SKTM BIAYA RUMAH SAKIT JADI GRATIS
SKTM BIAYA RUMAH SAKIT JADI GRATIS Read More »
AGD merupakan Unit Pelaksana Teknik Dinas, dan tidak wajib membuat Renstra sendiri, karena mengikuti Renstra yang sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan. Jenis layanan AGD ada 3 yaitu layanan ambulans, kediklatan, dan rekomendasi. Ketika melakukan layanan kediklatan, AGD juga memberikan pelayanan Guest House bagi peserta yang ingin menginap. Layanan AGD gratis bagi warga DKI Jakarta, nantinya klaim layanan diajukan kepada Jamkesda. Namun untuk layanan guest house dapat dikenakan tarif (bisnis AGD). Dalam operasionalnya, Renstra AGD sudah ada di dalam Renstra Dinas, maka AGD hanya perlu menjabarkannya lagi dalam parameter yang ada di Manajemen Puskesmas (mengadopsi dari parameter manajemen puskesmas). Yang menentukan besarnya target dalam perencanaan adalah Bagian Pemegang Program (melalui diskusi). SPM AGD secara khusus memang tidak ada. Tapi AGD boleh membuat SPM, tapi fungsinya hanya untuk pengendalian internal saja. Untuk SPM, AGD harus 100% yang artinya penanganannya harus tuntas. Cara penyusunan SPM adalah menurunkan tugas pokok fungsinya dan kemudian dari tugas pokok tersebut ditentukan indikator pencapaian yang sudah terjadi dan proyeksi untuk tahun berikutnya. Penyusunan SPM mengacu pada Permenkes no 4 tahun 2019. SPM wajib AGD berisi kegiatan penanggulangan bencana dan penanggulangan kejadian luar biasa. Dalam pelatihan, peserta dari AGD DKI Jakarta meyampaikan kendala yang mereka hadapi dan bertanya mengenai hal pembuatan SPM dan Renstra yang kemudian di jawab dan ditanggapi oleh Bapak Niza Wibyana Tito. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebagai berikut: Diaudit artinya apa? Oleh siapa? Yang jadi kendala di kami, SPM dikaitkan dengan Praktik Bisnis yang sehat. Kebijakan gubernur ingin mensejahterakan rakyat, dengan menggratiskan semua. Tapi kita juga dituntut untuk meningkatkan pendapatan. Trend kami cenderung menurun. Buat bisnis yang di luar core bisnis, memang boleh? Apakah ada batasan? Misal mau buat usaha ternak sapi. Kalau kami buka bisnis parkir berbayar. Image masyarakat adalah, layanan gratis tapi kok parkir bayar. Terkait pendapatan kan ada target. Tarif harus diatur di Pergub untuk pengecualian. Bila baru boleh dilakukan dengan SK yang umurnya 6 bulan. Maksudnya ada tarif yang belum diatur di Pergub. Katanya boleh diatur dengan SK yang umurnya 6 bulan. Itu aturan dari mana? Jadi BLUD walaupun fleksibel tapi harus ada izin ya? AGD sendiri baru mau buat SPM & Renstra. Sedangkan dinas kesehatan sendiri sudah punya renstra. Apakah punya dinas kita ambil dulu baru ditambahkan milik kita sendiri? Terkait dengan pergub. Langkahnya kita buat pergub dulu baru buat SPM? BLUD yang paling baik di mana? Dari pertanyaan tersebut tanggapan yang diberikan adalah sebagai berikut: Audit Independen oleh BPK. Perspektif bisnis, ada yang keliru. Kapitasi 5 M tiap tahun misalnya. Bagaimana cara bisnis untuk kapitasi? Kapitasi kan dana dari masyarakat. Buat pola kunjungan sehat. Tidak lagi preventnif yang ditekankan. Yang diutamakan adalah UKM nya. Bagaimana warga ini sehat. Agar tidak kebanyakan masyarakat berobat. Gencarkan pola hidup sehat. Jadi dikurangi. Sehingga operasional banyak sisa. Obat tidak perlu banyak membeli. Di dalam core bisnis ada utama dan penunjang. Penunjang boleh, jadi pendapatan lain-lain. Kita punya 4 sumber dana: pendapatan jasa layanan, hibah, kerjasama, dan lain-lain. Intinya bukan pendapatan jasa layanan (utama). Kembali lagi ke kepala daerah. Disetujui atau tidak. Kalau anda bisa berargumen, bahwa bisnis tersebut mendukung, silakan diajukan. Saya setuju. Kunjungan dituntut untuk meningkat. Bagaimana kunjungan meningkat, tapi tidak ada lahan parkir yang mencukupi. Lakukan kerjasama dengan pihakk ketiga penyedia lahan parkir, buat tarif yang murah. Tarif harus disetujui oleh Pergub. Kalau memang boleh, oleh SK Pemimpin BLUD, khusus untuk tarif, tapi saya tidak tahu kekuatan SK Pemimpin BLUD ini sampai mana. Akan saya konsultan dengan Kemendagri boleh atau tidak menggunakan SK Pemimpin BLUD. Dari dinas masukkan dulu, lalu yang kita buat baru ditambahkan ke situ. Artinya kita juga memenuhi renstra dinas. Buat SPM dulu, kemudian SPM tersebut sebagai draf pergub diberikan ke dinas kesehatan. Baru dinas kesehatan diajukan ke pergub. Jogja & Bali. Referensi : Standar Pelayanan Minimal BLUD
