Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Kabar BLUD/BLU

Kabar BLUD/BLU

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya   BLUD Puskesmas di Indonesia sudah banyak yang berhasil menjadi BLUD yang baik, namun tidak jarang juga bahwa di Indonesia masih banyak BLUD yang salah jalan, maksudnya adalah BLUD hanya sebagai perubahan luarnya saja, namun dari segi dalamnya masih merasa sebagai SKPD. Hal ini banyak terjadi di Indonesia. Setiap bulan, Tim  BLUD Syncore menangani ratusan orang yang berkonsultasi dari puskesmas dan BLUD selain puskesmas tentang penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK, dan juga software PPK BLUD. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar mengenai pengelolaan BLUD yang mereka jalani. Contohnya baru saja Tim BLUD Syncore menangani 57 orang dari dinkes Kabupaten Tangerang yang datang ke Jogjakarta untuk pelatihan PPK BLUD. Dalam Pelatihan tersebut di bahas mengenai RBA 5 BAB, dan juga cara menyusunnya. Kesalahan BLUD ketika awal menjadi BLUD adalah belum memahami bahwa BLUD berlandaskan peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD. foto pelatihan PPK BLUD Dinkes Kab. Tangerang 2017   Selama ini ketika menjadi BLUD mereka masih mengacu kepada Permen 13 dengan kode rekeningnya, padahal hal tersebut seharusnya tidak lagi dilihat kecuali untuk konsolidasi 3 jenis belanjanya saja. BLUD sudah menggunakan konsep biaya yang nanti laporannya berbentuk laporan Keuangan SAK. Pelatihan Dinas Kab.Tangerang berlangsung selama dua hari dan berhasil memahamkan peserta mengenai : Konsep PPK BLUD Penyusunan Rincian RBA Format RBA 5 BAB Dan Dokumen RBA 5 BAB   Di dalam pelatihan juga dihadirkan Pak Bejo sebagai salah satu tim penyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Beliau mengatakan bahwa jika BLUD tidak bisa menjalankan fleksibilitas karena peraturan, maka buat peraturannya. Contohnya adalah fleksibilitas pengelolaan SiLPA di awal tahun, SiLPA seharusnya bisa digunakan langsung di awal tahun dengan catatan adanya peraturan hokum yang mendasarinya. Di dalam pelatihan tersebut peserta sangat antusias untuk menyusun RBA dengan dibantu software PPK BLUD, sehingga peserta mampu memahami pelatihan dan penyusunan RBA dengan mudah.

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya Read More »

