Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 5)

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 5)

Blud.co.id – Pelatihan PPK BLUD Kabupaten Karawang pada hari ke-2 Gelombang ke-2 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta pada tanggal 19 Juli 2022.  Pada hari sebelumnya, para peserta telah mendapatkan materi mengenai upaya peningkatan kesejahteraan puskesmas. Dengan komitmen peningkatan layanan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan di puskesmas serta membahas mengenai efisiensi belanja.  Pada hari kedua, puskesmas didampingi oleh konsultan Syncore BLUD dalam penyusunan dan penginputan RBA pergeseran, RBA perubahan dan penginputan penatausahaan ke dalam system Syncore BLUD 3. Dokumen RBA Pergeseran disusun oleh puskesmas untuk menggeser anggaran di RBA Murni yang sudah ada sebelumnya.  Sedangkan RBA Perubahan ini disusun oleh puskesmas untuk merubah anggaran dari RBA Murni maupun RBA Murni yang sudah digeser oleh puskesmas sebelumnya.  Praktik ini berjalan sangat kondusif dan interaktif, dimana secara keseluruhan Puskesmas Kabupaten Karawang sudah mampu menyusun RBA nya dengan baik, selain itu praktik ini juga dibarengi dengan sesi tanyajawab seputar RBA.  Peserta dari puskesmas terlihat sangat bersemangat dan senang dengan adanya pendampingan PPK BLUD ini. Walaupun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi , hal tersebut mampu diatasi dengan baik oleh masing-masing peserta dengan melakukan konsultasi langsung dengan konsultan pendamping yang ada.  Apabila dilihat secara umum, peserta sudah mampu membuat RBA Perubahan dan menginputkan di sistem dengan baik sehingga di hari ke-2 Gelombang ke-2 Workshop PPK BLUD Dinas Kabupaten Karawang berjalan dengan baik dan menyenangkan tentunya.

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 5) Read More »

