Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Jasa Giro PPK-BLUD

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga bahwa setiap rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada Bank Umum diberikan bunga/nisbah dan/atau jasa giro. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 24 bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah. BLU/BLUD memiliki rekening penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD yang memperoleh bunga/nisbah dan/atau jasa giro di setiap akhir bulan dan wajib disetorkan (ditransfer) ke Kas Daerah. Jasa Giro yang masuk ke rekening APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU/BLUD, sehingga pada sistem PPK-BLUD Software Keuangan BLUD Syncore tidak bisa di-input pada menu penerimaan, namun harus tetap dicatat sebagai suatu transaksi. Berikut langkah input transaksi pada sistem: Log in sistem dengan user Akuntansi Setelah muncul tampilan nama puskesmas, klik AKT → klik Jurnal Umum   Kolom data yang terdapat tanda * merupakan kolom yang wajib diisi (Tanggal, Nomor, Uraian) Pertama buatlah jurnal untuk mencatat pada saat menerima Jasa Giro. Kemudian klik tombol “BROWSE” untuk memilih Kode Akun. Silakan pilih 1.1.1.02.01 Rekening Bank BLUD → isi nominal → klik Debet → “Tambah” Klik tombol untuk mengisi jurnal pada sisi Kredit. Silakan pilih 4.1.4.01 Pendapatan Jasa Giro → isi nominal  klik Kredit  Setelah kedua akun telah diinput, dan semua data sudah sesuai, klik Langkah pertama telah selesai, selanjutnya user harus melakukan input jurnal pada saat uang ditransfer ke rekening Kas Daerah. Kemudian klik tombol “Browse” untuk memilih Kode Akun. Silakan pilih kode akun 4.1.4.01 Pendapatan Jasa Giro → isi nominal → klik Debit

Jasa Giro PPK-BLUD Read More »

