Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Dokumen

Ketentuan Umum: Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan tatanan hukum administrasi keuangan negara yang telah secara jelas memberikan panduan dalam pengelolaan tata laksana dan organisasi penyelenggaraan pelaksanaan anggaran negara. Kendati demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut tidak dapat secara langsung dioperasionalisasikan di lingkunganPemerintah karena memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut yang diatur oleh Pemerintah. Untuk itu, dalam rangka good governance diperlukan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi pedoman yang lebih rinci tentang bagaimana APBN tersebut dilaksanakan yang merupakan wujud konkret dari sistem pelaksanaan APBN di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksudkan untuk menggantikan posisi pedoman pelaksanaan APBN yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan APBN beserta ketentuan teknisnya. Ketentuan tersebut saat ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2002. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Mengingat hal tersebut, untuk keperluan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, setiap Pengguna Anggaran (PA) wajib menyusun Dokumen pelaksanaan anggaran. Sebagai dokumen yang disusun oleh PA, Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan pernyataan PA mengenai apa yang akan dilakukan dan dihasilkan, berapa anggaran yang disediakan, dan kapan uang tersebut akan dibayarkan oleh PA dalam suatu tahun anggaran tertentu. Pernyataan tersebut sekaligus menginformasikan bahwa PA akan melakukan pencairan dananya sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Dokumen pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya menjadi acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Mengingat kewenangan dan tanggung jawabnya untuk mengelola dan menyediakan uang dalam jumlah cukup pada saat diperlukan, Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) meminta kepada para Menteri/Pimpinan lembaga untuk menyampaikan Dokumen pelaksanaan anggaran guna diketahui dan disahkan (disetujui jadwal penarikan dananya). Pengesahan BUN atas Dokumen pelaksanaan anggaran PA pada hakikatnya adalah pernyataan kesediaan BUN untuk menyediakan uang dalam jumlah dan pada waktu sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disetujuinya. Hal tersebut juga merupakan pernyataan BUN kepada para Kuasa BUN agar mereka menyediakan uang para Kuasa BUN. Dengan demikian, DIPA pada hakikatnya merupakan media komunikasi antara BUN dengan para kuasa BUN yang telah ditunjuknya sekaligus dengan para PA.

Ketentuan Umum: Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD Read More »

Perhitungan Nilai Depresiasi dalam Laporan Keuangan

Penghitungan nilai depresiasi dalam laporan keuangan masih menjadi hal yang kerap dipertanyakan. Depresiasi adalah proses pengalokasian kos ke dalam periode-periode waktu yang menikmatinya. Depresiasi terjadi pada aset tetap yaitu, gedung dan bangunan; dan peralatan dan mesin. Jenis aset tersebut disebut sebagai aset terdepresiasi. Disebut demikian karena kemampuan aset tersebut dalam menghasilkan pendapatan akan menurun selama umur ekonomis aset. Tanah merupakan aset tetap yang tidak didepresiasi. Hal ini dikarenakan kegunaan dan kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan tetap/tidak berkurang selama aset tersebut masih dimiliki. Nilai depresiasi penting diketahui guna menyusun laporan neraca dan laporan operasional yang sesuai dengan kondisi penggunaan aset yang sesungguhnya. Jurnal untuk mencatat besarnya depresiasi adalah sebagai berikut: (Debit) Biaya Depresiasi xxx (Kredit) Akumulasi Depresiasi xxx Biaya depresiasi masuk menjadi aspek penyusun biaya pengurang pendapatan dalam laporan operasional sementara, akumulasi depresiasi masuk menjadi aspek penyusun neraca sebagai pengurang nilai buku aset yang terdepresiasi. Umumnya, terdapat empat metode dalam menentukan besarnya nilai depresiasi. Keempat metode tersebut adalah metode garis lurus, metode unit produksi, metode saldo menurun ganda, dan metode jumlah angka tahun. Dari keempat metode tersebut, metode yang kerap digunakan adalah metode garis lurus. Metode garis lurus adalah metode yang mengalokasikan besaran depresiasi yang sama untuk tiap tahun masa ekonomis suatu aset. Misalnya diilustrasikan sebagai berikut: Pada awal tahun 2018 Puskesmas Sambilegi membangun gedung yang menghabiskan dana Rp100.000.000. Oleh tim penilai aset (tim appraisal), dinilai bahwa gedung tersebut dapat digunakan selama sepuluh tahun. Berapa besarnya nilai depresiasi gedung tersebut tiap tahunnya? Rumus penghitungan besarnya depresiasi dengan metode garis lurus adalah maka besarnya depresiasi gedung tersebut adalah Rp 100.000.000,- : 10 tahun = Rp 10.000.000,- per tahun Dari penghitungan tersebut diketahui bahwa di tiap tahun umur ekonomisnya (2018 sampai dengan 2028), gedung tersebut akan terdepresiasi sebesar Rp10.000.000. Di dalam sistem PPK-BLUD rancangan PT Syncore Indonesia, pencatatan besarnya depresiasi tahun berjalan dilakukan melalui menu Jurnal Umum. Sementara, besarnya akumulasi depresiasi tahun lalu wajib dicatat melalui menu Saldo Awal. Sebelum mengecek inputan depresiasi tersebut di menu Laporan Keuangan, kemudian klik Posting terlebih dahulu.