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 1) Hari 1, Gelombang 1

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 1) Hari 1, Gelombang 1

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengikuti pelatihan terkait Pola Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan oleh Syncore BLUD di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Kegiatan workshop tersebut dibagi menjadi 2 gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 14-16 Juli dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juli 2022. Acara workshop tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan 50 Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, masing-masing puskesmas tersebut terdiri dari 2-5 orang.  Dalam acara workshop, puskesmas dibagi menjadi beberapa kelompok yang akan didampingi oleh konsultan untuk mendapatkan pelatihan terkait dengan pola penatausahaan keuangan BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporannya. Pada hari ke-1 di gelombang 1, workshop dibuka dengan sambutan dari Bapak Iszar Prastowo, M.M. selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Bapak dr. Endang Suradi.  Setelah itu, untuk materi workshop mengenai PPK BLUD disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Niza WIbyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT.  Materi dikemas dan disampaikan oleh Pak Tito dengan sangat interaktif dan menarik sehingga peserta workshop dapat mengikuti dan menyimak materi dengan sangat antusias. Narasumber menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan di puskesmas ada 2 (dua) hal yaitu menaikkan pendapatan dan mengefisiensikan belanja.  Untuk meningkatkan pendapatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antaralain: Menambah layanan Meningkatkan kualitas layanan Mempromosikan layanan Mengevaluasi layanan Inovasi dalam pelayanan Meninjau ulang retribusi/jasa layanan Yang utama dalam peningkatan pendapatan adalah meninjau ulang tarif jasa layanan. Maksudnya adalah meninjau ulang HPP untuk menentukan tarif agar tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi. Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh peserta terkait dengan tata kelola dalam BLUD, pihak dinas menanyakan terkait apakah dinas harus mengetahui ketika Puskesmas melakukan kegiatan/aktivitas seperti adanya pergantian bendahara?  Lalu dijawab oleh narasumber bahwa UPT/Puskesmas merupakan anak dari SKPD atau Dinas terkait, sebagai perumpamaan orang tua harus mengetahui keadaan atau kegiatan dari anak-anaknya baik. Itu hanya sekedar mengetahui ataupun ikut hadir dalam kegiatan tersebut, tak terkecuali segala sesuatu yang terkait dengan 10 fleksibilitas perlu diketahui dinas.   Puskesmas juga menanyakan beberapa hal, serta Puskesmas Teluk Jambe yang menanyakan terkait dengan kapan pergeseran anggaran bisa digunakan.  Lalu dijelaskan bahwa penggunaan pergeseran anggaran dilakukan setelah RBA murni disahkan, dan sebelum RBA perubahan (mendahului ambang batas), akan tetapi jangan sampai melebihi pagu gelondongannya. Pada workshop gelombang pertama di hari pertama, dihasilkan beberapa kesepakatan dinas antara lain: Perbup penggunaan SILPA untuk puskesmas di Kabupaten Karawang sudah ada, sehingga SILPA sebetulnya bisa langsung digunakan pada RBA murni. Namun nominal SILPA tiap-tiap puskesmas perlu kesepakatan dengan PPKD terlebih dahulu Salah satu fleksibilitas BLUD adalah terkait penggunaan anggaran, sebenarnya di awal periode anggaran bisa segera dicairkan dan SILPA bisa segera digunakan di awal tahun, tidak perlu menunggu ketok palu APBD. Adanya petunjuk teknis mekanisme penggunaan SILPA sesuai dengan perbup yang sudah disusun Data SILPA masing-masing puskesmas sudah ada dan sudah diberikan ke puskesmas oleh dinas Bagi puskesmas yang pendapatannya masih kecil atau dibawah rata-rata masih akan dibantu melalui APBD, terutama untuk 10 puskesmas yang memiliki pendapatan terkecil Harapannya dengan penerapan BLUD ini bisa terlepas dari APBD, walaupun tidak bisa langsung terlepas. Paling tidak secara berkala, dana yang bersumber dari APBD dapat dikurangi Sistem pencairan bisa ditingkatkan dengan sistem tertentu agar lebih cepat dan fleksibel RBA 2023 dikumpulkan di akhir Juli 2022 menggunakan sistem aplikasi syncore BLUD SILPA 2021 dimasukkan di RBA perubahan 2022 Pagu RBA perubahan sudah ada dan sudah diberikan dinas ke puskesmas, silahkan masing-masing puskesmas merincikan RBA perubahannya Pagu perubahan belanja sudah dengan SILPA, sedangkan pagu perubahan pendapatan belum dengan SILPA. Pergeseran anggaran yang dilakukan puskesmas, mulai semester 2 atau pada RBA perubahan akan di tertibkan (perlu adanya bukti administrasi/pencatatan pergeseran anggaran dengan berupa adanya berita acara pergeseran disertai dengan lampiran pergeseran, kemudian diajukan ke pemimpin BLUD untuk disahkan & melaporkan pergeseran anggaran tersebut ke dinas kesehatan karawang) sehingga tidak asal geser saja Penggunaan SILPA, pada tahun 2023 ini akan mulai ditertibkan dan dimunculkan sesuai dengan rumahnya (penerimaan pembiayaan) bukan jadi 1 dengan jasa layanan. Berikut adalah artikel mengenai workshop PPK BLUD part 1, untuk part 2 kami akan membahas tentang workshop PPK BLUD Kabupaten Karawang hari kedua, gelombang pertama.

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 1) Hari 1, Gelombang 1 Read More »

