Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Ilustrasi Kesehatan Lingkungan

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkunganย ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk: menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya; mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan. Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: air; udara; tanah; pangan; sarana dan bangunan; dan vektor dan binatang pembawa penyakit. Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan berada pada lingkungan, antara lain Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi; serta tempat dan fasilitas umum. Hal ini dikarenakan media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan tersebut merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Sehingga, setiap penghuni dan/ atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan pemukiman wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Pada suatuย keadaan tertentu, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Read More ยป

PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 – 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12ย peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkanย dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuanganย khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesiย workshop. Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU,ย namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore.ย Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliauย menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baruย ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulaiย diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena ituย setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hakย dan kewajiban setelah menjadi BLU.ย  Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU.ย Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteriย Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatanย mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporanย Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaituย mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah : Membuat RBA tahunan Melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarang menjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPN Laporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker. Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK. Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai alur penatausahaan BLU PPSDMย Geominerba sebelum BLU dan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU. Sebelum menjdai BLU,ย PPSDM Geominerba melakukan alur penatausahaan menggunakan mekanisme SPP, SPM dan SP2D dariย bendahara Satker ke KPPN. Setelah menjadi BLU, alur penatausahaan yang dilakukan oleh BLU PPSDMย Geominerba cukup sampai dengan pemimpin BLU. Penatausahaan yang dilakukan oleh internal BLUย akan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke KPPN selambat-lambatnyaย tiga bulan sekali. Pelaporan pertanggungjawaban ini dalam bentuk surat pertanggungjawaban dilampiriย dengan SP3B pengesahan pendapatan dan belanja BLU. Sesi terakhir dalam pelatihan ini adalah workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Hal yangย dilakukan dalam sesi ini adalah pendampingan input data real penerimaan dan pengeluaran keย dalam Software Keuangan BLU Syncore. Setelah selesai input data penerimaan dan pengeluaran dilanjutkan dengan simulasiย cetak laporan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban BLU. News terkait: Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba Read More ยป

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untukย memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpaย mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.ย Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis.ย Pengadaan barang dan jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaanย barang dan jasa pemerintah. BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa yangย sumber dananya berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikatย dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang dan jasa harusย mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis yang sehat.ย  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/Pmk.02/2006 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukanย dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaanย barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaanย pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk olehย pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasaย BLU. Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansiย pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.ย Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuanย tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rpย 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpinย BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliarย rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harusย memperhatikan: Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapanย pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawabย untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaanย barang/jasa; Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentinganย dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupunย tidak langsung; dan Saling uji (cross-check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yangย berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkanย keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD Read More ยป

Pelaporan Keuangan BLU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016

Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuanganย  Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016.ย Regulasi ini sebagai penyempurna pelaksanaan teknis dari Permenkeu Nomorย 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Berbasis Akrual No. 13 yang selanjutnyaย akan disingkat menjadi PSAP 13. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sistem pelaporan keuanganย BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulanย data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan BLU. Maka dapat diartikan bahwa Satkerย yang sudah ditetapkan menjadi BLU wajib untuk melaksanakan pelaporan keuangan BLU sendiri sebagaiย bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan BLU. Laporan keuangan yang wajib untuk disusun BLU berjulmah tujuh laporan, yaitu laporan realisasiย anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas,ย laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Siklus akuntansi yang dilaksanakan olehย BLU serta penyajian data dan informasi yang dilakukan harus selaras dalam penyusunan Laporanย Keuangan BLU yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaporan keuangan BLU juga harus selaras dengan kebijakan akuntansi yang disusun oleh Kementerianย Keuangan untuk kepentingan konsolidasi Laporan Keuangan Satker/BLU ke Kementerian/Lembaga.ย Namun untuk pelaksanaan teknis detail penyusunan Laporan Keuangan BLU diatur sendiri oleh BLU yangย harus dituangkan dalam Kebijakan Akuntansi BLU. Kebijakan Akuntansi BLU harus selaras dengan tujuanย pelaporan keuangan BLU dan sesuai dengan SAP berbasis akrual. Penyajian laporan keuangan BLU dalamย Peraturan Menteri Keuanganย  Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016 disebutkan bahwa harusย disertai dengan pernyataan tanggungjawab. Pernyataan tanggungjawab ini ditandatangani olehย pimpinan BLU dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Laporan Keuangan BLU. Hal-hal yang dimuatย dalam laporan keuangan BLU adalah surat pernyataan tangguugjawab, paragraph penjelasan atas suatuย kejadian yang tidak termuat dalam laporan keuangan BLU dan laporan keuangan BLU. Laporanย keuangan BLU disajikan setiap semester dan tahunan. Laporan keuangan BLU tidak hanya memuatย pengelolaan keuangan yang bersumber dari BLU saja, pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBNย juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan BLU. Oleh karena itu dalam suratย pernyataan tanggungjawab perlu disebutkan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari APBN telahย dilaksanakan sesuai program kegiatan dan SAP.

