Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Mengembangkan Kelembagaan Badan Layanan Umum

Pengembangan kelembagaan sering dikenal juga sebagai pembinaan kelembagaan, yang didefinisikan sebagai proses untuk memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan keuangan yang tersedia. Pengembangan kelembagaan menyangkut sistem manajemen, termasuk pemantauan dan evaluasi, perencanaan dan lain-lain. Pengembangan kelembagaan yang diterapkan dalam BLU berkaitan dengan penataan organisasi dan fungsi-fungsi. Yang perlu menjadi perhatian adalah memperbaiki sikap birokrasi dalam hubungan dengan masyarakatnya. Birokrasi harus membangun partisipasi masyarakat,  bergeser dari yang mengendalikan menjadi mengarahkan dan memberdayakan, mengembangkan transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan dan keertanggungjawaban ditekankan sebagai hakikat dari upaya pengembangan kelembagaan. Kebijakan BLU dituntut agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan kelembagaan yang demikian akan menghasilkan BLU yang makin tanggap dalam menghadapi tantangan dan lebih tangkas dalam memanfaatkan peluang dan mengatasi masalah. Akuntabilitas dan transparansi tidak hanya menyodorkan takaran harga kinerja lembaga pemerintah tapi juga menjadi cermin tingkat independensinya. Kemandirian lembaga memiliki modal utama berupa kejelasan identitas lembaga yang bersangkutan beserta tujuan dan tugas-tugas strategis yang harus dikerjakan sehingga suatu lembaga tersebut memiliki sejumlah koridor sebagai bahan kontrol dan antisipasi dari segenap potensi penyimpangan. Keterbukaan dan kebertanggungjawaban BLU dapat diterapkan melalui regulasi yang ditetapkan. Dalam hal ini BLU didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 yang membahas mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).  Peningkatan kelambagaan BLU juga terimplementasi dari fleksibilitas pengelolaan keuangan yang menggunakan prinsip efisiensi dan produktivitas untuk mendukung pencapaian kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLU merupakan contoh konkrit instansi pemerintah yang pengelolaannya berbasis kinerja dengan meningkatkan sisi akuntabilitas dan seluruh pendapatan dan pengeluaran BLU tercatat pada anggaran pemerintah. Lebih dari 90% BLU memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan, sisanya memberikan pelayanan untuk mendukung kemampuan finansial koperasi, usaha kecil, mikro, dan menengah, dukungan pengembangan industri, pemasyarakatan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, dan pengelolaan kawasan untuk percepatan pengembangan investasi. Pada sisi regulasi, selama satu dasawarsa terakhir BLU guna mendukung peningkatan pelayanan. Konsep BLU pada dasarnya mengadopsi praktek bisnis yang sehat, walaupun tidak mengutamakan mencari keuntungan.

Mengembangkan Kelembagaan Badan Layanan Umum Read More »

Peran BLUD Bagi Penyedia Layanan Kesehatan Masyarakat

Peran BLUD bagi penyedia layanan kesehatan masyarakat adalah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan. Syarat administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah salah satunya adalah menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016. Standar Pelayanan Minimal merupakan program strategis nasional, sehingga target dari SPM harus 100% setiap tahunnya. Kemudian, penetapan indikator SPM untuk dapat melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan atau sasaran/ fokus tertentu. Minimal pelayanan yang terdapat pada Puskesmas di Kabupaten/ Kota, antara lain adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan keseahatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan Kesehatan pada usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan Kesehatan pada penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Mellitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif – preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.

Peran BLUD Bagi Penyedia Layanan Kesehatan Masyarakat Read More »