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 3

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 3

Blud.co.id – Pada hari ke-2 dalam kegiatan Workshop Pola Penatausahaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Peserta mendapatkan pelatihan dan materi mengenai penginputan data ke dalam sistem Syncore BLUD yang disampaikan oleh Bapak Bapak Niza Wibyana Tito, M.kom., M.M, CAAT didampingi oleh saudari Yuni Pratiwi, S.E.  Peserta workshop dibagi menjadi 5 kelompok, masing-masing terdiri dari 4 sampai 5 UPT yang  didampingi oleh konsultan BLUD Syncore dalam proses penginputan data ke dalam sistem Syncore BLUD. Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan penginputan data ke sistem antara lain mengenai penatausahaan keuangan tentang penerimaan dan pengeluaran yang ada di UPT BLUD baik Puskesmas, Labkesda dan RSUD. Sebelum pelatihan, peserta sudah diminta untuk menyiapkan data-data pendukung yang akan diinputkan ke dalam sistem Syncore BLUD.  Proses pelatihan dan pendampingan berjalan dengan baik dan lancar, peserta sangat antusias dan merasa dipermudah dengan adanya sistem Syncore karena dengan menginputkan penerimaan dan pengeluaran di system, mereka dapat langsung mencetak laporan-laporan termasuk BKU penerimaan dan pengeluaran milik UPT masing-masing. Kendala yang dihadapi oleh peserta diantaranya adalah beberapa peserta tidak membawa data secara rinci, sehingga terpaksa harus menginputkan data secara gelondongan. Hal tersebut menyebabkan kurang sesuai dengan anjuran dari dinas.  Namun, itu tidak menjadikan masalah yang besar bagi peserta karena solusi dari konsultan adalah peserta sementara dapat menginputkan data secara gelondongan, akan tetapi setelah pulang dari pelatihan dapat melengkapi inputan data di sistem Syncore secara rinci. Selain itu, kendala yang dihadapi peserta adalah belum terbiasa dengan system Syncore BLUD karena merupakan hal yang baru, sehingga beberapa peserta mengalami hambatan dalam penginputan.  Namun, narasumber dan konsultan Syncore BLUD yang mendampingi peserta membantu dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. Hingga akhirnya semua peserta dapat melakukan penginputan data ke dalam system Syncore BLUD dengan baik dan benar dan tidak mengalami kendala apapun. Pada penghujung acara, Syncore Indonesia memberikan hadiah kepada peserta UPT yang sudah menyelesaikan penginputan data manual ke dalam sistem Syncore BLUD.  Penilaian yang dilakukan adalah kecepatan penginputan data, ketepatan dan rinci atau tidaknya inputan data peserta ke dalam sistem Syncore BLUD.  Acara Workshop Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ditutup oleh Arief Suryawirawan, SSi, Apt, MPH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat.  Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 3 Read More »

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 1

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 1

Blud.co.id – Pada tanggal 1 dan 2 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Lombok Barat yang diadakan di Ballroom Hotel Merumatta Senggigi, Lombok Barat.  Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Intan yang mewakili Manager Area BSI Denpasar, beliau menyampaikan bahwa BSI ingin turut serta dalam memajukan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk kabupaten Lombok Barat.  Jumlah peserta yang mengikuti acara ini 20 Puskesmas, 1 Labkesda dan 2 RSUD yang ada di Lombok Barat.  Materi disampaikan oleh narasumber Niza Wibyana Tito, M.kom., MM, CAAT tentang kendala yang dialami oleh setiap puskesmas di Kabupaten Lombok Barat.  Lebih dari 50 peserta telah menyampaikan kendalanya terkait penerapan BLUD.  Kendala yang dialami Puskesmas adalah harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan atau barang yang mengakibatkan ketika puskesmas memerlukan mendesak harus menunggu penanganan (yang memakan waktu berbulan-bulan) untuk dapat membeli persediaan tersebut, sebagai contoh adalah alat kesehatan. Sedangkan mekanisme APBD harus menunggu dana cair bulan ke 2 s/d 3. Dengan menjadi BLUD, UPT SKPD yang tadinya tidak bisa memiliki Hutang, menjadi bisa memiliki hutang serta fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Fleksibilitas yang dimaksud adalah ketentuan pada umumnya, pengertian perluasan dalam gelanggang peraturan yaitu: BLUD boleh melanggar peraturan yang ada namun dengan menggunakan peraturan yang bersifat khusus dari kepala daerah (contohnya Perbup/Pergub). Fleksibel artinya dapat mengelola keuangannya sendiri (mandiri), dapat melakukan efisiensi persediaan dan keuangannya. UPT di Lombok Barat menyampaikan bahwa tarif puskesmas dipatok sebesar Rp12.000 yang berasal dari survei kepada masyarakat. Lalu dijelaskan juga tarif dasar puskesmas harus berdasarkan unit cost. Unit cost dihitung dari berapa biaya operasional yang diperlukan puskesmas untuk jasa pelayanan kesehatannya, untuk menentukan biaya unit cost tersebut. Setelah menentukan unit cost dilakukan survey kelapangan terkait kesanggupan masyarakat membayar jasa layanan tersebut. Apakah masyarakat mampu membayar unit cost yang telah ditentukan puskesmas berdasarkan biaya operasionalnya. Jika masyarakat tidak mampu maka berapa kemampuan masyarakat untuk membayarkan biaya jasa pelayanan puskesmas. Setelah itu jumlah selisih yang tidak bisa dibayar masyarakat dapat menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dalam penarikan material, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD seperti mobil ambulance di mana boleh melanggar aturan dengan alasan urgensi. Sedangkan apabila dalam BLUD yang dimaksud dengan boleh melarang aturan adalah dengan syarat adanya peraturan khusus dari kepala daerah dan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 1 Read More »

