Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Jaminan Kesehatan Nasional

Kelemahan Pengelolaan Dana Kapitasi

Pengelolaan dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Menurut peraturan tersebut, dana kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Besaran dana kapitasi yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa pelayananpun ditetapkan dalam aturan ini sebesar sekurang-kurangnya 60%. Sementara, besaran dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar selisih dari besaran dana kapitasi dikurangi dengan besaran dana alokasi untuk penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatan (biasanya 40%). Aturan ini dibentuk guna memenuhi tujuan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Namun, pengelolaan dana kapitasi tak melulu berjalan mulus. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dipublikasikan di laman website KPK dipaparkan bahwa terdapat 4 kelemahan pengelolaan dana kapitasi. Pertama, yaitu masalah regulasi. Pengalokasian dana kapitasi sebesar 60% untuk penyelenggaraan jasa pelayanan dan 40% untuk dukungan biaya operasional berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Selain itu, aturan yang ada belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. Kedua, yaitu masalah pembiayaan. KPK menemukan adanya indikasi fraudย (kecurangan) terkait pembiayaan karena penerima bantuan iuran dari puskesmas diperbolehkan pindah ke FKTP swasta. Ketiga, yaitu masalah tata laksana dan sumber daya. KPK menilai sumber daya manusia yang ada di puskesmas belum memiliki pemahaman yang memadai terkait regulasi dana kapitasi. Hal tersebut tentu saja akan berdampak pada efektifitas dan efisiensi penggunaan dana kapitasi. Ketidakpahaman ini mendorong persepsi bahwa dana kapitasi harus dihabiskan pada tahun yang sama sehingga, puskesmas akan berlomba-lomba menghabiskan dana untuk belanja yang tidak perlu atau bahkan melakukan manipulasi belanja Keempat, yaitu masalah pengawasan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya anggaran pengawasan dana kapitasi di daerah. Jikaย pelaksanaan tidak dibarengi dengan pengawasan, maka akan memperlebar celah untuk terciptanya penyimpangan-penyimpangan pengelolaan dana kapitasi tersebut. Berikut lampiran:ย Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional

Kelemahan Pengelolaan Dana Kapitasi Read More ยป

Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatanย No. 21 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Dana JKN merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Secara khusus, peraturan tersebut ditujukan untuk FKTP yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dana yang diterima kemudian dikelola oleh masing-masing FKTP untuk dialokasikan ke dalam dua hal, yaitu pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Besarnya alokasi dana yang digunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan adalah sekurang-kurangnya 60% dari seluruh dana JKN yang diterima, Selisih antara total dana kapitasi JKN dengan dana yang dialokasikan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk membiayai dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, yang meliputi biaya obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya yaitu untuk belanja operasional barang dan belanja modal. Sisa dari alokasi dana JKN yang dimiliki oleh FKTP dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya yang harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan sisa dana JKN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang sejenis dengan alokasi sebelumnya, yaitu sisa alokasi dana untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan hanya dapat dimanfaatkan untuk membiayai jasa pelayanan kesehatan pada tahun anggaran berikutnya, begitu pula dengan kegiatan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional, maka Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.ย 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasiย Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut lampiran:ย Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Read More ยป

Audit Eksternal Keuangan SAK

Sebelum mengetahui apa itu audit eksternal keuangan SAK, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai apa itu audit. Audit menurut PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan kenyataan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi, perusahaan menggunakan audit eksternal yang independen. Audit Eksternal adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar entitas yang memenuhi syarat-syarat audit. Audit eksternal memiliki tujuan untuk menentukan, (a) Apakah catatan akuntansi itu akurat dan lengkap, (b) Apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan PSAK, dan (c) Apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Audit eksternal nantinya akan menghasilkan laporan keuangan audit. Laporan keuangan audit adalah laporan keuangan yang berisi opini auditor atas laporan keuangan yang telah diaudit. Opini auditor adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah di audit. antara lain: (a) opini wajar tanpa pengecualian artinya bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (b) opiniย wajar dengan pengecualian artinya laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan aurs kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (c) Opini tidak wajar artinya laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (d) opini tidak memberi pendapat artinya auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, opini tersebut dikeluarkan ketika laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas tidak disajikan secara wajar dalam segala hal yang material. Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK. Download contoh dokumen: ย Laporan Keuangan Tahunan Puskesmas ย Laporan Keuangan Tahunan RSUDย  Artikel Terkait: Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

