Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.ย  Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagaiย  penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan.ย  Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPAย  Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang,piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Tuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan.ย  Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaanย  dan bendahara pengeluaran.ย  Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.

Pejabat Keuangan BLUD Read More ยป

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II)

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II)

BLUD adalah UPTD yang menerapkan sistem badan layanan umum, sehingga biasa disebut sebagai UPTD-BLUD. Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 79/2018), memberi peluang ke UPTD Pengelolaan SPAM untuk menerapkan BLUD. Permendagri 79/2018 ini menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan pembentukan UPTD untuk pengelolaan SPAM di Kota Tangerang Selatan adalah untuk memberikan pelayanan SPAM dengan baik. Lebih khusus bahwa UPTD ini akan menjadi pengelola SPAM dari air curah SPAM Regional ย  ย  Karian – Serpong sebesar 650 l/detik. Untuk dapat menyerap air curah tersebut yang direncanakan secara bertahap hingga semua terserap dalam 5 tahun, maka diperlukan biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, serta kompetensi dan kapasitas institusi pengelola. Bila kebutuhan investasi yang cukup besar tidak dapat dipenuhi dari dana publik, maka perlu alternatif pembiayaan dari dana non-publik melalui kerjasama pembiayaan investasi dan kemungkinan juga Kerjasama pembiayaan operasi dan pemeliharaan.ย  Sesuai dengan ketentuan operasional UPTD, terdapat banyak aspek yang membatasi kemungkinan membangun kerjasama pembiayaan investasi maupun pembiayaan operasi pemeliharaan. Hal ini berbeda bila UPTD tersebut menjalankan sistem badan layanan umum (UPTD-BLUD). Dengan berbagai kewenangannya maka UPTD-BLUD lebih fleksibel dan dapat melakukan kerjasama pembiayaan investasi maupun operasi pemeliharaan. Pengelolaan SPAM tentu saja memerlukan kompetensi sumber daya manusia serta kapasitas institusi sesuai kapasitas SPAM yang dikelola. Sesuai dengan rencana penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian – Serpong yang memulai pelayanan pada tahun 2025 sebesar 130 l/detik dan secara bertahap menjadi 650 l/detik pada tahun 2029. Selain itu, terdapat beberapa wilayah yang saat ini belum mendapat pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan yang perlu dilayani. Artinya bahwa kapasitas SPAM yang akan dikelola oleh UPTD cukup besar dan meningkat dalam waktu singkat. Hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang cukup banyak dan kompeten, kapasitas institusi yang juga cukup besar serta aspek lainnya. Oleh karena itu diperlukan upaya pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas institusi dalam waktu cepat. Salah satu jalan memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan kerjasama yang memberikan manfaat untuk pengembangan Sumber Daya Manusia dan Institusi secara maksimal. Kerjasama tersebut lebih fleksibel direalisasikan apabila institusi pengelola berupa UPTD dikembangkan menjadi UPTD-BLUD.

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II) Read More ยป

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT

Pada tanggal 29 Desember 2022, Tim konsultan BLUD Bersama bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M, CAAT. Sebagai tenaga ahli mendampingi tim penilai dalam rangka penilaian dokumen administratif Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan BLUD. Proses ini dilakukan oleh Tim konsultan BLUD Via Zoom yang berlangsung hingga Pukul 15.00 WITA. Dalam Pendampingan penilaian tersebut, tim penilai yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretaris merangkap anggota, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota. Kemudian yang menjadi anggota dalam tim penilai tersebut terdiri dari : Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Inspektur Provinsi NTT Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Koordinator Substansi Badan Usaha Milik Daerah dan BLUD pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Kepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia pada Bapperlitbangda Provinsi NTT Perancang peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT Proses penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dan tim konsultan berlangsung dengan diskusi dan pemaparan isi dokumen administratif yang sudah disusun oleh tim penyusun dokumen Rumah Sakit Jiwa Naimataย  Kupang.ย  Dari hasil penilaian tersebut, tim penilai menyampaikan bahwa dokumen administrative yang disusun oleh RS jiwa Naimata Kupang sudah sesuai namun masih ada beberapa perbaikan. Keputusan dari tim penilai bahwa Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang dinyatakan Layak untuk Menerapkan BLUD.