Pelatihan Penyusunan Renstra dan SPM AGD DKI Jakarta Read More »
Kementerian Keuangan merilis realiasasi pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) 2018 sebesar Rp 54,4 triliun, tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah tersebut tumbuh 14,% dari realisasi tahun sebelumnya dan juga 25% lebih besar dari yang ditargetkan 2018 sebesar Rp 43,3 triliun. Sementara pendapatan BLU dalam APBN 2019 ditargetkan sebesar Rp 47,88 triliun. Dari data tersebut dapat dinilai bahwa antusias UPTD baik yang akan maupun yang sudah menerapkan PPK-BLUD. antusias ini dilatarbelakangi salah satunya oleh manfaat UPTD yang menerapkan PPK-BLUD, antara lain: Pendapatan, dapat digunakan langsung Belanja, flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU Investasi, jangka panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme Surplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN. Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNS Organisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB. Tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan. Banyak juga yang berpendapat bahwa PUSKESMAS harus memiliki rawat inap, atau pendapatan jumlah tertentu untuk menjadi BLUD. Hal-hal tersebut tidak ada dasar peraturannya. Alasan utama menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah keamanan dalam bekerja, supaya yang dilakukan oleh pengelola PUSKESMAS tidak melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Alasan kedua adalah supaya kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Setelah menjadi BLUD, justru banyak kemudahan-kemudahan atau fleksbilitas seperti bisa menggunakan pendapatan secara langsung, pengadaan bisa lebih fleksibel, pengaturan tarif cukup pakai perbub, bisa rekrut tenaga non PNS, dan lainnya. Banyak yang berpendapat proses menjadi BLUD rumit. Benarkah? Hanya ada 6 dokumen yang perlu dipersiapkan. Referensi : TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
BLUD BERIKAN BANYAK MANFAAT Read More »
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlu menyusun Rencana Strategis Bisnis atau yang dikenal dengan Renstra untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Perencanaan strategis merupakan proses yang dilakukan untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk dapat mencapai target maupun tujuan dari BLUD. Pentingnya menyusun Renstra tertuang dalam beberapa poin berikut, diantaranya adalah: Memberikan Kerangka Kerja untuk Pengembangan Anggaran Tahunan BLUD memerlukan komitmen sumber daya untuk masa depan. Oleh karena itu, penting bahwa manajemen membuat komitmen sumber daya dengan arahan yang jelas untuk 5 tahun ke depan. Renstra menyediakan kerangka kerja yang lebih luas. Dengan demikian manfaat penting dari pembuatan renstra adalah bahwa rencana tersebut memfasilitasi formula dari anggaran operasi yang efektif. Seleain itu mempunyai manfaat memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya yang optimal yang mendukung opsi-opsi strategis kunci. Alat Pengembangan Manajemen Perencanaan Strategi formal adalah alat pendiikan dan pelatihan manajemen yang unggul dalam melengkapi para manajer dengan suatu pemikiran mengenai strategi dan mengimplementasikannya. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perencanaan strategis formal, proses itu sendiri adalah jauh lebih penting dibandingkan dengan output dari proses tersebut, yang merupakan dokumen rencana. Mekanisme untuk Perencanaan Jangka Panjang Renstra yang disusun memuat rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Renstra disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Adapun langkah-langkah menyusun Renstra yaitu: Mengidentifikasi masalah dari Penilaian Kinerja Pelayanan (PKP) yang pencapaiannya paling rendah. Melakukan penilaian dengan USG (Urgecy, Seriousness, Growth), lalu pilih yang nilainya paling tinggi. Buat alternatif pemecahan masalah menggunakan Fishbone.
