Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

Artikel Pelatihan Akuntansi Karawang (Part 2)

Artikel Pelatihan Akuntansi Karawang (Part 2)

Pelatihan akuntansi PPK BLUD Puskesmas di Dinas Kesehatan Karawang gelombang ke-2 ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan PPK BLUD di bulan sebelumnya.  Pada pelatihan bulan lalu Syncore mendampingi puskesmas dalam penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran untuk menginputkan di system syncore.  Untuk melanjutkan penginputan yang dilakukan, bulan ini melakukan pendampingan ke puskesmas dalam melakukan penginputan akuntansi di sistem sinkronisasi. Pada pelatihan akuntansi gelombang ke-2 ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting.  Kegiatan ini dipusatkan oleh semua puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.  Para peserta didampingi oleh narasumber yang juga selaku konsultan. Acara dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan permohonan materi yang dilakukan oleh narasumber.  Setelah memasukkan materi mengenai akuntansi, para peserta langsung melakukan praktik penginputan data akuntansi ke dalam sistem Syncore BLUD 3.  Dalam penginputan data akuntansi ke dalam sistem, puskesmas didampingi oleh narasumber yang selaku konsultan dan konsultan pendamping. Pada saat melakukan praktek penginputan, peserta menemukan banyak kendala yang dihadapi.  Akan tetapi, kendala-kendala yang dihadapi oleh puskesmas terkait dengan penginputan data akuntansi ke dalam sistem dapat teratasi dengan bantuan konsultan-konsultan yang mendampingi pada saat pelatihan tersebut.  Konsultan juga melakukan review terhadap inputan puskesmas untuk mengetahui apakah yang diinputkan oleh puskesmas ke sistem sudah benar atau belum. Pada penghujung acara, puskesmas sudah merasa puas dengan materi dan tanya jawab yang dilakukan sehingga pelatihan akuntansi PPK BLUD puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang ditutup dengan foto-foto bersama peserta dengan narasumber serta konsultan pendamping. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Pelatihan Akuntansi Karawang (Part 2) Read More »

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 1

Pada 2 Agustus 2022, Syncore BLUD kembali hadir dalam penyusunan PERBUP SILPA bagi RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat.  Pertemuan ini berlangsung melalui zoom meeting yang dihadiri oleh direktur RSUD, pejabat keuangan, bendahara RSUD dan beberapa pejabat lainnya.  Zoom ini berlangsung untuk membahas mengenai PERBUP SILPA yang rencananya akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan SILPA di RSUD Sejiran Setason. Zoom meeting diawali dengan pembukaan oleh Ibu Larasati Dwi Hastuti selaku konsultan BLUD Syncore, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Draft Perbup SILPA RSUD Sejiran Setason yang dipaparkan oleh Feryantosa Elfin D.W selaku konsultan Syncore BLUD.  Adapun hal-hal yang dibahas pada pemaparan tersebut yakni mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan penyusunan Perbup SILPA, sisa lebih perhitungan anggaran, prosedur penggunaan SILPA, defisit dan ketentuan penutup. Diskusi dua arah berlangsung dengan kondusif setelah pemaparan Perbup dilakukan, adapun diskusi tersebut dibuka oleh pertanyaan dari Bapak Rudi Badri selaku Pemimpin BLUD mengenai kewenangan peminjaman SILPA yang dilakukan oleh Kepala Dinas. Menanggapi hal tersebut konsultan menanggapi bahwa hal tersebut perlu dikoordinasikan dengan Pemda sebab hal tersebut akan berdampak pada pertanggungjawaban laporan keuangan terkait rincian penggunaannya.  Pertanyaan lain muncul dari Ibu Raziarti selaku Pejabat Keuangan RSUD Sejiran Setason mengenai pembina dan pengawas penggunaan SILPA BLUD, dimana pembina BLUD sendiri diwakilkan oleh Dinas Kesehatan.  Pihak rumah sakit menginginkan keterangan yang spesifik terkait dengan wewenang pembina BLUD. Sesi diskusi juga diisi dengan berbagai tanggapan dan saran terkait penyusunan PERBUP SILPA. Pihak RSUD Sejiran Setason menginginkan penggunaan surplus anggaran digelondongkan sehingga belanja yang dilakukan dapat lebih fleksibel.  Pendapat lain juga disampaikan oleh Dr.Retno terkait dengan penggunaan SILPA, beliau menegaskan jika sebaiknya penggunaan SILPA perlu dibuatkan peraturan tertulis yang tertuang pada Perbup SILPA.  Dr Retno menginginkan untuk pembahasan PERBUP RSUD Sejiran Setason perlu mendatangkan BKAD, inspektorat, Dinas Kesehatan, tenaga ahli BLUD dan pihak hukum. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Konsultan BLUD sesuai dengan kesepakatan yakni mengenai tugas dan wewenang dinas kesehatan selaku pembina BLUD. Dimana pada pembahasan tersebut pihak RSUD menginginkan untuk diperjelas kembali fungsi dan wewenang kepala dinas selaku pembina BLUD.  Selain itu pembahasan mengenai penggunaan surplus anggaran perlu digelondongkan penggunaannya supaya belanja yang dilakukan bisa lebih fleksibel.

