Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

PENGUMUMAN FREE PENDAMPINGAN RBA

PENGUMUMAN FREE PENDAMPINGAN RBA

  Setelah melalui seleksi yang ketat maka kami tim blud.co.id berhasil menentukan instansi yang berhak mendapatkan pendamping RBA secara gratis selama 3 bulan. Kami juga mengucapkan terima aksih kepada seluruh peserta yang sudah sangat antusias mengikuti program ini mulai dari webinar hingga proses seleksi 🙏😊 Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada 10 instansi terpilih ✨

PENGUMUMAN FREE PENDAMPINGAN RBA Read More »

PERUBAHAN ANGGARAN PART IV “Penggunaan Ambang Batas”

PERUBAHAN ANGGARAN PART IV “Penggunaan Ambang Batas”

Artikel kali ini akan membahas mengenai jenis perubahan kedua dari empat jenis perubahan RBA seperti yang sudah disebutkan pada artikel sebelumnya.  Kali ini kita akan membahas mengenai penggunaan ambang batas pada BLUD. Apa saja syarat penggunaan ambang batas pada BLUD, silahkan baca artikel dibawah ini Berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 pengeluaran BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak Iain, Iain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas ini tentunya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Pengeluaran BLUD merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DBA/DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Dengan kata Iain ambang batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DBA/DPA. Penggunaan Ambang Batas  Apabila BLUD menggunakan ambang batas dalam realisasi belanja maka harus melakukan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA terlebih dulu. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek. Hal ini dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA/DBA dan DPA dengan persentase yang ditetapkan dalam Rincian Belanja pada RBA awal. Perubahan RBA untuk menerapkan ambang batas dan realisasi belanjanya-ini dilaporkan kepada PPKD.  Sedangkan, perubahan RBA untuk melakukan belanja dari kelebihan pendapatannya diatas ambang batas dilakukan atas persetujuan Kepala Daerah terlebih dahulu. Selanjutnya, dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah dan disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan ambang batas dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD. Perubahan RBA dan realisasi belanjanya karena penggunaan ambang batas yang dilakukan setelah perubahan APBD dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD. Sedangkan, perubahan RBA karena penggunaan ambang batas yang ditampung dalam perubahan APBD diikuti dengan pergeseran anggaran kas. Selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi BLUD dan PPKD. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai alur proses perubahan RBA karena penggunaan ambang batas.

PERUBAHAN ANGGARAN PART IV “Penggunaan Ambang Batas” Read More »

PERUBAHAN ANGGARAN PART III “Alur Proses Perubahan RBA karena Pergeseran Anggaran Belanja BLUD”

Pada artikel perubahan anggaran part 1 & part 2 sebelumnya telah dijelaskan mengenai Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Pergeseran Anggaran Belanja BLUD. Pada artikel kali ini akan dijelaskan mengenai Alur Proses Perubahan RBA karena Pergeseran Anggaran Belanja BLUD. Berikut Alur Proses Perubahan RBA karena Pergeseran Anggaran Belanja BLUD tersaji dalam gambar 4.2   Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai perubahan anggaran karena penggunaan Ambang Batas To be continued part IV

PERUBAHAN ANGGARAN PART III “Alur Proses Perubahan RBA karena Pergeseran Anggaran Belanja BLUD” Read More »