Permasalahan yang Terkait Pengelolaan BLUD

Permasalahan yang Terkait Pengelolaan BLUD

Dalam perjalanannya untuk menerapkan BLUD tidak mudah. Berdasarkan artikel dari website Kementerian Dalam Negeri yang sama, dapat diidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan BLUD yaitu: 1. Terdapat Persyaratan Tertentu yang harus dipenuhi sebelum menjadi BLUD  Dengan adanya fleksibilitas, penerapan BLUD menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan bagi beberapa daerah. Namun demikian, dalam perjalanannya untuk menerapkan BLUD tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja tersebut, yaitu persyaratan substantif, teknis, dan administratif.  Pertama, persyaratan substantif terpenuhi, apabila SKPD atau unit kerja pada SKPD yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:  Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.  Kedua, persyaratan teknis terpenuhi, apabila:  Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD, sebagaimana direkomendasikan oleh sekretaris daerah/kepala SKPD yang bersangkutan; Kinerja keuangan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang bersangkutan adalah sehat, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD.  Ketiga, persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen sebagai berikut: Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; Pola tata kelola; Rencana strategis; Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; Standar pelayanan minimal; Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.  Kendala di Lingkungan Internal dan Eksternal BLUD  Kendala di lingkungan internal BLUD antara lain, masih terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memahami operasional BLUD. Sedangkan, kendala di lingkungan eksternal BLUD, antara lain berasal dari Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, Biro/Bagian Ekonomi Pembangunan, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan BLUD, ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan BLUD. Hal tersebut juga dilandasi faktor adanya pergantian pejabat di daerah yang sangat dinamis, mengakibatkan sering terjadinya penggantian pejabat di pemda, dimana yang sudah memahami implementasi BLUD diganti, padahal BLUD-nya baru ditetapkan. Mengakibatkan pejabat yang baru perlu pemahaman dan belajar lagi mengenai BLUD.  Kurangnya Pemahaman Terkait dengan Implementasi BLUD  Salah satu kendala dari penerapan BLUD adalah kurangnya pemahaman terhadap BLUD, seperti: a.Status BLUD bertahap  Sesuai PP 23/2005, penerapan BLUD dengan status BLUD bertahap hanya berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Sehingga, untuk menjadi BLUD dengan status penuh seharusnya tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, sepanjang dokumen administratif yang diajukan kembali kepada kepala daerah dan dinilai oleh tim penilai dirasa sudah memuaskan dapat ditetapkan menjadi BLUD dengan status penuh. Pengalaman yang lalu banyak BLUD menunggu sampai dengan batas waktu berlakunya BLUD bertahap baru mengajukan BLUD penuh, bahkan ada yang tidak mengajukan BLUD Penuh. Pengaturan BLUD dalam Permendagri 79/2018 sudah tidak dikenal lagi status BLUD (bertahap/penuh).  BLUD dipersamakan dengan BUMD  Ada pemahaman BLUD dipersamakan dengan BUMD, sehingga setelah menerapkan BLUD, APBD langsung dihentikan atau alokasi anggaran dari APBD ke BLUD hanya untuk belanja pegawai. Pemahaman seperti ini adalah kurang pas. Karena BLUD hanya instrumen yang diberikan kepada unit-unit pelayanan milik Pemda agar memberi pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Sehingga, kewajiban Pemda dalam hal ini APBD masih dimungkinkan malah menjadi wajib khususnya yang merupakan bidang layanan dasar dan urusan wajib pemda, baik untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, maupun Belanja Modal. Namun demikian, setelah menerapkan BLUD diharapkan peran APBD untuk operasional BLUD secara persentase makin lama makin turun.  Peran DPRD pada Penerapan BLUD  Selama ini, banyak yang mempertanyakan peran DPRD pada BLUD dikarenakan penetapan SKPD/Unit Kerja pada SKPD untuk menerapkan BLUD menjadi domain eksekutif dengan Keputusan Kepala Daerah, dan penetapan tarif layanan yang merupakan salah satu fleksibilitas BLUD penetapannya dengan Peraturan Kepala Daerah.  Dalam hal tersebut, maka peran DPRD adalah pada waktu pembahasan KUA dan PPAS serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dewan akan melihat dan membahas target kinerja pada RBA yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran. Demikian juga dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD, DPRD akan melihat tercapai tidaknya target-target kinerja yang tercantum dalam RBA. Jika target-target tersebut tidak tercapai, DPRD dapat merekomendasi kepada kepala daerah berupa masukan-masukan perbaikan agar pelayanan pemda yang sudah menerapkan BLUD harus lebih baik lagi.  

Permasalahan yang Terkait Pengelolaan BLUD Read More »

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Bendahara Pengeluaran BLUD dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka  untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Dalam hal pengelolaan Uang Persediaan tersebut, pada setiap awal periode anggaran Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan Uang Persediaan (UP) kepada Pejabat Keuangan yang selanjutnya akan di tandatangani oleh Pemimpin BLUD. Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Rekening pengeluaran BLUD selain mengelola uang persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan untuk belanja dalam bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran BLUD. Rekening pengeluaran BLUD dapat dibuka atas nama bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran terdiri dari kas tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang masuk yang antara lain berasal dari: Transfer uang persediaan dan/atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dari Bendahara Penerimaan Penerimaan uang pengembalian belanja Penerimaan jasa giro pada Rekening Pengeluaran Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran uang keluar, yang antara lain berasal dari: Belanja Operasi dan Belanja Modal Penyetoran uang pengembalian belanja Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran ke RKUN. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran wajib menyetorkan sisa uang persediaan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan terakhir tahun anggaran. Bukti setoran sisa uang persediaan harus dilampiri sebagai bukti pertanggungjawaban. Apabila masih terdapat uang persediaan yang belum disetorkan ke Rekening Bendahara Pengeluaran sampai dengan tanggal Neraca, maka harus dilaporkan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Dalam pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran juga bertindak sebagai wajib pungut atas transaksi keuangan yang dikenakan pajak Pemerintah seperti PPh 21 dan PPN, dimana uang atas potongan pajak tersebut harus segera disetorkan ke RKUN. Apabila sampai dengan tanggal Neraca masih terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran yang berasal dari potongan pajak Pemerintah, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran.