Pembahasan PERBUP SILPA RSUD Sejiran Setason Part 1 Read More »

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Sumedang 3 Agustus 2022

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Sumedang 3 Agustus 2022

Blud.co.id – Tim Blud mengadakan PJJO bersama Dinas Kesehatan Sumedang dan berjalan sukses. PJJO bersama Dinas Kesehatan Wonogiri melalui Zoom pada 3 Agustus 2022 lalu dan berjalan sukses Acara PJJO Dinas Kesehatan Sumedang berlangsung secara online melalui zoom meeting dan seluruh peserta  berasal dari Puskesmas yang ada di Sumedang.   Tim FSC Financial Service Consultant BLUD yakni Ceza dan Intan memberikan materi dan hadir sebagai narasumber dan peserta dari Puskesmas Dinkes Sumedang. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang masing-masing peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Diskusi berjalan dengan lancar, kendala terkait pergeseran anggaran belanja dan LPJ UP terselesaikan saat zoom. Narasumber menjelaskan terkait dengan Laporan LPJ UP dan Pergeseran Anggaran Belanja. FSC BLUD yang tadi PJJO bersama Dinkes Sumedang, tadi membahas dan mengecek puskesmas. Yang belum lengkap dalam penginputan saldo awal di user akuntansi dan menghimbau puskesmas. Untuk segera mengisi, kemudian dari puskesmas paseh menanyakan mengenai pendapatan even masuk ke kode rekening apa. Selain itu juga peserta yang mengalami kesulitan bisa menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD begitulah PJJO Online Sumedang. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Sumedang 3 Agustus 2022 Read More »

Langkah Awal Pertemuan Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Untuk Menerapkan BLUD Pada 3 UPTD

Langkah Awal Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menerapkan BLUD pada 3 UPTD

Blud.co.id – Pertemuan bersama dengan DLH Karawang dihadiri langsung perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Kepala UPTD Wilayah II Karawang. Pemaparan kajian pertemuan disampaikan oleh langsung oleh Project Manager, terkait pembahasan mengenai tujuan, OKR (Objectives and Key Results), Pengenalan Tim Metode Pendampingan dan Rencana Tindak Lanjut. Pembahasan yang pertama tentang perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Karawang untuk menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).  Perencanaan ini nantinya akan diterapkan pada 3 UPTD yang terdiri dari, UPTD Wilayah I (Karawang), UPTD Wilayah II (Rengasdengklok) dan UPTD Wilayah III (Cikampek) Pemilihan pada 3 UPTD tersebut harapannya agar dapat menerapkan BLUD dengan melatarbelakangi pertimbangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Untuk mendapatkan bantuan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) yang diberikan oleh Bank Dunia.  Adapun, permasalahan yang dialami oleh UPTD Kabupaten Karawang sebelum menjadi BLUD adalah: Memiliki anggaran APBD per tahun sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan anggaran belanja dan terkait pemenuhan kebutuhan UPTD yang masih menunggu anggaran selanjutnya.  Sehingga diharapkan jika UPTD Kabupaten Karawang menjadi BLUD dapat lebih efisien dan memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan sendiri seperti dana BLUD.  Dalam pertemuan tersebut Bapak Rahmat selaku perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang menyampaikan bahwa 3 UPTD. Diharapkan dapat mandiri dalam hal pengelolaan operasionalnya dalam kurun waktu 2 tahun kedepan. Dengan dana APBD tidak lebih dari 20% dari total kebutuhan operasional UPTD Kabupaten Karawang.  Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya TPST dapat menghasilkan produk olahan sampah berupa: Produk konvensional (Pupuk) untuk UPTD wilayah I dan III, Serta produk RDF ( untuk substitusi batu bara ) untuk UPTD Wilayah II. Untuk menjadi BLUD terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, antara lain: Persyaratan Substantif dan Persyaratan Teknis selain itu, Persyaratan Administratif Syncore Indonesia hadir untuk membantu UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam pemenuhan persyaratan untuk menjadi BLUD. Khususnya persyaratan administratif untuk penerapan BLUD di UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangan.  Disamping itu terkait studi kelayakan dapat dilakukan sebelum persyaratan administratif serta dapat dibicarakan dengan Direktur BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Langkah Awal Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk menerapkan BLUD pada 3 UPTD Read More »