Jurnal Penyesuaian BLU/BLUD

Permasalahan Utama Yang Dihadapi Oleh Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih akrab disebut BLUD sudah mulai diterapkan di beberapa puskesmas di Indonesia. Syncore Indonesia turut berkontribusi dalam mengawal puskesmas, mulai dari persiapan pengajuan menjadi BLUD hingga penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Proses demi proses telah dilalui, dan tim kami telah meringkas beberapa permasalahan yang ditemui perihal masalah ini. Permasalahan yang kami ringkas pertama adalah ketidakselarasan pemahaman BLUD di pihak-pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak tersebut seperti Dinas Kesehatan, Keuangan Daerah, dan BPK. Perubahan menjadi BLUD ini memang membawa kemudahan dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan berupa pendapatan fungsional dapat langsung digunakan untuk operasional pelayanan tanpa harus disetor ke kas daerah, namun bukan itu yang menimbulkan permasalahan melainkan perubahan pola manajemen dan paradigma seluruh unsur di dalam organisasi BLUD. Perubahan paradigma tersebut menuntut kesadaran dan kesungguhan semua personil dalam BLUD. Karena puskesmas atau rumah sakit kini tidak hanya sekedar memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien namun juga bagaimana membangun bisnis yang baik dengan indikator kepuasan pelanggan tanpa berorientasi pada profit. Pelaksanaan kegiatan sudah harus mulai berhitung soal profit supaya dapat menghidupi bisnis atau usaha puskesmas/rumah sakit tersebut. Bisnis puskesmas/rumah sakit harus terus berkembang tanpa melupakan tujuan utama dari penerapan PPK BLUD yaitu memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu BLUD harus bisa menjalankan organisasi nya dengan pengelolaan instansi pemerintah ala bisnis. Edukasi dan persamaan persepsi kepada seluruh pihak-pihak yang berkepentingan mengenai segala hal mengenai BLUD harus dilaksanakan. Pihak internal rumah sakit sering kali tidak mengetahui apa itu BLUD. Sedangkan puskesmas/rumah sakit dapat berjalan dengan baik karena adanya insan puskesmas/rumah sakit yang memiliki pengetahuan cukup mengenai prosedur kerja dan tata kelola organisasinya. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada insan puskesmas/rumah sakit bahwa puskesmas/rumah sakit tersebut sudah menjadi BLUD sekaligus menjelas mengenai bagaimana operasional BLUD tersebut. Selain itu puskesmas juga harus mempersiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan supaya dapat memberikan informasi yang memadai mengenai pelaporan keuangannya. Referensi : Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia

Permasalahan Utama Yang Dihadapi Oleh Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Prinsip Teaching Factory SMK

Review Laporan Keuangan SAK dan SAP Puskesmas BLUD di Kabupaten Garut

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah berhasil mem-BLUD-kan seluruh Puskesmas yang dinaunginya. Meskipun sudah BLUD sejak tahun 2016, Dinkes Kabupaten Garut terus mengikuti update regulasi yang berkaitan dengan BLUD untuk diterapkan di Puskesmas. Dilatarbelakangi dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai BLUD dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai update makanisme pengelolaan BLUD di Puskesmas maka Dinas Kesehatan Kabupaten Garut bersama dengan Syncore Indonesia mengadakan Workshop Review Pelaporan Keuangan SAK dan Penyusunan Laporan Keuangan SAP. Workshop ini berlangsung di Kota Malang, pada bulan Oktober Tahun 2018. Puskesmas yang menjadi peserta ini terdiri dari 26 Puskesmas, dari total keseluruhan 67 Puskesmas. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD dari Syncore Indonesia. Selain itu peserta juga didampingi oleh pendamping konsultan dari Syncore Indonesia dalam melakukan review Laporan Keuangan BLUD. Beberapa hal pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan update pengetahuan mengani regulasi BLUD sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018 adalah mengenai software keuangan BLUD Syncore yang sudah digunakan Puskesmas di Dinkes Kab Garut sejak tahun 2016. Hasil dari pembahasan selama workshop berlangsung adalah update akun biaya di software  menjadi struktur akun belanja, sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri 79 Tahun 2018. Selain itu beberapa output laporan di software juga akan diubah menyesuaikan Permendagri 79 Tahun 2018, seperti laporan keuangan SAP yang akan disesuaikan berdasarkan PSAP 13. Penyusunan laporan keuangan SAP Puskesmas BLUD menggunakan alat bantu software keuangan BLUD Syncore. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SAP adalah menggunakan tujuh langkah penyusunan laporan keuangan yang meliputi penerimaan, pengeluaran, kas dan bank, piutang, utang, persediaan dan asset. Metode tujuh langkah menyusun laporan keuangan tersebut dilakukan secara berurutan. Langkah pertama dan kedua merupakan verifikasi inputan data penerimaan dan pengeluaran di software sudah benar sesuai data manual atau belum. Dalam melakukan verifikasi ini menggunakan alat bantu kertas kerja excel yang sudah dibuat dan disediakan oleh Syncore Indonesia. Dalam pengisian kertas kerja excel, peserta didampingi oleh konsultan dari Syncore Indonesia untuk memastikan langkah yang dilakukan sudah benar. Setelah verifikasi data inputan di software dengan data manual, dilanjutkan verifikasi saldo kas dan bank di software dengan data manual. Jika kas dan bank sudah sesuai selanjutnya verifikasi piutang, utang, persediaan dan asset.

