Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Tim BLUD Adakan FGD persiapan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Cirebon Secara Online Lewat Zoom

  Blud.co.id – Tim Blud.co.id mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai bentuk persiapan PPK BLUD puskesmas kabupaten Cirebon.ย  Acara FGD dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom meeting dan penampakan oleh jajaran dari puskesmas dan dinas kesehatan yang berhubungan dengan BLUD. Program FGD merupakan salah satu program yang dilaksanakan untuk membantu mitra menyelesaikan masalah terkait dengan kendala PPK BLUD yang dijalankan.ย  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo FGD berlangsung selama satu hari pada tanggal 12 Januari 2022 kemarin dan berjalan dengan lancar. Total sebanyak 150 peserta yang berasal dari 36 Puskesmas dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Cirebon.ย  Suasana penjelasan terkait dengan FGD PPK BLUD berjalan lancar dan para peserta antusias untuk input data.ย  Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito M.Kom, MM CAAT.ย  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto bersama secara online.ย ย 

Tim BLUD Adakan FGD persiapan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Cirebon Secara Online Lewat Zoom Read More ยป

Dokumen

DOKUMEN SPM PADA PUSKESMAS BLUD

Salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah UPT harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM di Puskesmas sendiri akan menjadi acuan Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Ada 2 (dua) Jenis SPM yaitu SPM kesehatan dan SPM (Puskesmas) BLUD: 1. SPM Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, adalah: Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. 2. SPM BLUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Standar Pelayanan Minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinad/Badan daerah yang menerapkan BLUD, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan. SPM BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala daerah, SPM BLUD Puskesmas Tersebut disusun dan ditandatangani oleh kepala Puskesmas untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni penilaian.

DOKUMEN SPM PADA PUSKESMAS BLUD Read More ยป

Dokumen

Kendala Puskesmas Menjadi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian atau unit kerja dari perangkat daerah dan status hukumnya tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan tanpa mengutamakan keuntungan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Badan layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai perbedaan dari unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yaitu perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan. Pola keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dengan menggunakan prinsip bisnis yang sehat, yaitu efisiensi dan produktivitas.ย  Pola keuangan yang fleksibel ini mempunyai konsekuensi pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Puskesmas, sebagai unit kerja Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan kualitas yang prima kepada masyarakat. Demi mencapai tujuan tersebut, Puskesmas perlu diberi kesempatan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri sehingga dapat mengembangkan profesionalisme pelayanan tanpa dihambat oleh faktor birokrasi. Melalui Badan Layanan Umum Daerah, diharapkan tujuan peningkatan mutu pelayanan dapat tercapai. Dukungan Pemerintah terhadap fleksibilitas pengelolaan keuangan telah jelas melalui Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, permasalahannya adalah siapkah Puskesmas untuk menjalankannya. Di Indonesia masih banyak Pukesmas yang belum menjalankan dan menerapkan BLUD. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. ย  Beberapa keluhan yang sering muncul adalah kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan di puskesmas.ย Kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan profesional di Puskesmas tidak seharusnya menghambat Puskesmas untuk dapat mengelola keuangan secara efisien, produktif dan transparan.ย Banyak cara untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi dan keuangan, dan kekurangan tersebut tidak seharusnya menghambat pengelolaan keuangan puskesmas yang efisien dan produktif yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan. Dukungan Pemerintah, manajemen puskesmas dan pihak lain harus dapat memberi peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangan.  

Kendala Puskesmas Menjadi BLUD Read More ยป

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Menyusun Rencana Strategis. Menyiapkan RBA. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas Read More ยป

Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD โ€“ Puskesmas

RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel denngan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD Puskesmas dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang bersuber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan SiLPA BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 program, 1 kegiatan, 1 output dan jenis belanjanya. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelola Keuaengan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belnaja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA puskesmas. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan epraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran menyampaujab kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD โ€“ Puskesmas Read More ยป

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijaakn Rencana program dan kegiatan Renvana keuangan Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Startegis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Tujuan penyusunan Rencana Strategis Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di antaranya adalah: Sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan alokasi sumber daya Puskesmas untuk pencapaian visi dan misi Organisasi. Sebagai pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran. Untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh staf Puskesmas, meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan. Rencana strategis puskesmas yang disusun akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategis puskesmas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi tanggungjawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan. Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan dokumen Rencana Startegis adalah sebagai berikut: Pengantar BAB 1ย ย ย ย  : PENDAHULUAN BAB 2ย ย ย ย  : GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS Gambaran Umum Puskesmas Gambaran Organisasi Puskesmas Kinerja Pelayanan Puskesmas BAB 3ย ย ย ย  : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PUSKESMAS Identifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat Isu Stretegis Rencana Pengembangan Layanan BAB 4ย ย ย ย  : VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN Visi Puskesmas Misi Puskesmas Tujuan Sasaran Strategi dan Arah Kebijakan BAB 5ย ย ย ย  : RENCANA STRATEGIS BAB 6ย ย ย  : PENUTUP

Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas Read More ยป

TUGAS PEJABAT TEKNIS BLUD PUSKESMAS

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pleayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat. Pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pejabat teknis BLUD dapet terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai degnan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat teknis BLUD Pskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pejabat teknis BLUD puskesmas dari tenaga profesional lainnya diangka tuntuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat teknis bLUD yang berasal dari pegawai negeri sipil disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Tugas Pejabat Teknis Selain melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, tugas Pejabat Teknis berkaitan dengan mutu, standardisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan peningkatan sumber daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan berdasarkan RBA. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di unit kerjanya. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. Standar Kompetensi: Beriiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidka-tidaknya D3. Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan pelayanan UPT Puskesmas. Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya. Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu pelayanan Puskesmas.

TUGAS PEJABAT TEKNIS BLUD PUSKESMAS Read More ยป

Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1)

Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perubahan Puskesmas menjadi BLUD didasarkan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang memberikan fleksibilitas. Penerapan PPK-BLU pada Puskesmas memungkinkan Puskesmas untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) sendiri sehingga Puskesmas mempunyai kewenangan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS dan memberikan imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya terhadap pelayanan Puskesmas. Pelaksanaan kegiatan Puskesmas sebagai BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLUD dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegiatan operasionalnya. Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional. Pola tata kelola yang diterapkan pada BLUD Puskesmas bertujuan untuk memaksimalkan nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Tujuan lain yaitu mendorong agar Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap stakeholder. Pola tata kelola BLUD Puskesmas juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan di dalam dan di luar gedung. Pelayanan kesehatan dapat terselenggara dengan baik berdasarkan standar pelayanan. Hambatan yang dirasakan oleh Puskesmas dalam aspek pola tata kelola yaitu masih kurangnya tenaga SDM, antara lain: tenaga sanitarian, promkes, dan rekam medik. Diharapkan, setelah Puskesmas menjadi BLUD, Puskesmas dapat secara mandiri melakukan pengelolaan tenaga kerja, termasuk perekrutan tenaga kerja. Sehingga, dengan adanya tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan bidangnya, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Alasan yang mendasari perubahan Puskesmas menjadi BLUD ialah Permendagri No 79 Tahun 2018.

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1) Read More ยป

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

MENENTUKAN AKAR PENYEBAB MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA

Isu-isu strategis dalam dokumen renstra BLUD membahas mengenai identifikasi masalah dan prioritas masalah yang ada dalam puskesmas. Dalam menyusun dokumen renstra, puskesmas harus mengidentifikasi masalah-masalah yang akan menjadi prioritas puskesmas dalam renstra, salah satunya dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas berdasarkan isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dimana isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Setelah memprioritaskan masalah, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mencari akar penyebab masalah-masalah tersebut. Salah satu metode yang digunakan untuk menemukan akar permasalahan adalah diagram sebab akibat atau biasa disebut diagram tulang ikan (fish bone). Langkah-langkah penyusunan diagram fish bone adalah sebagai berikut: ๏‚ท Menulis masalah pada bagian kepala ikan. ๏‚ท Membuat garis horizontal dengan anak panah menunjuk ke arah kepala ikan. ๏‚ท Menerapkan kategori utama dari penyebab . ๏‚ท Buat garis dengan anak panah menunjuk ke garis horizontal. ๏‚ท Melakukan brainstorming dan fokuskan pada masing-masing kategori. Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori utama yang lain. ๏‚ท Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, dibuat daftar sub penyebab dan letakkan pada cabang yang lebih kecil. Setelah semua ide/pendapat dicatat, kemudian dilakukan klarifikasi data untuk menghilangkan duplikasi ketidaksesuaian dengan masalah. Diagram fish bone hanya menggambarkan tentang kemungkinan suatu penyebab, bukan fakta/penyebab yang sesungguhnya, untuk itu diperlukan konfirmasi dengan data di Puskesmas untuk memastikannya. Masalah perlu diidentifikasi dan dipahami dengan jelas sehingga tidak terjadi kerancuan dalam mencari kemungkinan penyebabnya. Metode ini merupakan cara terbaik untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab secara terfokus sehingga dapat dihindari kemungkinan terlewatnya penyebab. Setiap bagian dalam puskesmas diharapkan dapat terlibat secara penuh dalam proses penyusunan diagram fish bone tersebut. Berikut adalah contoh analisis menentukan akar masalah dengan metode diagram fish bone. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

MENENTUKAN AKAR PENYEBAB MASALAH PADA ISU-ISU STRATEGIS RENSTRA Read More ยป

Scroll to Top