Pengelolaan Persediaan, Jurnal Penyesuaian, Posting, Dan Laporan Keuangan BLUD yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas DINKES Kab. Tangerang Read More ยป

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD Setelah sebelumnya tiga puluh dua puskesmas di Kabupaten Garut menggunakan software Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) rancangan PT Syncore Indonesia, kini tigapuluh tujuh puskesmas Kabupaten Garut lainnya ikut mempercayakan perancangan rencana bisnis dam anggaran (RBA) dan penyusunan laporan keuangan berbasis SAK (Standar Akuntansi Keuangan) mereka kepada PT Syncore Indonesia. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari Rabu, 06 Desember 2017 hingga Kamis, 07 Desember 2017. Pelatihan hari pertama diisi dengan forum ย group discussion (FGD). Pelatihan hari kedua berfokus pada penggunaan software untuk penyusunan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Acara di hari kedua ini dibuka dengan pemaparan materi oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Materi yang disampaikan terkait penerapan BLUD. ย Sesi setelahnya diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Dalam sesi ini, peserta dipandu untuk menggunakan software PPK-BLUD PT Syncore. Dengan sangat antusias, para peserta melakukan input data RBA, penerimaan, dan pengeluaran mereka. Di hari yang sama, rombongan dari Puskesmas Garut dari kloter yang berbeda mengikuti pelatihan akreditasi. Acara ini berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan narasumber drg. Hunik Rimawati, M.Kes. Pelatihan ini turut dihadiri perwakilan dari sekretariat daerah (setda) dan para kepala puskesmas dari Kabupaten Garut. Di hari Jumat, 08 Desember 2017, rombongan lain dari puskesmas, sekretariat daerah, dan dinas kesehatan Kabupaten Garut melakukan kaji banding ke beberapa puskesmas yang ada di Kabupaten Kulonprogo. Puskesmas yang dikunjungi untuk kaji banding adalah Puskesmas Panjatan 1, Puskesmas Nanggulan, Puskesmas Wates, Puskesmas Pengasih 1, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo. Dipilihnya puskesmas Kulonprogo sebagai tujuan kaji banding dikarenakan seluruh puskesmas di wilayah ini telah menyandang status sebagai BLUD. Seluruh persyaratan sebagai BLUD juga telah dipenuhi oleh puskesmas Kulonprogo mulai dari kelengkapan dokumen rencana strategis, standar pelayanan, tata kelola manajemen dan dokumen-dokumen keuangannya. Manajemen puskesmas di wilayah ini juga dilakukan mulai dari perencanaan, lokakarya mini dan penilaian kinerja puskesmas. Berita lainย  terkait pelatihan puskesmas Garut dapat dilihat di sini

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD Read More ยป

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah diselenggarakan pada hari Rabu-Kamis, 6 & 7 Desember 2017 di Grage Hotel dengan peserta sebanyak 69 perwakilan untuk setiap puskesmas di Kabupten Garut. Acara dimulai pada hari Rabu, 6 Desember 2017 dibuka oleh sambutan dar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom selaku direktur PT. Syncore Indonesia dan Bapak Denny Rico Suryanto selaku perwakilan dari Dinas Kabupaten Garut. Setelah itu dimulai dengan Forum Group Discussion (FGD) membahas mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi puskesmas dalam menerapkan BLUD. Beberapa diantaranya terkait dengan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), sarana dan prasarana yang dimiliki antara puskesmas yang berbeda satu sama lain, dan penyusunan dokumen yang dibuat oleh SKPD atau Unit Kerja yang akan menjadi BLUD karena dari 69 puskesmas yang mengikuti pelatihan sebanyak 37 baru akan menjadi BLUD. Sehingga tahun depan setelah 37 puskesmas tersebut disahkan menjadi BLUD maka seluruh puskesmas di Kabupaten Garut telah menjadi BLUD dan memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Fleksibilitas yang akan dimilliki oleh puskesmas tersebut salah satu diantaranya terkait dengan pendapatan tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat langsung digunakan. Pada hari kedua pelatihan yaitu hari Kamis, 7 Desember 2017 disampaikan materi mengenai PPK-BLUD oleh Bapak Bejo Mulyono, MM. Bapak Bejo menyampaikan bahwa tugas utama pemerintah daerah yaitu melayani masyarakat bukan mencari untung dari masyarakat. Untuk itu dibutuhkan regulasi dimana setiap tahaun puskesmas mengalami perbaikan agar penilaian masyarakat kepada pemerintah tidak berkurang setiap tahunnya. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan menggunakan pemaparan mengenai software simpuskesmas oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm yang dilanjutkan dengan input RBA, input penerimaan, dan input pengeluaran ke dalam software. Pelatihan ini diharapkan dapat mempermudah puskesmas di Kabupaten Garut dalam menginput RBA, penerimaan, dan pengeluaran. Berita lain terkait pelatihan puskesmas Kabupaten Gaut dapat dilihat disini