Puskesmas Kotakaler Sumedang Menghitung Proyeksi RBA BLUD 2018

Puskesmas Kotakaler Sumedang menghitung proyeksi RBA BLUD 2018. Penghitungan yang dilakukan adalah penghitungan proyeksi pendapatan dan biaya untuk menyusun RBA BLUD 2018. Proses penghitungan proyeksi ini berlangsung saat kegiatan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Kotakaler yang diselenggarakan di Hotel Grage Yogyakarta. Kegiatan pelatihan berlangsung selama tiga hari, yaitu kamis- sabtu, 30 November – 2 Desember 2017. Peserta yang turut hadir dalam pelatihan ini adalah orang, yang terdiri dari kepala puskesmas, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan bagian akuntansi. Puskesmas Kotakaler Sumedang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kualitas RBA BLUD 5 BAB yang akan disusun untuk tahun anggaran 2018. Pokok pembahasan materi dalam pelatihan ini lebih berfokus pada penyusunan dokumen RBA BLUD 5 BAB dan mapping rincian belanja di RKA kedalam kode akun biaya di RBA. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan peserta yang butuh pemantapan pengetahuan mengenai bagaimana menyusun dokumen RBA BLUD 5 BAB yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada. Narasumber yang dihadirkan untuk pemaparan materi mengenai RBA dalam pelatihan ini adalah Bapak Andri Yandono, S.E., M.M selaku implementator BLUD, beliau adalah Pejabat Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Narasumber lain yang turut dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku konsultan BLUD, beliau adalah Direktur dari PT. Syncore Indonesia. Narasumber pertama yaitu Bapak Andri mengisi materi mengenai RBA BLUD pada sesi pertama. Kemudian pada sesi kedua sampai dengan sesi terakhir dilanjutkan oleh Bapak Tito mengenai praktik penyusunan RBA, mulai dari menghitung proyeksi pendapatan dan biaya sampai dengan penyusunan dokumen RBA 5 BAB. Output dari pelatihan ini adalah RBA BLUD tahun 2018 untuk Puskesmas Kotakaler Sumedang. Puskesmas Kotakaler Sumedang menghitung proyeksi RBA BLUD 2018, yaitu proyeksi Pendapatan dan Biaya. Selain menghitung pendapatan dan biaya, masing-masing peserta juga menghitung potensi belanja di tahun 2018. Penghitungan potensi belanja dihitung dengan cara pendapatan murni 2018 ditambah dengan prognosa SiLPA 2017, ditambah dengan piutang 2017 dan dikurangi hutang 2017. Cara menghitung prognosa SiLPA 2017 juga dijelaskan dan peserta langsung menghitung menggunakan data real Puskesmas Kota Kaler Sumedang. Untuk info selanjutnya Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Puskesmas Kotakaler Sumedang Menghitung Proyeksi RBA BLUD 2018 Read More »

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri   Ketika sudah menjadi BLUD maka regulasi yang digunakan bukan lagi permendagri 13, melainkan permendagri 61 mengenai PPK BLUD, termasuk pelaporan rencana penganggarannya, bukan lagi menggunakan kode rekening namun menggunakan kode akun sesuai dengan peraturan meneteri dalam negeri.   berikut adalah format RBA dan Konsolidasi manual ke 3 Jenis belanjanya, silahkan di download. [download id=”3948″]   Di dalam permendagri 61 tahun 2007 membahas mengenai penyusunan RBA menggunakan format biaya, bukan lagi belanja. Hal ini sudah pernah di bahas pada artikel    https://blud.co.id/wp/blog/2017/11/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/   foto di atas adalah foto Pak Bejo Mulyono, salah seorang tim penyusun peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007, Beliau mengatakan bahwa kekeliruan RBA dengann format belanja seharusnya cepat dibenahi sebab tidak ada dasarnya. Dasar BLUD hanya PerMenDagri 61 Tahun 2007 dengan format biaya, bukan belanja, sehingga kekeliruan yang sudah dketahui secepatnya dibenarkan.    

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Read More »

Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta Menuju Penuh BLUD

Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta merupakan lembaga yang memberikan jasa pelayanan pelatihan kesehatan kepada masyarakat. Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta disahkan menjadi BLUD pada tahun 2014, namun baru efektif pada tahun 2015. Sehingga bila dihitung sampai sekarang Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta sudah 2 tahun berjalan sebagai BLUD jadi statusnya yaitu menjadi BLUD secara bertahap. Terkait Visi & Misi dari Gubernur Yogyakarta yaitu salah satunya berfokus paling utama dalam peningkatan “KESEHATAN”, oleh karenanya Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta bekerja keras meningkatkan kinerjanya untuk menjadi lembaga yang membantu mewujudkan visi & misi dari Gubernur Yogyakarta. Salah satunya dengan cara peningkatan bidang pelayanan yaitu memberikan jasa pelatihan kesehatan & mencetak tenaga SDM kesehatan yang unggul guna membantu peningkatan kesehatan yang baik. Salah satu contohnya yaitu peningkatan kinerja beberapa Puskesmas di sekitar sepanjang pantai selatan Yogyakarta. Sesuai Renstra Dinas Kesehatan Yogyakarta 5 tahun kedepan diarahkan untuk meningkatkan status kesehatan ibu & anak, status gizi masyarakat, kesehatan lingkungan & PHBS. Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta digadang-gadang mampu membantu mencetak para SDM yang berkualitas & berkompeten agar bisa mewujudkan “KESEHATAN” yang sukses utama. Sehingga Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta mempunyai sasaran “Meningkatkan erajat Kualitas SDM”, strategi “Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, program “Pelayanan Pelatihan Kesehatan Pada BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta, kegiatan “Pelayanan Pelatihan SDM Kesehatan”, dengan Outcome Kegiatan “Jumlah Pelatihan yang dievaluasi”. Oleh karenanya Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta saat ini sedang memenuhi syarat untuk menjadi BLUD penuh. Salah satunya meningkatkan pelayanan & kinerja. Salah satunya untuk saat ini Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta sedang menyusun beberapa Dokumen Perencanaan, Tata Kelola & Pelaporan Keuangan. Karena penyusunan dokumen tersebut harus disesuaikan dengan apa yang terjadi pada kenyataan dan disesuaikan dengan kinerja selama ini. Penyusunan keempat dokumen tersebut haruslah saling terkait agar menjadi sesuai dengan persayaratan menjadi BLUD penuh. Untuk mampu menyusun dokumen-dokumen tersebut maka harus membuka paradigma pengelolaan bisnis dalam sektor kesehatan, walaupun BLUD ini tidak berfokus pada profit tapi BLUD dituntut mampu mengelola keuangan secara berimbang & eksplisit. Agar tidak terjadinya kerugian yang mampu membuat BLUD tersebut menurun kinerjanya. Berikut contoh Dokumen wajib disusun untuk menjadi BLUD, klik di sini

Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta Menuju Penuh BLUD Read More »

Workshop PPK BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta

Terselenggaranya Workshop PPK-BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta dengan narasumber Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M yang berlangsung pada tanggal 28 – 30 November 2017 di Ruang Kresna Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta. Workshop ini diadakan karena Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta berstatus BLUD bertahap sehingga diwajibkan adanya memenuhi standard sebagai BLUD. Workshop PPK-BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta diadakan oleh  Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta untuk mendapatkan ilmu dalam penyusunan Dokumen Rencana Strategi Bisnins, Standard Pelayanan Minimal, Tata Kelola dan Pelaporan Keuangan. Untuk materi penyusunan Dokumen Rencana Strategi Bisnins, Standard Pelayanan Minimal, Tata Kelola dan Pelaporan Keuangan disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M & Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si selaku Konsultan BLUD. Dalam kesempatan ini Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M membuka paradigma Bisnis Pelayanan Kesehatan dalam menyusun 4 dokumen tersebut. Penyampaian materi disampaikan oleh Bapak Tito serta sesi diskusi dibuka agar penyampaian materi bisa terhubung langsung dengan maksud & tujuan diadakannya workshop. Antusias para peserta sangat tinggi ketika Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M bercerita mengenai pengelolaan bisnis dalam sektor kesehatan terutama BLUD. Tanya jawab antara BapakTito & peserta berlangsung ramai santai karena, jawaban yang disampaikan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M bisa menjawab apa yang menjadi kendala para peserta dalam memenuhi syarat pembentukan BLUD bertahap.

Workshop PPK BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta Read More »

