Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

SOSIALISASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG KALIMANTAN TIMUR

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kalimantan Timur dengan dilaksanakannya Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah BLUD ini dilakukan pada tanggal 24 Juni 2023 di Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 22 peserta termasuk Bapak Bupati Penajam Paser Utara yaitu Ir. H. Mandam dan 3 orang anggota protokoler Bupati. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur RSUD Ratu Aji Putri. Direktur RSUD mengatakan bahwa โ€œRSUD sudah ditetapkan BLUD penuh di tahun 2011 dimana banyak sekali dinamika perubahan tentunya terkait regulasi-regulasi yang ada tentang pola pengelolaan keuangan BLUD maupun pejabat sendiri yang ada di RSUD harus direfersh ulang dalam rangka untuk bisa meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja serta kepada RSUD Ratu Aji Botung menjadi semakin baik. Apalagi Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini sangat tepat karena tidak lama lagi kemaren BPKB menanyakan kepada kami terkait jadwal untuk evaluasi penilaian kinerja RSUD Ratu Aji Botung Tahun Anggaran 2022, sehingga moment ini bisa merefresh ulang seperti regulasi-regulasi apa yang menjadi dasar dalam hal ini rumah sakit yang berbentuk BLUD kemudian kualifikasi-kualifikasi dari sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola keuangan BLUD tentunya juga sarana dan prasaranaย  menunjang apa membuat nantinya BLUD bisa bersaing dengan badan usaha milik daerah walaupun kami merupakan badan layanan. RSUD meminta dukungan dari Bapak Bupati dalam sisi pembiayaan agar berjalan dengan baikโ€. Setelah sambutan dari Direktur lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Penanjam Paser Utara. โ€œkegiatan Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini sangat memberikan manfaat sehingga saya memandang bahwa saya harus hadir di acara ini untuk memberikan support dan mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh jajaran manajeman rumah sakit untuk merefresh atau mengingat ulang, mengupdate, menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terkini, kemudian mengupragde atau meningkatkan kompetensi SDM tentang BLUD. Kegiatan ini tentu merupakan langkah yang pasti dan baik dalam penerapan BLUD. Kita akan didampingi oleh Narasumber yang kompeten dan ahli dalam bidangnya dan Narasumber ini sudah menangani pendampingan BLUD dimana-mana bisa dilihat dengan 1000 lebih pendampingan BLUD yang sudah dilakukan dan ini kesempatan yang langka bagi para peserta. Sehingga saya berharap bahwa kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dan tuntas sesuai target kita kegiatan hari ini terlebih RSUD kit aini sudah 11 tahun menjadi BLUD. 11 tahun kita menjadi BLUD pastinya sudah mengalami dinamika yang muncul yang bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk menyempurnakan pelayanan kita kepada masyarakatโ€ penjelasan dari Bapak Bupati. Kegiatan inti diisi dengan Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk RSUD Ratu Aji Putri oleh narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Narasumber menjelaskan bahwa BLUD mempunyai tiga hal penting yaitu layanan, manfaat, dan keuangan. Narasumber menceritakan bahwa banyak kasus RSUD yang belum BLUD mempunyai banyak permasalahan salah satunya Tata Kelola Keuanagan RSUD. Permasalahan tata Kelola keuangan ini yaitu anggaran RSUD yang terbatas. Untuk menangani permalasahan tersebut maka RSUD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau dikenal dengan BLUD. Mengapa BLUD solusinya? Dikarenkan BLUD merupakan sistem pola pengelolaan keuangan yang memiliki fleksibilitas. Fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya artinya mengesampingkan peraturan umum dan membuat peraturan khusus dalam hal ini disebut dengan Lex Specialis Degorat Legi Generali. Bukan hanya sekedar penjelasan tentang BLUD tetapi juga ada sesi diskusi antara narasumber dengan RSUD. Acara pada sosialisasi ini berjalan dengan sangat baik dan lancar sampai akhir. Pada akhir acara Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini ditutup oleh Bapak Bupati Ir. H. Mandam. Bapak Bupati mengatakan โ€œterima kasih kepada team Syncore karena telah memberikan ksempatan kepada RSUD untuk merefresh dan menambah wawasan RSUD tentang BLUD. Lalu berterimakasih kepada Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito karena bagi saya pribadi mendapat wawasan terbaru tentang BLUD dan berkat tersebut saya bisa menangkap utuh tentang BLUD.โ€ baca juga : Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata kupang

SOSIALISASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG KALIMANTAN TIMUR Read More ยป

Pengukuran Kinerja BLUD Melalui Peringkat Kematangan

Peringkat maturitas merupakan model yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja BLUD. Model peringkat kematangan adalah alat yang dapat digunakan untuk menilai tingkat kematangan suatu organisasi dalam hal proses, struktur, dan hasil. Model ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi area perbaikan dan untuk mengembangkan strategi perbaikan. Model peringkat kematangan terdiri dari matriks yang menilai tiga dimensi upaya transformasi, yaitu struktur, proses, dan hasil. Setiap dimensi dinilai dalam matriks skala kematangan. Untuk menerapkan model maturity rating pada BLUD, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Identifikasi proses dan struktur utama BLUD. Menilai tingkat kematangan saat ini dari setiap proses dan struktur. Kembangkan rencana untuk meningkatkan tingkat kematangan setiap proses dan struktur. Melaksanakan rencana dan memantau kemajuan. Menilai kembali tingkat kematangan setiap proses dan struktur secara berkala. Dengan menggunakan model maturity rating, BLUD dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Model ini dapat membantu BLUD untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang perlu ditingkatkan dan mengembangkan strategi untuk perbaikan. Model penilaian maturitas dapat diterapkan pada berbagai jenis BLUD, seperti RSUD dan Puskesmas, untuk menilai kinerjanya dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Baca Juga : Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya  

Pengukuran Kinerja BLUD Melalui Peringkat Kematangan Read More ยป

Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang memiliki kebebasan manajerial dan finansial untuk mengelola sumber daya dan pelayanan publik di tingkat daerah. BLUD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan publik. Namun, untuk memastikan keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan tersebut, evaluasi secara teratur perlu dilakukan. Evaluasi BLUD dapat memberikan wawasan tentang kinerja dan efektivitas lembaga tersebut, serta membantu dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan.   Metode Evaluasi: Evaluasi BLUD dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan dan metode. Beberapa metode umum yang digunakan meliputi:   Analisis Kinerja: Evaluasi ini melibatkan analisis data kinerja BLUD seperti pencapaian target, efisiensi penggunaan anggaran, dan tingkat kepuasan pengguna layanan. Data ini dapat digunakan untuk membandingkan kinerja BLUD dengan standar yang ditetapkan dan memperoleh gambaran tentang keberhasilan lembaga tersebut. Audit Keuangan: Audit keuangan bertujuan untuk mengevaluasi keuangan BLUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan pengeluaran, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku. Audit ini membantu dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan atau praktik yang tidak efisien dalam pengelolaan keuangan. Survei Kepuasan Pengguna: Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari pengguna layanan BLUD. Survei dapat mencakup pertanyaan tentang kualitas pelayanan, waktu respons, kejelasan informasi, dan tingkat kepuasan secara keseluruhan. Hasil survei dapat memberikan informasi berharga tentang kekuatan dan kelemahan pelayanan BLUD. Evaluasi Internal: Evaluasi internal dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari anggota BLUD atau pihak terkait. Evaluasi ini melibatkan peninjauan internal terhadap proses operasional, sistem manajemen, dan penggunaan sumber daya. Tim internal dapat mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja.   Hasil Evaluasi dan Tindak Lanjut: Hasil evaluasi BLUD harus disampaikan kepada pihak terkait, termasuk manajemen BLUD dan instansi terkait di tingkat daerah. Informasi yang diperoleh dari evaluasi dapat digunakan untuk mengembangkan rencana aksi yang efektif guna meningkatkan kinerja BLUD. Tindak lanjut yang mungkin dilakukan meliputi:   Perbaikan Sistem: Evaluasi dapat mengungkapkan kelemahan dalam sistem operasional atau manajemen BLUD. Tindak lanjut yang diperlukan mungkin termasuk pembaruan kebijakan, perubahan prosedur, atau investasi dalam teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Peningkatan Kualitas Layanan: Jika evaluasi menunjukkan adanya masalah dalam kualitas pelayanan, langkah-langkah perbaikan harus diambil. Pelatihan bagi staf, pembaruan fasilitas, atau perbaikan proses pelayanan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan. Pengawasan dan Pengendalian: Evaluasi juga dapat mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian di BLUD. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pengawasan internal, pengendalian keuangan, dan tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang.   Kesimpulan: Evaluasi BLUD merupakan langkah penting dalam memastikan kinerja dan efektivitas lembaga tersebut. Melalui evaluasi yang teratur, masalah dan kelemahan dalam BLUD dapat diidentifikasi, dan langkah-langkah perbaikan yang tepat dapat diambil. Evaluasi BLUD harus melibatkan berbagai metode dan pendekatan yang mencakup analisis kinerja, audit keuangan, survei kepuasan pengguna, dan evaluasi internal. Hasil evaluasi harus diikuti dengan tindak lanjut yang tepat untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas BLUD, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Baca juga : Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya Read More ยป