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep

Blud.co.id – Setelah pemaparan materi pada Pendampingan PPK BLUD, muncul beberapa pertanyaan dari peserta workshop dan pendampingan BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep, kurang lebih sebagai berikut: Jika memiliki terlalu banyak SILPA, peserta khawatir akan prasangka bahwa tidak banyak bekerja atau melaksanakan tugas.  Jawaban dari Narasumber penilaian juga mengacu dari SPM untuk efektifitasnya sehingga ketika terdapat uang lebih bisa karena kinerja sudah baik. Perihal anggaran yang belum terimplementasikan, maka hal tersebut sebaiknya, anggaran yang telah ada dalam rencana agar cepat terealisasi. Intinya, kinerja yang baik akan memberikan hasil yang baik. Pertanyaan oleh Puskesmas Talango terkait tugas pejabat keuangan. Narasumber menjelaskan bahwa pejabat keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: Merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, Menyiapkan DPA, Melaksanakan pendapatan dan belanja, Melaksanakan rekening kas, serta tugas lainnya. Selanjutnya, pertanyaan mengenai perlunya kompetensi dan sertifikat profesi. Jawaban dari Narasumber adalah penyesuaian tugas individu sebab jika tidak mampu bertanggung jawab akan berpotensi fraud.  Sehingga, Pejabat Keuangan perlu bantuan dari bendahara pendapatan dan bendahara belanja, untuk menyusun realisasi anggaran.    Pejabat Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang tertera pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 sedangkan dari struktur organisasi UPT Puskesmas yang mempunyai tugas dan wewenang tidak jauh seperti Pejabat Keuangan yaitu Ka TU. Dalam realisasi anggaran sesuatu yang dibayar dan diterima harus di otorisasi pemimpin. Karena, jika terjadi temuan maka yang akan diperiksa Pemimpin dan Pejabat Keuangan. Pertanyaan oleh Puskesmas Saronggi terkait Permendagri No. 79 Tahun 2018, dana SILPA boleh untuk kegiatan yang mendesak, saat anggaran tidak cukup sesuai dengan peraturan daerah. Hal ini terjadi di lapangan. Jawaban dari Narasumber adalah jika terjadi dalam keadaan yang mendesak dapat menggunakan SILPA untuk mendahului perubahan dengan ijin peraturan daerah dengan harus ada Perbup. Berikutnya, pertanyaan berkaitan dengan UP dan GU. Penjelasan dari Narasumber, untuk UP dan GU agar awalnya meminta atau mengajukan skema dengan mengkategorikan kebutuhan yang mendesak.  UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Penetapan UP dari Pemimpin BLUD. Selain itu, jika terjadi belanja yang berlebih dari anggaran yang ada dalam rencana maka, Solusinya.  Agar dapat bisa membayar kebutuhan perlu memperhatikan alur penggunaan BLUD dengan terpilihnya 3 pejabat sesuai dengan SK oleh Bupati artinya dana harus bisa Mengelola dengan efisien. Adapun, UP GU LS tidak memiliki kaitan dengan alur dinas. FGD mendapat antusiasme dari para peserta dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada Narasumber.  Maka dari itu setelah adanya FGD untuk Pendampingan PPK BLUD tersebut dapat memberikan penjelasan yang akurat terkait pertanyaan yang muncul dari peserta. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep Read More »

Mengapa SMKN Di Dorong Menerapkan PPK BLUD?

Mengapa SMKN Di Dorong Menerapkan PPK BLUD?