Perhitungan Nilai Depresiasi dalam Laporan Keuangan Read More »

Ilustrasi Kas Bendahara Pengeluaran BLUD

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan bagian dari SILPA, selain tentunya Kas di Kas Daerah. Dalam penatausahaan keuangan daerah dikenal istilah uang persediaan (UP) yaitu uang yang besarannya telah ditetapkan sekali untuk satu tahun, bersifat uang muka, harus dipertanggungjawabkan, dan bersifat revolving fund (Dana Bergulir). Jika jumlah UP tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan (TU). Dalam prakteknya, UP, GU, dan TU diterima oleh bendahara pengeluaran melalui penerbitan dan pencairan SP2D UP, SP2D GU, dan SP2D TU. Pada saat dicairkannya SP2D tersebut terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran. Ketentuan penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran BLU adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran menerima dan mengelola uang yang berasal dari dana Rupiah Murni DIPA BLU yang bersangkutan dan/ atau yang diterima dari Bendahara Penerimaan untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud diatas, mengikuti peraturan yang berlaku. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal  dari  Bendahara  Penerimaan  sebagaimana dimaksud di atas  dilakukan sesuai peraturan SOP internal satker BLU terkait. Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran atas  uang yang ditatausahakannya  setelah  mendapat perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk. Perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam dokumen yang bentuk dan formatnya  ditentukan oleh masing-masing BLU. Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana kepada BPP sesuai  perencanaan  dan/atau  permintaan  dana dengan  memperhatikan  ketersediaan  dana  yang dikelolanya. BPP menerima dana dari Bendahara Pengeluaran untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan. Atas penyaluran dana oleh Bendahara Pengeluaran kepada BPP, BPP menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.  Pembukuan kas pada bendahara pengeluaran dilakukan dalam Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran. Output pembukuan digunakan sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara. Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU Read More »

Pelayanan Kesehatan: Sistem Manajemen Mutu ISO 9001

WQA (Worldwide Quality Assurance) adalah Badan Sertifikasi Internasional yang menyediakan sertifikasi untuk berbagai sistem manajemen, seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 22000 dll. WQA memiliki kantor pusat di Inggris (United Kingdom) dan kantor regional di Jakarta (Indonesia) yang mengcover wilayah Asia-Pasifik. ISO 9001 Quality Management System adalah sebuah standar sistem manajemen mutu yang diakui secara internasional yang merupakan tolak ukur global untuk sistem manajemen mutu yang telah diterbitkan lebih dari satu juta di seluruh dunia. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi ISO (pengakuan dari pihak lain yang independen) dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu barang/jasa yang dihasilkan. Tertuang dalam ISO 9001 Quality Management System, manfaat potensial suatu organisasi yang mengimplementasikan sistem manajemen kualitas berdasarkan standar internasional adalah: Kemampuan untuk menyediakna produk dan jasa secara konsistem yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum serta peraturan yang berlaku; Memfasilitasi peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan; Menangani risiko dan peluang yang terkait dengan konteks dan tujuannya; Kemampuan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu yang ditentukan. Sertifikasi dan penerapan ISO 9001 akan meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga (RSUD/RSU/Puskesmas) atau instansi kesehatan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, ISO 9001 memberikan arahan serta aturan yang terkait dengan sistem perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan, serta tindakan pencegahan dan perbaikan dari masalah yang terjadi – bahkan dari masalah yang belum terjadi, namun berpotensi terjadi. Jika semua arahan dan aturan yang ada pada ISO 9001 ini diterapkan, maka dapat mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Implementasi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dapat meminimalisir kesalahan atau masalah yang ada. Penerapan ISO 9001 dimaksudkan dapat mengurangi resiko kesalahan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menyangkut kesehatan dan nyawa pasien. Adanya sertifikasi ISO 9001 dapat mengurangi resiko kesalahan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menyangkut kesehatan dan nyawa pasien, sehingga intansi pelayanan kesehatan wajib menerapkan ISO 9001 karena ISO 9001 di RSUD/RSU/Puskesmas sangat diperlukan untuk meningkatan motivasi, moral dan kinerja  dan komunikasi internal karyawan, sehingga menghasilkan pelayanan  kesehatan yang lebih efektif dan efisien.