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD Read More »

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA (II)

Pada artikel Museum Nasional Indonesia Part1 telah dijelaskan mengenai sejarah dari Museum Nasional Indonesia dan perkenalannya dengan Syncore Indonesia. Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia, berikut adalah artikelnya Seperti yang kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa, Museum Nasional Indonesia mengalami berbagai hambatan dalam pola pengelolaan keuangan BLUnya. Museum Nasional Indonesia menyadari masih banyak kekurangan dalam hal pemahaman mengenai BLU maupun implementasi BLUnya. Oleh karena itu Museum Nasional Indonesia bekerjasama dengan Syncore Indonesia untuk memberikan pemahaman mengenai pola pengelolaan BLU melalui workshop PPK BLU Museum Nasional Indonesia.  Workshop pola pengelolaan BLU dimulai pada hari Jum’at 23 Desember 2022 yang dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diawali dengan sambutan dari perwakilan Museum Nasional Indonesia yaitu ibu Deby selaku bagian keuangan Museum yang menyampaikan bahwa Museum Nasional Indonesia baru ditetapkan penerapan BLU pada tahun 2021, dan baru mulai mengimplementasikan pengelolaan keuangan BLU pada awal tahun 2022, sehingga belum begitu memahami mengenai BLU terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLU. Oleh karena itu, Museum Nasional Indonesia sangat antusias untuk mengikuti workshop workshop pola pengelolaan keuangan BLU yang diselenggarakan oleh tim Syncore Indonesia. Diharapkan dengan mengikuti workshop tersebut, Museum Nasional Indonesia dapat memahami tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLU, sehingga dalam pengelolaan keuangannya dapat lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan pelayanan secara maksimal ke masyarakat. Selain itu ibu Deby juga menyampaikan bahwa Indonesia belum memiliki wadah sebagai rumah utama untuk menaungi seluruh museum di indonesia, oleh karena itu kementerian pendidikan dan kebudayaan menunjuk Museum Nasional Indonesia untuk menjadi rumah dari museum seluruh indonesia. Ditunjuk untuk menerapkan BLU sehingga dapat menjadi percontohan bagi museum lainnya, karena Museum Nasional Indonesia merupakan BLU museum pertama di Indonesia. Setelah sambutan dari perwakilan Museum Nasional Indonesia, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tata kelola BLU yang disampaikan oleh bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT selaku narasumber dari Syncore Indonesia. Dengan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, Museum Nasional Indonesia cukup antusias, ditandai dengan adanya diskusi antara Ibu Debby dengan narasumber dari Syncore Indonesia, seperti berikut ini: Ibu Debby: Saat ini museum nasional indonesia memiliki 2 bendahara yang di SK kan menteri, yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, namun bendahara pengeluaran saat ini hanya difokuskan pada RM, sedangkan penerimaan dan pengeluaran BLU di kelola oleh bendahara penerimaan. Jika seperti bagaimana ya pak sebaiknya? Bapak Tito: Yang perlu di SK kan menteri adalah pemimpin BLU, pejabat Keuangan, pejabat teknis, bendahara penerimaan BLU, bendahara pengeluaran BLU, dan bendahara RM, jadi bendahara sebaiknya ada 3, sehingga kedepannya penerimaan dan pengeluaran BLU akan dikelola bendahara yang berbeda. Tidak dikelola lagi oleh 1 bendahara saja, bendahara penerimaan mengelola penerimaan BLU, bendahara pengeluaran mengelola pengeluaran BLU, dan bendahara RM mengelola dana RM baik penerimaan RM maupun pengeluaran RM. Ibu Debby: Setelah menjadi BLU, museum nasional indonesia kebingungan akan diaudit oleh BPK atau KAP, kalau KAP kan kita harus bayar sendiri, sebaiknya seperti apa pak? Bapak tito: Yang wajib memeriksa BLU adalah BPK, kalau untuk KPA sifatnya opsional, jika memiliki anggaran untuk audit KAP silahkan bisa menggunakan KAP.  Ibu debby: Saat ini museum nasional indonesia sudah memiliki 3 dewan pengawas, dan sudah harus membayar dewan pengawas tersebut, seharusnya kapan BLU mempunyai dewan pengawas ya pak? Bapak tito: Di dalam Permendagri 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa BLU dapat membentuk dewan ketika pendapatan sudah mencapai 30 miliar, kalau dilihat dari pendapatan museum nasional Indonesia sebelumnya yang belum mencapai 30 miliar, sebetulnya belum saatnya memiliki dewan pengawas, namun kembali lagi dengan kebijakan dari kementeriannya seperti apa. Sekian untuk artikel pada sesi kali ini, pembahasan mengenai workshop pola pengelolaan keuangan BLU pada hari Jumat, 23 Desember 2022 untuk sesi kedua akan dibahas pada artikel berikutnya.