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT Read More ยป

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD

Tim Konsultan BLUD mengadakan asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung lancar dan merupakan tindak lanjut dari acara yang dilakukan oleh tim sebelumnya. Acara pelatihan ini diikuti oleh 6 orang peserta dari Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan. Pendampingan dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 secara offline yang berlokasi di Ruang Meravi I.ย ย  Suasana penjelasan untuk workshop pola pengelolaan keuangan BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan berjalan interaktif dua arah dari pemateri dan peserta. Materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Senior Konsultan BLUD yakni Yuni Pratiwi, S.Ak.ย  Sesi acara diawali dengan materi pembuka dari senior konsultan dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta terlihat antusias dan menyimak materi yang diberikan dengan baik.ย  Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior syncore BLUD yaitu Bapak M. Bambang Tri Prasojo, A.Md., CCMs menanyakan, โ€œApakah Bendahara tidak boleh PPTK?โ€ jawaban dari tim konsultanย  โ€œTidak boleh pak, PPTK harus berbeda dengan bendaharaโ€. Kemudian Bapak M. Bambang Tri Prasojo, A.Md., CCMs menanyakan kembali โ€œ Bagaimana dengan pendapatan yang belum mencapai target? Sedangkan masih ada sisa kas, maka ada kas yang tidak bisa dibelanjakanโ€, lalu tim konsultan menjawab โ€œ Proyeksi pendapatan dan proyeksi belanja dapat diturunkan. Hal ini diperlukannya evaluasi dari manajemen agar lebih baik.โ€. Nantinya tindak lanjut dari acara ini yakni konsultan akan berkoordinasi dengan sistem untuk membahas penginputan akuntansi dan membuat laporan keuangan. Dan di akhir sesi acara semua peserta melakukan foto bersama.

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD Read More ยป

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 1

PT Syncore Indonesia saat ini sedang melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Karawang. Pelatihan ini dilakukan di Ruang Pembelajaran RSUD Karawang dan diikuti sebanyak 17 peserta pelatihan yang terdiri atas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, perencanaan anggaran, satf akuntansi, kabag keuangan, akuntansi dan verifikasi.ย  Pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang terlaksana dengan diskusi yang menarik. Peserta pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang aktif bertanya terkait dengan sistem yang saat ini diterapkan di RSUD.ย  RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2009 namun membutuhkan pelatihan dari Syncore karena mayoritas permasalahan di RSUD Karawang terletak pada complain di bagian keuangan atau bagian perencanaan. RSUD Karawang berharap bisa menghasilkan laporan keuangan menggunakan sistem dan sesuai dengan aturan dinas.ย  Pak Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan BLUD di RSUD Karawang seharusnya sudah dilakukan penilaian kinerja BLUD untuk setiap tahunnya (self assessment). Evaluasi kinerja BLUD dilihat dari: Kinerja SPM Pengawasan โ€œApakah selama ini RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sesuai dengan permendagri 79 tahun 2018?โ€ tanya Pak Tito selaku narasumber. Dermawan selaku kepala bagian keuangan menjawab bahwa RSUD Karawang menggunakan aturan permendagri No 05 Tahun 2010.ย  Hal ini adalah masalah yang biasa terjadi di BLUD yaitu pemahaman tentang BLUD itu sendiri. Semua mengetahui bahwa menerapkan BLUD artinya fleksibel atau dikecualikan dari aturan umum.ย  โ€œMengapa semua BLUD masih mengikuti aturan yang ada? Karena masalah tentang fleksibilitas BLUD yang menyebabkan rancu termasuk kode rekening, kebijakan akuntansi seperti tidak mengakui klaim piutang.ย  Tata aturan BLUD harus sesuai peraturan kepala daerah untuk yang bersifat umum sedangkan dengan aturan yang bersifat khusus perlu membuat peraturan sendiri seperti tarif, kebijakan akuntansi untuk kode rekening, standar satuan harga barang, dan pengadaan barjasโ€, tutur dari Pak Tito. Permulaan acara berlangsung meriah dan menarik. Penjelasan Pak Tito di atas disambung dengan tanggapan Pak Dermawan yaitu Fleksibilitas di RSUD Karawang belum dilaksanakan dengan keyakinan yang besar khususnya pengadaan barang dan jasa. RSUD Karawang sebelumnya memiliki perbup tahun 2012 tetapi belum dijalankan.ย  Selama ini tim BLUD di RSUD Karawang bukan tidak menguasai BLUD tetapi merasa takut dengan perpres meskipun sudah ada perbup. Oleh karena itu RSUD Karawang saat ini sedang membuat tarif perbup untuk barang dan jasa.ย  Pernyataan di atas langsung ditanggapi oleh Pak Tito, penasaran dengan kelanjutan diskusinya lanjut di part 2.