Audit Eksternal Keuangan SAK Read More ยป

FAQ #3 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #3 Edisi Februari 2018 Tanya: Bagaimana mengisi Hutang Piutang dan Persediaan Stock Opname untuk tahun berjalan pada Saldo Awal? Jawaban : Login Akuntansi, pilih menu AKT, lalu pilih Saldo Awal setelah itu isi data yang ada pada Neraca, klik Simpan. Pilih menu Posting, klik Posting Sekarang. Tanya: Bagaimana Jurnal Penghapusan Piutang? Jawaban : D) Penyisihan Kerugian Piutang K) Piutang Tanya: Bagaimana perlakuan input penerimaan jasa layanan BLUD akhir bulan September dan disetorkan pada awal bulan Oktober? Jawaban: input Penerimaan Jasa Layanan Umum melalui menu penerimaan dan menu BKM Jasa Layanan Tunai, selanjutnya disetorkan ke Bank melalui menu STS dengan tanggal yang sesuai dengan rekening koran Tanya: Bagaimana input penerimaan Parkir pada aplikasi Syncore? Jawaban: Pengarahan input penerimaan melalui menu BKM Penerimaan Lain-lain. Tanya: Bagaimana Input Penerimaan dan Pengeluaran jika kasusnya Penerimaan secara tunai langsung dibelanjakan tanpa setor uang penerimaan ke Bank? Jawban: Input Penerimaan pada BKM Jasa Layanan Tunai lalu mutasikan total uang penerimaan tersebut dari Kas Bendahara Penerimaan ke Kas Pengeluaran, lalu input Pengeluaran pada BKK, sehingga Pengeluaran pada BKK itu menggunakan nilai uang dari Kas Bendahara Pengeluaran. Tanya: Bagaimana cara mengedit SP2D pada UP? Jawaban: Klik Daftar SP2D lalu Hapus SP2D dan SPM. Edit SPP dengan klik gambar pensil berwarna kuning. Tanya: Bagaimana Input Biaya Administrasi Bank dan Pajak Bank? Jawaban: Input Pada menu BKK Non Operasional di menu Pengeluaran.   Tanya: Bagaimana input SiLPA pada RBA? Jawaban: login user RBA, masuk menu RBA, kemudian pilih sub-menu Pendapatan, lanjut pilih tab pendapatan lain-lain, browse pilih kode akun SiLPA, isikan data lalu klik Simpan. Contoh dokumen RBA 5 BAB RSUD

FAQ #3 Edisi Februari 2018 Read More ยป

FAQ #2 Edisi Februari 2018

Berikut adalah FAQ #2 Edisi Februari 2018 Tanya: Bagaimana cara input pembayaran hutang melalui Jurnal Umum? Jawaban: Jurnal untuk mengakui hutang ย Biaya (D) Utang Usaha (K) Jurnal untuk membayar hutang Utang Usaha (D) Kas/Bank (K) Tanya: Bagaimana cara menginput penerimaan dana APBD yang terlambat? Dana APBD Januari 2017 seharusnya digunakan untuk membayar kegiatan tahun berjalan, namun pencairan masih bulan Februari 2017, sehingga untuk kegiatan yang seharusnya menggunakan dana APBD ditalangi dengan uang BLUD. Jawaban: input penerimaan APBD pada menu BKM APBD/APBN, kemudian dimutasi ke Rekening Bank Pengeluaran BLUD sejumlah uang yang digunakan untuk membayar transaksi pada kegiatan yang menggunakan dana APBD tersebut. Tanya: Bagaimana cara menginput Pembayaran Pajak? Jawaban:ย input transaksi pengeluaran melalui BKK/LS-Tunai dan input nilai pajak pada form pembayaran pajakn. Selanjutnya, pilih menu KEU –ย Pembayaran Potongan, pilih tanggal transaksi Pengeluaran yang melalui BKK/LS-Tunai dan pilih potongan, kemudian pilih jika transaksi pembayaran potongan tersebut dan isi tanggal pembayaran potongan pajak, kemudian Simpan. Tanya: Bagaimana mengedit transaksi pada menu BKM Jasa Layanan Tunai jika transaksi pada daftar BKM Jasa Layanan Tunai tidak bisa di-edit.ย  Jawaban: Silahkan masuk pada menu STS, dan cari transaksi melalui BKM Jasa Layanan Tunai yang sudah disetorkan pada daftar STS. Hapus STS tersebut kemudian masuk ke transaksi BKM Jasa Layanan Tunai tersebut dan di edit. Tanya: Bagaimana cara menginput Ganti Uang? Jawaban: Masuk ke menu PTU lalu pilih menu GU, masuk ke menu SPP-SPM-SP2D dan isikan data lengkap, kemudian Simpan. Tanya: Bagaimana menginput Belanja Modal Generator dan pada kode akun apa? Jawaban : Input Belanja Modal pilih nama kode akun Alat Bantu Genset Kode Akun 7.3.3.02.01. Tanya: Bagaimana mencetak data yang sudah di-input SPP-SPM-SP2D? Jawaban : Masuk pada user Pengeluaran dan pilih menu STU, kemudian pilih menu SPP-SPM-SP2D setelah itu pilihย SPP-SPM-SP2D yang akan dicetak dengan memilih tanda printer berwarna biru. Tanya: Bagaimana mencatat Penerimaan Piutang 2 tahun lalu pada sistem pada database tahun sekarang? Jawaban : piutang 2 tahun lalu dimasukkan pada saldo awal piutang tahun ini melalui user Akuntansi, kemudian pilih sub-menu Saldo Awal pada menu AKT. Selanjutnya input pembayaran piutang melalui menu KEU, Klaim Tahun Lalu, input data transaksi, Simpan. Tanya: Bagaimana cara mengedit nilai pada rba di rba perubahan dan bagaimana cetak laporan RBA? Jawaban: Log in pada Perubahan, masuk dengan user RBA. Pada menu RBA, lanjut pilih menu Biaya, kemudian cari transaksi yang ingin di edit lalu pilih gambar pensil, setelah di edit langsung klik Ubah. Tanya: Bagaimana menjurnal pengembalian sisa Kas ke Bank? Jawaban: Input pada Menu Mutasi Bank dengan jurnal Rekening di Bank Penerimaan (D) Kas di Bendahara Pengeluaran (K)   Kebijakan UP/GU (Uang Persediaan / Ganti Uang):ย PP Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah

FAQ #2 Edisi Februari 2018 Read More ยป

Peralihan dari Kas Basis ke Akrual Basis

Peralihan dari kas basis ke akrual basis. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyatakan bahwa Pemerintah menerapkan SAP berbasis akrual (Pasal 4 ayat 1). SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Penerapan SAP berbasis akrual sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1 dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP berbasis kas menuju akrual menjadi penerapan SAP berbasis akrual. SAP berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Tujuan dari peralihan laporan keuangan dari yang berbasis kas menuju berbasis akrual adalah untuk membuat penilaian riil terhadap kinerja pemerintahan menjadi transparan, akuntabel dan real time. Lingkup pengaturan pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 meliputi SAP berbasis akrual dan SAP berbasis kas menuju akrual. SAP berbasis kas menuju akrual pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 terdapat dalam lampiran II peraturan tersebut. Berikut isi lampiran II : Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untukย  pengakuan pendapatan,ย  belanja, dan pembiayaan dalam Laporanย  Realisasi Anggaran danย  basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atauย  oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekeningย  Kas Umum Negara/ Daerahย  atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilahย  laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan danย  pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, danย  ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Download:ย Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)ย 

Peralihan dari Kas Basis ke Akrual Basis Read More ยป

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poliklinik Kesehatan Desa membantu Puskesmas dalam menjalankan fungsinya. Puskesmas Pembantu merupakan unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Puskesmas pembantu memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dan kecangggihan yang lebih rendah daripada puskesmas sehingga dalam kenyataannya pemanfaatan puskesmas pembantu ini juga masih sangat rendah. Puskesmas Keliling merupakan kegiatan puskesmas yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan promotif dan preventif. Puskesmas keliling memiliki fasilitas berupa kendaraan bermotor roda 4 atau roda 2, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi, dan tenaga kerja dari puskesmas. Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak dapat terjangkau oleh puskesmas atau puskesmas pembantu. Selain itu, puskesmas keliling juga dipergunakan sebagai alat transportasi untuk pasien gawat darurat dan sebagai sarana penyuluhan kesehatan. Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) dibentuk oleh dan untuk masyarakat setempat atas dasar musyawarah serta didukung oleh tenaga kesehatan profesional. PKD memiliki tujuan mendorong kemandirian masyarakat untuk melakukan hidup sehat, meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat, meningkatkan penyuluhan dan konseling, dan memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan. Pelayanan kesehatan di PKD antara lain pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana, penyuluhan dan konseling, penanganan kegawatdaruratan, penanganan penyakit, perujukan, dan pembinaan kader. Peran masyarakat dalam PKD yaitu menyiapkan lokasi dan bangunan PKD; menggerakkan, menghidupkan, menentukan tarif masyarakat musyawarah; mengusahakan tersedianya pelayanan kesehatan untuk PKD; mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah; dan pengelolaan PKD. Wewenang dan kewajiban PKD yaitu pada dasarnya sama dengan bidan, diatur dalam Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, pertolongan persalinan yang diperbolehkan di PKD yaitu persalinan normal dan kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuan apabila tidak terdapat dokter. Wilayah yang didahulukan untuk memiliki PKDย yaitu desa yang tidak memiliki puskesmas/rumah sakit, desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu, desa yang bukan ibu kota kecamatan, dan desa yang bukan dalam wilayah ibu kota kabupaten. Artikel terkait: Pedoman Manajemen Puskesmas  