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bandung, Peraturan Walikota Bandung Nomor 1390 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, maka urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan, menjadi kewenangan dan tanggung jawab dinas. Oleh karena itu, sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut, maka mulai bulan Oktober 2020 kegiatan pengumpulan sampah/penyapuan harus sudah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung. Sedangkan untuk pengangkutan sampah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung mulai bulan Oktober 2021. Dalam rangka menjamin terlaksananya pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka  bentuk kelembagaan yang paling efektif dan efisien untuk pengelolaan sampah yaitu DLHK Kota Bandung. Berdasarkan hasil pembobotan pemilihan lembaga operasional pengelolaan sampah maka Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) memiliki kriteria yang tepat untuk pemindahan kewenangan mengenai kegiatan pengelolaan sampah di Kota Bandung. (Sumber : Kajian DLHK Kota Bandung, 2019) Dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, mulai bulan Oktober 2020 akan dilakukan transisi penyapuan sampah yang saat ini masih dilakukan oleh PD. Kebersihan Kota Bandung, beralih menjadi kegiatan yang dilakukan oleh dinas dengan pilihan kelembagaan berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah dengan pekerjaan pengumpulan sampah pada tahun 2020, sedangkan pengangkutan sampah pada tahun 2021. Tugas DLHK Dalam lingkup pengelolaan sampah, salah satu tugas dari DLHK adalah berjalannya kegiatan pengurangan sampah. apalagi Pemerintah Kota Bandung mempunyai Gerakan Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah disingkat “Kang Pisman”, sehingga tidak hanya operasional penyapuan jalan, pengolahan sampah dan pengangkutan sampah juga menjadi fokus utama dalam pengelolaan sampah.  Untuk itu dalam menjalankan kegiatan teknis operasional pengelolaan sampah, maka perlu dibentuk UPT Pengelolaan Sampah dengan menjalankan fungsi : fungsi pengumpulan sampah  fungsi pengangkutan sampah; dan fungsi pengolahan sampah Berdasarkan fungsi-fungsi tersebut maka klasifikasi UPT Pengelolaan Sampah merupakan UPT dalam kategori kelas A. Fleksibilitas yang Dieperlukan UPT Pengelolaan Sampah dalam menjalankan kegiatan pelayanan publiknya memerlukan fleksibilitas untuk dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu,  UPT Pengelolaan Sampah juga mengajukan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pada akhir 2020 menuju 2021 DLHK sebagai pelaksana pelayanan pengelolaan sampah melakukan konsultasi dengan Syncore Indonesia untuk melakukan penyusunan pengajuan sistem BLUD. UPT Pengelolaan Sampah sebagai pelaksana secara teknis dari DLHK dalam menjalankan kegiatan pelayanan.  Dengan keluarnya Perwal Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah, maka UPT Pengelolaan Sampah telah berdiri dengan proses masa transisi dari PD Kebersihan menuju UPT Pengelolaan Sampah. Pendampingan Pengajuan BLUD oleh Tim Syncore Pada awal tahun 2021 di Bulan Maret dilakukan Kembali koordinasi dan arahan dari Syncore dengan DLHK dan UPT Pengelolaan Sampah dalam menyusun dokumen Pra BLUD. Dalam proses transisi SDM dari PD Kebersihan untuk dapat bergabung pada UPT Pengelolaan sampah dan membahas terkait dengan proses pengusulan UPT Pengelolaan Sampah menjadi BLUD, maka pada tanggal 16 Juni 2021 dilakukalah FGD. Peserta FGD yaitu DLHK Kota Bandung, UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, BPKP, Inspektora, Litbang, Bagian Hukum serta diikuti oleh PT Syncore Indonesia di Kota Bandung. Pada tanggal 18 Juni 2021 dilakukan tindak lanjut atas FGD yang dilaksanakan dan memenuhi syarat peraturan dalam pelaksanaan BLUD dan meminta Syncore turut hadir dan membantu dalam hal penyusunan dokumen RaPerwal. Berdasarkan rapat pembagian untuk penyusunan peraturan kepada daerah, Syncore diminta untuk dapat menyusunkan dokumen RaPerwal Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA, Pelaksanaan Anggara dan Kebijakan Akuntansi. Pelaksanaan penyusunan RaPerwal dilaksanakan oleh tim konsultan Syncore. Setelah menyelesaikan ra perwal , pihak DLHK, UPT Pengelolaan Sampah dan Bagian hukum meminta pertemuan untuk membahas penyesuaian dengan kondisi UPT Pengelolaan Sampah. Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sistematikan ra perwal yang disusun dengan judul Pedoman Pelaksanan Pengelolaan Keuangan BLUD pada UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung. Untuk pertemuan kedua dilaksankan 30 Juli 2021 melalui zoom yang dihadiri tim konsultan Syncore.

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung Read More »

TATA CARA PENYUSUNAN RBA PART 2

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai TATA CARA PENYUSUNAN RBA PART 2. Bagaimana kelanjutannya ? silahkan simak artikel dibawah ini BLU dalam menyusun RBA harus mempunyai aturan dan format yang harus ditaati. Adapun, tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum (BLU) memuat antara lain: Seluruh program dan kegiatan Rumusan program dan kegiatan serta target kinerja harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yanga da dalam RKA- K / L Target kinerja (output) Kondisi kinerja Badan Layanan Umum tahun berjalan Kondisi kinerja Badan Layanan Umum tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada satker BADAN LAYANAN UMUM Asumsi makro dan mikro Asumsi Makro merupakan data dan / atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan / atau global secara keseluruhan. Sedangkan asumsi mikro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker Badan Layanan Umum. Asumsi makro dan mikro yang digunakan dalam menyusun RBA adalah asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target Badan Layanan Umum dan dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target tersebut. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan disusun menggunakan basis kas dan menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA-K/L. Perkiraan biaya Perhitungan perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual. Prakiraan maju (forward estimate) Prakiraan maju untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang dicantumkan dalam RBA adalah sampai dengan 3 tahun ke depan. RBA menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas dan hasil dari perhitungan persentase ambang batas harus dicantumkan dalam RKA K/L dan DIPA Badan Layanan Umum. Pencantuman ambang batas tersebut berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. Format dan tata cara penyusunan RBA untuk Badan Layanan Umum dapat dilihat di Lampiran 1 Per Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012.   Sumber: http://blu.djpbn.kemenkeu.go.id/index.php?r=master/file/get&id=138

TATA CARA PENYUSUNAN RBA PART 2 Read More »

