Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Latar Belakang Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknisย  Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa menggunakan Dana Kapitasi secara langsung, melainkan harus mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah dan mengajukan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme yang sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ UPTD yang lain. Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 memberikan solusi sementara, karena yang diperlukan Puskesmas bukan semata-mata fleksibilitas untuk penggunaan dana secara langsung, tetapi juga fleksibilitas yang lain. Solusi permanen adalah dengan menjadikan Puskesmas sebagai BLUD. Akan tetapi, ada tantangan lain yaitu terkait kesiapan SDM yang ada di Puskesmas, sistem yang ada dan pendampingan yang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Kemudian muncul berbagai pertanyaan yaitu : Apa saja faktor yang mendorong Puskesmas menjadi BLUD? Jawab : Adanya tekanan aturan, Dimana kendala terbesar Puskesmas dapat lolos akreditasi adalah Sistem Administrasi dan Manajemen, Puskesmas perlu fleksibilitas untuk memberikan layanan berbasis kebutuhan, Puskesmas perlu fleksibilitas pengelolaan keuangan, SDM dan sarana prasarana. Kemudian BLUD muncul sebagai solusi adanya tekanan aturan tersebutย  dimana BLUD sudah menyediakan Pola Administrasi dan Manajemen yang baku, BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi peningkatan kualitas layanan, dan terakhir BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, SDM dan sarana prasarana. Apa saja kendala implementasi Puskesmas BLUD? Jawab : kendala tata aturan yang belum sinkron, kendala struktur organisasi UPTD tidak sinkron dengan BLUD, kendala tidak adanya Dewan Pengawas, kendala belum adanya model SPI Puskesmas BLUD, kendala kompetensi akuntan Puskesmas BLUD, kendala sinkronisasi pagu dari Dinkes dan Puskesmas BLUD, kendala penyusunan dokumen RBA, kendala belum adanya model penatausahaan Puskesmas BLUD, kendala penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPTJ), kendala penyusunan laporan keuangan SAK, kendala audit keuangan Puskesmas BLUD, dan kendala penilaian kinerja Puskesmas BLUD.

Latar Belakang Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

PUSKESMAS sebagai bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Puskesmas merupakan adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalarn suatu wilayah tertentu. Puskesmas bisa dikatakan sebagai tempat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkunganย pemerintah daerahย diย Indonesiaย yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencariย keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dari BLUD sendiri adalah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan bangnsa. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Selain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsinya. Kelebihan dari penerapan PPK-BLUD diantaranya: Pendapatan tidak disetorkan. Belanja bisa sesuai kebutuhan/bisa menggeser anggaran. Diperbolehkan melakukan utang piutang. Diperbolehkan melakukan investasi. Dana kapitasi diterima langsung oleh Puskesmas. Diperbolehkan merekrut tenaga non PNS. Mempunyai payung hukum tersendiri. Sisa lebih anggaran bisa digunakan untuk tahun selanjutnya. Sumber daya manusia, pendapatan, managerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen. ย Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baikdan dengan kompetensi yang sesuai juga. Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari apbd dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sebagai contoh puskesmas BLUD. Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. Model kelembagaan Puskesmas BLUD BLUD bertahap Diberikan fleksibilitas keuangan pada batas-batas tertentu. BLUD Holding Hal yang mendorong pada BLUD Holding yaitu Puskesmas tidak mempunyai SDM yang memadai, dan sumber dana yang kurang, maka Sumber dana puskesmas akan dikelola oleh holding untuk dikoordinasikan pada semua puskesmas yang menjadi unit dari holding tersebut. BLUD Penuh Diberikan fleksibilitas keuangan.

PUSKESMAS sebagai bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More ยป

Ratusan Peserta dari Puksesmas Se- Indonesia Meriahkan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik

Pada tanggal 4 Agustus 2018, Syncore Indonesia kembali mengadakan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik. Dari 447 Kllien Puskesmas yang telah di tangani oleh Syncore Indonesia sebagai Lembaga Konsultasi untuk pendampingan BLUD, terpilih 3 Puskesmas yang terbaik dalam implementasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD selama satu tahun terakhir. Ketiga puskesmas tersebut akan diberikan penghargaan dan dihadirkan dalam Seminar Nasional Nasional ini.ย  Adapun kriteria Puskesmas yang terbaik tersebut sebagai berikut: Fleksibilitas dalam Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berbasis biaya. Implementasi alur penatausahaan keuangan BLUD dengan tepat waktu dan sesuai regulasi. Menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang akuntabel dan tepat waktu. Memahami konsep Pola Pengelolaan Keuangan BLUD beserta praktiknya di Puskesmas BLUD. Dan ketiga Puskesmas terbaik tersebut adalah Puskesmas Cisewu dari Kabupaten Garut Puskesmas Manguharjo dari Kota Madiun Puskesmas Ngemplak dari Kabupaten Boyolali Dalam Seminar ini juga mengundang 3 Narasumber senior dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri dan Perwakilan dari Akademisi Akuntan Sektor Publik. Pada sesi pertama di sampaikan oleh Oleh Bapak Ganda Raja Partogi S. yang membahas tentang Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD pada kesempatan itu Bapak Ganda menyampaikan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Lalu di lanjutkan dengan sesi kedua yang di sampaikan oleh bapak Wisnu Saputro dengan materi Implementasi PPK-BLUD. Materi tersebut bertujuan agar setelah menjadi BLUD puskesmas menjadi lebih transparan dan akuntabel, Prinsip Implementasi Akuntabilitas BLUD yaitu sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan BLUD ala-bisnis menggunakan peraturan kepala daerah atau manajemen BLUD sesuai praktik bisnis yang sehat. Dalam penilaian kinerja BLUD indikatornya harus memenuhi pernyataan kesanggupan kinerja pelayanan, keuangan dan mutu serta manfaat bagi masyarakat Selain itu, pembahasan materi mengenai Implementasi PPK-BLUD juga mencakup jenis layanan dari pemerintah daerah, asas akuntabilitas dan fleksibilitas yang harus dimiliki oleh BLUD serta tujuan dari BLUD. Setelah itu, sesi terakhir dilanjutkan oleh perwakilan dari Akademisi Akuntan Sektor Publik yaitu Bapak Rudy Suryanto yang memberikan materi mengenai isu-isu Strategi Implementasi BLUD. Materi tersebut mendorong puskesmas yang telah menjadi BLUD untuk mempunyai pola administrasi dan manajemen yang baku serta perlu memiliki fleksibilitas dalam memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD, puskesmas tidak hanya mengutamakan keuntungan tetapi juga mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan.

Ratusan Peserta dari Puksesmas Se- Indonesia Meriahkan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik Read More ยป

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD

Sabtu, 4 Juli 2018 telah berlangsung Seminar Nasional โ€‹& Penghargaan BLUD Terbaik, “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang diikuti oleh 250 peserta dari Dinkes & Puskesmas di Indonesia. Sesuai Permendagri No.61/2007, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Khusus di puskesmas, merujuk catatan PT Syncore Indonesia, saat ini sudah ada 4.912 puskesmas dari 9.825 yang sudah menjadi BLUD. Kegiatan ini diramaikan dengan kehadiran bpk. Ganda Partogi Sinaga (Kemenkes, Kasubdir Puskesmas), bpk. Wisnu Saputro (Kemendagri, Kasi BLUD Wil 1) dan bpk. Rudy Suryanto (IAI, Akademisi Akuntansi Sektor Publik). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. BLUD diharapkan dapat menjadi acuan kepada penyedia pelayanan kesehatan agar berkerja lebih efektif dan efisien untuk melayani kesehatan masyarakat yang lebih baik. Pada kesempatan ini Syncore juga memberikan penghargaan kepada 3 Puskesmas Terbaik versi Syncore, yaitu : 1. Kategori Ketepatan Penyusunan Laporan Keuangan diberikan kepada Puskesmas Cisewu Dinkes Kab. Garut 2. Kategori Ketepatan Waktu dalam Penatausahaan Keuangan diberikan kepasa Puskesmas Ngemplak Dinkes Kab. Boyolali 3. Kategori Puskesmas Teraktif dalam Melakukan Konsultasi Online diberikan kepada Puskesmas Manguharjo Dinkes Kota Madiun. Selain pemberian penghargaan, Syncore juga sekalian me-launching Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Pra BLUD dan Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD. Sebagai penutup kegiatan, PT. Syncore Indonesia jg menandatangani MOU dengan pihak LSPTA (Lembaga Sertifikasi Program Teknisi Akuntansi) BLUD. Semoga semakin banyak Puskesmas & Rumah Sakit yang segera menjadi BLUD. Semakin banyak Teknisi Akuntansi yg bisa memajukan Puskesmasย  & Rumah Sakit.

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD Read More ยป

Syncore Indonesia Mengawal Puskesmas Menuju PPK BLUD yang Akuntabel

Syncore Indonesia mengawal Puskesmas menuju pola pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia pelaku BLUD dengan memberikan pelatihan dan pendampingan menggunakan teknologi akuntansi. Salah satu upaya untuk melakukan peningkatan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD adalah dengan menyelenggarakan seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik. Seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik diselenggarakan pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018 di Hotel Platinum Adisucpto Yogyakarta. Seminar ini mendatangkan narasumber yang sangat berpengaruh dalam praktik BLUD di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan. Narasumber yang dihadirkan yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga, MKM. Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan. Bapak Wisnu Saputro, Kasubdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian dalam Negeri, Bapak Rudy Suryanto selaku perwakilan akademisi sektor publik dan konsultn BLUD Sampai dengan saat ini dari 9825 Puskesmas di Indonesia masih ada 4931 Puskesmas yang belum menjadi BLUD. Kutipan dari Bapak Wisnu Saputro selaku Kasubdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian dalam Negeri menyebutkan bahwa hal ini disebabkan pada pengimplementasian BLUD yang masih terdapat beberapa isu kendala, diantaranya: Pemerintah Daerah masih belum paham pentingnya menjadi BLUD, Terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD Dinamika pergantian pejabat dalam hal penerapan PPK-BLUD sangat berpengaruh, karena Pemerintah Daerah termasuk DPRD cenderung belum memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan dan fleksibilitas penerapan PPK-BLUD. Hal ini berefek pada belum optimalnya pengimplementasian BLUD. Mengawal program pengelolaan keuangan BLUD di bidang kesehatan. Syncore Indonesia mengadakan seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik yang bertemakan โ€œPeningkatkan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUDโ€. Dimana seminar ini bertujuan untuk Mensosialisasikan Pentingnya Bidang Pelayanan Kesehatan untuk menjadi BLUD, Meningkatkan Kapabilitas Sumber Daya Manusia yang handal di Bidang Pengelolaan Keuangan BLUD dan Memahami Teknologi Akutansi dalam Pembuatan Laporan Keuangan BLUD. Harapan dengan diadakannya seminar nasional ini, semua pihak dapat memahami bahwa mem-BLUD-kan bidang pelayanan kesehatan merupakan hal yang penting. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan BLUD karena pola pengelolaan keuangannya yang fleksibel yang akan berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Syncore Indonesia Mengawal Puskesmas Menuju PPK BLUD yang Akuntabel Read More ยป