Review Laporan Keuangan SAK dan SAP Puskesmas BLUD di Kabupaten Garut Read More »

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto

Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Wates, Puskesmas Mentikan, dan Puskesmas Gedongan. Diselenggaraannya kegiatan review ini dilatar belakangi oleh beberapa kendala yang dihadapi oleh puskesmas dalam menggunakan aplikasi untuk pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, terdapat beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Pada tahun 2017, puskesmas menyusun Laporan Keuangan secara manual. Secara kompetensi, SDM pada masing-masing puskesmas sudah tercukupi dikarenakan seluruh puskesmas BLUD di Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga dengan latar belakang akuntansi. Dalam hal penggunaan aplikasi, puskesmas mengimplementasikan dua aplikasi yaitu aplikasi Software BLUD Syncore dan SIMDA. Software BLUD Syncore digunakan untuk melakukan input data Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Laporan Keuangan dengan basis SAK maupun SAP untuk memenuhi kewajibannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan aplikasi dari SIMDA digunakan untuk menginput data keuangan yang menggunakan mekanisme keuangan daerah. Hal itu karena berdasarkan Permendageri Nomor 61 Tahun 2007, puskesmas BLUD juga masih merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan sehingga selain memenuhi kewajiban sebagai BLUD, puskesmas juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai UPT Dinas dengan mengikuti alur keuangan daerah. Pihak puskesmas menanyakan terkait fleksibilitas pengadaan barang yang dapat diimplementasikan setelah menjadi BLUD. Puskesmas BLUD bisa mengadakan barang secara mandiri dengan catatan di Kota Mojokerto sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah yaitu Perwali yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan Barang oleh BLUD. Hal tersebut juga berlaku pada penggunaan SILPA di puskesmas BLUD. SILPA atau adanya sisa kas pada akhir tahun yang dimiliki oleh Puskesmas BLUD. SILPA tersebut dapat langsung digunakan dengan mengacu pada adanya Peraturan Kepala Daerah tentang penggunaan SILPA. Jika peraturan tersebut belum ada, maka berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2007 maka SILPA yang tidak digunakan harus disetor ke Kasda sebagai dana APBD.

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto Read More »

Workshop PPK Badan Layanan Umum Daerah Dinkes Rejang Lebong

Dilaksanakan dihotel Grage Ramayana Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai 27 Oktober 2018, mulai hari Kamis sampai Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dihadiri oleh 6 Pejabat dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Puskesmas yang telah menjadi BLUD pada awal tahun 2018 ini, yaitu Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup, yang merupakan Puskesmas non perawatan. Peserta workshop dari Puskesmas Perumnas ada 2 orang dan 3 orang dari Puskesmas Curup. Saat ini Puskesmas yang telah menjadi BLUD di Kabupaten Rejang Lebong adalah 2 Puskesmas, sedangkan puskesmas yang ada di kabupaten Rejang Lebong ada 21 Puskesmas. Tahun 2018 ini Dinas Kesehatan Rejang Lebong sedang mendampingi 12 Puskesmas menuju BLUD, sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Untuk tahun 2019 Dinas Kesehatan akan mendampingi 7 Puskesmas. Tujuan dari Workshop Pengelolaan keuangan ini adalah agar bisa mengetahui apa saja yang harus dilaporkan, setelah menjadi BLUD, kapan melaporkan atau dengan kata lain untuk mengetahui kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah menjadi BLUD. Kewajiban setelah menjadi BLUD adalah menyusun dokumen RBA, menyusun laporan keuangan SAK dan SAP, dan membuat SPTJ. Pada pelatihan hari pertama narasumber adalah Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si. Beliau menyampaikan materi mengenai dasar-dasar dari pengelolaan Puskesmas yang telah menjadi BLUD sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Setelah menjadi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 struktur belanja pada puskesmas akan dimaping ke struktur biaya, yaitu biaya Pegawai, Biaya Barang dan Jasa dan Biaya Modal. Walaupun telah ada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri 61 Tahun 2007, permendagri tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020, sehingga struktur biaya untuk saat ini sampai 2019 masih menggunakan struktur biaya. Pada sesi kedua dilanjutkan diskusi dengan Bapak Niza Wibayana Tito, M.Kom., M.M. mengenai apasaja yang perlu disiapkan supaya lebih mudah dalam membimbing 12 Puskesmas lainnya menjadi BLUD. Untuk hari kedua dan Ketiga diisi oleh Ibu Hadianti Basti Putri S.E, beliau menyampaikan materi penatausahaan berbasis Software Keuangan BLUD Syncore, yaitu melakukan input RBA, Penerimaan sesuai dengan BKU masing-masing Puskesmas, Pengeluaran menggunakan alur UP dan BKK.

