Terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bandung, Peraturan Walikota Bandung Nomor 1390 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, maka urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan, menjadi kewenangan dan tanggung jawab dinas. Oleh karena itu, sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut, maka mulai bulan Oktober 2020 kegiatan pengumpulan sampah/penyapuan harus sudah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung. Sedangkan untuk pengangkutan sampah dilakukan oleh DLHK Kota Bandung mulai bulan Oktober 2021. Dalam rangka menjamin terlaksananya pelayanan publik yang berkualitas dan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka bentuk kelembagaan yang paling efektif dan efisien untuk pengelolaan sampah yaitu DLHK Kota Bandung. Berdasarkan hasil pembobotan pemilihan lembaga operasional pengelolaan sampah maka Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) memiliki kriteria yang tepat untuk pemindahan kewenangan mengenai kegiatan pengelolaan sampah di Kota Bandung. (Sumber : Kajian DLHK Kota Bandung, 2019) Dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, mulai bulan Oktober 2020 akan dilakukan transisi penyapuan sampah yang saat ini masih dilakukan oleh PD. Kebersihan Kota Bandung, beralih menjadi kegiatan yang dilakukan oleh dinas dengan pilihan kelembagaan berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah dengan pekerjaan pengumpulan sampah pada tahun 2020, sedangkan pengangkutan sampah pada tahun 2021. Tugas DLHK Dalam lingkup pengelolaan sampah, salah satu tugas dari DLHK adalah berjalannya kegiatan pengurangan sampah. apalagi Pemerintah Kota Bandung mempunyai Gerakan Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah disingkat “Kang Pisman”, sehingga tidak hanya operasional penyapuan jalan, pengolahan sampah dan pengangkutan sampah juga menjadi fokus utama dalam pengelolaan sampah. Untuk itu dalam menjalankan kegiatan teknis operasional pengelolaan sampah, maka perlu dibentuk UPT Pengelolaan Sampah dengan menjalankan fungsi : fungsi pengumpulan sampah fungsi pengangkutan sampah; dan fungsi pengolahan sampah Berdasarkan fungsi-fungsi tersebut maka klasifikasi UPT Pengelolaan Sampah merupakan UPT dalam kategori kelas A. Fleksibilitas yang Dieperlukan UPT Pengelolaan Sampah dalam menjalankan kegiatan pelayanan publiknya memerlukan fleksibilitas untuk dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, UPT Pengelolaan Sampah juga mengajukan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pada akhir 2020 menuju 2021 DLHK sebagai pelaksana pelayanan pengelolaan sampah melakukan konsultasi dengan Syncore Indonesia untuk melakukan penyusunan pengajuan sistem BLUD. UPT Pengelolaan Sampah sebagai pelaksana secara teknis dari DLHK dalam menjalankan kegiatan pelayanan. Dengan keluarnya Perwal Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah, maka UPT Pengelolaan Sampah telah berdiri dengan proses masa transisi dari PD Kebersihan menuju UPT Pengelolaan Sampah. Pendampingan Pengajuan BLUD oleh Tim Syncore Pada awal tahun 2021 di Bulan Maret dilakukan Kembali koordinasi dan arahan dari Syncore dengan DLHK dan UPT Pengelolaan Sampah dalam menyusun dokumen Pra BLUD. Dalam proses transisi SDM dari PD Kebersihan untuk dapat bergabung pada UPT Pengelolaan sampah dan membahas terkait dengan proses pengusulan UPT Pengelolaan Sampah menjadi BLUD, maka pada tanggal 16 Juni 2021 dilakukalah FGD. Peserta FGD yaitu DLHK Kota Bandung, UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, BPKP, Inspektora, Litbang, Bagian Hukum serta diikuti oleh PT Syncore Indonesia di Kota Bandung. Pada tanggal 18 Juni 2021 dilakukan tindak lanjut atas FGD yang dilaksanakan dan memenuhi syarat peraturan dalam pelaksanaan BLUD dan meminta Syncore turut hadir dan membantu dalam hal penyusunan dokumen RaPerwal. Berdasarkan rapat pembagian untuk penyusunan peraturan kepada daerah, Syncore diminta untuk dapat menyusunkan dokumen RaPerwal Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA, Pelaksanaan Anggara dan Kebijakan Akuntansi. Pelaksanaan penyusunan RaPerwal dilaksanakan oleh tim konsultan Syncore. Setelah menyelesaikan ra perwal , pihak DLHK, UPT Pengelolaan Sampah dan Bagian hukum meminta pertemuan untuk membahas penyesuaian dengan kondisi UPT Pengelolaan Sampah. Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021 melalui zoom. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sistematikan ra perwal yang disusun dengan judul Pedoman Pelaksanan Pengelolaan Keuangan BLUD pada UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung. Untuk pertemuan kedua dilaksankan 30 Juli 2021 melalui zoom yang dihadiri tim konsultan Syncore.