Bagaimana Fungsi Peraturan Kepala Daerah Bagi BLUD?

Bagi setiap UPT/D yang ingin menerapkan BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan โ€œPeraturan kepala daerahโ€ yang biasanya disebut Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Peraturan kepala daerah yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya serta dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD, selain itu Peraturan kepala daerah bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa Peraturan kepala daerah itu penting ? Apakah fungsi dari Peraturan kepala daerah bagi setiap BLUD ? BLUD itu bisa diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun, hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 โ€œSebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula dengan BLUD ia dituntut meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, , meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Contoh lain jika BLUD mempunyai Peraturan kepala daerah sendiri mengenai SILPA, maka UPT/D bisa menggunakan SILPA diawal tahun tidak perlu menunggu untuk di RBA Perubahan. Berikut adalah urutan untuk Peraturan kepala daerah yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD menurut kami sebagai berikut: Pasal 38 Pola Tata Kelola Pasal 41 Renstra Pasal 43 Standar Pelayanan Minimal Pasal 64 Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Pasal 73 Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan) Pasal 99 Kebijakan Akuntansi Pasal 96 Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pasal 77 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 83 Tarif Layanan Pasal 4 Sumber Daya Manusia Pasal 22 Pembina dan Pengawas Pasal 24 Remunerasi Pasal 85 Tata Cara Penghapusan Piutang Pasal 87 Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Pasal 91 Tata Cara Kerjasama Baca Juga : Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD – BLUD.co.id

Bagaimana Fungsi Peraturan Kepala Daerah Bagi BLUD? Read More ยป

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA

Syncore Indonesia telah melakukan kunjungan ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk koordinasi terkait regulasi penilaian persyaratan BLUD. Acara berlangsung di ruang rapat Kalpataru LLHD DKI Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak baik secara offline maupun online. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala LLHD DKI Jakarta yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan berbagai pihak untuk melakukan koordinasiย  persamaan persepsi regulasi dalam penilaian persyaratan BLUD. Acara berikutnya dilakukan diskusi dari Pak Ari selaku analis kebijakan di Biro Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa dalam melakukan penilaian dokumen administratif BLUD di DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan BPKAD yang disampaikan secara online via zoom meeting bahwa penyusunan dokumen administratif BLUD berpedoman pada Permendagri 79 Tahun 2018 sedangkan untuk penilaian dokumen administratif BLUD menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016. Berkaitan dengan hal tersebut Wakadis DLH bertanya โ€œApakah di Permendagri 79 Tahun 2018 masih ada BLUD penuh dan BLUD bertahap?โ€ โ€œDi Permendagri 79 Tahun 2019 tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh melainkan BLUD atau tidak BLUDโ€, jawab Pak Tito. Pak Tito menyampaikan perbedaan antara penilaian SE Mendagri 981 tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 terletak pada dokumen tata kelola dan dokumen rencana strategis. Sehingga LLHD DKI Jakarta dapat melengkapi dokumen administratif BLUD untuk segera diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan ditetapkan menjadi BLUD. Baca juga: Workshop Persiapan Penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA Read More ยป