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 1 Read More ยป

BLUD

Kunjungan DLH Karawang untuk Diskusi Persyaratan Penerapan BLUD

Pada tanggal 7 Desember 2022 pihak DLH Karawang melakukan kunjungan ke kantor Syncore dengan tujuan melaksanakan forum diskusi untuk membahas persyaratan penerapan BLUD. Kegiatan ini dilakukan agar tahapan penyiapan persyaratan administratif yang tengah dikerjakan dapat segera dirampungkan. Perlu diketahui saat ini kantor DLH Karawang terbagi di 4 Wilayah, yaitu: Wilayah 1 (Karawang) Wilayah 2 (Rengasdengklok) Wilayah 3 (Cikampek) Wilayah 4 (Telagasari) Terbaginya 4 kantor DLH Karawang di wilayah yang berbeda ini bertujuan agar pengelolaan sampah di setiap kecamatan dapat dikendalikan dengan baik, masing-masing UPTD tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayahnya dengan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan limbah domestik.ย  Fasilitas pelayanan yang tersedia di setiap UPTD bervariasi, seperti contoh di UPTD 1 jumlah kendaraannya lebih banyak dibandingkan dengan UPTD lainnya. Hal ini tentu saja berkaitan dengan manajemen pengelolaan keuangan. Dalam sambutannya Guruh Sapta Selaku memperoleh Kepala Bidang Kebersihan juga memaparkan bahwa harapan pihak DLH Karawang dalam kunjungan ini adalah agar ilmu yang dapat terus dipelajari dan dikembangkan dengan pola dan konsep yang sudah diajarkan. Harapannya kedepannya UPTD tidak hanya berorientasi pada sisi pelayanan saja, melainkan juga berorientasi pada sisi administrasi yang berkaitan dengan pola pengelolaan keuangannya juga, agar di masa depan UPTD dapat secara mandiri mengelola keuangannya.ย  Jadi, agar kedepannya bebannya tidak disandarkan kepada Dinas, melainkan disini Dinas berperan untuk monitoring kegiatan UPTD Ketika menjadi BLUD. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom,Mm, CAAT, kemudian disambung dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama, bagaimana jika data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen administrasi masih sangat minim di UPTD?ย  Jawabannya adalah bagaimanapun kekurangan data yang harus dilengkapi, karena ketiadaan/minimnya data akan menyebabkan sulitnya untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh UPTD. Sedangkan potensi penilaian tidak bisa jika tidak berbasis data. Pertanyaan kedua, Menanyakan mengenai persyaratan administratif, jadi ada beberapa persyaratan dari administratif ini, apakah semua syarat ini harus dipenuhi oleh UPTD masing-masing?ย  Lalu jika renstra masih mengacu pada renstra dinas, apakah masih bisa digunakan? Jawabannya bahwa persyaratan administrasi ini harus dipenuhi oleh masing-masing UPTD yang akan menjadi BLUD.ย  Lalu untuk renstra ini harus dibuat oleh UPTD sendiri, bisa mengacu pada renstra dinas namun harus dibuat sendiri. Untuk SPM juga harus membuat sendiri, dengan mengetahui pelayanan apa saja yang dimiliki oleh UPTD dan juga beserta targetnya. Setelah jeda ISHOMA kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pembahasan dokumen administrasi dan koordinasi terkait pengumpulan data pengumpulan dokumen sebagai persyaratan penerapan BLUD. Sehingga nantinya akan dilakukan pengembalian terkait kelengkapan data sebagai tindak lanjut dan akan diadakan zoom meeting untuk memaparkan progress dan data yang dibutuhkan guna menyusun dokumen administrasi DLH Karawang.