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA (II) Read More »

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Sektor Publik adalah sistem akuntansi yang digunakan oleh organisasi publik sebagai sarana pelaporan kepada publik. Saat ini, semakin banyak perhatian diberikan pada praktik akuntansi lembaga publik, baik akuntan sektor publik atau LSM publik. Lembaga publik sangat didesak oleh masyarakat untuk memerintah secara transparan dan akuntabel. Ruang lingkup akuntansi sektor publik mencakup semua instansi pemerintah dan organisasi nirlaba. Akuntansi sektor publik juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi sektor publik. Sektor publik memiliki cakupan yang lebih luas dan kompleks daripada sektor swasta yang lebih sempit. Perluasan ruang lingkup sektor publik tidak semata-mata disebabkan oleh keragaman dan bentuk organisasi di dalamnya, atau dipengaruhi oleh lingkungan kompleks yang mempengaruhi lembaga lembaga publik tersebut. Secara kelembagaan, sektor publik meliputi instansi pemerintah, pemerintah pusat dan daerah serta satuan kerja pemerintah, perusahaan publik, baik BUMN maupun BUMD, organisasi dan lembaga, organisasi politik dan massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dinas kesehatan, perguruan tinggi dan organisasi nirlaba lainnya. Bahkan, beberapa tugas dan fungsi sektor publik juga dapat dilakukan oleh sektor swasta, misalnya tugas menghasilkan beberapa jenis layanan publik, seperti layanan telekomunikasi, pemungutan pajak, pendidikan, transportasi umum, dll. Namun untuk beberapa tugas, keberadaan sektor publik tidak dapat digantikan oleh sektor swasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintah. Dengan demikian, akuntansi sektor publik berbeda dari akuntansi sektor swasta dalam beberapa hal. Tujuan dari akuntansi sektor publik adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk manajemen kegiatan yang benar, efisien dan ekonomis serta distribusi sumber daya yang diandalkan kepada organisasi, untuk dapat memberikan informasi kepada publik, memungkinkan manajer untuk mempertanggungjawabkan kinerja, melaksanakan tanggung jawab mereka secara tepat, dan secara efektif mengelola program dan penggunaan sumber daya sesuai dengan kewenangannya dan memungkinkan pegawai pemerintah untuk melaporkan secara terbuka kinerja pemerintah dan penggunaan dana publik. Ada beberapa metode atau cara untuk pencatatan akuntansi yang umum dilakukan di dalam akuntansi sektor publik, yaitu :  1.Akuntansi anggaran (budgetary accounting)  Akuntansi anggaran adalah sebuah pendataan akuntansi distribusi sebuah anggaran dan penafsiran sebuah pendapatan dalam rangka penerapan dari APBN dan juga APBD. Tujuan utama dari akuntansi anggaran adalah pengawasan suatu anggaran. Akuntansi anggaran memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengawasan dan peninjauan anggaran sehingga nantinya dapat diketahui pelaksanaan penyerapan anggaran, keekonomian, efisiensi dan efektivitas anggaran serta keadaan keuangan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah.  2. Akuntansi kas (cash accounting)  Akuntansi kas merupakan cara atau prosedur akuntansi tertua dalam sebuah sejarah akuntansi yang dilakukan dengan berabad-abad, bahkan sampai ribuan tahun yang lalu. Sampai saat ini, akuntansi kas masih banyak dipakai di sektor publik dan di pakai pada organisasi nirlaba. Akuntansi kas mencatat transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan pembayaran serta saldo kas pada buku kas.  3. Akuntansi akrual (accrual accounting)  Akuntansi akrual adalah metode pendataan, atau penulisan akuntansi yang banyak dipakai dan dimanfaatkan dalam suatu organisasi bisnis. Akan tetapi, sekarang sektor publik dan organisasi nirlaba juga didorong untuk memakai akuntansi akrual. Tujuan penerapan akuntansi akrual di dalam sektor publik secara fundamental berbeda dengan yang ada di dalam sektor bisnis. Penerapan akuntansi akrual di sektor publik berguna dalam menetapkan biaya jasa dan menetapkan harga atau tarif jasa.  4. Akuntansi komitmen (commitment accounting)  Akuntansi komitmen berfungsi untuk mencatat atau mendata semua transaksi lebih awal dari akuntansi akrual dan kas. Suatu usaha diakui setelah ketika sebuah pesanan yang telah dikeluarkan untuk membeli barang atau jasa, disaat kontrak kerja dibuat, Ketika dana dibutuhkan untuk memenuhi obligasi jangka panjang.  5. Akuntansi dana (fund accounting). Pemakaian atau penerapan sebuah akuntansi dana dalam akuntansi pemerintahan yang ada di Indonesia dimungkinkan karena di dalam suatu sistem penganggaran dana pemerintah diperoleh beberapa program khusus yang membutuhkan akuntansi dana program, sehingga sumber dan penggunaan dana serta perimbangan dana program harus ditetapkan secara terpisah. Akuntansi dana adalah metode akuntansi yang memisahkan sumber daya ke dalam berbagai jenis dana untuk menentukan sumber dan penggunaan dana. Tujuan akuntansi dana adalah untuk mengelola dan bertanggung jawab atas dana tersebut, menentukan posisi keuangannya, merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerjanya.