Permasalahan implementasi PPK BLUD

Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia

Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia   Tim BLUD Syncore sudah berkeliling Indonesia, mulai dari BLUD Yogyakarta, Kabupaten Garut, Wonosobo, Boyolali, Kutai Barat, Aceh hingga ke BLUD daerah-daerah lain. Dari berkeliling dan memberikan pelatihan tersebut kami meringkas beberapa permasalahan yang terjadi dan penanganannya.   Permasalahan utama adalah belum selarasnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan BLUD. Contohnya BLUD itu sendiri, Pihak Dinas, Pihak Keuangan Daerah, serta seringkali BPK yang belum memahami Pola BLUD juga akan membuat BLUD berjalan di tempat. Solusinya adalah harus adanya penyelarasan dengan pelatihan atau perkumpulan bersama di mana kepala BLUD, Dinas, Keuangan Daerah dan juga BPK berdiskusi bersama sebagai peserta, sehingga tidak lagi ada ketidaksamaan persepsi.   Di banyak daerah banyak yang mengeluh ketika BPK dating kitab yang dibawah adalah kitap pemerintahan, sedangkan BLUD memiliki kitab PPK BLUD sendiri di mana format dan tata cara pelaporannya berbeda. Solusinya adalah BPK dan pihak-pihak pemeriksa lainnya harus memahami PPK BLUD.   Permasalahan ke dua adalah mengenai BLUD itu sendiri. Di dalam tubuh BLUD sendiri harus siap berbenah diri dan bekerja lebih keras disbanding biasanya. Contohnya BLUD memiliki format dan pelaporannya sendiri. Akan diperingkas sebagai berikut:   Permaslaahan RBA, sudah di bahas di artikel berikut ini,  https://blud.co.id/wp/blog/2017/11/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/ Permasalahan pelaporan berdasar IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) di mana kode akun yang digunakan di BLUD berbeda dengan kode rekening yang selama ini sudah mengacu kepada permen 13. Namun setelah menjadi BLUD seharusnya mengacu kepada perman 61 tentang PPK BLUD. Waktu penyusunan dan pelaporan. Waktu penyusunan RBA sering disalah artikan, biasa membuat dokumen RBA pada awal tahun, namun seharusnya pada tahun berjalan yang akan digunakan untuk tahun yang akan datang.   Belum memaksimalkan fleksibilitas yang diberikan BLUD pada awal menjadi BLUD belum memahami fleksibilitas, biasanya di awal menjadi BLUD takut menggunakan anggaran yang tersisa, karena masih dihantui dengan permen 13, seharusnya sudah tidak. Di mana BLUD sisa kas yang ada boleh digunakan untuk operasional sejak awal tahun, sehingga BLUD tidak perlu lagi menunggu anggaran dari daerah, sebab bisa menggunakan anggaran sisa kas tahun lalu.  

Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia Read More »

UPT Dinkes Sumedang

UPT Dinkes Sumedang Angkatan 2 Siap Menyusun RBA 5 BAB

UPT Dinkes Sumedang angkatan 2 siap menyusun RBA 5 BAB. Beberapa UPT Puskesmas dibawah Dinkes Sumedang mengikuti Pelatihan Penyusunan RBA angkatan kedua. Beberapa puskesmas tersebut adalah Puskesmas Tanjungsari, Puskesmas Padasuka, Puskesmas Cisempur, Puskesmas Haurngombong, Puskesmas Ganeas, Puskesmas Sukasari dan Puskesmas Cimanggung. Ketujuh Puskesmas tersebut mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kualitas RBA 5 BAB yang akan disusun untuk tahun anggaran 2018. Pelatihan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa tanggal 27 dan 28 November 2017. Acara diselenggarakan di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta pukul 08.30 – 20.00 WIB.Masing-masing Puskesmas menghadirkan sekitar empat orang sehingga total peserta berjumlah 28 orang. Pokok pembahasan materi dalam pelatihan ini lebih berfokus pada penyusunan dokumen RBA 5 BAB. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan peserta yang membutuhkan pemantapan pengetahuan mengenai bagaimana menyusun dokumen RBA 5 BAB yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada. Narasumber yang dihadirkan untuk pemaparan materi mengenai RBA dalam pelatihan ini adalah Bapak Andri Yandono, S.E., M.M selaku implementator BLUD, beliau adalah Pejabat Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Narasumber lain yang turut dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku konsultan BLUD, beliau adalah Direktur dari PT. Syncore Indonesia. Narasumber pertama yaitu Bapak Andri mengisi materi mengenai RBA BLUD pada sesi pertama. Kemudian pada sesi kedua sampai dengan sesi terakhir dilanjutkan oleh Bapak Tito mengenai praktik penyusunan RBA, mulai dari menghitung proyeksi pendapatan dan biaya sampai dengan penyusunan dokumen RBA 5 BAB. Output dari pelatihan ini adalah RBA tahun 2018 untuk masing-masing Puskesmas. Masing-masing Puskesmas bisa menghitung proyeksi Pendapatan dan Biaya. Selain menghitung pendapatan dan biaya, masing-masing peserta juga menghitung potensi belanja di tahun 2018. Penghitungan potensi belanja dihitung dengan cara pendapatan murni 2018 ditambah dengan prognosa SiLPA 2017, kemudian ditambah dengan piutang 2017 dan dikurangi hutang 2017. Cara menghitung prognosa SiLPA 2017 juga dijelaskan dan peserta langsung menghitung menggunakan data masing-masing Puskesmas.  