Workshop PPK Badan Layanan Umum Daerah Dinkes Rejang Lebong Read More »

Menjadi BLUD Merupakan Solusi Mencegah Ancaman Dari Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Wonogiri

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sedang menyiapkan 34 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2018 di hotel Brother ruangan Devavrata. Peserta yang hadir dalam workshop berjumlah 48 orang terdiri dari 41 orang yang mewakili 34 Puskesmas Kabupaten Wonogiri dan 7 orang Dinas Kesehatan. Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku narasumber Workshop menjelaskan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain: meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan, meningkatkan manfaat bagi masyarakat, menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina, menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Seketaris Daerah Bapak  Drs., Suharno, M.Pd menyatakan “seperti bapak tito jelaskan tadi, ketika Puskesmas telah menjadi BLUD maka Puskesmas berkewajiban meningkatkan pelayanan. Saya berharap pelaku karyawan untuk lebih cermat, karena saat ini Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta menjadi pesaing bagi Puskesmas”. Dari data yang diperoleh Bapak Suharno, pelayanan dan proses rujukan di Kabupaten Wonogiri mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan karena pasien berobat atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit Internasional/Rumah Sakit Swasta. “Lihat contoh saja di daerah yang terdekat sini (Solo baru) Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen baru berapa tahun ini berdiri tetapi telah mengambil pasar karena mereka (Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen) melakukan pelayanan terhadap pasien sangat baik. Bahkan, pasien sudah sembuh masih dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk menanyakan keadaan para pasien. Maka dari itu menjadikan Puskesmas BLUD merupakan Solusi dari ancaman Rumah Sakit Internasional dan Swasta. Saya menginginkan akhir november sudah siap cetak dan desember sudah mengajukan BLUD”. Ujar Bapak Suharno.

Menjadi BLUD Merupakan Solusi Mencegah Ancaman Dari Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta di Kabupaten Wonogiri Read More »

Mampu Meningkatkan Kinerja dan Fleksibel Anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyerukan Puskesmas untuk menjadi BLUD

Istilah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) mungkin terdengar awam atau asing di telinga pegawai Dinas Kesehatan dan pegawai kesehatan Kabupaten Merauke. Seperti yang di utarakan Kepala Bidang Kesehatan Bapak Yahya Kidung, SKM saat menghadiri Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Hotel Horaios Malioboro Yogyakarta (15/10/2018) menyatakan “selama ini saya istilah BLUD hanya cuma sebatas mendengar untuk prosedur belum paham, saya baru pertama mendengar saat menghadiri workshop di rumah sakit daerah Solo. Saya berharap dengan pelatihan ini kita dalam administrasi dan yang lain-lain agar kita tidak buta dalam segala hal terkait BLUD. Kami ada 25 puskesmas di Kab Merauke tapi untuk saat ini baru bisa 3 Puskesmas. Berharap kedepannya bisa ikut semua dalam pelatihan ini”. Badan Layanan Umum Daerah atau disebut dengan istilah BLUD merupakan perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan melaukan praktek-praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Manfaat setelah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Puskesmas yang telah menjadi BLUD ketika memiliki pendapatan dari pengelolaan aset maka tidak perlu lagi disetor ke Kas Daerah, Puskesmas langsung boleh mengelola tanpa harus menunggu pencairan dari APBD. “Puskesmas Kurik memiliki aset tanah kosong seluas 2 Hektar, dan tanah itu saat ini di sewakan ke warga sekitar untuk dikelola, bagaimana pengakuan pendapatannya?” Pertanyaan perwakilan Puskesmas Kurik yang di berikan kepada narasumber Bapak Tito. “Ketika aset Puskesmas dikelola dan menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut menjadi milik Puskesmas, tetapi jika sudah menjadi BLUD. Jika kalau belum BLUD harus disetorkan ke Kas Daerah” jawaban yang dijelaskan oleh Bapak Tito. Selain fleksibelitas dalam pengelolaan Dana, Puskesmas BLUD boleh melakukan perekrutan pegawai Non PNS untuk lebih efektif dan efesiensi kecuali pegawai keuangan sesuai peraturan terbaru Pemendagri 79 tahun 2018. Puskesmas BLUD bisa mengelola utang, piutang, investasi (membuka koperasi, ATM, parkiran, melakukan deposito) dan boleh melakukan kerjasama operasional. Penjelasan-penjelasan dalam materi Workshop Persiapan Penerapan BLUD membuka minat Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke untuk menerapkan Puskesmas menjadi BLUD. Seperti yang disampaikan saat penutupan acara Bapak Yahya Kidung “ketika kami datang kesini kita masih jauh sekali paham terkait BLUD dan berkat workshop ini kami sudah mulai mengerti walaupun tidak sepenuhnya. Kami berharap komunikasi tidak terputus karena kami akan selalu banyak bertanya, ketika kami pulang, kami akan berupaya untuk menerapkan BLUD pada Puskesmas. maka jangan marah jika kami banyak bertanya. Saya berharap PT. Syncore Indonesia ke depannya untuk datang kesana (Merauke) agar dapat melibatkan banyak teman-teman disana dan mereka mengerti manfaat BLUD”.