Akuntansi Sektor Publik Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3

Pak Tito melanjutkan pembahasan dengan sebuah pertanyaan, “Bagaimana cara RSUD meningkatkan pendapatan agar mencapai target yang diinginkan?” Sedangkan di sisi pelayanan RSUD diperintahkan untuk memberikan layanan yang sama dengan rumah sakit swasta. Pak Tito menjawab dengan penjelasan bahwa penilaian jasa layanan BLUD ditentukan dari value of money yaitu ekonomis, efektif efisien. Misalnya, apabila membuat anggaran obat sebesar 10 M sesuai dengan Perpes 2021 maka perlu dilakukan lelang hingga setelah dianggarkan hanya mendapatkan sebesar 9M karena 1M digunakan untuk membayar biaya lelang. Berbeda halnya apabila sudah menerapkan BLUD kita hanya perlu membuat perbup pengadaan barang dan jasa agar mendapatkan obat senilai 10 M sepenuhnya tanpa memperhitungkan biaya lelang.  Diskusi masih berlangsung dengan sangat menarik. Pak Dermawan menyambung diskusi dengan bertanya, “Apakah RSUD dapat menentukan jenjang nilai dalam pengadaan barang dan jasa sendiri?” Pak Tito menjawab bahwa dalam membuat barang dan jasa terdapat aturan yang perlu dikaji yaitu berapa pendapatan BLUD dibandingkan dengan berapa anggaran yang diperlukan. Pendapatan BLUD dapat dimanfaatkan secara maksimal salah satunya dengan cara mematikan listrik setelah digunakan. RSUD Karawang melakukan banyak perubahan anggaran karena perbedaan anggaran dengan realisasi belanja. RSUD Karawang memiliki daftar obat banyak dan selama ini membuat banyak anggaran obat yang menyebabkan realisasinya belanja obat berbeda dengan anggaran. Oleh karena itu menyebabkan perubahan maupun pergeseran anggaran. Ketika melakukan pergeseran anggaran maka perlu membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD.  Bendahara pengeluaran mendiskusikan tentang bagaimana sebaiknya realisasi belanja yang baik? Apakah sebaiknya tinggi atau rendah? Realisasi belanja yang baik perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, jawab Pak Tito. Pak Dermawan melanjutkan dengan bertanya, kita tidak bisa mengetahui bulan ini akan belanja apa saja, lalu apakah bisa terjadi belanja yang melebihi pendapatan? Antusias yang luar biasa dari RSUD Karawang membuat acara semakin seru bukan, mau tahu keseruan selanjutnya, simak di part 4 ya!!!