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa Read More ยป

RSUD Kota Subulussalam Aceh

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh. Setelah resmi ditetapkan sebagai BLUD mulai September 2017, kini RSUD Kota Subulussalam siap melaksanakan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mekanisme PPK-BLUD baru akan diterapkan mulai Januari 2018. Karena baru menjadi BLUD, RSUD Kota Subulussalam memilih langkah yang tepat untuk mengikuti Pelatihan PPK BLUD sebelum mengimplementasikannya. Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan PPK BLUD yang tepat dan sesuai regulasi. RSUD Kota Subulussalam mempercayakan pelatihan PPK BLUD bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan mengenai PPK BLUD berlangsung di ruang pertemuan RSUD Kota Subulussalam Aceh pada hari Senin sampai dengan Rabu, 12-14 Februari 2018. Acara hari pertama dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kota Subulussalam selaku pemimpin BLUD Bapak dr. Sarifin Usman Kombih. Beliau yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin BLUD sangat antusias dengan pelatihan ini karena akan membantu memudahkan dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD. Acara dilaksanakan selama tiga hari dengan 6 sesi materi. Narasumber yang dihadirkan untuk mengisi materi tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku Senior Konsultan BLUD Syncore. Sesi pertama akan dilakukan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi kedua berisi pemaparan materi mengenai penyusunan RBA BLUD RSUD. Sesi ketiga akan dilaksanakan input data RBA ke software keuangan BLUD. Sesi keempat dan kelima akan dilaksanakan input data keuangan penerimaan dan pengeluaran ke Software Keuangan BLUD Syncore. Sesi keenam adalah sesi terakhir yaitu sesi akuntansi. Sesi akuntansi adalah penjelasan mengenai output Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUD Syncore. Keunggulan dalam pelatihan ini adalah penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang langsung bisa diaplikasikan dan digunakan. Pada sesi penyusunan RBA RSUD Kota Subulussalam sudah membuat RBA definitif menggunakan software keuangan BLUD. RBA definitif yang disusun menggunakan software adalah data real RBA tahun 2018 yang kemudian dikonsolidasikan menjadi RKA untuk disahkan. Selain penyusunan RBA, peserta juga dibimbing untuk melakukan input data penerimaan dan pengeluaran BLUD ke dalam Software Keuangan BLUD Syncore. Untuk data penerimaan dan pengeluaran yang diinputkan adalah sebagian data keuangan 2017. Hal ini dikarenakan mekanisme PPK-BLUD baru dijalankan kurang dari satu bulan, sehingga masih keterbatasan data. Output dari pelatihan ini adalah tersusunnya RBA definitif tahun 2018. Selain itu, peserta mampu melakukan mplementasi pola pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan BLUD. Selain itu peserta juga memahami dan merasa sangat dipermudah dengan penggunaan Software Keuangan BLUD Syncore yang nantinya secara otomatis akan menghasilkan Laporan Keuangan SAK dan Laporan Pertanggungjawaban setelah data keuangan penerimaan dan pengeluaran di-input.

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Read More ยป

Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraย Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Pada Tahun Anggaran 2018 Petuntuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 61 Tahun 2017. Permenkes No 61 Tahun 2018 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2018. Dana alokasi khusus tersebut ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 yang bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan. Sasaran Dana Alokasi Khusus, antara lain: Dinas Kesehatan provinsi dan UPT-nya, yaitu Balai Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan UPT-nya, yaitu puskesmas, balai kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan daerah, instalasi farmasi kabupaten/ kota Rumah Sakit Daerah Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas: Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); – BOK Puskesmas – BOK Kabupaten/ Kota – BOK Provinsi – Distribusi Obat, Vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik. Jaminan Persalinan (rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan pertolongan persalinan, paskapersalinan dan perawatan bayi baru lahir); Akreditasi Puskesmas (workshop pendukung implementasi akreditasi puskesmas; pendampingan akreditasi puskesmas; dan survei akreditasi puskesmas); Akreditasi Rumah Sakit (workshop pendukung pemenuhan standar akreditasi rumah sakit; pembinaan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan survei akreditasi rumah sakit), dan/atau; Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Informasi lebih lanjut terkait dana alokasi khusus dan bagaimana manajemen pelaksanaannya dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 di bawah ini. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018

Dana Alokasi Khusus Read More ยป

Scroll to Top