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RSUD KABUPATEN PASANG KAYU SULAWESI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Pasang Kayu Sulawesi Barat dengan dilaksanakannya Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini dilakukan pada tanggal 25 โ€“ 26 Mei 2023 di Cleo Business Jemursari Hotel, Surabaya. Workshop ini diikuti oleh 7 peserta dan pada peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dimana hal ini terlihat dari fokusnya para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Syncore BLUD serta peserta juga fokus dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD.ย  Kegiatan pada hari pertama Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif Syncore BLUD yaitu Bapak Iszar Prastowo.,M.M. Lalu setelah sambutan dari Direktur Eksekutif, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi perencanaan/RBA dengan singkat oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.Ak. Narasumber menjelaskan materi perencanaan/RBA agar peserta dapat bisa memahami konsep dari perencanaan/RBA terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu ke dalam sistem e-BLUD. Penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu berjalan dengan lancar dan peserta juga semangat dalam menginput nya. Setelah kegiatan pemaparan materi perencanaan/RBA disertai penginputan data ke dalam sistem lalu dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan materi penatausahaan keuangan BLUD disertai dengan penginputan penerimaan pendapatan serta pengeluaran anggaran di dalam sistem e-BLUD. Pemaparan materi masih dengan narasumber dan pada saat penginputan data ke dalam sistem dipandu oleh narasumber serta didampingi oleh satu konsultan BLUD. Dalam penginputan data di sistem penatausahaan keuangan ini dilaksanakan sampai malam yaitu pukul 22.00, dengan terlihat nya hal ini maka dapat disimpulkan peserta mempunyai semangat yang tinggi dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan BLUD. Pada hari kedua dilakukan kegiatan yaitu membahas laporan penatausahaan keuangan yang sudah terinput pada hari sebelumnya. Setelah membahas laporan penatausahaan keuangan lalu kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat materi akuntansi BLUD oleh narasumber. Kegiatan selanjutnya yaitu acara penutupan acara yang ditutup dengan ucapan terimakasih serta menyampaikan pesan baik selama Workshop. Pesan dari RSUD adalah merasa puas akan pelayanan dari Syncore BLUD dikarenakan sangat membantu dalam memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD serta mendampingi dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD. Harapan dari RSUD setelah mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini adalah RSUD dapat mengelola BLUD dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RSUD KABUPATEN PASANG KAYU SULAWESI BARAT Read More ยป

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RS Paru Sumatera Barat dengan dilaksanakannya workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) ini dilakukan pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti oleh 4 peserta. Peserta yang mengikuti workshop ini adalah peserta yang berasal dari RS Paru Sumatera Barat yang terdiri dari kabag tata usaha, pranata computer/perencana, kasubbag perencanaan keuangan evaluasi dan pelaporan, dan bendahara pengeluaran pembantu. Para peserta selama mengikuti workshop sangat fokus, hal ini terlihat dari perilaku peserta yang memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD bagian penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Tidak hanya pemaparan materi saja terkait penyusunan rencana bisnis dan anggaran dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan tetapi narasumber juga melakukan showing sistem rencana bisnis dan anggaran milik Syncore. Hari pertama ini berjalan sangat baik dan lancar. Selanjutnya untuk hari kedua diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber hari kedua sama dengan narasumber hari pertama. Pada hari kedua, narasumber memaparkan materi terkait penatausahaan keuangan bagian pengeluaran serta showing sistem penatausahaan keuangan bagian pengeluaran. Pada hari kedua si sesi kedua diisi oleh pemaparan materi terkait pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan oleh tenaga ahli Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Lalu pada hari ketiga dilakukan kembali pemaparan materi oleh narasumber. Materi yang dipaparkan oleh narasumber terkait akuntansi keuangan BLUD dan narasumber melakukan showing sistem akuntansi keuangan BLUD kepada peserta. Selama tiga hari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) RS Paru Sumatera Barat ini ditutup oleh Bapak Heri Chadarman sebagai kabag tata usaha RS Paru dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak Heri Chadarman adalahย  semoga RS Paru dalam mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD dapat terlaksana dengan baik terlebih sudah mendapat pembekalan dari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD oleh Syncore BLUD. Bapak Heri Chadarman juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Syncore BLUD karena workshop yang dilakukan sangat lah baik dan bermanfaat bagi RS Paru Sumatera Barat.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT Read More ยป