Blud.co.id – Berikut alasan pentingnya penerapan BLUD SMK melalui PPK BLUD.  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang bisa menerapkan BLUD.  SMK juga menyelenggarakan kejuruan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Pasal 18 ayat [3]). Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Penjelasan Pasal 15). Dimana SMKN saat ini masih kalah dengan lulusan diploma maupun sarjana. Memang tidak dipungkiri itu merupakan salah satu kekurangan SMKN dan juga salah satu faktor mengapa SMKN kalah bersaing di dunia kerja.  Akan tetapi SMKN tidak boleh merasa berkecil hati. karena ada faktor lain yang bisa kami tampilkan sebagai keunggulan yang kompetitif, karena apa ?  Sekarang SMKN sudah di dukung oleh sistem pembelajaran yaitu berupa sistem TEFA atau teaching factory ini sistem pembelajaran seperti dunia kerja yang sebenarnya. Munculnya pembelajaran TEFA orientasi produksi dan bisnis ada 3 hal cara pembelajaran TEFA: PKL/ PRAKERIN Ini seperti magang prakerin (Praktek kerja industri) dimanadengan harapan kita dapat terserap langsung ke dunia kerja setelah pelaksanaan prakerin SMKN DI BUATKAN USAHA Dibuatkan usaha seperti KOPMA ataupun fotocopy yang dimana ini setelah lulus kita memiliki usaha sendiri seperti yang sudah kita pahami dalam SMKN. SMKN MITRA INDUSTRI SMKN sebagai mitra industri yang membuat kreatifitas yang bisa di jual.  Ketika SMK menjadi BLUD maka dapat menjual hasil dari TEFA. Akan tetapi dalam pengelolaan sistem TEFA ini sendiri masih mendapat hambatan terkait pengelolaan hasil TEFA. Karena bagaimanapun juga kita tidak boleh menjual nya karena ada peraturan yang tidak memperbolehkan itu.  Issue nya yaitu bagaimana SMKN dapat menggunakan hal tersebut yang kemudian akan di jadikan sebagai pembelajaran kembali yang bersifat TEFA agar dapat menghasilkan SDM yang berkompeten kemudian harapannya juga dengan lulusan SMKN bisa dalam hal pengelolaannya tersebut.  Ini lah mengapa SMKN untuk saat ini didukung dan di dorong dalam menerapkan Pola pengelolaan keuangan BLUD karena memang dalam BLUD sendiri ada banyak hal terutama dalam fleksibilitas pengelolaan keuangan. SMKN di dorong menghasilkan SDM berkualitas . Contohnya bagaimana SMKN TKJ siswa bisa melakukannya di dunia industri untuk itu perlu kita pahami mengapa?  Tentu ini ada gap karena apa yang di berikan di dunia pendidikan dan dunia industri itu tidak match atau berbeda. Dalam dunia pendidikan hanya memberikan pendidikan tapi tidak praktek.  Padahal seharusnya praktek lah yang diterapkan agar tidak kaget ketika memasuki dunia kerja.  Oleh karena itu, SMKN lah yang sebenarnya lebih di utamakan sehingga perlu diselenggarakan revitalisasi SMKN dimana harapannya seperti slogan yang diberikan yaitu SMKN BISA HEBAT. Artikel selanjutnya kami akan membahas SMKN Apa Yang Bisa Menjadi BLUD. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Mengapa SMKN Di Dorong Menerapkan PPK BLUD? Read More »

Sharing Penerapan BLUD Berdasarkan RSKP Karawang

Sharing Penerapan BLUD Berdasarkan RSKP Karawang

Blud.co.id – Penyebutan BLUD sudah dijelaskan dan ditetapkan dalam Permendagri no. 79 dan perlu diketahui juga bahwa penyusunan RBA bisa dilakukan di awal tahun dan akhir tahun.  Selain itu berikut merupakan materi Renstra sebagai syarat administrasi menerapkan BLUD sebagai berikut.  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).  Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat.  Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan administratif.  Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal.  Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fishbone. Selain itu renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Perbup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu: BAB I Pendahuluan Berisi mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan. BAB II Gambaran Pelayanan UPTD Berisi mengenai kondisi umum UPTD; tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPTD; sumber daya UPTD; capaian kinerja UPTD; dan variabel survei. BAB III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi Berisi mengenai identifikasi masalah; prioritas masalah; dan penyebab permasalahan dan alternatif pemecahan.  Identifikasi masalah dinilai dari jenis upaya, target, dan capaian yang paling rendah. Kemudian dibuat daftar prioritas masalah yang kemudian dinilai menggunakan USG (Urgency, Seriousness, Growth). Penilaian dalam USG menggunakan skala 1 sampai 5.  Hasil USG yang menunjukan nilai paling tinggi kemudian dianalisis menggunakan Fishbone untuk mengidentifikasi penyebab tingginya masalah. Diidentifikasi mulai dari metode yang digunakan; sumber daya manusia; finansial; lingkungan; serta sarana dan prasarana. BAB IV Perencanaan Strategis Pelayanan Kesehatan UPTD Berisi mengenai rencana pengembangan; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; serta rencana keuangan. Perencanaan ini merupakan proyeksi 5 tahunan. BAB V Penutup Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Penerapan BLUD Berdasarkan RSKP Karawang Read More »

