Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Peran Tenaga Akuntansi dalam Penerapan PPK-BLUD

Peran tenaga akuntansi dalam penerapan PPK-BLUD sangat penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang menerapkan prinsip fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan dari PEMDA (Pemerintah Daerah) pada umumnya. Meskipun BLUD telah memiliki kewenangan dalam mengatur keuangannya sendiri, dalam pelaksanaan kegiatannya, BLUD harus tetap mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan untuk memperoleh keuntungan. Secara teknis, fleksibilitas PPK BLUD dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam melaksanakan pertanggung jawaban keuangannya, BLUD menyelenggarakan akuntansi dan menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Penerapan standar tersebut menggunakan basis akrual dalam pengakuan biaya, pendapatan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan yang terdiri dari Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Daerah. Selanjutnya, laporan keuangan yang telah disusun oleh BLUD di-audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adanya peraturan yang mewajibkan setiap BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan dengan basis akrual mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga akuntansi. Berdasarkan kondisi yang ada, puskesmas yang telah menyandang status BLUD di beberapa daerah di Indonesia masih belum memiliki pegawai yang dengan latar belakang akuntansi. Hal tersebut menyebabkan adanya pegawai dengan rangkap tugas, yaitu melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan sekaligus bertanggung jawab dalam pelaporan keuangan BLUD, sehingga pegawai yang tidak memiliki latar belakang ilmu akuntansi mengalami kesulitan karena harus melaksanakan tugas-tugas yang bukan merupakan bidang keahliannya. Permasalahan tersebut menyebabkan proses dalam menyiapkan Laporan Keuangan BLUD menjadi lebih lama dan potensi terjadi kesalahan dalam melaksanakan prosedur akuntansi menjadi semakin besar. Oleh karena itu, adanya peran tenaga akuntansi sangat penting dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan mencapai PPK BLUD yang efektif dan efisien.

Peran Tenaga Akuntansi dalam Penerapan PPK-BLUD Read More ยป

Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding sedikit berbeda dari BLUD lainnya. Hal ini dikarenakan bendahara BLUD holding bukanlah bendahara Puskesmas. Seperti yang sudah ada dalam pembahasan artikel sebelumnya bahwa BLUD holding adalah ketika terjadi pembentukan UPTD Puskesmas yang dijadikan objek BLUD, kemudian UPTD tersebut terdiri dari beberapa Puskesmas dibawahnya. Sehingga yang menjadi entitas adalah UPTD Puskesmas. Oleh karena itu pelaporan keuangan yang dilakukan juga holding menjadi satu kesatuan laporan keuangan UPTD Puskesmas. Berbeda dengan BLUD biasanya, bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD adalah bendahara UPTD Puskesmas, bukan bendahara masing-masing Puskesmas. Maka akan timbul pertanyaan kapan terjadinya pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding? Pengakuan pendapatan BLUD holding terjadi ketika bendahara penerimaan Puskesmas menerima uang yang merupakan pendapatan Puskesmas, bendahara penerimaan mengakui klaim piutang atas jasa layanan yang diberikan dan ketika penerimaan non tunai Puskesmas masuk ke rekening bank penerimaan. Masalah pengakuan pendapatan BLUD holding ini akan menjadi sangat penting ketika terjadi di akhir periode akuntansi. Ketika bendahara penerimaan Puskesmas menerima uang tunai dari pasien pada tanggal 30 Juni maka saat itulah pendapatan diakui, walaupun posisi uang masih di bendahara penerimaan Puskesmas dan belum disetorkan ke rekening bank bendahara penerimaan BLUD. Pada kondisi ini penerimaan uang tersebut sudah dapat diakui menjadi pendapatan UPTD BLUD semester 1, walaupun setor uang ke rekening bank penerimaan nya baru terjadi di tanggal 1 Juli. Pengakuan biaya BLUD holding terjadi ketika bendahara pengeluaran Puskesmas mengeluarakan uang yang merupakan biaya/belanja Puskesmas dan biaya yang masih harus dibayar atau pengakuan hutang biaya oleh bendahara pengeluaran Puskesmas. Ketika bendahara pengeluaran BLUD memberikan uang persediaan ke masing-masing bendahara pengeluaran Puskesmas pada tanggal 30 Juni, uang yang dikeluarkan oleh bendahara BLUD tersebut belum dapat diakui menjadi biaya BLUD semester 1. Hal ini dikarenakan uang tersebut hanya dipindahbukukan dari rekening bank pengeluaran BLUD ke kas bendahara pengeluaran puskesmas. Pengakuan biaya baru akan terjadi ketika bendahara pengeluaran sudah membelanjakan uang persediaan tersebut di tanggal 1 Juli. Maka itu sudah termasuk biaya/belanja yang diakui di semester 2. Persoalan pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding ini akan menunjukkan posisi keuangan yang benar saat dilakukan kas opname di akhir periode akuntansi. Oleh karena itu dibutuhkan media online untuk mengkonsolidasikan pencatatan BKU Puskesmas dengan BKU bendahara BLUD. Dengan menggunakan media online seperti software keuangan BLUD maka bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD holding hanya tinggal mengakses software online terebut sewaktu-waktu untuk melihat pencatatan penerimaan dan pengeluaran masing-masing Puskesmas. Download:ย Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding Read More ยป