TATA CARA PENYUSUNAN RBA PART 1

Tata Cara Penyusunan dan Format RBA BLU disusun berdasarkan  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012. Satker Badan Layanan Umum (BLU) harus menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan menyesuaikan kepada Rencana Strategis Bisnis BLU dan Pagu Anggaran Kementerian Negara / Lembaga. Rencana Strategis Bisnis disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra- K / L). Sedangkan pagu anggaran Kementrian Negara / Lembaga merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara / Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K / L Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyusunan RKA-K / L. maka tata cara penyusunan dan format RBA berdasarkan: Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya Dalam hal satker BLU telah menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. Perhitungan akuntansi biaya dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga. Terhadap satker BLU pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka perhitungan akuntansi biaya dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang disusun satker BLU dimaksud dan ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam hal satker BLU belum Menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan dalam standar biaya. Selain itu, BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja pada satker BLU. Kebutuhan BLU merupakan Pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja, dan detail belanja. Kemampuan pendapatan bersumber dari: Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat Hibah tidak terikat dan / atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan / atau hasil usaha lainnya. Hasil usaha lainnya antara lain pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa. Penerimaan lainnya yang sah Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN   Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012

TATA CARA PENYUSUNAN RBA PART 1 Read More »

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Dokumen RBA BAB III

Dokumen RBA BAB III secara garis besar berisi proyeksi pendapatan dan biaya yang akan diterima oleh Puskesmas di tahun anggaran. Lebih lengkapnya mengenai isi dari dokumen RBA BAB III adalah sebagai berikut: Analisis SWOT. Mengenai perkiraan kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di tahun mendatang. Rencana peningkatan pelayanan Analisis factor internal dan eksternal Proyeksi pendapatan Proyeksi biaya Menyusun proyeksi pendapatan dan biaya yang harus dilampirkan di RBA BAB III melalui mekanisme sistematika penyusunan proyeksi. Sistematika penyusunan proyeksi adalah: Memperhatikan realisasi pendapatan dan biaya di tahun berjalan Melakukan analisis kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman Puskesmas (SWOT) Rencana yang akan dilakukan untuk meningkatkan kelebihan dan meminimalisir kelemahan Melakukan kalkulasi atas perencanaan diatas. Melakukan analisis faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi operasional Puskesmas. Menyusun proyeksi, hal ini berupa perkiraan kenaikan atau penurunan pendapatan dan biaya yang akan diterima atau dikeluarkan di tahun anggaran atas berbagai macam pertimbangan diatas. Proyeksi pendapatan dan biaya yang disusun harus dilampirkan dalam (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III. Untuk realisasi pendapatan yang harus dilampirkan adalah rincian pendapatan, sedangkan untuk realisasi biaya yang harus ditampilkan adalah rincian biaya, biaya per sumber, biaya per jenis, ringkasan program dan kegiatan, biaya rekap per unit, biaya rincian kegiatan per unit dan biaya per kegiatan. Dengan memperhatikan value added dalam dokumen dan efisiensi waktu dalam penyusunan lampiran realisasi pendapatan dan biaya dapat menggunakan Laporan RBA yang merupakan output dari System BLUD Syncore pada modul RBA. Hanya dengan satu kali input proyeksi pendapatan dan biaya di menu RBA, system secara otomatis akan menghasilkan berbagai macam laporan RBA yang dibutuhkan sebagai lampiran tersebut.

Dokumen RBA BAB III Read More »

Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA)

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Penyusunan RBA tentunya berbeda dengan RKA. Rencana Bisnis dan Anggaran merupakan dokumen 5 bab, di mana di dalamnya memuat tentang Rencana Bisnis dan Anggaran yang rinci berbasis biaya, bukan belanja. sedangkan jika RKA-BLUD hanya berisikan 3 belanja saja. RKA disajikan dalam format global, anggaran belanja hanya dipisahkan berdasarkan belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal tanpa perlu untuk disajikan rinciannya. Rencana Bisnis dan Anggaran badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan. Oleh karena itu, perumusan proyeksi akan dapat lebih akurat dan reliable. Sebelumnya pada dokumen RBA BAB II telah dijelaskan bagaimana cara mengukur prognosa (perkiraan pencapaian pendapatan dan biaya tahun berjalan). Penghitungan prognosa ini dijadikan sebagai acuan untuk menyusun proyeksi yang sekiranya akan tercapai di tahun anggaran (tahun mendatang). Setelah selesai menyusun dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB II kemudian dilanjutkan dengan menyusun (Rencana Bisnis dan Anggaran) RBA BAB III.

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) Read More »

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD. Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan menyoroti kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan ini oleh masing-masing UPTD. UPTD yang kami maksud dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi. Namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK. Begitu pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK Berdasarkan uraian kasus diatas maka tim BLUD Syncore juga memfasilitasi Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK. Pelatihan ini tentunya didampingi  oleh narasumber yang berpengalaman. Selain itu, instansi yang ikut juga mendapatkan Software Keuangan untuk BLUD. Peserta pelatihan yaitu Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang mendapatkan modul. Selain itu, masing-masing puskesmas di Batang juga akan mendapatkan pendampingan dari Tim Konsultan BLUD. Pelatihan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan ini bersifat kelas besar yang di pandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun pengeluaran ke system. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK. Terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, maka transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis  akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore. Tim Konsultan BLUD nantinya juga akan melakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online 

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD Read More »

Scroll to Top