Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Pengakuan SiLPA Periode Sebelumnya

Pengakuan SiLPA periode sebelumnya menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di Dinas Kesehatan pada salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, yaitu terjadinya reklas dana SiLPA dari KASDA atas SiLPA periode sebelumnya saat belum menjadi BLUD. UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan pada salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tenga tersebut baru menyandang status sebagai BLUD per Januari 2017, sedangkan dari tahun 2014 hingga 2016 ada SiLPA yang selalu disetorkan kembali ke KASDA. Setelah menjadi BLUD, dana SiLPA dari tahun 2014 hingga 2016 tersebut di-reklas ke masing-masing rekening Bank UPT Puskesmas. Pengakuan SiLPA periode sebelumnya tidak bisa diakui sebagai penerimaan ataupun pendapatan BLUD di tahun 2017. Hal ini dikarenakan SiLPA tersebut sudah diakui sebagai SiLPA di periode sebelumnya. Selain itu, penerimaan dana SiLPA di rekening BLUD juga bukan merupakan pendapatan UPT Puskesmas. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 60 yang menyebutkan bahwa pendapatan BLUD hanya bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sedangkan SiLPA periode sebelumnya tidak termasuk dalam jenis pendapatan BLUD. Walaupun tidak diakui sebagai pendapatan periode 2017, namun penerimaan reklas dana SiLPA tersebut tetap harus tetap dicatat karena akan mempengaruhi saldo kas/bank BLUD. Bagaimana pengakuan dan pencatatan dana SiLPA reklas? Secara akuntansi, perlakuan terhadap dana SiLPA reklas tersebut harus menambah ekuitas awal di tahun 2017. Bagi Puseksmas yang sudah menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore, langkah input transaksi penerimaan dana SiLPA reklas tersebut adalah melalui menu Jurnal Umum. Jurnal untuk mencatat penerimaan SiLPA dari KASDA pada Software Keuangan BLUD Syncore adalah sebagai berikut: Debit: 1.1.1.02.01 – Rekening Bank BLUD            2.000.000 Kredit: 3.1.1.04 – Ekuitas Awal SiLPA                                             2.000.000 Setelah input data jurnal di menu Jurnal Umum kemudian, langkah selanjutnya adalah melalui menu Posting dan klik “Posting Sekarang”. Setelah posting, maka otomatis transaksi tersebut akan masuk ke dalam saldo kas/bank BLUD dan akan menambah Ekuitas Awal BLUD di tahun 2017. Sehingga, saldo kas/bank yang akan dihasilkan oleh sistem akan sesuai dengan rekening koran BLUD. Selain itu, posisi ekuitas BLUD pada Neraca di tahun 2017 juga sudah akan sesuai karena dana SiLPA reklas tersebut menjadi Ekuitas Awal pembentukan BLUD.

Pengakuan SiLPA Periode Sebelumnya Read More »

Pedoman Manajemen Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas menyatakan bahwa Pedoman Manajemen Puskesmas harus menjadi acuan bagi puskesmas dalam, yaitu: menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan; menggerakkan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif; melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja puskesmas; mengelola sumber daya secara efisien dan efektif: dan menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya, sedangkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen puskesmas. Apa yang melatar belakangi diperlukannya Pedoman Manajemen Puskesmas? Pedoman Manajemen Puskesmas dilaterbelakangi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota. Agar puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya lebih rinci ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi. Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (corrective action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja puskesmas. Pemahaman akan pentingnya manajemen puskesmas telah diperkenalkan sejak tahun 1980, dengan disusunnya buku-buku pedoman manajemen puskesmas, salah satunya Pedoman Microplanning Puskesmas tahun 1986. Pedoman Microplanning Pukesmas (tahun 1986), digunakan untuk acuan menyusun rencana 5 (lima) tahun puskesmas, yang diprioritaskan untuk mendukung pencapaian target lima program Keluarga Berancana (KB)-Kesehatan Terpadu, yang terdiri atas Kesehatan Ibu Anak (KIA), KB, gizi, imunisasi, dan diare. Kemudian dengan adanya perubahan kebijakan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, diantaranaya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDG’s), dan dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka pedoman manajemen puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada, yaitu melalui pola penerapan manajemen puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh puskesmas di Indonesia maka tujuan akhir pembangunan jangka penjang bidang kesehatan yaitu masyarkat Indonesia yang sehat mandiri secara berkeadila dan dipastikan dapat diwujudkan.

