Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung

Workshop persiapan penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, tanggal 7-9 Mei 2018. Peserta yang mengikuti workshop ini terdiri dari 9 UPTD Puskesmas yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Masing-masing Puskesmas diwakilkan oleh empat peserta yaitu Puskesmas Tanjungpandan, Sijuk, Badau, Air Saga, Membalong, Selat Tasik, Simpang Rusa, Perawas dan Tanjung Binga. […]

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung Read More »

Sekarang yang menjadi pertanyaan, kenapa dengan BLUD?

Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada

Sekarang yang menjadi pertanyaan, kenapa dengan BLUD? Read More »

Pengelompokan Fungsi yang Logis Pada BLUD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satu unsur pengeoperasian BLUD berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yakni pengelompokan fungsi yang logis. Pengelompokan fungsi yang logis artinya pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam

Pengelompokan Fungsi yang Logis Pada BLUD Read More »

Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis BLUD

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis BLUD Read More »

Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut PP Nomor 23 tahun 2005 adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas

Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Read More »

Pelatihan Dan Review Keuangan BLUD Puskesmas Dinkes Kota Madiun

Pada Jumat, 27 April 2018 telah berlangsung pelatihan dan review Rencana Bisnis Anggaran (RBA) 2018 dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang ada di Kota Madiun. Kegiatan diadakan di Aula Puskesmas Patihan dan diikuti oleh peserta dari 6 puskesmas dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Madiun. Puskesmas

Pelatihan Dan Review Keuangan BLUD Puskesmas Dinkes Kota Madiun Read More »

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Biaya Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal dengan fleksibilitasnya dalam mengelola keuangan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Fleksibitas ini diberikan kepada BLUD yang sudah berstatus penuh. Di dalam BLUD terdapat dua jenis biaya, yaitu (1) Biaya Operasional, dan (2) Biaya Non Operasional. Pada kali ini akan dibahas mengenai salah satu bagian dari Biaya

Biaya Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA BLU DAN BLUD

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA BLU DAN BLUD Read More »

Scroll to Top