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 2

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 2

Blud.co.id – Dalam sambutan Sukma Selaku Manager Area BSI Denpasar, menyampaikan bahwa BSI bersama industri ingin mengembangkan literasi, oleh karena itu kami menggiatkan silaturahmi untuk mendapatkan banyak literasi.  Salah satunya dengan mengadakan pelatihan-pelatihan yang nantinya berpengaruh untuk kepentingan masyarakat luas.  Selain itu BSI juga melakukan sinergi UMKM, BSI ingin menjadi strategic partner untuk Kabupaten Lombok Barat. Bupati Lombok Barat Bapak H. Fauzan Khalid S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu terjadi demo salah satunya terkait BLUD.  Dengan adanya pelatihan ini Bupati kabupaten Lombok Barat menyampaikan harapannya kepada setiap puskesmas yang telah mengikuti Pelatihan PPK BLUD ini memiliki bayangan terkait penerapan BLUD agar dapat lebih akuntabel dalam penyusunan laporan keuangan BLUD.  Serta dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lombok barat. Ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan keluh kesah seputar BLUD.  Syncore pun memberikan hadiah sebagai apresiasi keaktifan bagi peserta yang mengajukan pertanyaan serta yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Bapak Tito.  Salah satunya adalah Puskesmas Kediri yang menanyakan hal terkait dengan SILPA, “Apakah belanja obat yang tidak bisa direalisasikan bisa dianggap sebagai SILPA?”.  Lalu dijelaskan oleh Pak Tito, selisih uang yang diterima baik dari selisih belanja atau belanja yang tidak terealisasi, bisa jadi SILPA tersebut berasal dari belanja yang tertunda dan efisiensi anggaran.  Oleh karena itu dibutuhkan RBA yang baik dengan perencanaan yang matang. Penggunaan SILPA nanti ketika anggarannya minus, maka baru digunakan SILPA untuk menutupi kekurangan tersebut.  Agar SILPA dapat digunakan di awal periode, perlu disusun perbup untuk penggunaan SILPA. Salah satu peserta dari Laboratorium Kesehatan Daerah, Bapak Cecep menyampaikan pertanyaan mengenai apakah UPT tetap memakai SAP atau menggunakan SAK untuk standar akuntansinya.  Lalu untuk laporan Keuangan apakah harus diperiksa oleh inspektorat dan BPK atau harus dengan KAP.  Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dan dijelaskan bahwa laporan keuangan diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007, namun per tahun 2018 diubah menjadi Permendagri No. 79 Tahun 2018.  Dimana BLUD memakai SAP dalam pembuatan laporan keuangannya. Yang berikutnya mengenai audit, harus diaudit oleh auditor eksternal milik pemerintah.  Oleh karena itu yang mengaudit adalah BPK, namun BPK boleh memerintahkan KAP untuk mengaudit laporan keuangan. Puskesmas Suranadi juga menanyakan hal terkait dengan remunerasi (sistem penggajian), apakah diluar jasa pelayanan ada jenis lain dalam konteks remunerasi atau tidak.  Lalu apakah karyawan boleh menerima insentif diluar BLUD dan batasannya seberapa besar.  Setelah itu dijelaskan kembali oleh narasumber bahwa remunerasi merupakan sistem penggajian yang berkaitan dengan insentif, tunjangan dan lain sebagainya. Untuk BLUD.  Karena beberapa pegawai adalah PNS dan mendapatkan gaji dari pemerintah, maka sistem remunerasinya berbeda-beda.  Apabila bekerja maka berhak diberi insentif, baik PNS dan Non PNS. Insentif dapat menjadi penghargaan dari kinerja yang baik.  Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berjalan dengan baik tanpa ada satu halangan sedikitpun.  Peserta juga terlihat sangat antusias pada saat mengikuti pelatihan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menjadikan ilmu bagi peserta yang lainnya.  Peserta berharap untuk kedepannya bisa mendapatkan pendampingan yang lebih intensif lagi dari Syncore dalam rangka pengelolaan BLUD apabila ada kendala atau kesulitan. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 2 Read More »

