Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkunganย ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk: menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya; mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan. Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: air; udara; tanah; pangan; sarana dan bangunan; dan vektor dan binatang pembawa penyakit. Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan berada pada lingkungan, antara lain Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi; serta tempat dan fasilitas umum. Hal ini dikarenakan media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan tersebut merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Sehingga, setiap penghuni dan/ atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan pemukiman wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Pada suatuย keadaan tertentu, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Read More ยป