Kunjungan DLH Karawang untuk Diskusi Persyaratan Penerapan BLUD Read More ยป

Syncore BLUD melakukan Workshop dan Pendampingan dalam Penyusunan PPK BLUD LABKESDA Kabupaten Boyolali

Telah menyelenggarakan Workshop dan Pendampingan PPK-BLUD di Ruang Meravi 2, Kantor PT Syncore Indonesia selama 3 hari pada 28 November โ€“ 30 November 2022 dengan penuh antusias. Acara kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Pitoyo S.E, Ibu Dessi Widiastuti A.Md, dan Rita Sulistiyaningsih A.Md, serta Tim Konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Ibu Dessi Widiastuti memberikan sambutan yang menyampaikan bahwa Labkesda Boyolali difasilitasi oleh Kabupaten Boyolali untuk mengikuti PPK-BLUD agar dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dengan tujuan kesejahteraan umum dan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan. Ibu desi juga menyampaikan harapannya setelah mengikuti workshop dan pendampingan ini, Labkesda Kab.Boyolali banyak insight yang didapat dan diimplementasikan di Labkesda Kab. Boyolali. Pada acara ini tim konsultan BLUD memberikan materi meliputi Pengantar BLUD dan Tata Kelola BLUD dengan sub materi yaitu tujuan BLUD, hukum dasar, fleksibilitas BLUD, tanya jawab dengan narasumber hingga penyusunan RBA. Tujuan workshop ini yaitu peserta mampu memahami pola pengelolaan keuangan BLUD dan dapat diimplementasikan di Labkesda Kabupaten Boyolali. BLUD memiliki beberapa persyaratan yang pertama substantif, secara pelayanan dan potensi keuangan. Ketika pelayanan meningkat maka keuangan juga meningkat dan valuasi pelayanan kedepan harus meningkat dengan potensi keuangan meningkat kemudian yang kedua teknis serta yang ketiga adalah administratif.ย  Konsep BLUD masuk ke Quasi Public Goods , dimana BLUD ini tetap menjadi sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan mengefisienkan anggaran pengguna. Karena yang namanya sektor publik harus memahami aturan-aturan yang telah dibuat. Untuk menyeimbangkan efisiensi penganggaran dengan mengatur tarif yang diatur oleh Labkesda Kab. Boyolali itu sendiri dengan dasar unit cost dan cara menerapkannya. Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior Syncore BLUD yaitu menanyakan apakah RBA itu penting untuk BLUD? Jawabannya adalah apabila tidak adanya RBA, maka BLUD tidak bisa dijalankan serta jika tidak dibuatkan RBA selama tahun 2023 masih menggunakan APBD. Suatu unit yang berstatus BLUD harus memiliki tiga pejabat penting untuk mengurus BLUD yaitu Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Labkesda Kab.Boyolali menanyakan bolehkah merekrut pegawai baru? Jawabannya boleh, asalkan dapat menyusun aturan khusus. Karena menerapkan BLUD ini banyak peran orang banyak.ย  Sehingga membutuhkan sinkronisasi dan menyamakan persepsi dengan PEMDA setempat. Kemudian menanyakan apakah pengelolaan SDM itu perlu disarankan atau tidak. Jawabannya perlu, serta ditaruh di juknis pengelolaan SDM karena perlunya pengetahuan rekrutmen dan lain-lain. Namun harus dimulai dari pengelolaan pengelolaan dan pengelolaan belanja terlebih dahulu. Selanjutnya, tim konsultan menanyakan dari Labkesda Kab.Boyolali apa yang ingin dianalisis? Untuk memaksimalkan pendapatan, jawaban pertanyaan ini adalah menyadarkan masyarakat dan bekerja sama dengan BPJS untuk program kerja. Kemudian dilanjutkan dengan materi dan praktik penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disampaikan oleh tim Konsultan BLUD dan penyusunan RBA ini dengan metode menggunakan Software Syncore BLUD.