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep

Blud.co.id – Tim BLUD melakukan workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas se-Kabupaten Sumenep.  Puskesmas tidak terlepas dari Dinas Kesehatan. Sehingga, unsur tata kelola menjadi berwenang dengan Dinas Kesehatan yang terkait. Tim Narasumber Blud.co.id menampaikan materi bahwa yang menjadi fokus utama BLUD adalah persiapan mendapatkan SK dari Bupati Penetapan BLUD. Selain itu juga untuk penerapan mengimplementasikan kebijakan tersebut.   Adapun sebelum permasalahan menjadi BLUD terdapat pada daerah belanja yang harus berdasarkan RKA dan DPA serta penggunaan SILPA yang menunggu Perubahan Anggaran Kerja (PAK). Fleksibilitas menjadi BLUD, pengelolaan kas yang dulu pada Kasda kini ada di rekening BLUD yang dapat dikelola dan dimanfaatkan.  Blud memiliki Fleksibiltas untuk Tarif dan belanja. Penggunaan SILPA berbeda dengan SKPD biasanya, boleh menggunakan pada awal tahun bila membandingkansebelum menjadi BLUD dengan adanya SK bupati atau kepala daerah, dan fleksibilitas lainnya. Akan tetapi, telah merugikan pada Asas Penafsiran Hukum yang bersifat khusus yang akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Mengelola keuangan saat sebelum melakukan belanja, langkah lebih baik jika mempersiapkan dan memastikan dokumen sudah sesuai, keuangan sudah benar, dan melakukan pemeriksaan dengan baik.  Hal ini, merupakan mandat dari Puskesmas dengan Dinas Kesehatan sebagai perencanaan tata kelola. Permendagri 79 Nomor 2018 merupakan pedoman BLUD yang sekarang sudah dibantu dengan keluarnya Buku Pedoman PPK BLUD.  Adapun, pendapatan BLUD berasal dari sistem pelayanan Prolanis, Jasa giro, Hibah, Bank, dan Pengembangan Usaha BLUD lainnya. Pejabat Pengelola BLUD, antara lain: Pemimpin BLUD dan Kepala Puskesmas yang akan menjadi otorisator dalam mengambil sisi yang efisien dan efektif untuk mewujudkan produktivitas. Pejabat Keuangan sebagai verifikator dan memiliki kompetensi keuangan. Pejabat Teknis sebagai eksekutor dalam menjalankan teknis dan harus memahami RBA. Harapan adanya Workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, agar dapat membantu Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep.  Sehingga, dapat dicapai kesepakatan-kesepakatan pola pengelolaan keuangan sehingga implementasi hasil kesepakatan yang efektif. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep Read More »

Sharing Pengalaman Blud dari Pendampingan Penyusunan PRA BLUD Puskesmas Kabupaten Pacitan

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas

Blud.co.id – Tim Blud melakukan pendampingan terkait dengan penyusunan dokumen persyaratan administratif PRA BLUD Puskesmas Kabupaten Pacitan dan membahas evaluasi pendampingan serta memaparkan hasil penilaian dokumen puskesmas. Materi ini terkait diskusi antara peserta dan narasumber yakni senior konsultan BLUD Niza Wibyana Tito dan berhubungan dengan kendala yang dihadapi PRA BLUD.  Pertanyaan yang muncul dari peserta pendampingan PRA BLUD untuk puskesmas Kabupaten Pacitan kurang lebih sebagai berikut: Salah satu instansi terkait mengatakan bahwa ada dana yang tidak bisa masuk ke BLUD yaitu BOK, pimpinan BLUD jangan kepala puskesmas jadi kepala puskesmas memimpin pejabat pola keuangan dari BLUD dan non BLUD. Jawaban dari Narasumber adalah APBD ada dalam BLUD, untuk BOK untuk pengajuan tetap melalui kepala dinas bukan ke kepala puskesmas sehingga BOK tetap mengikuti peraturan daerah.  Dalam hal pemimpin BLUD dan pejabat harus melihat efisien dan efektif, pemimpin BLUD harus KPA, karena pemimpin akan menjadi otorisasi. Kita bisa melihat efisiensi dan efektif maka kepala puskesmas menjadi pemimpin BLUD. Selanjutnya pertanyaan terkait dengan evaluasi persyaratan substantif dan teknisnya yang dijelaskan sebagai berikut. Persyaratan substantif tidak perlu dicek karena dari bidang Kesehatan dan yang bekerja sama dengan BPJS harus menerapkan BLUD. Sedangkan syarat teknis ada kriteria layak dan berpotensi, yang berpotensi adalah mempunyai dana dari masyarakat yang bisa dikelola sendiri. Contohnya jika ada  UPT perikanan maka harus dikaji terlebih dahulu untuk persyaratan teknis apakah layak  atau tidak layak. Selain itu ada puskesmas yang menanyakan terkait dengan dana JKN yang menggunakan Permenkes yang terbaru untuk non BLUD dan bila sudah menjadi BLUD mau menggunakan peraturan yang mana?  Lalu narasumber menjawab menggunakan peraturan kepala daerah yang dibuat sendiri dan disahkan oleh kepala daerah.  Karena BLUD ini adalah pengecualian, jadi ada 16 perbup sesuai dengan permendagri 79 tetapi ada beberapa Peraturan Kepala Daerah yang seharusnya dibuat di awal. Yaitu perbup RBA, Pelaksanaan Anggaran dan Kebijakan Akuntansi. Lalu ada peraturan pendukung utama contohnya peraturan kepala daerah untuk tarif layanan, silpa, pengadaan barjas, SDM, dan remunerasi. Puskesmas lain mengatakan mau maju BLUD tapi ragu, untuk fleksibilitas enak tetapi untuk SDM kami sangat terbatas dan bendahara saja menjadi perawat dan keuangan.  Mungkin untuk usulan adanya bagian akuntansi di puskesmas, dan untuk kedepannya pemimpin BLUD masih meraba-raba sehingga kami mohon pencerahan supaya seperti apa yang harus dijalankan. Jawaban dari narasumber adalah ada fleksibilitas pasti ada akuntabilitas,  Untuk pencatatan keuangan adanya sistem aplikasi BLUD jadi mengurangi kesalahan pencatatan, tetapi kompetensi harus ada, jika tidak ada maka harus rekrut dari luar puskesmas. Setelah adanya evaluasi pendampingan 26 puskesmas Kabupaten Pacitan akan mengajukan dokumen administratif BLUD ke Kepala Daerah yang akan dinilai oleh tim penilai. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas Read More »