Pelayanan Kesehatan: Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 Read More »

Workshop Akper Jayakarta

Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta

Workshop penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta berlangsung pada hari senin-rabu, tanggal 12 hingga 14 Maret 2018. Acara workshop berlangsung di Hotel Whiz Prime Malioboro Yogyakarta. Tujuan dilaksanakan workshop ini adalah adanya rencana untuk alih lembaga dari Lembaga Akademi Keperawatan menjadi Lembaga Diklat SDM di bidang kesehatan. Rencana alih Lembaga ini akan dilaksanakan di tahun 2019. Masa transisi peralihan Lembaga ini dimanfaatkan untuk menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) 5 tahunan untuk lembaga diklat yang baru. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana proses menyusun startegi baru untuk lembaga baru. Agenda hari pertama workshop pada sesi satu dan dua adalah pemaparan materi mengenai penyusunan RSB dan RBA untuk lembaga yang akan beralih ke lembaga baru. Pada sesi satu narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML. selaku tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Selain pemaparan materi juga berlangsung sesi diskusi mengenai isu-isu terkait dengan masa transisi peralihan lembaga. Dilanjutkan sesi kedua dengan narasumber Bapak Rudy Suryanto., S.E., M.Si. selaku senior konsultan BLUD dan akademisi. Pada sesi kedua juga dilakukan diskusi mengenai penyusunan RSB untuk Balai Diklat yaitu lembaga baru. Agenda hari kedua dan ketiga workshop berisi agenda workshop penyusunan RSB dan RBA. Pada sesi workshop peserta melakukan praktik langsung langkah-langkah penyusunan RSB. Praktik penyusunan RSB dimulai dari melakukan analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunity dan threats). Peserta mengisi form analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di lembaga baru. Kemudian hasil isian form masing-masing peserta di diskusikan dan di mappingkan menjadi tabel analisis SWOT. Langkah selanjutnya faktor-faktor dalam tabel analisis SWOT tersebut dinilai dan diberikan skor untuk masing-masing faktor dan di mappingkan kedalam matriks penyusunan strategi. Sehingga, output penyusunan RSB adalah perumusan rencana strategis yang matang dari hasil analisis yang dilakukan oleh lembaga. Sesi terakhir dalam workshop ini adalah penyusunan RBA yang dilakukan dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Peserta melakukan input data RBA definitif kedalam sistem yang meliputi pendapatan dan rincian biaya RBA. Output dari sesi penyusunan RBA ini adalah laporan RBA BLUD. Artikel terkait: Sistematika Penyusunan RSB

Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta Read More »

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 4 menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, yaitu: 1) Persyaratan Substantif 2) Persyaratan Teknis 3) Persyaratan Administratif Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat ini belum menjadi BLUD dan diharapkan tahun ini dapat menjadi BLUD. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mempercayakan PT Syncore Indonesia sebagai mitra untuk membantu Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas untuk menjadi BLUD. Pelatihan dengan tema “Workshop Persiapan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas” diikuti oleh 6 dari 19 Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas dan berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 19 Maret – 24 Maret 2018 di Meeting Room, City Hotel, Lubuk Linggau. Agenda hari pertama dimulai dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M tentang Pra BLUD dan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hari kedua, sesi pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dokumen Pra BLUD. Peserta pelatihan mengisi kertas kerja yang telah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT. Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut meliputi draft peraturan dan lampiran-lampiran yang berisi indikator Unit Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) masing-masing puskesmas. Sesi kedua dilanjutkan dengan Dokumen Tata Kelola. Sesi kedua diawali dengan pemaparan materi mengenai dokumen Tata Kelola yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun dokumen tata kelola pada kertas kerja yang sudah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut adalah draft peraturan yang berisi mengenai profil puskesmas, struktur organisasi puskesmas, dan SOP Puskesmas. Agenda hari Ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai Laporan Keuangan Pokok (LKP). Setelah pemaparan materi, peserta diminta untuk menyusun Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada kertas kerja. Kemudian dilanjutkan dengan Dokumen Rencana Strategi Bisnis Puskesmas selama lima tahun kedepan. Artikel terkait: Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Read More »