Alur Penatausahaan Keuangan BLUD Holding

Alur penatausahaan keuangan BLUD holding memiliki skema yang unik. Skema BLUD holding ini diterapkan oleh salah satu Dinas Kesehatan pada Kabupaten di Jawa Tengah. Mayoritas yang terjadi di Kabupaten lainnya, pengajuan dan penetapan status menjadi BLUD langsung kepada masing-masing Puskesmas. Sehingga apabila dalam satu Kabupaten memiliki 10 Puskesmas, maka kesepuluh Puskesmas tersebut yang menjadi BLUD. Dengan menggunakan skema ini, maka masing-masing Puskesmas juga harus membentuk dan melaksanakan alur penatausahaan keuangan BLUD. Berbeda dengan daerah lainnya, Kabupaten ini memilih untuk membentuk 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dijadikan objek BLUD. UPTD X terdiri dari 9 Puskesmas dan UPTD Y terdiri dari 6 Puskesmas. Inilah yang disebut sebagai BLUD holding. Karena menggunakan skema BLUD holding, maka yang harus menjalankan alur penatausahaan keuangan sebagai BLUD adalah masing-masing UPTD, bukan Puskesmas. Sama halnya dengan BLUD pada umumnya, alur penatausahaan keuangan BLUD holding juga terdiri dari alur penerimaan dan pengeluaran. Begitu pula dalam hal pembagian tanggung jawab. Masing-masing UPTD memiliki bendahara penerimaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang diterima oleh masing-masing Puskesmas, dan bendahara pengeluaran yang bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang dibelanjakan oleh masing- masing Puskesmas. Sehingga, pelaporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing UPTD merupakan konsolidasi dari beberapa Puskesmas tersebut. Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian penerimaan dimulai dari penerimaan masing-masing Puskesmas. Jika penerimaan tunai, maka bendahara Puskesmas menyetorkan uang tunai ke rekening bank bendahara penerimaan BLUD. Jika non tunai, maka langsung akan masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan dari masing-masing Puskesmas dan menyatukan dalam satu kesatuan laporan penerimaan UPTD Puskesmas. Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian pengeluaran dimulai dari bendahara pengeluaran di masing-masing Puskesmas menyusun rencana belanja dan mengajukannya sebagai SPP ke bendahara pengeluaran BLUD. Setelah SPP tersebut mendapat persetujuan dari bendahara pengeluaran BLUD dan Pejabat Keuangan serta mengetahui Pemimpin BLUD, maka terbitlah SPM dan SP2D. Terbitnya SP2D mengartikan bahwa bendahara pengeluaran BLUD harus mencairkan sejumlah dana yang disetujui dan memberikannya ke masing-masing Puskesmas sesuai pengajuannya. Setelah mendapatkan uang persediaan kemudian masing-masing Puskesmas belanja dan mencatatnya sebagai BKK. Rekapan BKK tersebut nantinya akan diserahkan ke bendahara BLUD dilampiri dengan bukti pembayaran yang sah. Kemudian bendahara pengeluaran BLUD akan mencatat pengeluaran dari masing-masing Puskesmas dan menyatukan dalam satu kesatuan laporan pengeluaran UPTD Puskesmas. Download:ย Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Artikel terkait: Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Alur Penatausahaan Keuangan BLUD Holding Read More ยป