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD

Blud.co.id – Berikut sharing bersama dengan puskesmas Mimika terkait dengan alur penerima dana APBD.  Saat sharing muncul pertanyaan terkait dengan Bagaimana Alur penerimaan dana dari APBD Murni dan BOK serta Keuangan BLUD Alur Keuangan Daerah. Yaitu Mengikuti Job Desk Keuangan Daerah Alur Keuangan BLUD Yang Nantinya akan dikelola sendiri  Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, Semua pendapatan yang didapat semua nya akan di inputkan ke dalam RBA nya.  Secara garis besar dapat mengatur Proyeksi Pendapatan, Proyeksi Belanja dan Anggaran. Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan.  Alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan Pengeluaran, dan alur akuntansi.  mekanisme penatausahaan Pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP). Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara Pengeluaran BLUD. Untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan uang menjadi yang harus dipertanggung jawabkan oleh bendahara Pengeluaran.  Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) – UP kepada Pejabat Keuangan.  Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) – UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD.  Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) – UP.  Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran.  Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan.  Bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.  Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D.  Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan.  Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD Read More »

Tim BLUD Jalin Kerjasama Bersama Puskesmas Kota Bogor Terkait Pelatihan Pola Keuangan

Tim BLUD Jalin Kerjasama Bersama Puskesmas Kota Bogor Terkait Pelatihan Pola Keuangan

BLUD.co.id – Puskesmas Kota Bogor bekerjasama dengan Syncore BLUD.co.id mengadakan workshop terkait PPK BLUD.  Bertemakan pola pengelolaan keuangan BLUD pada tanggal 8 Januari 2022 di Hotel Malioboro Yogyakarta. Workshop dan pendampingan ini dihadiri oleh 6 peserta yang terdiri dari staf BLUD Dinas Kesehatan Kota Bogor yang merupakan kepala dinas beserta stafnya.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Workshop pada 8 Januari 2022 diisi oleh narasumber yaitu Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT.  Pemateri yakni Niza Wibyana Tito memberikan materi seputar pola pengelolaan keuangan BLUD.  Diskusi juga terkait dengan PPK BLUD di puskesmas kota bogor dan dalam mengikuti workshop hari pertama, peserta sangat antusias dan terhibur. Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan dengan lancar dan para peserta antusias untuk input data.  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama.  Apabila ada yang berminat untuk mengikuti pelatihan PPK bisa langsung menghubungi Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

Tim BLUD Jalin Kerjasama Bersama Puskesmas Kota Bogor Terkait Pelatihan Pola Keuangan Read More »

Scroll to Top