Mampu Meningkatkan Kinerja dan Fleksibel Anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyerukan Puskesmas untuk menjadi BLUD Read More »

Tahun 2019 Puskesmas Kabupaten Bekasi Disiapkan Untuk Menjadi BLUD

Seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 44 direncanakan akan dirubah pengelolaannya menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) di tahun 2019 mendatang. Sebagai tahap awal persiapan, 11 pegawai Dinas Kesehatan dan perwakilan 6 pegawai Puskesmas Kabupaten Bekasi mengikuti Workshop persiapan penerapan BLUD yang di selenggarakan oleh PT. Syncore Indonesia di Hotel Tara Yogyakarta selama 3 hari mulai hari kamis sampai hari sabtu (11-13 Oktober 2018) dengan narasumber Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito,.Kom., MM yang sudah berpengalaman mendampingi atau membimbing banyak klien untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Bapak dr. H. Alamsyah, M.Kes menjelaskan menjadikan BLUD merupakan suatu keniscayaan daerah saat ini karena memberikan fleksibilitas. karena fleksibilitas itu untuk ukurannya adalah kelenturan dan akuntabilitas. Sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi beserta perwakilan puskesmas datang dengan niat belajar agar menjadi lebih baik” ujar Bapak Alamsyah. Dijelaskannya, nantinya masing-masing puskesmas dituntut untuk menjadi lebih mandiri terutama dalam mengelola manajemen keuangannya. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan. Pelayanan kepada masyarakat harus diprioritaskan dan jangan mengutamakan untuk mencari keuntungan semata. setelah ditetapkannya puskesmas menjadi BLUD, tentu output yang diharapkan yakni dapat meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme seluruh jajaran puskesmas dalam  menyajikan pelayanan kesehatan. Narasumber menjelaskan prosedur-prosedur apa yang diperlukan agar puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpedoman pada PEMENDAGRI 61 Tahun 2007 dan PEMENDAGRI 2018. Syarat yang perlu dilengkapi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah adalah dokumen administratif yang disusun antara lain: pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimul, laporan keuangan pokok, dan laporan audit terakhir dan pernyataan siap di audit. Review dokumen Puskesmas Kabupaten Bekasi baru sekitar 19 Puskesmas yang telah melakukan pengiriman dokumen  atau yang baru diterima oleh PT. Syncore Indonesia kurang 25 Puskesmas yang belum melakukan pengiriman dokumen. Hasil dari review dokumen tahap pertama pada  penilaian dokumen persyaratan administrasi baru 6 Puskesmas yang berhasil dengan kriteria belum terpenuhi secara memuaskan (BLUD bertahap) dan 13 Puskesmas dengan penilaian dokumen dengan kriteria belu memuaskan (Ditolak). Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat penutupan workshop  berharap setelah di lakukan review oleh teman-teman PT. Syncore Indonesia segera diperbaiki dan disempurnakan, karena target tanggal 31 oktober 2018 mengajukan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tahun 2019 Puskesmas Kabupaten Bekasi Disiapkan Untuk Menjadi BLUD Read More »

Scroll to Top