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3 Read More »

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Pasal 58 s.d Pasal 64 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa UPTD yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra BLUD dan evaluasi kinerja pelaksanaan BLUD sebelumnya. RBA disusun berdasarkan: Anggaran Berbasis Kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien Standar Satuan Harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Jika BLUD belum menyusun standar satuan harga, BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Apabila pemerintah daerah telah menetapkan standar satuan harga dengan keputusan kepala daerah maka BLUD dapat mengikuti ketetapan tersebut. Akan tetapi, jika BLUD belum menetapkan maka harus menyusun standar harga yang digunakan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah. Pengaturan standar satuan harga untuk BLUD, baik yang disusun oleh pemerintah daerah maupun yang disusun sendiri oleh BLUD. Juga mengatur situasi dan kondisi tertentu dimana pada waktu harga pasar diatas standar satuan harga, BLUD tetap dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sepanjang memenuhi kriteria mendesak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dan ambang batas yang telah ditetapkan. Realisasi harga pasar diatas standar satuan harga tersebut dapat menjadi standar satuan harga yang ditetapkan pemerintah daerah atau BLUD pada tahun anggaran berikutnya.  Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak Iain dan/atau hasil usaha Iainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD Iainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal. Untuk dapat menyusun RBA berdasarkan ketiga hal diatas akan dijelaskan Proses Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai berikut: Proses Penyusunan RBA Proses penyusunan RBA ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Penyusunan RBA disusun berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD. Berdasarkan SE tersebut, nantinya akan disusun RBA yang menunjukkan proyeksi dari pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD. Berikut dapat dijelaskan proses penyusunan RBA: No. Uraian Waktu Lama 1 Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD Paling lambat minggu III bulan Agustus 4 Minggu 2 Berdasarkan SE Kepala Daerah sebelumnya maka dilakukan penyusunan RKA SKPD dan juga bersamaan dengan penyusunan RBA dengan menunjukkan proyeksi dari pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD setelah menampung masukan dari Dewan pengawas 3 Penyampaian RBA ke SKPD sebagai bagian dari bahan penyusunan RKA SKPD Paling lambat minggu I s.d minggu II bulan September 60 (enam puluh) hari kerja 4 RKA SKPD beserta RBA yang sudah disusun disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 5 Disampaikan ke TAPD yang kemudian akan ditelaah. Hasil telaah TAPD kemudian sebagai perbaikan dari RBA (jika ada) 6 RBA yang telah diperbaiki kemudian menjadi DBA dan setelah DBA selanjutnya menyusun anggaran kas BLUD. Paling lambat akhir Desember (31 Desember) Dalam penyusunan RBA tersebut terdapat dokumen RBA yang perlu dipersiapkan. Dokumen RBA BLUD meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang terdiri dari ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang terdiri dari rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga, yang merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah  memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Besaran persentase ambang batas, yang merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju atau forward estimate, yang merupakan perhitungan kebutuhan dana  untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya, Standar pelayanan minimal BLUD yang bersangkutan. Untuk lebih memudahkan pemahaman komponen Dokumen RBA BLUD dapat dilihat dari diagram dibawah ini:

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Read More »

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir  Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut:  a. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.  b. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.  c. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).  d. Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).  e. Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.  f. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.  Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUD  Dana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut:  BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).  BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).  Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan.  Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir.  BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.  Akuntansi Dana Bergulir BLUD  Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut:  1.Akuntansi Anggaran Dana Bergulir  Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 2. Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerah  Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir.