UPT Dinkes Sumedang Angkatan 2 Siap Menyusun RBA 5 BAB Read More »

Paradigma Bisnis Pelayanan Kesehatan dalam Menyusun RBA BLUD

Paradigma bisnis pelayanan kesehatan dalam menyusun RBA BLUD harus diterapkan bagi setiap UPTD yang akan menyusun RBA. Paradigma bisnis pelayanan kesehatan adalah pola pikir yang berorientasi kepada bisnis, dalam hal ini bisnis yang dimaksud adalah bisnis di bidang pelayanan kesehatan. Paradigma ini perlu diterapkan untuk menuju pola bisnis yang sehat, yaitu bisnis yang efektif, efisien dan ekonomis. Langkah awal yang harus dilakukan untuk membentuk paradigma bisnis pelayanan yang sehat adalah dengan melakukan analisis kebutuhan bisnis. Hal ini sebaiknya dilakukan langsung oleh masing-masing unit bisnis yang dalam BLUD disebut dengan PPTK. Perlu diingat bahwa dalam melakukan analisis kebutuhan bisnis harus tetap mengacu pada tujuan utama bisnis yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, sehingga dalam melakukan analisis kebutuhan tidak akan bias. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memverifikasi daftar kebutuhan yang telah disusun oleh PPTK. Proses verifikasi ini dilakukan untuk menentukan anggaran biaya yang akan dimasukkan dalam RBA. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didalamnya membahas mengenai fasilitas kesehatan menyatakan bahwa Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Hal ini mendukung pernyataan bahwa fasilitas kesehatan perlu diutamakan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang baik. Artinya mengorbankan biaya untuk peningkatan fasilitas kesehatan bisa disebut sebagai modal yang akan digunakan untuk menjalankan bisnis pelayanan kesehatan. Setelah berlangsungnya proses bisnis pelayanan kesehatan yang terlaksana dengan baik dan didukung dengan fasilitas yang memadahi diharapkan akan menghasilkan timbalbalik yang setimpal, yaitu berupa peningkatan pendapatan. Inilah yang dinamakan paradigma bisnis dalam mengelola BLUD yang berfokus pada pelayanan kesehatan. Dengan menerapkan paradigma bisnis pelayanan kesehatan dalam menyusun RBA BLUD seperti ilustrasi diatas maka tujuan akan tercapai. Tujuan BLUD Puskesmas atau Rumah Sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang baik dan tujuan sebagai unit bisnis akan tercapai dengan surplus yang meningkat. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan BLUD secara keseluruhan adalah menjadi unit bisnis yang mencapai keuntungan dengan mengutamakan terwujudnya peningkatan pelayanan kesehatan.