MENGENAL MANFAAT RENSTRA UNTUK MENERAPKAN BLUD Read More »
Hakekat dari otonomi daerah Pemerintah Daerah mampu menyediakan pelayann kesehatan masyarakat antara lain : Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, Mingkatkan pelayanan dasar kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak Melindungi masyarakat Berdasarkan hakekat di atas pada poin pertama dan ketiga sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Badan Layanan Umum yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu BLU atau BLUD diberikan keleluasaan untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tersebut berupa flleksibilitas pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan SDM PNS dan non PNS, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan tarif, pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan surplus, pengelolaan kerjasama dan investasi, dewan pengawas dan remunerasi. BLU/BLUD yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut adalah BLU/BLUD yang sudah dinyatakan sebagai BLU/BLUD penuh. BLUD bertahap diberikan batas-batas dalam penerapan pengelolaan keuangannya. Batas – batas tersebut antara lain adalah jumlah dana yang dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan biutang, perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sedangkan untuk pengelolaan investasi, utang dan pengadaan barang dan/atau jasa tidak diberikan fleksibilitas. Mari kita jabarkan fleksibilitas masing-masing pengelolaan keuangan : Fleksibilitas pendapatan pada SKPD/Unit Kerja pendapatan masuk ke rekening kas daerah, pendapatan tidak dapat langsung digunakan, APBD bukan merupakan pendapatan, APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk BLUD pendapatan masuk langsung ke rekening BLU/BLUD, kemudian dapat langsung dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya, APBD diakui sebagai pendapatan, APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Fleksibilitas Belanja pada SKPD/Unit Kerja belanja tidak diperbolehkan melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Sedangkan pada BLU/BLUD dana yang berkaitan dengan ini bersumber dari jasa layanan (non APBD) dapat melebihi dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan atau yang disebut dengan ambang batas/flexible budget. Tentunya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang tercantum dalam RBA da DPA BLUD. Fleksibilitas dalam hal Tarif pada SKPD tarif ditetapkan oleh Peraturan Daerah sedangkan BLUD ditetapkan oleh peraturan KDH, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat. Fleksibilitas Utang SKPD tidak diperbolehkan melakukan transaksi utang – piutang, sedangkan BLUD diperbolehkan melakukan transaksi utang – piutang, pinjaman jangka panjang dengan persetujuan KDH. Fleksibilitas Investasi SKPD tidak diperbolehkan melakukan investasi sedangkan BLUD diperbolehkan melakukan investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH. Fleksibilitas dalam melaksanakan kerjasama BLUD diperbolehkan melakukan kerjasama dengan tujuan peningkatan kualitas pelayanan. Fleksibilitas Pengelolaan Pegawai Pada BLUD diperbolehkan merekrut pegawai profesional non PNS. Referensi : TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
Keleluasaan BLUD dalam Pengelolaan Keuangannya Read More »