Pejabat Pengelola BLUD
Pejabat pengelola BLUD dalam Permendagri No. 61 tahun 2007 dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu (1) Pemimpin; (2) Pejabat Keuangan; dan (3) Pejabat Teknis. Akan tetapi sebutan pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis dapat disesuaikan dengan penamaan yang berlaku pada SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD. Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD […]
Pejabat Pengelola BLUD Read More »