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Read More ยป

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD. Setelah sebelumnya 32 UPT Puskesmas angkatan 1 dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah BLUD, sekarang giliran 37 UPT Puskesmas angkatan 2 sisanya sudah menyandang status sebagai BLUD per tahun 2017. Puskesmas angkatan 1 sudah lebih dulu menggunakan software keuangan BLUD Syncore dalam Pola Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Keuangannya sejak tahun 2016. Mengikuti jejak Puskesmas angkatan 1, kini 37 Puskesmas angkatan 2 juga ikut menggunakan software keuangan BLUD Syncore. Penggunaan aplikasi BLUD Syncore oleh 37 UPT Dinkes Kabupaten Garut angkatan 2 dimulai dengan pelaksanaan Pelatihan yang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2017 di Hotel Grage Yogyakarta. Pihak-pihak yang turut dihadirkan dalam acara adalah dari Dinas Kesehatan, baik Kepala Dinas beserta jajarannya, Sekda, BPKAD dan Perwakilan dari UPT Puskesmas angkatan 1 Kabupaten Garut. Pihak-pihak tersebut turut dihadirkan sebagai mediator dalam persamaan persepsi dalam pelaksanaan pola tata kelola BLUD. Pihak lain yang turut dihadirkan sebagai fasilitator adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. dari Kemendageri selaku penyusun Permendageri 61 Tahun 2007 yang digunakan sebagai dasar pola pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu juga turut hadir Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan BLUD dari PT.Syncore Indonesia yang juga akan menjadi fasilitator dalam penggunaan software keuangan BLUD. Agenda yang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Desember 2017 adalah sesi diskusi dengan metode Forum Group Discussion (FGD). Dalam forum ini berlangsung diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di masing-masing Puskesmas dan ditanggapi oleh fasilitator. Kemudian dilanjutkan hari kedua yaitu Kamis, 7 Desember 2017 sesi praktik penggunaan software keuangan BLUD dari PT. Syncore Indonesia. Software keuangan BLUD yang diberikan tidak hanya digunakan pada saat pelatihan berlangsung, namun bisa digunakan untuk mengolah data asli masing-masing Puskesmas dan dapat digunakan dalam jangka 1 tahun kedepan dengan pendampingan online. Kemudian dilanjutkan hari ketiga Jumat, 8 Desember 2017 sesi studi banding ke Dinas Kesehatan Kulonprogo dan beberapa Puskesmas. Untuk info selanjutnya Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599

37 UPT Dinkes Kabupaten Garut sudah BLUD Read More ยป

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Membahas mengenai penatausahaan BLUD sangat erat kaitannya dengan pelaporan Keuangan BLUD yang tidak lagi megacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melainkan menagcu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Standar Akuntansi yang digunakan untuk BLUD adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh masing-masing BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi disusun sendiri menjadi peraturan daerah mengenai kebijakan akuntansi BLUD. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK. Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan BLUD terdiri dari Biaya Operasional (dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi) dan Biaya Non-Operasional (dalam rangka menunjang tugas dan fungsi). Biaya Operasional terdiri dari Biaya Pelayanan (berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan) dan Biaya Umum & Administrasi (tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan). Rekening akun pada pengelolaan keuangan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007. Berikut adalah Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 Tahun 2007:   Hal ini memang sulit untuk diimplementasikan oleh BLUD yang baru saja berubah status menjadi BLUD, sebab selama ini UPTD menggunakan 3 rekening belanja yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal, sehingga akan mengalami kesulitan saat perubahan ke struktur biaya. Biaya Operasional dipisahkan lagi menjadi dua, yaitu Biaya Pelayanan dan Biaya Umum dan Administrasi. Biaya Pelayanan terdiri dari seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Pelayanan terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya bahan; Biaya jasa pelayanan; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; dan Biaya pelayanan lain-lain. Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya dari kegiatan operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Umum dan Administrasi terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya administrasi kantor; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; Biaya promosi; dan Biaya umum dan administrasi lain-lain. Mungkin akan timbul pertanyaan mengapa biaya pegawai, biaya pemeliharaan, serta biaya barang dan jasa masuk pada dua kategori biaya tersebut? Itulah yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh dalam BLUD RS/Puskesmas, biaya pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan misalnya gaji untuk perawat masuk dalam biaya pelayanan, sedangkan biaya gaji untuk security masuk dalam biaya umum dan administrasi karena security tidak memberikan memberikan pelayanan langsung kepada pasien dalam layanan kesehatan sebagai tugas dan fungsi utama BLUD RS/Puskesmas. Begitu juga untuk biaya pemeliharaan dan biaya barang dan jasa, biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Pelayanan, sedangkan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Umum dan Administrasi. Jenis biaya yang kedua adalah Biaya Non Operasional. Biaya ini merupakan biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BLUD tersebut atau dengan kata lain, merupakan biaya yang tidak berasal dari kegiatan operasional BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Non Operasional terdiri dari: Biaya bunga; Biaya administrasi bank; Biaya kerugian penjualan aset tetap; Biaya kerugian penurunan nilai; dan Biaya non operasional lain-lain.

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama Dinas Kesehatan Tengerang yang juga dihadiriย  Bapak. Ir. Bejo Mulyono, MML sebagai salah satu tim penyusun permendagri 61 tahun 2007 tentang PPK BLUD. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di mana fleksibilitas ini berfungsi untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tariff dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan berbasis SAK. Peraturan yang harus disiapkan PEMDA untuk implementasi BLUD: Pembentukan tim penilai, penetapan BLUD; Penatausahaan keuangan BLUD yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Penetapan Standar Pelayanan Minimal; Kebijakan Akuntansi; Pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Pengangkatan pejabat pengelola BLUD; Pengaturan remunerasi; Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); Pengaturan pejabat pengelola (pegawai Non-PNS); Pengaturan Dewan Pengawas; Pengaturan barang dan jasa; Pengaturan tarif; Pengangkatan Dewan Pengawas; Pengaturan penggunaan surplus; Pengaturan melakukan utang/piutang; Pengaturan investasi; Pengaturan kerjasama; Pengangkatan pegawai BLUD Non-PNS; Penghapusan aset tidak tetap; Pengaturan penerimaan hibah; RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan bsnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Untuk mendownload dokumen laporan keuangan berbasis SAK silahkan download di link berikut ini

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Read More ยป

Scroll to Top