Pelaporan Keuangan BLU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016 Read More ยป

Sistem Akuntansi Kewajiban

Sistem akuntansi kewajiban (liabilitas) merupakan suatu proses yang dimulai dari pembelian/pengadaan barang dan/atau jasa secara kredit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sampai proses penyelesaian/pembayaran utang yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 Lampiran I PSAP No. 09, kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah antara lain pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, dan kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya diklasifikasi menjadi dua bagian, yaitu kewajiban jangka pendek (jangka waktu maksimal 1 tahun) dan kewajiban jangka panjang (lebih dari 1 tahun). Kewajiban jangka pendek antara lain utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), utang bunga, bagian lancar utang jangka panjang, pendapatan diterima di muka, utang belanja, dan utang jangka pendek lainnya. Sedangkan kewajiban jangka panjang antara lain utang dalam negeri dan utang jangka panjang lainnya. Sistem Akuntansi Kewajiban di SKPD Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di SKPD antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dokumen yang digunakan yaitu sebagai berikut: Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Nota Pesanan Berita Acara Serah Terima Kuitansi Surat Perjanjian Kerja SP2D UP/GU/TU SP2D LS Surat Pernyataan PA tentang tanggung jawab PA terhadap laporan keuangan SKPD Akuntansi kewajiban di SKPD terdiri dari pencatatan terjadinya utang dan pembayaran utang. Pengakuan terjadinya utang, misal: Pembelian ATK Pendekatan beban Beban ATKย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Utang Belanja Bahan Habis Pakaiย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Pendekatan aset Persediaan ATKย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Utang Belanja Bahan Habis Pakaiย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx   Pembayaran utang (mekanisme UP/GU) Jurnal LO atau Neraca Utang Belanja Bahan Habis Pakaiย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Kas di Bendahara Pengeluaranย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Jurnal LRA Belanja ATKย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Perubahan SALย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx   Pembayaran utang (mekanisme LS) Jurnal LO atau Neraca Utang Belanja Bahan Habis Pakaiย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx RK PPKDย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Jurnal LRA Belanja ATKย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Perubahan SALย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx   Sistem Akuntansi Kewajiban di PPKD Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kewajiban di PPKD antara lain: Fungsiย Akuntansi PPKD, Bendahara Umum Daerah (BUD), dan PPKD.ย Dokumen yang digunakan yaitu sebagai berikut: Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Surat Perjanjian Utang Nota Kredit SP2D LS Jurnal standar yang digunakan dalam sistem akuntansi kewajiban di PPKD antara lainย sebagai berikut: Penerimaan pembiayaan Kas di Kas Daerahย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Kewajiban Jangka Panjangย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Perubahan SALย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Penerimaan Pembiayaanย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx   Pembayaran bunga kewajiban Beban Bungaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Kas di kas Daerahย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Utang Bungaย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Perubahan SALย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx   Pelunasan kewajiban Kewajiban Jangka Panjangย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Kas di Kas Daerahย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Pengeluaran Pembiayaanย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx Perubahan SALย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx   Reklasifikasi Kewajiban Jangka Panjangย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย xxx Bagian Lancar Kewajiban Jangka Panjangย  ย  ย  ย  ย  ย  xxx

Sistem Akuntansi Kewajiban Read More ยป

Hibah Barang BLU/BLUD

Bagaimana ketentuan Hibah Barang BLU/BLUD? BLU/BLUD sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan).ย Laporan keuangan BLU/BLUD memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU/BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU/BLUD dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,ย Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU/BLUD paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LRA; Belanja; Surplus/defisit-LRA; Penerimaan pembiayaan; Pengeluaran pembiayaan; Pembiayaan neto; dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) Salah satu komponen Pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran adalah Hibah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD, BLU/BLUD boleh menerima hibah, baik hibah yang diperoleh dari pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 60,ย  Pendapatan BLU/BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBN, APBD, dan pendapatan lain-lain BLU/BLUD yang sah. Namun yang menjadi perhatian hingga kini adalah bagaimana cara pencatatannya, karena terdapat perbedaan perlakuan Hibah Uang dengan Hibah Barang yang diterima BLU/BLUD.ย  Tertuang dalamย Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010ย tentang Standar Akuntansi Pemerintahan:ย “Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atauย  oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekeningย  Kas Umum Negara/ Daerahย  atau entitas pelaporan.” Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual. Bagaimana dengan perlakuan Pendapatan Hibah Barang pada Software Keuangan Syncore? Pencatatan Pendapatan Hibah Barang dilakukan melalui sub-menu Hibah Barang yang terdapat pada menu Keuangan – Penerimaan. Artikel terkait: Perbedaan Penerimaan dengan Pendapatan dan Pengeluaran dengan Biaya