Syncore BLUD melakukan Workshop dan Pendampingan dalam Penyusunan PPK BLUD LABKESDA Kabupaten Boyolali Read More ยป

Bimtek PPK BLUD Kabupaten Bengkalis Memudahkan Pola Pengelola Keuangan Menggunakan BLUD

Kegiatan bimbingan teknologi Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Se-Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan pada 9 Desember 2022 di Hotel Forriz Yogyakarta diikuti dengan sangat antusias. Acara pada hari ini dimulai dengan sambutan sambutan oleh Bapak Dr. Ersan Saputra selaku kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Bapak Dr. Ersan Saputra menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknologi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD diselenggarakan dengan tujuan pemantapan penggunaan BLUD. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis berharap agar pelatihan bimbingan teknologi ke depan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan mendapatkan banyak manfaat. Sehingga BLUD yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, acara ini dimaksudkan untuk mengurangi ataupun menghilangkan ketakutan dalam menerapkan BLUD, memahami BLUD dengan benar, dan pada dasarnya memudahkan pengelola pola keuangan menggunakan BLUD.ย  Pola pengelolaan keuangan bukan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan hanya melakukan pemantauan dan evaluasi. Puskesmas bertanggung jawab penuh atas pola pengelolaan keuangannya. Sehubungan dengan hal ini, Kepala Dinas Kesehatan berharap agar BLUD terlaksana secara istiqomah dan bersungguh-sungguh untuk menghindari masalah yang timbul dalam praktik BLUD.ย  Di kabupaten Bengkalis terdapat 19 puskesmas yang tentunya memiliki konsep, layanan, dan inovasi yang berbeda-beda. Sesuai dengan Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya bahwa hanya diperlukan tambahan sedikit inovasi agar dapat menjalankan kegiatan layanan di puskesmas. Oleh karena itu perlu perubahan perkembangan puskesmas.ย  Saat ini pelatihan sudah dilaksanakan dan peraturan gurbernur sudah ada sehingga diharapkan puskesmas harus benar-benar bisa memanfaatkan BLUD dengan baik untuk slogan tujuan di masa depan.ย  Kami Dinas Kesehatan akan melakukan pemantauan kepada semua puskesmas di tahun depan dan memberikan reward kepada puskesmas yang melaksanakan BLUD dengan efektif. Selain itu, di tahun depan diharapkan terdapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sehingga puskesmas tidak kaget ketika audit dilaksanakan. Pada dasarnya lokomotif pertama ada di Kepala Puskesmas. Kepala puskesmas harus menciptakan ide, konsep, dan inovasi baru sehingga pendapatan BLUD dapat meningkat. Pendapatan BLUD yang meningkat tidak hanya dari BPJS dan layanan umum saja melainkan merambah pada homecare dan kerjasama. Hal ini dapat berjalan dengan adanya keaktifan dari kepala puskesmas dan ditunjang oleh semua staff.ย  Terakhir, Kepala Dinas Kesehatan berharap pelaksanaan BLUD tidak hanya di kertas saja melainkan terdapat perbedaan sebelum menerapkan BLUD dan sesudah menerapkan BLUD.ย  Selanjutnya dilaksanakan sesi review penatausahaan keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran oleh konsultan. Praktik ini dilakukan dengan mengecek input BKU Penerimaan dan Pengeluaran bulan November dan Desember. Sesi ini diikuti seluruh puskesmas Bengkalis dengan antusias.ย  Acara berikutnya yaitu penjelasan pelaporan pejabat keuangan oleh Laras dan dibantu Vitras selaku Konsultan Syncore. Sesi ini menjelaskan tentang berbagai laporan yang diperlukan oleh pejabat keuangan. Di akhir sesi, disediakan tanya jawab dengan pertanyaan pertama, rekening apa yang perlu dikosongkan dan apakah rekening pengeluaran bisa dijadikan sebagai rekening kas BLUD? Jawaban dari pertanyaan ini adalah rekening pengeluaran bisa dijadikan rekening kas BLUD sesuai kesepakatan sehingga yang perlu dikosongkan adalah rekening penerimaan.ย  Pertanyaan terakhir, apakah semua pendapatan misalnya KIR bisa masuk ke dalam rekening kas BLUD? Jawaban dari pertanyaan tersebut bahwa semua penerimaan baik dari layanan, hibah, dan lain-lain BLUD yang sah dapat dimasukkan ke rekening kas BLUD.ย  Rencana tindak lanjut dari Syncore adalah memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan.