Dinkes Aceh Selatan

Pelatihan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

Pelatihan PRA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan diselenggarakan tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2018. Pelatihan ini diselenggarakan di Dinas Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh 9 Puskesmas dari 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Peserta merupakan puskesmas-puskesmas yang sudah akreditasi tahun 2016, sedang akreditasi tahun 2018 dan akan melakukan akreditasi tahun 2019. Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Erlina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tujuan diadakannya pelatihan PRA BLUD ini adalah agar semua puskesmas yang berada di daerah tapak tuan dapat menjadi BLUD. Sehingga puskesmas tersebut dapat mandiri yaitu mandiri dalam mengelola keuangannya sehingga tidak bergantung lagi kepada Dinas. Setelah sambutan dari ibu Erlina, pelatihan dimulai dengan pemaparan materi mengenai BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM yang juga merupakan Direktur PT Syncore Indonesia. Pelatihan tanggal 8 Februari 2018 adalah penjelasan mengenai konsep BLUD, alasan mengapa puskesmas harus menjadi BLUD, dan persyaratan untuk menjadi BLUD. Setelah penjelasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta sangat aktif bertanya. Hal ini dikarenakan beberapa peserta pada pelatihan ini sangat berkeinginan menjadi BLUD dan memiliki keinginan agar dapat terpilih menjadi 2 puskesmas yang dapat diajukan untuk menjadi BLUD untuk tahun ini. Setelah acara berakhir, terpilih 2 (dua) puskesmas yaitu Puskesmas Drien Jalo dan Puskesmas Krueng Luas yang akan didampingi oleh PT Syncore Indonesia dalam hal penyusunan dokumen PRA BLUD. Pelatihan PRA BLUD dilanjurkan kembali pada tanggal 9 dan 10 Februari 2018 dengan peserta 2 puskesmas yaitu Puskesmas Drien Jalo dan Puskesmas Krueng Luas. Pelatihan tanggal 9 dan 10 Februari 2018 menjelaskan mengenai dokumen-dokumen PRA BLUD, yaitu: (1) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok atau prognsa/proyeksi laopran keuangan, dan (6) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pelatihan 2 (dua) hari tersebut juga membahas terkait data-data apa saja yang diperlukan untuk menyusun 6 (enam) dokumen-dokumen tersebut.

Pelatihan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan Read More ยป

Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tingkat Pertama

Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tingkat Pertama. Penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama milik pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014. Berdasarkan Perpres tersebut, JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014. Faskes tingkat pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Besarnya dana kapitasi yang diterima tiap FKTP didasarkan atas jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut sesuai data dari BPJS Kesehatan. Besarnya dana kapitasi yang diterima ini diakui sebagai pendapatan. Pendapatan dana kapitasi tersebut digunakan secara langsung untuk membiayai jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP tersebut. Dukungan biaya operasional yang dimaksud meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya. Menurut Perpres Nomor 32 Tahun 2014, besarnya dana kapitasi yang digunakan untuk membiayai jasa pelayanan adalah 60% dari total pendapatan dana kapitasi,ย sementara besarnya dana kapitasi yang digunakan untuk membiayai dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan adalah 40% dari total pendapatan dana kapitasi. Jika dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran, maka dana kapitasi tersebut dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Pihak yang bertanggungjawab atas pendapatan dan belanja dana kapitasi ini adalah kepala FKTP (kepala puskesmas). Pada Software Keuangan BLUD Syncore, input data pendapatan dana kapitasiย melalui tab pendapatan jasa layanan non tunai yang berada pada menu KEU – Penerimaan. Pendapatan dana kapitasi dikategorikan sebagai pendapatan non tunai karena pengalokasian dana kapitasi dari BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas pasti dilakukan melalui mekanisme transfer bank, sehingga tidak perlu melakukan setor dari Bendahara Penerimaan ke bank (input di menu STS).

Pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tingkat Pertama Read More ยป

Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat)

Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) adalah salah satu jenis analisa yang cukup populer.ย  Metode analisis ini cukup detail sehingga sering digunakan. Penting bagi suatu entitas/organisasi untuk memahami kelebihan dan kelemahan untuk mengidentifikasi peluang dan ancaman yang akan dihadapi. Hasil dari analisa digunakan dalam penyusunan perencanaan entitas/organisasi dan juga proses pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan. BLUD sebagai suatu entitas/organisasi memiliki tujuan yang akan dicapai, sehingga penting untuk menentukan faktor internal dan eksternal untuk merumuskan strategi dan bagaimana pelaksanan teknisnya. Berikut adalah penjelasan mengenai analisis tersebut dengan BLUD RSUD Sambilegi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sambilegi sebagai contoh: Lingkungan Internal Kekuatan (Strengths) Bagian kekuatan ini menjabarkan segala sesuatu yang menjadi kekuatan BLUD untuk dapat bersaing. Kekuatan tersebut dapat dijabarkan dengan membaginya menjadi beberapa kategori seperti berikut. Aspek Pelayanan Sudah tersedianya peayanan kesehatan baik dari Pelaksana Pelayanan Medis dan Perawatan, yaitu rawat jalan, IGD, rawat indap dan penunjang intensif. Juga tersedianya penunjang medik dan pelaksana kedokteran yang terdiri dari radiologi, laboratorium dan UTD. Terjadi peningkatan kunjungan dari tahun ke tahun baik dari psien umum, BPJS atau pun kunjungan rawat jalan dan rawat inap. Tingkat kepercayaan terhadap rumah sakit tidak hanya dari dalam kota saja namun juga datang dari luar Sambilegi. RSUD Sambilegi menjadi rumah sakit rujukan dari daerah Sleman, dan juga Sambilegi Selatan. Aspek SDM Pemimpin yang berkomitmen tinggi akan membawa perubahan baik untuk RSUD baik perubahan kinerja SDM atau pun Pelayanan rumah sakit. SDM baik medis atau pun non medis ramah sehingga pelayanan terhadap pasien meningkat. Jumlah SDM sebanyak 403 orang merupakan kekuatan yang baik untuk memaksimalkan pelayanan medik dan non medik di rumah sakit. Aspek Keuangan Mendapat sumber dana dari pemerintah berupa APBD di mana APBD ini dipecah menjadi 3 bantuan yaitu APBD murni, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan jug OTSUS (Otonomi khusus) daerah Sambilegi. Mendapat sumber dari pelayanan rumah sakit baik dari pasien umum, kerjasama dan penerimaan lain-lain yang diperbolehkan. Aspek sarana dan Prasarana Sebagai rumah sakit kelas c namun sudah cukup memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Menjadi rujukan dari daerah lain yang disebabkan sarana dan prasarana yang lebih lengkap. Masih membutuhkan sarana dan prasara lainnya untuk menunjang pelayanan dan hal ini sedang diupayakan mulai dari tahun 2017 dan seterusnya.   Kelemahan (Weakneses) Selain mengungkapkan segala macam keunggulan, BLUD juga perlu mengungkapkan kelemahannya. Hal ini tidak terlepas dari sifat asli, yaitu pasti memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut dapat dijabarkan di sini, akan tetapi tidak mengungkapkan kelemahan fatal perusahaan. Pengungkapan tersebut dapat diungkapkan pada bagian ini lengkap dengan rinciannya. Berikut adalah beberapa contoh pengungkapan kelemahan. Aspek Pelayanan Beberapa pelayanan masih ada yang dilaksanakan dibawah standar yang ada karena belum sesuai dengan SOP Pelayanan Sistem pelayanan rumah sakit masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan Dokter spesialis yang dimiliki masih terbatas sehingga beberapa pelayanan belum bisa terpenuhi sesuai kebutuhan Pelayanan yang ada masih minim yang disebabkan terbatasnya kamar yang baru akan dikembangkan 200 kamar di 2018 Aspek SDM SDM yang ada