Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Badan layanan umum atau BLUD adalah sistem yang di terapkan atau digunakan oleh UPT atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelola keuangan yang di kecualikan dari ketentuan pengelolaan daerah pada umum nya. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Jadi, BLUD di berikan fleksibilitas agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat. Harapannya dengan fleksibilitas ini BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dalam masyarakat.

10 Fleksibilitas dalam BLUD diantaranya : 

  1. Pendapatan
    Pendapatan masuk ke rekening kas BLUD, selanjutnya dapat dikelola sepenuhnya oleh BLUD. APBD juga digunakan sebagai pendapatan dan apbd juga merupakan kewajiban pemda. Selain itu, APBD juga dapat masuk ke rekening kas blud dan rekening kas blud  di atur dalam peraturam daerah. Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan BLUD.
  2. Belanja
    BLUD dalam melakukan belanja dapat melebihi pagu. DPA dokumen pelaksanaan anggaran yang sudah di sahkan tidak boleh melebihi pagi. Akan tetapi, khusus BLUD yang bersumber dari layanan dapat melebihi pagu anggaran. Hal ini dikarenakan karena adanya ambang batas yang masuk ke RBA dan tertuang di RBA . Ambang batas adalah berapa volume fleksibilitas yang boleh di lampaui oleh BLUD.
  3. Pengadaan barjas
    BLUD di kecualikan dan di atur tersendiri oleh kepala daerah serta di pertegas dalam aturan perpres tahun 2018 tentang pengadaan barjas khusus BLUD. Tujuannya adalah untuk menjamin barang yg mutu dan lebih murah. Pengadaan sederhana dan tepat serta mudah lebih diutamakan demi kelancaran pelayanan BLUD.
  4. Pengelolaan utang piutang
    Fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang atau pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD

    1. Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
    2. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang.
    3. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah.
    4. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota.
  5. Tarif BLUD
    BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Selanjutnya, dalam menentukan tarif layanan dasarnya adalah unit cost.
  6. SDM blud
    SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberi pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
  7. Pembina dan pengawas
    Pembina teknis ini yaitu kepala SKPD yang bersangkutan. Pembina keuangan itu PPKD untuk dari itu PPKD harus memahami betul keuangan BLUD.
  8. Kerjasama
    untuk mengedepankan efisien dan efektif dan ekonomis yang menguntungkan baik finansial maupun non finansial, maka BLUD dapat bekerja sama dengan penyedia barang.
  9. Silpa
    Silpa adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun. Jadi sisa lebih anggaran atau sisa kas yang ada di bank. Selisih dan defisit kecil atau sisa kas tahun lalu bisa di manfaatkan tanpa menggunakan anggaran tanpa menunggu perubahaan dengan catatan peraturan daerah (perda) tanpa menunggu perubahan APBD dan audit BPK.
  10. Remunerasi
    Remunerasi adalah sistem penggajian untuk BLUD, nah ini buat sistem sendiri layaknya rumah sakit swasta yang di atur dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara apa yg dikerjakan pegawai atau pejabat dengan hasil yg di dapatkan jadi semakin tinggi.  Sesuai pendapatan, jadi semakin tinggi pendapatan maka kita berhak mendapat gaji tinggi agar pegawai dan pejabat lebih semangat/motivasi bekerja dan meningkatkan kinerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top