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I)

BLUD.co.id – Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi BLUD masing-masing, dan peraturan daerahnya.  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan studi kasus .  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan biaya satuan dasar untuk selanjutnya lulus oleh Pemimpin Daerah.  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur dalam Perda.  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK-BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD agar Pejabat Keuangan mendapatkan otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.  Demikian kendala ketiga dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering dialami oleh UPT dan UPTD. Apabila masih mengalami kesulitan bisa menghubungi Kontak Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 atau Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD (I) Read More »

Pecahkan Kesulitan Puskesmas Rejang Lebong! Tim BLUD Adakan Workshop Bersama Dinkes Rejang Lebong

Pecahkan Kesulitan Puskesmas Rejang Lebong! Tim BLUD Adakan Workshop Bersama Dinkes Rejang Lebong

Blud.co.id – Pecahkan Kesulitan Puskesmas Rejang Lebong! Tim BLUD Adakan Workshop Bersama Dinkes Rejang Lebong Kesulitan yang dihadapi oleh Puskesmas selain masalah penganggaran juga pelaporannya. Saat ini, Puskesmas masih menggunakan template excel untuk pembuatan laporannya. Akibatnya apabila terjadi penambahan kolom/rumusnya bergeser, Puskesmas kesulitan men-track kesalahannya dimana. Ditambah juga mereka tidak memiliki dasar pengetahuan terkait keuangan. Maka dari itu untuk membantu dan memberikan solusi kepada puskesmas, pada tanggal 27-29 Desember 2021, BLUD.co.id Syncore Indonesia telah melaksanakan “Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Rejang Lebong”. Pelatihan tersebut dihadiri 14 peserta dari 5 puskesmas serta Dinkes diantaranya yaitu : ·        Kabid Yankes, Plt. Kabid P2, Pengelola Program JKN, ·        Ka BLUD Puskesmas Bangun Jaya, ·        Ka BLUD Puskesmas Kampung Delima, ·        Ka BLUD Puskesmas Sindang Beliti Ilir, ·        Ka BLUD Puskesmas Bermani Ulu, ·        Ka BLUD Puskesmas Sindang Jati, ·        Ka BLUD Puskesmas Sumber Urip, ·        Bendahara Pengeluaran  Puskesmas Bangun Jaya, ·        Bendahara Pengeluaran Puskesmas Kampung Delima, ·        Bendahara Pengeluaran Puskesmas Sindang Jati, ·        Bendahara Pengeluaran Puskesmas  Sindang Beliti Ilir, ·        Bendahara Pengeluaran Puskesmas Bermani Ulu. Workshop dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB yang berlokasi di Hotel Ibis styles Jl. Dagen No.109,Sosromenduran,GedongTengen,Kota Yogyakarta. Baca : Cara mengikuti Workshop Hari pertama workshop dibuka dengan sambutan dari Kepala BLUD Puskesmas Kampung Delima, Joni, SKM. Kelima puskesmas telah menjadi BLUD sejak tahun 2018 dan 2019.  “Tujuan dari workshop dua hari ini adalah agar puskesmas lebih mengerti mengenai pelaporan BLUD dan agar memahami proses penyusunan RBA agar tidak salah lagi dalam penganggaran BLUD-nya.” Kata Ibu Nalyanti selaku Pengelola Program JKN Dinas Kesehatan Ketika melakukan sikoja. Narasumber pada hari pertama adalah Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT memberikan materi mengenai PPK-BLUD.  Sedangkan hari kedua diisi oleh Konsultan BLUD.co.id Rifka dan Putra.  Setelah mengikuti workshop peserta  lebih mudah untuk pertanggungjawaban dan pelaporan. DONWLOAD PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU/BLUD

Pecahkan Kesulitan Puskesmas Rejang Lebong! Tim BLUD Adakan Workshop Bersama Dinkes Rejang Lebong Read More »

Scroll to Top