Pedoman Manajemen Puskesmas Read More »

Peningkatan Pelayanan Kesehatan RSU RSUD

Peningkatan Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Rumah sakit didirikan dan dijalankan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk perawatan, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis atau non medis, dan tindakan diagnosis lainnya yang dibutuhkan oleh masing-masing pasien dalam batas-batas kemampuan teknologi dan sarana yang disediakan di rumah sakit (Wijono, 1999). Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas. Pemerintah telah bersungguh-sungguh dan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi. Peran tersebut pada dewasa ini semakin dituntut akibat adanya perubahan-perubahan epidemiologik penyakit, perubahan struktur organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan sosio-ekonomi masyarakat dan peningkatan pelayanan yang lebih efektif, ramah dan sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: Pengorganisasian pelayanan; pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama sebagai anggota dalam suatu organisasi Tujuan atau ruang lingkup kegiatan; pencegahan penyakit; memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, penyembuhan/pengobatan, dan pemulihan kesehatan Sasaran pelayanan; perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan salah satu tolak ukur kepuasan yang berdampak terhadap keinginan pasien untuk kembali kepada institusi yang memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasien agar dapat memperoleh kepuasan, maka perlu dilakukan peningkatan kepercayaan pada rumah sakit melalui pelayanan yang prima, sehingga rumah sakit diharapkan akan menghasilkan keunggulan kompetitif dengan pelayanan bermutu, efisien, inovatif, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  Tentang  Perlindungan Konsumen, berikut hak-hak pasien sebagai konsumen: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Rumah sakit harus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, akurat, dan sesuai dengan kemajuan teknologi kedokteran sehingga dapat berfungsi sebagai rujukan rumah sakit sesuai dengan tingkat rumah sakitnya. Pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan administrasi, pelayanan gawat darurat yang mencakup pelayanan medik, dan penunjang medik. Beberapa syarat yang harus dimiliki untuk meningkatkan pelayanan kesehatan antara lain adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan yang baik harus tersedia di masyarakat serta bersifat kesinambungan; Pelayanan kesehatan dapat diterima oleh masyarakat serta bersifat wajar, yaitu tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat; Mudah dicapai oleh masyarakat; Mudah dijangkau oleh masyarakat dari segi biaya; Bermutu tinggi, yaitu dapat memuaskan para pemakai jasa layanan dan sesuai dengan kode etik serta standar yan ditetapkan. Peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dapat diakukan melalui inovasi dengan pengembangan tim quality assurance, pengembangan sistem peningkatan kinerja klinis, penerapan standar ISO, penerapan audit mutu, dan pengembangan clinical pathways. Meskipun demikian, upaya inovasi tersebut tidak selalu dapat berjalan secara berkelanjutan, sebagian besar juga tidak dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitasnya.

Peningkatan Pelayanan Kesehatan RSU RSUD Read More »

Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan, Perbedaan Pengeluaran dengan Biaya

Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan Banyak orang awam yang mengatakan bahwa pendapatan dan penerimaan adalah dua kata yang dapat disamakan maknanya. Namun, menurut beberapa orang yang membidangi ekonomi tentu saja kedua konsep tersebut memiliki makna yang berbeda. Konsep mengenai perbedaan penerimaan dan pendapatan berasal dari perbedaan konsep kas basis dan akrual basis. Konsep kas basis diterapkan pada penerimaan, sedangkan akrual basis diterapkan pada pendapatan. Konsep kas basis yaitu ketika segala bentuk kas dan setara kas yang diterima oleh BLUD pada periode tertentu diakui sebagai penerimaan BLUD pada periode tersebut. Konsep akrual basis terjadi ketika segala sesuatu yang diakui sebagai pendapatan BLUD yaitu berdasarkan waktu kapan diakui sebagai pendapatan, bukan saat kas diterima. Laporan keuangan yang menggunakan konsep kas basis adalah Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi SPTJ Pendapatan, Realisasi Pendapatan dan Rincian Realisasi Pendapatan, Laporan Arus Kas dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Sedangkan laporan keuangan yang menggunakan konsep akrual basis antara lain Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.   Perbedaan Pengeluaran dengan Biaya Pengeluaran Setiap pengeluaran kas dari rekening Kas Umum Daerah tidak selalu merupakan biaya, tetapi bisa jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi. Pengeluaran pembiayaan meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasn dari rekening kas umum daerah berbeda. Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dana nya dari rekening Kas Umum Daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan. Pengajuan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutnya diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai alat pencairan dana (cek). Pengeluaran belanja hanya melibatkan Pemimpin BLUD, setelah APBD disahkan Kepala Daerah maka Pemimpin BLUD diberi kewenangan untuk merealisasikan belanja sesuai dengan yang dianggarkan. Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja. Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan eksekutif (Kepala Daerah). Oleh karena itu, diperlukan dokumen berupa Bukti Memorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif (Kepala Daerah) dengan legislatif (DPRD). Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.   Biaya Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis. Belanja yang dalam kamus Inggris “expenditure” memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya (expense) dan sekaligus cost. Belanja dapat berbentuk belanja operasional (operation expenditure) yang pada hakikatnya merupakan biaya (expense) maupun belanja modal (capital expenditure) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca. Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang mempengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca (aset). Dengan demikian jelas bahwa pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, setiap biaya merupakan belanja, tetapi tidak semua belanja merupakan biaya, karena bisa jadi merupakan belanja modal yang masih berupa cost dan belum menjadi expense.       

Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan, Perbedaan Pengeluaran dengan Biaya Read More »

UPT Kabupaten Brebes

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UPT Kabupaten Brebes

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan pada Kamis dan Jumat, 25 dan 26 Januari 2018 diikuti oleh dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten Brebes. Pelatihan dilaksanakan di Hotel Grage Ramayana, Yogyakarta yang diikuti oleh UPT Puskesmas Brebes dan UPT Puskesmas Bumiayu. Kedua UPT tersebut telah menjadi BLUD dan masing-masing membawahi beberapa puskesmas yaitu UPT Puskesmas Brebes sebanyak 9 puskesmas dan UPT Puskesmas Bumiayu sebanyak 6 Puskesmas. Output yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan adalah peserta mampu memahami komponen dan menyusun Laporan Keuangan SAK yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pelatihan hari pertama dimulai dengan pembukaan dan kemudian dilanjutkan dengan materi disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan dan narasumber BLUD. Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan Pelaporan Keuangan BLUD berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta konsep dan praktik input data penerimaan dan pengeluaran pada Software Keuangan BLUd Syncore. Setelah keseluruhan materi telah disampaikan, peserta mulai melakukan input data penerimaan dan pengeluaran selama tahun 2017. Pada hari kedua pelatihan, seluruh peserta sudah melanjutkan input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Peserta diarahkan untuk melakukan pengecekan saldo pada Buku Kas Umum (BKU) yang merupakan hasil input data pada sistem untuk memastikan bahwa data yang diinput sudah sesuai dengan data manual peserta. Memasuki sesi terakhir, peserta diberi materi tentang Laporan Keuangan SAK yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUd Syncore yang meliputi input Saldo Awal dan Jurnal Umum untuk penyesuaian. Peserta yang mengikuti pelatihan dari UPT Brebes dan UPT Bumiayu merupakan pegawai dengan latar belakang Akuntansi, sehingga materi dapat diterima dan dimplementasikan dengan baik. Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. kepada perwakilan masing-masing UPT dan foto bersama. Diadakannya pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan output berupa Laporan Keuangan berbasis SAK tahun 2017. Dengan digunakannnya Sistem Aplikasi PPK BLUD dari PT Syncore Indonesia diaharapkan dapat membantu memepermudah penyusunan Laporan Keuangan serta menghasilkan laporan yang sesuai standar yang berlaku.

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan UPT Kabupaten Brebes Read More »

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten Januari 2018

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diawali dengan sambutan dari Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Direktur PT Syncore Indonesia dan konsultan BLUD. Pelatihan PPK-BLUD yang dilaksanakan di Hotel Platinum Adisucipto berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22, 23 dan 24 Januari 2018 diikuti oleh 13 peserta, yaitu 9 peserta dari RSUD Bagas Waras selaku pelaksana dan 4 peserta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten selaku pengawas dan pendamping. Berikut output yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan: peserta mampu memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD peserta dapat menyusun RBA peserta mampu memahami alur penerimaan pendapatan peserta mampu memahami alur pengeluaran biaya BLUD peserta mampu memahami komponen Laporan Keuangan SAK Pada hari pertama (22 Januari 2018) diawali dengan sesi tanya-jawab mengenai permasalahan yang dihadapi setelah dua tahun RSUD Bagas Waras menjadi BLUD dan bagaimana harapan kedepannya terkait dengan pengelolaan keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menjawab seluruh pertanyaan dari perserta sekaligus menyampaikan materi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, termasuk bagaimana fleksibilitas yang dimiliki oleh RSUD Bagas Waras sebagai BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran untuk meningkatkan daya saing. Pelatihan hari kedua (23 Januari 2018), Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menyampaikan materi mengenai bagaimana alur penerimaan pendapatan  dan alur pengeluaran biaya BLUD sekaligus showing Software Keuangan BLUD dan mengarahkan Tim Perencanaan RSUD Bagas Waras untuk langsung melakukan latihan penggunaan menggunakan data real RBA 2018. Setelah menyelesaikan input data RBA 2018, Tim Bendahara Penerimaan dan Tim Bendahara Pengeluaran diarahkan untuk melakukan input data real penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Pelatihan hari ketiga (24 Januari 2018), peserta menyelesaikan input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menyampaikan materi terakhir mengenai Penatausahaan Akuntansi BLUD, yaitu saldo awal tahun, bagaimana pengelolaan persediaan, bagaimana melakukan penyesuaian dengan membuat jurnal, dan Laporan Keuangan SAK yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten Januari 2018 Read More »