Hibah Barang BLU/BLUD Read More ยป

PPK-BLUD DKI Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 Februari โ€“ 1 Maret 2018 dengan peserta dariย Puskesmas Penjaringan, Puskesmas Matraman,ย  Puskesmas Capung dan Puskesmas Kelapa Gading. Wokshop tersebut berlangsungย di Hotel Whiz Prime Kepala Gading, Jakartaย Utara. Pemateri yang hadir dalam acara pelatihan tersebut adalah Bapak Niza Wibyanaย Tito, M.Kom., M.M. Pelatihan PPK-BLUD dibagi menjadi 5 sesi, yaitu sesi Rencana Strategi Bisnis (RSB), penyusunanย  Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan,ย pengeluaran dan akuntansi. Kelima sesi materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyanaย Tito, M.Kom, M.M. Pada sesi penyusnan RSB lebih banyak diskusi mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini dikarenakan SPM merupakan dasar dalam penyusunanย Rencana Bisnis dan Anggaran untukย lima tahun ke depan yang memuatย jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. Pada sesi penyusunan RBA, peserta langsung melakukan praktik input data RBA 2018 denganย menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Sementara untuk sesi penerimaan dan pengeluaranย dilakukan input transaksi pada Software Keuangan BLUD Syncoreย menggunakanย  data transaksiย real dari masing-masing puskesmas. Pada sesi penerimaan dan pengeluaran ini yang di-inputย adalah data bulan Januari 2018, karena data real yang sudah tersedia baru data bulanย Januari 2018. Dalam sesi akuntansi lebih banyak dijelaskan mengenai Saldo Awal, Jurnal Umum, dan apa saja output dari Software Keuangan BLUD Syncoreย yaitu laporan keuangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang terdiri dari Neraca, Operasional, Arus Kas, Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, terdapat Laporan Realisasi Anggaran dan Surat Pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan PPK-BLUD Syncore. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada sesi tanyaย jawab dengan pemateri. Selain itu, peserta dengan mudahย mengoperasikanย Software Keuangan BLUD Syncore. Pelatihan PPK-BLUD ini berakhir pada hari Kamis, 1ย Maret 2018. Penutupan acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan tim BLUD Syncore.

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Read More ยป

RSPAU Dr. S. Hardjolukito Resmi Ditetapkan Sebagai BLU

RSPAU (Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara) Dr. S. Hardjolukito merupakah Rumah Sakit Pusat TNI AU yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. RSPAU Dr. S. Hardjolukito merupakan rumah sakit Tipe B –ย Kemenkes RI sebagai salah satu Pelaksana Teknis Diskesau yang bertanggung jawab langsung kepada Diskesau (Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara). Dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 10 tahun 2009 dengan Perkasau no: 93/X/212 di mana pada tanggal 22 Oktober, operasional RSPAU Dr. S. Hardjolukito diresmikan oleh Kepala Staf Angkatan Udara dengan Ka RSPAU pertama adalah Marsekal Pertama TNI Dr. Hari Haksono Sp.THT- KL., Sp.KP. (12 September 2012 s/d 29 Januari 2013). Sejak tahun 2014, Rumah Sakit ini telah melakukan persiapan untuk menuju status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan didampingi oleh PT Syncore Indonesia. Pendampingan tersebut berupa persiapan persyaratan berkas administratif yaitu Laporan Keuangan Pokok (LPK). Setelah melakukan persiapan persyaratan berkas administratif, substantif, dan teknis selama tiga tahun, pada awal tahun 2018 ini RSPAU Dr. S. Hardjolukito telah resmi ditetapkan sebagai BLU. Sebagai rumah sakit yang telah menyandang status BLU, diharapkan RSPAU Dr. S. Hardjolukito dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan keuangannya dapat dijalankan secara lebih fleksibel, ekonomis, efektif, dan efisien. Sejak tahun 2016 hingga saat ini,ย Marsma dr. Didik kestito, Sp.U.,MM.RS menjabat sebagaiย Ka RSPAU Dr. S. Hardjolukito. Selain memberikan pelayanan kepada TNI AU/PNS dan Keluarga Anggota Kemhan (TNI AD, TNI AL/PNS) dan Keluarga, RSPAU Dr. S. Hardjolukito juga menyediakan pelayanan untuk pasien BPJS dan Masyarakat Umum (Jamkesda, Jamkesta, Jampersal). Berikut Visi dan Misi RSPAU Dr. S. Hardjolukito: VISI: Menjadi Rumah Sakit rujukan TNI ANGKATAN UDARA yang mampu melaksanakan kegiatan dukungan operasi dan memberikan kwalitas pelayanan kesehatan secara propfesional di wilayah Indonesia khususnya Jawa Tengah dan DIY. MISI: Menjamin pelayanan Prima yang berkualitas dan paripurna bagi anggota TNI AU/TNI, PNS dan keluarga serta Masyarakat Umum. Mengembangkan SDM yang profesional dan kompeten di bidang pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta kesehatan penerbangan pada khususnya secara berkesinambungan. Menyelenggarakan pengembangan pendidikan dan latihan, penelitian bidang kesehatan guna menunjang dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang optimal. Meningkatkan sarana prasarana dan pemeliharaan peralatan serta materiil penunjang lainnya, membangun kerjasama bidang kesehatan, pelayanan masyarakat dan Diklat litbangkes lainnya. Kunjungi website RSPAU Hardjolukito