Universitas Negeri Gorontalo

Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance

Menyongsong Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mempercayakan Syncore Consulting sebagai mitra pembaharuan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan yang terstandarisasi. Universitas Negeri Gorontalo merupakan salah satu dari dua puluh sembilan universitas yang berstatus Badan Layanan Umum di Indonesia dan memiliki semangat untuk terus melakukan pengembangan, sesuai dengan pernyataan dari Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd selaku Rektor Universitas Negeri Gorontalo “Membutuhkan banyak perubahan dalam dekade mendatang. Ciri mutakhir abad XXI yang membedakannya dengan era industri adalah sentralnya kreativitas manusia dalam mengelola peluang dan sumberdaya di sekitarnya”. Melaksanakan perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, Universitas Negeri Gorontalo mempercayakan tim Syncore dalam pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bapak Rudy Suryanto selaku Senior Partner Syncore memaparkan, “BLU memungkinkan Universitas negeri memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan respon terhadap tuntutan customer dan perubahan jaman. Wujud nyata spirit Enterprising Government”. Hingga saat ini, laporan keuangan Universitas Negeri Gorontalo yang telah di-audit oleh pihak eksternal selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga dengan pelaksanaan pelatihan ini diharapkan tetap bisa mempertahankan hal tersebut dan meningkatkan kemampuan entitas dalam menganalisa laporan keuangan untuk tujuan strategis di masa yang akan datang. Pelatihan dengan tema “Pelaporan Pengelolaan Keuangan dan Bendahara dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum” diikuti oleh 30 peserta dari Universitas Negeri Gorontalo dan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 21 & 22 Maret 2018. Pelatihan hari pertama dipandu oleh Bapak Rudy Suryanto, yaitu pemaparan materi dan diskusi terkait dengan fungsi bendahara, pembukuan bendahara, pertanggunjawaban bendahara, verifikasi dan rekonsiliasi serta evaluasi kinerja. Kegiatan hari selanjutnya terfokus pada hal-hal yang lebih teknis. Tim Syncore memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dengan Wakil Rektor II, Bapak Supardi Nani, SE, M.Si. yang selama ini banyak membantu tugas rektor dalam bidang administrasi dan keuangan Universitas Negeri Gorontalo. Beliau menyampaikan gagasan yang brilian dalam pemanfaatan teknologi, “Bagaimana  kedepan UNG akan memanfaatkan teknologi drone untuk pemantauan aset-aset milik universitas”. Syncore memiliki komitmen untuk terus mendampingi terciptanya transparansi dan akuntabilitas manajemen keuangan di Indonesia. Mari bersama kita wujudkan! #TerusBergerak Kunjungi situs syncoreconsulting.com

Universitas Negeri Gorontalo: Terus Memantapkan Diri dalam Pola Pengelolaan BLU Berbasis Good University Governance Read More »

sistem akuntansi

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Uumum yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI), yaitu sistem pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Laporan Keuangan (LK) yang disusun oleh BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan LK BLU dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual yang meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian serta jurnal transaksi yang digunakan dalam penyusunan LK BLU. Selanjutnya, LK BLU digunakan dalam rangka pengintegrasian ke dalam LK konsolidasian tingkat eselon I dan sebagai lampiran LK Kementerian/Lembaga. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit, pembiayaan BLU, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran BLU (SiLPA/SiKPA) yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LP SAL) dalam LK BLU menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan disbandingkan dengan tahun sebelumnya yang terdiri dari pos-pos saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/ kurang pembiayaan tahun sebelumnya, korkesi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain, dan slado anggaran lebih akhir. Pada Neraca BLU terdapat pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional BLU menyajikan antara lain pos-pos pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, kegiatan nonoperasional, surplus/ defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO. Dalam Laporan Arus Kas tersaji informasi mengenai sumber, penggunaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan BLU yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Selanjutnya, untuk Laporan Perubahan Ekuitas BLU, disajikan infomasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rincian ekuitas awal, surplus/defisit-LO periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang menambah ataupun mengurangi, dan ekuitas akhir. Download dokumen terkait: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK.05/2016

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Read More »

Internal Auditor Badan Layanan Umum

Internal Auditor Badan Layanan Umum Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, elemen-elemen GCG yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansi berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan. Kemandiriaan berkaitan dengan pengelolaan instansi tanpa benturan pihak manapun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan fungsi dari instansi dalam operasionalnya. Pertanggunjawaban berkaitan dengan pengelolaan instansi yang sesuai dengan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Sedangkan elemen kewajaran lebih berfokus pada keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Salah satu cara untuk menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat. Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit perlu mendapatkan pengawasan dari internal auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan, yang akan memeriksa laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pada sisi manajemen BLUD juga harus menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD, kedudukannya langsung dibawah pemimpin BLUD. Pembentukan internal auditor mempertimbangkan: a. Keseimbangan antara manfaat dan beban; b. Kompleksitas manajemen; c. Volume dan atau jangkauan pelayanan. Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor adalah membantu manajemen BLUD dalam hal: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor yaitu: a. Mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai; b. Memiliki pendidikan dan atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa; c. Mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.

Internal Auditor Badan Layanan Umum Read More »

Scroll to Top