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II Menyusun RBA Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2017 bersama PT Syncore Indonesia. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II diikuti oleh 76 peserta dari 17 Puskesmas yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 17, 18 dan 19 Januari 2018 di Hotel Pesonna Malioboro. Pembukaan pelatihan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten dilaksanakan pada 17 Januari 2018 yang sekaligus merupakan hari pertama pelaksanaan pelatihan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten. Pembukaan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten diawali dengan sambutan dari Bapak dr. Cahyono Widodo M.Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengenai harapan output dari pelatihan, yaitu salah satunya adalah 17 puskesmas diharapkan mampu menyusun RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di daerah Kabupaten Klaten.   Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Drs. Jaka Sawaldi, MM selaku Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan harapan dari pelaksanaan pelatihan PPK-BLUD Puskesmas selama 3 hari dapat diikuti secara serius dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta pelatihan. Peserta diharapkan mampu mengetahui bahwasanya PPK-BLUD yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengauditan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klaten. Pelatihan hari pertama diawali dengan penyampaian materi mengenai Badan Layanan Umum Daerah oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang berstatus BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Pada sesi selanjutnya adalah penyampaian oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenai RBA dan Software Keuangan BLUD Syncore. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan binis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD yang disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD dengan prinsip berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber baik yang diterima dari APBD dan masyarakat. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan kloter 1 ini adalah Puskesmas Manisrenggo, Puskesmas Karangdowo, Puskesmas Prambanan, Puskesmas Trucuk I, Puskesmas Trucuk II, Puskesmas Ngawen, Puskesmas Klaten Utara, Puskesmas Kebonarum, Puskesmas Kemalang, Puskesmas Jambukulon, Puskesmas Kebondalem Lor, Puskesmas Karanganom, Puskesmas Cawas I, Puskesmas Ceper, Puskesmas Kayumas, Puskesmas Karangnongko, dan Puskesmas Jambukulon.

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 Read More »