RSPAU Dr. S. Hardjolukito Resmi Ditetapkan Sebagai BLU Read More ยป

FAQ #4 Edisi Februari 2018

Tanya: Apa bedanya input menggunakan menu UP/GU dengan menggunakan menu LS-Kegiatan? Jika di puskesmas menggunakan sistem kas kecil, maka input dilakukan melalui menu UP (Uang Persediaan). Uang UP tersebut dipegang oleh bendahara pengeluaran di awal tahun, kemudian dibelanjakan sampai batas minimal tertentu uang habis. Ketika uang UP telah dibelanjakan hingga batas tertentu, selanjutnya bendahara pengeluaran dapat mengisi uangnya kembali dengan mekanisme GU (Ganti Uang). Besaran nilai GU yang diterima oleh bendahara pengeluaran adalah sebesar nilai bukti belanjanya (BKK). Sehingga, nantinya setelah melakukan GU, uang di bendahara pengeluaran akan sama lagi besarnya sejumlah uang UP-nya. Jika di puskesmas menggunakan sistem uang muka, maka input melalui menu LS-Kegiatan. Pembayaran uang muka adalah pembayaran sebagian dari jumlah yang telah disepakati. Tanya: Di dalam database 2017, akumulasi penyusutan 2016 diinputkan kemana? Akumulasi penyusutan 2016 diinputkan ke menu Saldo Awal dan penginputannya dilakukan secara rinci. Dalam melakukan penginputan di menu ini, pengguna tidak boleh lupa untuk klik simpan. Tanya: Apakah pendapatan dan pengeluaran APBD tidak muncul di BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran? Di dalam sistem, penerimaan dan pengeluaran APBD tertera secara tersendiri di dalam Buku Kas Umum APBD. Menu ini dapat dilihat di: KEU – Buku Kas Umum – Buku Kas Umum APBD Tanya: Puskesmas sudah menerima klaim bulan Desember 2017ย tetapi, pembayaran klaimnya baru diterima bulan januari 2018. Bagaimana pencatatannya di sistem database 2018? Di database tahun 2017, klaim piutang yang belum diterimas kasnya akan secara otomatis menarik sebagai piutang 2017 di neraca tahun tersebut. Ketika buka database 2018 terdapat 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, klaim piutang yang belum diterima kasnya tersebut diinput di menu Klaim Piutang Tahun Lalu, dan ketika kasnya diterima diinput di menu BKM Klaim Piutang. Kedua, saldo awal piutang yang ada di neraca 2017 diinput di Saldo Awal piutang database 2018. Untuk mengecek Laporan Keuangan, jangan lupa untuk klik Posting terlebih dahulu. Tanya: Bagaimana cara input Hibah Barang dan Hibah Uang ke dalam sistem? Cara menginput Hibah Barang dan Hibah Uang adalah: klik KEU – Penerimaan – pilih Hibah Barang atau Hibah Uang. Pada saat melakukan penginputan di menu Hibah Barang dan Hibah Uang, jangan lupa klik Tambah kemudian klik Simpan.

FAQ #4 Edisi Februari 2018 Read More ยป

Scroll to Top