masih belum semuanya bisa memenuhi standar kepegawaian dan menjadikan standar tersebut sebagai budaya kerja. Keterbatasan dokter spesialis yang ada membuat pelayanan belum maksimal dilakukan. Kualitas kompetensi pelayanan pada tingkat pelaksana belum memenuhi standar yang ada. Aspek Keuangan Alokasi dari hasil perolehan pelayanan masyarakat umum belum maksimal terdistribusikannya Anggaran yang ada masih terpusat berdasarkan skala prioritas. Aspek sarana dan Prasarana Tanah yang luas namun belum tergarap dengan baik sehingga terlihat tata letak yang kurang kondusif baik bagi pengunjung atau pun pasien. Masih minimnya kamar pelayanan yang dimiliki. Pemeliharaan sarana dan prasarana masih belum optimal seperti yang diharapkan. Silakan Download : PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU/BLUD Lingkungan Eksternal Peluang (Opportunities) Peluang perlu dicantumkan untuk melihat peluang yang muncul dari luar perusahaan yang mungkin dapat mengembangkan perusahaan. Dalam bagian peluang ini diuraikan tentang aspek pelayanan, SDM, keuangan, dan sarpras. Berikut contoh dari masing-masing aspek. Aspek Pelayananย  Rumah sakit Sambilegi sebagai rumah sakit rujukan dari tiga daerah lainnya, yaitu Sambilegi Sleman, Pak Pak Barat dan Sambilegi Selatan. Meningkatnya kepercayaan dari masyarakat dengan ditunjukkanya peningkatan layanan baik rawat jalan dan rawat inap di 2016 sejumlah 26,814 dari yang sebelumnya tahun 2015 hanya sejumlah 20,122 kunjungan. Lokasi yang mudah dicapai, ada di daerah kota Sambilegi. Meningkatkan kerjasama dengan BPJS, Pemerintah dan juga pihak swasta untuk menambah penerimaan lain-lain rumah sakit yang nantinya akan memperbaiki layanan rumah sakit Aspek SDM Tersedianya sumber daya manusia untuk dijadikan pegawai di rumah sakit menilik kebutuhan rumah sakit terhadap tenaga kerja nantinya meningkat. Optimisme SDM akan terpenuhi dilihat dari respon pemerintah daerah yang baik dengan menyekolahkan beberapa dokter spesialis untuk RSUD Sambilegi. Aspek Keuangan Mencari kerjasama dengan pihak ketiga sebagai upaya peningkatan pelayanan rumah sakit, baik kerjasama yang langsung berhubungan dengan pelayanan utama atau pun layanan penunjang. Adanya ketertarikan dari laboratorium pihak ketiga yang ingin bekerjasama. Mendapatkan bantuan danaatau pun sarana dan prasarana dari luar rumah sakit dan pemerintah. Aspek sarana dan Prasarana Adanya dukungan dari pemerintah merupakan berita baik untuk rumah sakit karena dapat melakukan pembangunan untuk menunjang pelayanan yang ada. Dukungan yang ada juga dapat meningkatkan pengadaan sarpras yang belum ada di rumah sakit.   Ancaman (Threats) Bagian ini menjabarkan mengenai ancaman-ancaman yang ada dari luar BLUD. ancaman tersebut perlu dianalsis dan diungkapkan untuk mencegah gangguan kegiatan operasional BLUD. Ancaman dapat dikategorikan menjadi beberapa aspek seperti pelayanan, SDM, keuangan, dan sarpras. Berikut contoh dari masing-masing aspek. Aspek Pelayanan Meningkatkan keinginan amsyarakat untuk pelayanan yang cepat dan puas. Masyarakat semakin kritis terhadap perubahan pelayanan yang ada, yang menginginkan adanya pembenahan setiap waktu. Aspek SDM Adanya pembatasan jumlah pegawai melalui jalur PNS oleh aturan yang terkait. Adanya pembatasan untuk tenaga dokter yang praktik 3 tempat kerja praktik sekaligus. Aspek Keuangan Adanya penurunan dari tahun ke tahun untuk dana otonomi khusus daerah Sambilegi. Akan adanya biaya yang meningkat seiring dengan penambahan pegawai di tahun yang akan datang. Aspek Sarana dan Prasarana Adanya standar kelengkapan untuk memenuhi syarat akreditasi rumah sakit. Akses menuju rumah sakit Sambilegi bagi masyarakat pedesaan masih jauh untuk ditempuh. Baca Juga : PROGRAM PELATIHAN & PENDAMPINGAN BLU/BLUDย   

Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) Read More ยป

Penilaian Capaian Kinerja Pelayanan Puskesmas

Penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas sebelum dan setelah menjadi BLUD. Tujuan utama berdirinya Puskesmas adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sedangkan tujuan Puskesmas menjadi BLUD adalah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan BLUD supaya bisa lebih meningkatkan pelayanan dengan cepat dan berkualitas. Dengan alasan tujuan tersebut maka Puskesmas yang sudah menjadi BLUD memiliki tanggungj awab yang lebih besar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Peningkatan pelayanan kesehatan yang telah dicapai Puskesmas perlu diukur, dinilai dan dianalaisis setiap periode nya. Penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas perlu dilakukan setidaknya satu tahun sekali. Hal ini dapat dijadikan bukti untuk menunjukkan peningkatan pelayanan yang telah dilakukan. Penilaian capaian kinerja tahun ini juga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menentukan strategi dan penggunaan anggaran di periode berikutnya. Setelah menjadi BLUD, Puskesmas harus memiliki orientasi pengembangan bisnis yang tidak mengutamakan keuantungan. Dalam upaya menjalankan proses bisnis yang sehat salah satu hal yang harus dilakukan adalah evaluasi hasil kinerja yang dapat dilakukan dengan penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas. Penilaian ini sebenarnya berlaku bagi Puskesmas yang sudah BLUD maupun yang belum BLUD. Secara umum, penilaian kinerja Puskesmas dilakukan menggunakan metode Balance Scorecard (BSC). Dalam metode ini, pengukuran kinerja dapat dilakukan dalam empat perspektif, yaitu perspektif pelanggan (pasien), sumber daya manusia (pegawai puskesmas), proses bisnis internal (pelayanan) dan keuangan (laporan keuangan). Pada artikel ini akan fokus membahas mengenai penilaian capaian kinerja dari perspektif pelayanan yang diberikan, yaitu dari perspektif proses bisnis internal. Penilaian kinerja pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh Puskesmas dapat diukur menggunakan beberapa rasio. Rasio-rasio tersebut diantaranya adalah sebagai berikut: Kolom tabel bagian kiri adalah rasio-rasio yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pelayananย  Puskesmas. Kolom tabel bagian tengah adalah standar ideal yang harus dicapai oleh Puskesmas. Standar ideal ini sudah ditentukan dan diatur dalam Perbup/Perda mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Puskesmas. Kolom tabel bagian kanan adalah hasil penilaian capaian kinerja pelayanan Puskesmas setiap akhir tahun. Cara mengisi hasil capaian pelayanan Puskesmas adalah dengan menghitung rasio-rasio di atas menggunakan data masing-masing Puskesmas. Data-data yang dibutuhkan untuk penilaian capaian kinerja dan cara menghitungnya adalah sebagai berikut: a) AVLOS (Average Length of Stay), yaitu rata-rata lamanya pasien rawat inap di rumah sakit, pengukurannya: AVLOS = [ jumlah hari perawatan pasien keluar / jumlah pasien keluar (hidup/mati) ]   b) BOR (Bed Occupancy Ration), yaitu rata-rata prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu, pengukurannya: BOR = [ jumlah hari rumah sakit / (jumlah tempat tidur x jumlah hari dalam satu periode) ] x 100%   c) TOI (Turn Over Internal), yaitu rata-rata hari di mana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi hingga saat terisi selanjutnya, indikator ini menunjukkan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur, pengukurannya: TOI = [ { (jumlah tempat tidur x jumlah hari dalam satu periode) – hari perawatan rumah sakit} / jumlah pasien keluar (hidup/mati) ]   d) BTO (Bed Turn Over Rate), yaitu frekuensi pemakaian tempat tidur dalam satu periode, berapa kali tempa tidur dipakai dalam satu satuan waktu, pengukurannya: BTO = [ jumlah pasien keluar (hidup+mati) / jumlah tempat tidur ]   e) GDR (Gross Death Rate), yaitu angka kematian umum untuk setiap pasien keluar, pengukurannya: GDR = [ jumlah pasien mati keseluruhan / jumlah pasien keluar (hidup+mati) ] x 100%   f) NDR (Net Death Rate), yaitu angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 pasien keluar, indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di puskesmas, pengukurannya: NDR = [ jumlah pasien mati > 48 jam / jumlah pasien keluar ] x 100%   Referensi:ย  Buku Petunjuk Pengisian, Pengolahan, dan Penyajian Data Rumah Sakit. Depkes RI. 2005. Jakarta: Depkes RI. Indikator-Indikator Pelayanan Rumah Sakit