WORKSHOP PERSIAPAN PENERAPAN BLUD RSUD PRATAMA SENDAWAR KUTAI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan dilaksanakannya Workshop Persiapan Penerapan BLUD untuk RSUD Pratama Sendawar. Workshop Persiapan Penerapan BLUD ini dilakukan pada tanggal 8 sampai 10 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 12 peserta termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan Direktur RSUD Pratama Sendawar. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Persiapan Penerapan BLUD, hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber serta fokus dalam penyusunan dokumen administrasi sebagai salah satu syarat penerapan BLUD. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi persiapan penerapan BLUD dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh tenaga ahli Syncore yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama ini bukan hanya pemaparan materi oleh tenaga ahli namun juga ada sesi diskusi antara tenaga ahli dengan peserta. Diskusi yang dilakukan adalah dengan adanya sebuah pertanyaan dari peserta workshop. Salah satu pertanyaan peserta ialah โ€œBLUD ini dalam pengertiannya ada fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Maka dari itu berapa peraturan yang perlu disiapkan untuk menerapkan BLUD?โ€. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, tenaga ahli langsung menjawab pertanyaan dengan mengatakan โ€œAda 16 peraturan daerah yang perlu disiapkan. Peraturan tersebut terdiri atas 3 peraturan kepala daerah tentang persyaratan administrasi BLUD, 3 peraturan kepala daerah tentang pola pengelolaan keuangan BLUD, 5 peraturan pendukung utama dalam permendagri 79 tahun 2018 dan 5 peraturan pendukung tambahan dalam permendagri 79 tahun 2018โ€. Lalu pada hari kedua dilakukan pemaparan penyusunan dokumen secara teknis oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.AK dan setelah pemaparan oleh narasumber dilanjut dengan kegiatan penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD. Dalam penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD ini didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD. Pada hari ketiga dilakukan kembali penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD yang juga didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD dan dilakukan penilaian dokumen yang telah disusun oleh peserta. Dokumen persyaratan administrasi yang disusun oleh peserta mendapat nilai 62,5 yang menyatakan bahwa RSUD diterima menjadi BLUD namun dokumen yang telah tersusun masih perlu dilakukan perbaikan agar nantinya pada penilaian selanjutnya mendapat penilaian yang lebih baik. Selama tiga hari acara workshop persiapan penerapan BLUD ini berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop persiapan penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar ini ditutup oleh Bapak dr. Winardi sebagai Direktur RSUD dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak dr.Winardi adalah semoga dengan adanya Workshop persiapan penerapan BLUD ini dapat menjadi bekal bagi RSUD untuk bisa menjadi BLUD dan dengan berubahnya RSUD menjadi BLUD bisa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WORKSHOP PERSIAPAN PENERAPAN BLUD RSUD PRATAMA SENDAWAR KUTAI BARAT Read More ยป

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan

Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya.ย  Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas,ย flexibleย dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan. Kelembagaan pelayanan publik โ€“ pusat dan daerah โ€“ dewasa ini dituntut untuk lebihย flexibleย yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memasuki eraย disruptionย saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harusย relative affordableย dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di eraย disruptionย yang sedang kita jalani ini. Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secaraย normativeย โ€“ semangatnya โ€“ memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka โ€˜setengah perjalananโ€™ menuju pelayanan publik yangย flexibleย telah diadopsi. Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017. Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yangย flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD. Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadiย sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018. Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan โ€“ย  namun sah secara aturan dan prakteknya โ€“ untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD. Referensi : Persiapan Penerapan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan Read More ยป

Scroll to Top