Bimtek PPK BLUD Kabupaten Bengkalis Memudahkan Pola Pengelola Keuangan Menggunakan BLUD Read More ยป

PENERIMAAN BLUD

Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: 1.Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan.ย  Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima.ย  Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD.ย  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. 2.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran melalui rekening bendahara penerimaan BLUD.ย  Dalam kondisi tersebut, pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi dari bank mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening bendahara penerimaan BLUD hingga penyetorannya.ย  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada saat penerimaan dan pada saat penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima di rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Penerimaan BLUD menerima pemberitahuan dari bank (pemberitahuan tergantung dari mekanisme yang digunakan) mengenai adanya penerimaan di rekening bendahara penerimaan. Berdasarkan info tersebut dan info pembayaran dari penerima layanan barang dan/atau jasa (bisa berupa slip setoran atau bukti lain yang sah), bendahara penerimaan BLUD melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas penerimaan tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan mengetahui asal penerimaan, bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan di Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom no. bukti, kolom tanggal. Pada kolom deskripsi diisi dengan informasi pembayaran dilakukan melalui rekening bendahara penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening sesuai dengan jenis pendapatan yang diterima. Setelah itu bendahara isi kolom jumlah sesuai dengan jumlah penerimaan yang didapat. Langkah-langkah dalam membukukan penyetoran ke rekening kas umum pusat BLUD atas penerimaan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya dengan cara transfer melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD ke rekening kas BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas BLUD pada buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran pada kolom Tanggal, no. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan BLUD mengisi register STS. 3.Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Kas BLUD Pemberi pendapatan dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui rekening kas BLUD.ย  Pencatatan dilakukan saat bendahara penerimaan BLUD menerima informasi mengenai adanya penerimaan pendapatan pada rekening kas BLUD.ย  Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah dalam membukukan penerimaan yang diterima langsung di rekening bank umum kas BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan menerima slip setoran/bukti lain yang sah dari pemberi pendapatan atas pembayaran yang mereka lakukan ke rekening kas BLUD. Berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan mencatat penerimaan BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan. Lalu berdasarkan slip setoran/bukti lainnya, bendahara penerimaan BLUD juga mencatat Pengeluaran pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian Pengeluaran.

PENERIMAAN BLUD Read More ยป

Scroll to Top