Penilaian Capaian Kinerja Pelayanan Puskesmas Read More ยป

Layanan Persalinan di Puskesmas oleh Tenaga Kesehatan

Salah satu penyebab tingginya AKI (Angka Kematian Ibu) adalah masih rendahnya pemanfaatan layanan persalinan di Puskesmas yang ditangani oleh tenaga kesehatan. Kondisi geografis, persebaran penduduk, sosial budaya dan tingkat pendidikan yang rendah merupakan beberapa faktor penyebab rendahnya pemanfaatan persalinan tenaga kesehatan oleh masyarat (Depkes, 2009) Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (Kemenkes RI, 2013). Sejak diperkenalkan konsep puskesmas pada tahun 1968, berbagai hasil telah banyak dicapai. Angka kematian ibu dan kematian bayi telah berhasil diturunkan dan sementara itu angka harapan hidup rata- rata bangsa Indonesia telah meningkat secara bermakna (Atthobari, 2013). Salah satu pertimbangan strategis pembangunan puskesmas adalah untuk memeratakan pelayanan kesehatan dengan mendekatkan sarana pelayanan kesehatan kepada kelompok yang membutuhkannya di pedesaan, salah satunya adalah pelayanan persalinan. Persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan unit pelayanan kesehatan dapat digunakan sebagai bahan acuan untuk pengembangan unit pelayanan kesehatan ke arah yang lebih baik. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan norma

Layanan Persalinan di Puskesmas oleh Tenaga Kesehatan Read More ยป

FAQ #1 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #1 Edisi Februari 2018 Tanya : Bagaimana jika ingin mengubah tanggal dan nominal SPP namun tidak bisa? Jawab : Cek apakah sudah input sampai SP2D. Apabila sudah input sampai SP2D, maka hapus SP2D dan SPM terlebih dahulu baru bisa edit tanggal maupun nominal SPP. Tanya : Buku Kas Pengeluaran saya belum nol, lalu bagaimana supaya menjadi nol? Jawab : Posting terlebih dahulu. Apabila masih belum nol juga, cek buku besar detail untuk akun rekening bank pengeluaran dan kas bendahara pengeluaran sudah nol atau belum. Apabila rekening bank pengeluaran dan kas bendahara pengeluaran sudah nol dan sudah sama dengan rekening korannya, maka tidak perlu khawatir apabila Buku Kas Pengeluarannya belum nol. Hal ini dikarenakan buku kas pengeluaran mencatat transaksi baik itu transaksi tunai maupun transaksi melalui bank. Tanya : Bagaimana pengembalian sisa UP ? Jawab : Pengembalian sisa UP ke rekening bendahara penerimaan dapat melalui dua cara, yaitu Mutasi Bank atau Jurnal Umum. Tanya : Bagaimana input BKK perubahan tetapi ada warning total realisasi melebihi total kas di bendahara pengeluaran? Jawab : input GU agar kas di bendahara pengeluaran bertambah Tanya : Bagaimana menghapus BKK UP/GU bulan desember tetapi tidak bisa karena ada pembayaran pajak yang sudah dipotong? Jawab : Hapus pembayaran pajak terlebih dahulu. Kemudian hapus BKK UP/ GU Tanya : Bagaimana menghapus beban utang 2016 dan mengakui adanya utang di 2017? Jawab : Melalui Akuntansi, menu Jurnal Umum Misalkan, utang biaya jasa pelayanan. (a) untuk menghapus utang tahun 2016 (D) Beban yang masih harus dibayar (K) biaya jasa pelayanan (b) untuk mengakui adanya piutang tahun 2017 yang dbayarkan tahun 2018 (D) Biaya jasa pelayanan (K) Beban yang masih harus dibayar Tanya : Bagaimana apabila ada persediaan akhir tahun? Jawab : Langkah 1) Log in Akuntansi, Pilih Saldo Awal, input Saldo awal 2) Log in Akuntansi, Pilih Jurnal Umum a. Apabila nilai saldo awal lebih kecil (<) dari stock opname MISAL: persediaan ATK di saldo awal 10.000 sedangkan sisa persediaan pada saat stock opname 12.000 maka jurnal yang dibuat: (D) Persediaan ATK 2.000 (K) Biaya ATK 2.000 b. Apabila nilai saldo awal lebih besar (>) stock opname/sisa persediaan akhir periode MISAL: persediaan ATK di Saldo awal 10.000 sedangkan sisa persediaan pada saat stock opname 7.000 maka jurnal yang dibuat: (D) Biaya ATK 3.000 (K) Persediaan ATK 3.000

FAQ #1 Edisi Februari 2018 Read More ยป

Scroll to Top