Paradigma Bisnis Pelayanan Kesehatan dalam Menyusun RBA BLUD Read More »

Permasalahan dalam PPK BLUD

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD   1. Mengapa puskesmas di BLUD kan? Bukanya BLUD itu seperti bisnis ya Pak, sedangkan kesehatan kita kan berbasis layanan kepada masyarakat, lalu seperti apa seharusnya kami? jawab : BLUD itu meningkatkan pelayanan, jadi dia diberi fleksibilitas dalam memberikan pelayanan karena motonya semata-mata tidak mencari keuntungan tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan. jadi rohnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, jika nanti ada keuntungan ya itu hanya efek dari meningkatnya pelayanan.   2. Penerapan BLUD di beberapa puskesmas kami awalnya penyusunan RKA nya menjadi satu, tetapi seiring berjalannya waktu kita pecah per puskesmas (untuk RKA) dengan alasan untuk memudahkan sistem pelaporan dalam simda, terkait dalam penyediaan pelaporannya itu nanti seperti apa ? jawab :dalam BLUD masing-masing puskesmas membuat RBAnya sendiri, baru nanti dikonsolidasikan ke dinas (masuk ke RKAnya dinas).   3. Terkait dengan kewenangan, ketika setelah APBD-P disahkan ternyata ada satu puskesmas BLUD kami dalam penempatan 3 jenis belanja ada yang agak keliru dalam memasukkan kedalam postnya. bolehkah dia melakukan pergeseran (pergeseran dari antar jenis belanja) dalam penyusunan anggaran perubahan tersebut ? jawab : Dalam satu jenis boleh dilakukan pergeseran tetapi jika antar jenis belanja itu tidak boleh.   4. Terkait penggunaan sisa kas, jika dilihat posisi sisa kas di BLUD masuknya di (SILPA) ini boleh digunakan sebelum diaudit oleh BPK tapi ada aturan tersendiri, haruskah ada suatu kewajiban yang akan kita buat dan aturannya untuk siapa ? jawab : aturan hanya untuk BLUD, sisa kas itu tidak setor ke kas daerah tetapi itu merupakan bagiannya dari SILPAnya daerah.   5. Apakah BLUD tidak perlu di audit oleh KAP ? jawab : KAP tidak boleh mengaudit yang boleh hanya BPK. jika daerah menganggarkan audit oleh KAP hal tersebut keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh hanya BPK karena BPK juga lembaga independen   6. DPA tahun 2016 di mana DPA puskesmas BLUD menjadi satu kesatuan di dinas kesehatan. Namun tahun 2017 BPKP sudah membuat per itemnya dan sudah tercatat di SIMDA, jika itu harus bergabung jadi satu di dinas kesehatan apakah boleh nanti di tahun 2018 dijadikan satu? jawab : setiap puskesmas seharusnya membuat satu laporan konsolidasi yang berisi total gelondongan belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Rinciannya ada di RBA. Sehingga yang dikonsolidasikan 3 belanjanya saja.   7. Terkait Perbub tatakelola PPK BLUD, untuk memudahkan pelaksanaannya, maka penyusunan tersebut kita jadikan satu peraturan. Apakah itu boleh dilakukan ? jawab : kalau mau peraturannya dijadikan satu itu nanti akan kesusahan jika akan dilakukan revisi, sebaiknya di pecah-pecah saja, selain memudahkan jika nanti ada revisi, tentu akan memudahkan juga menyusun peraturannya.   8. Apakah jasa layanan bisa digunakan untuk belanja modal ? jawab : untuk jasa layanan tidak ada larangan, bisa digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa dan modal.   9. Tentang pembagian jaspel berapa prosentase idealnya ? jawab : kalau diluar kapitasi kalau sudah jadi BLUD diatur oleh kepala daerah, kalau mau sehat supaya tidak tergantung dari APBD, jasa layanan maksimal 35%.   10. Apakah boleh Pos dari program APBD yang terkena rasionalisasi bisa di BLUD kan ? jawab : kalau belum dilaksanakan programnya ya silahkan dipindah dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau sudah dilaksanakan programnya baru dipindah sebaiknya tidak demikian sebab akan menimbulkan masalah.   contoh dokumen BLUD silahkan download di sini. Regulasi BLUD silahkan download di sini  

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD Read More »

Scroll to Top