Input Data Pendapatan Bidan Mandiri ke Software Keuangan BLUD

Input data Penerimaan Pendapatan Bidan Mandiri (PBM) ke Software Keuangan BLUD Syncore menjadi topik pembahasan terkini pada Puskesmas di berbagai Kabupaten. Pendapatan Bidan Mandiri adalah uang yang hanya lewat di rekening BLUD Puskesmas dan harus disalurkan kembali oleh Puskesmas ke pihak ketiga. Puskesmas bekerjasama dengan setiap perangkat desa untuk menugaskan setidaknya satu Bidan yang bertugas di klinik Bidan di desa tersebut. Setiap pasien persalinan yang menggunakan kartu jaminan akan diklaim oleh Puskesmas sebagai klaim bidan tersebut. Apabila honor bidan tersebut atas klaim yang diajukan dari asuransi terkait sudah cair, maka uang tersebut langsung diberikan kepada bidan tersebut. Hal yang perlu diketahui adalah bahwa uang tersebut hanyalah uang lewat. Mengapa disebut sebagai uang lewat? Karena uang tersebut bukan merupakan pendapatan klaim atas Puskesmas, melainkan klaim dari bidan itu sendiri dengan mekanisme melalui Puskesmas. Sehingga, transaksi ini tidak bisa dikategorikan sebagai pendapatan Puskemas. Sebagai contoh, uang yang diterima Puskesmas atas klaim Bidan X senilai Rp 1.000.000 maka oleh Puskesmas langsung disetorkan ke Bidan X senilai Rp 1.000.000. Jika tidak diakui sebagai pendapatan ataupun penerimaan Puskesmas, mengapa hal ini perlu dicatat? Hal ini berkaitan dengan Rekening Koran Puskesmas. Meskipun uang tersebut hanya masuk dan keluar dengan jumlah yang sama dan tidak mempengaruhi saldo akhir Puskesmas, namun pencatatan uang masuk dan keluar tetap harus tertulis di Buku Bank Puskesmas. Karena tidak termasuk sebagai pendapatan ataupun penerimaan Puskesmas, maka juga tidak bisa di-input sebagai penerimaan di Software Keuangan BLUD Syncore . Modul penerimaan di Software Keuangan BLUD Syncore hanya untuk meng-input data yang diakui sebagai penerimaan Puskesmas. Penerimaan Puskesmas digolongkan sebagai penerimaan dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain-lain. Input data uang titipan ke Software Keuangan BLUD Syncore adalah dengan mambuat jurnal di menu Jurnal Umum. Tahapan yang dilakukan adalah dengan login user Akuntansi, kemudian pilih menu Jurnal Umum. Dalam kasus ini jurnal, yang harus dibuat adalah sebagai berikut: Jurnal saat menerima uang titipan (Debit) Rekening Bank BLUD                             xxx (Kredit) Hutang Usaha – Pengadaan Jasa                              xxx   Jurnal saat mengeluarkan uang titipan (Debit) Hutang Usaha – Pengadaan Jasa              xxx (Kredit) Rekening Bank BLUD                                             xxx   Perlu diketahui bahwa nominal yang dicatat pada jurnal pertama harus sama dengan nominal yang tercatat pada jurnal kedua. Jurnal pertama mencantumkan besaran nominal uang yang diterima, sedangkan jurnal kedua mencantumkan nominal uang yang disalurkan. Karena jumlah uang masuk sama dengan uang keluar, maka ini adalah uang yang hanya lewat di Rekening BLUD. Jurnal ini hanya akan masuk di Buku Bank sebagai in-out seperi rekening koran asli Puskesmas, tanpa mempengaruhi jumlah hutang.

Input Data Pendapatan Bidan Mandiri ke Software Keuangan BLUD Read More »

DINKES-KLATEN

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 bersama PT Syncore Indonesia Pada hari Selasa, 9 Januari 2018 hingga Kamis, 11 Januari 2018 tujuh belas Puskesmas yang sudah berstatus BLUD dari Kabupaten Klaten mengikuti pelatihan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia. Pelatihan hari pertama diisi dengan penjelasan materi mengenai badan layanan umum daerah (BLUD) guna menyamakan persepsi mengenai aturan BLUD diantara semua peserta yang ada. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 tahun 2007. Permendagri tersebut merupakan aturan yang wajib diacu oleh instansi dengan status BLUD. Pada sesi selanjutnya, materi yang disampaikan terkait penggunaan software PPK-BLUD. Software inilah yang selanjutnya akan membantu puskesmas dalam penyusunan laporan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Di hari kedua dan ketiga, peserta mulai melakukan input data RBA, data penerimaan, data pengeluaran, dan data saldo awal. Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah tersusunnya laporan RBA 2018 dan laporan keuangan berbasis SAK 2017. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan angkatan I ini adalah: Puskesmas Bayat, Puskesmas Cawas II, Puskesmas Delanggu, Puskesmas Gantiwarno, Puskesmas Jatinom, Puskesmas Jogonalan I, Puskesmas Jogonalan II, Puskesmas Juwiring, Puskesmas Kalikotes, Puskesmas Klaten Selatan, Puskesmas Klaten Tengah, Puskesmas Majegan, Puskesmas Pedan, Puskesmas Polanharjo, Puskesmas Tulung, Puskesmas Wedi, dan Puskesmas Wonosari I. Berbagai permasalahan yang didiskusikan dalam pelatihan ini terkait masalah pencatatan SiLPA dan pencatatan jasa giro. Masalah yang timbul dari transaksi SiLPA diakibatkan karena ketuhjuhbleas puskesmas tersebut baru saja menjadi BLUD. Sebelum menjadi BLUD, SiLPA di akhir periode wajib disetor ke kas daerah. Sementara, setelah menjadi BLUD, SiLPA yang sebelumnya disetor ke kas daerah ini dikembalikan ke puskesmas. Penerimaan SiLPA ini diakui sebagai ekuitas awal dan diinput melalui jurnal umum. Selain itu, muncul juga masalah mengenai jasa giro. Pendapatan jasa giro yang diterima langsung disetor kembali ke kas daerah.  Solusinya, transaksi ini kemudian di catat melalui jurnal umum. Peraturan terkait BLUD dapat dilihat dan diunduh di sini

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 Read More »

Scroll to Top