RENSTRA SYARAT ADMINISTRATIF MENERAPKAN BLUD
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat. Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD […]
RENSTRA SYARAT ADMINISTRATIF MENERAPKAN BLUD Read More »