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan akuntansi, atau juga disebut persamaan dasar akuntansi adalah komponen yang membentuk dasar untuk semua sistem akuntansi. Persamaan sederhana ini menggambarkan dua fakta tentang perusahaan atau instansi yakni apa yang dimiliki perusahaan dan berapa besar hutang perusahaan/instansi. Persamaan akuntansi menyamakan aset perusahaan dengan liabilitas dan ekuitasnya, hal ini menunjukkan bahwa semua aset perusahaan/instansi diperoleh melalui hutang atau pembiayaan ekuitas. Berikut ini adalah gambar ilustrasi persamaan akuntansi. Seperti yang terlihat pada gambar diatas, aset sama dengan jumlah liabilitas dan ekuitas/modal. Ini adalah gambaran ketika mempelajari persamaan dasar akuntansi. Liabilitas atau kewajiban dan ekuitas/modal pada dasarnya hanyalah sumber pendanaan bagi perusahaan/instansi untuk membeli aset. Persamaan akuntansi umumnya ditulis dengan liabilitas atau kewajiban yang muncul sebelum ekuitas/modal. Hal seperti ini harus konsisten dengan pelaporan keuangan di mana aset dan liabilitas lancar selalu dilaporkan sebelum aset dan liabilitas jangka panjang.  Persamaan ini berlaku untuk semua kegiatan bisnis dan transaksi. Aset akan selalu sama dengan kewajiban dan ekuitas/modal. Jika aset meningkat, kewajiban atau ekuitas pemilik harus meningkat untuk menyeimbangkan persamaan. Sebaliknya berlaku jika kewajiban atau ekuitas yang menurun. Persamaan akuntansi ini adalah alat bantu dalam menganalisis dokumen transaksi yang kemudian dicatat dalam bentuk jurnal.  Persamaan akuntansi ini juga merupakan persamaan untuk seluruh transaksi yang terdapat dalam instansi manapun, baik transaksi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLUD. Persamaan akuntansi ini dipakai diseluruh dunia dalam bentuk apapun, yang membedakan hanya isi dalam transaksinya saja. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pos akun untuk pemerintah daerah Aset Aset merupakan kekayaan yang dimiliki oleh instansi terkait, baik itu secara berwujud ataupun tidak berwujud, meliputi:  Kas  Piutang Investasi  Aset Tetap  Dana Cadangan  Aset Lainnya  RK SKPD  Dst 2. Kewajiban Kewajiban merupakan hutang pada pihak lain untuk menjalankan kegiatan atau transaksi didalam instansi. Yang terkait didalam kewajiban meliputi;  Utang jangka pendek  Utang jangka panjang  Dst  3. Modal/Ekuitas Modal/ekuitas merupakan modal yang diberikan atau modal yang dipinjamkan kepada instansi. Yang terkait didalam modal meliputi:  Pendapatan (Beban)  Sementara pada perangkat daerah atau biasa disebut dengan SKPD memiliki komponenkomponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: a. Aset Pada bagan aset dalam SKPD meliputi Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, piutang, persediaan dan aset tetap. b. Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam SKPD meliputi utang jangka pendek berupa utang ke supplier, utang PFK, dan utang ke bank.  c.Modal/Ekuitas Pada bagan Modal/ekuitas ini didalam SKPD pada prinsipnya masih sama saja, yang membedakan adalah bentuk penerimaan pendapatan dan beban yang tercantum dalam RK PPKD. Sedangkan untuk BLUD memiliki komponen-komponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: a. Aset Pada bagan aset dalam BLUD, penggunaan dana kas masuk ke dalam kas di kas BLUD, kas di Bendahara Penerimaan BLUD dan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Kemudian piutang, persediaan, investasi dan aset tetap serta piutang jangka panjang dan aset lainnya. b. Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam BLUD masih sama dan sesuai dengan persamaan akuntansi (kewajiban) pemerintah daerah berupa utang jangka pendek dan utang jangka panjang. c. Modal/Ekuitas Sedangkan pada bagian modal/ekuitas ini, sama dengan persamaan akuntansi pemerintah daerah, dimana terdapat komponen pendapatan dan beban.  Setelah penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa persamaan akuntansi menjadi dasar pemahaman akuntansi untuk segala bidang yang terkait yang menjadi alat yang sangat membantu dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini membutuhkan pemahaman yang cukup baik dan benar agar tercapainya penyusunan laporan keuangan BLUD yang baik dan benar.

Persamaan Akuntansi BLUD Read More »

Scroll to Top