Peningkatan Mutu Pelayanan melalui Pengelolaan BLUD yang Berkualitas

Rujukan pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi masyarakat adalah puskesmas. Nuansa baru yang saat ini telah ditampilkan oleh sebagian puskesmas tentu tidak jauh dari pertolongan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Puskesmas yang menjadi BLUD akan memiliki standar pelayanan dan lebih fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya sehingga mampu meningkatkan pelayanan kesehatan. Dengan begitu tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit karena berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif di puskesmas. Bapak Ganda Raja Partogi S. selaku Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer pada acara Seminar Nasional โ€œPeningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUDโ€ memaparkan beberapa kelebihan dari penerapan PPK-BLUD diantaranya 1) Pendapatan tidak disetorkan; 2) Belanja bisa sesuai kebutuhan/bisa menggeser anggaran; 3) Diperbolehkan melakukan utang piutang; 4) Diperbolehkan melakukan investasi; 5) Dana kapitasi diterima langsung oleh Puskesmas; 6) Diperbolehkan merekrut tenaga non PNS; 7) Mempunyai payung hukum tersendiri; 8) Sisa lebih anggaran bisa digunakan untuk tahun selanjutnya. Pengelolaan dengan sudut pandang bisnis namun tetap mengunggulkan benefit daripada profit ini mampu meningkatkan pengelolaan puskesmas baik dalam segi SDM, pendapatan, dan manajerial. Tenaga profesional yang dapat direkrut langsung oleh pihak puskesmas menjadi salah satu perbaikan dalam menunjang mutu pelayanan. Sumber dana BLUD selain dari dana kapitasi ada juga dari APBD dan dana non kapitasi. Di Indonesia pemerintah daerah dibedakan menjadi 3 jenis pelayanan, yaitu Public Goods (Sumber dana dari APBD), Private Goods (Sumber dana dari jasa pelayanan), dan Quasy Public Goods (Sumber dana dari APBD dan Jasa layanan). Implementasi BLUD masih menghadapi kendala. Seperti yang disampaikan oleh Bapak R. Wisnu Saputro selaku Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Kementerian dalam Negeri bahwa kendala pengimplementasian BLUD adalah Pemerintah Daerah belum sepenuhnya paham mengenai pentingnya Puskesmas mejadi BLUD dan masih terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD. Saat ini, dorongan implementasi BLUD terjadi karena adanya dorongan aturan (coersive) yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Bapak Rudy Suryanto sebagai Perwakilan dari IAI, โ€œKalau ingin terakreditasi maka harus menyediakan/mempunyai pola administrasi dan manajemen yang baku setelah menjadi BLUD maka itu bukan hal yang mustahil. Puskesmas perlu fleksibilitas untuk memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi peningkatan kualitas pelayanan.โ€ Adapun model kelembagaan puskesmas BLUD yang saat ini diterapkan adalah BLUD bertahap, BLUD holding, dan BLUD penuh. Tiga model BLUD tersebut harapannya mampu mendukung implementasi BLUD pada seluruh puskesmas di Indonesia.      

Peningkatan Mutu Pelayanan melalui Pengelolaan BLUD yang Berkualitas Read More ยป

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Auditing memainkan peran penting dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan ekonomi karena itu Investor dan analis keuangan sangat memperhatikan hasil kerja para auditor yang melakukan audit financial perusahaan setiap periode akuntansi / tahunnya dengan menyampaikan hasil kerjanya secara independen kepada masyarakat luas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan /atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/20007 ps 1 (1)). Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan audit dalam puskesmas yaitu : Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control ) Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance ) Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasi- informasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi kepala puskesmas untuk meningkatkan kinerja puskesmas. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement ) Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan kepala puskesmas untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak kepala puskesmas. Manfaat audit dalam puskesmas yaitu : Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain. Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007ย 

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Tujuan berdasarkan Permenkes No 46 Tahun 2015: meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Tujuan khusus akreditasi puskesmas adalah: Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar. Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan mutu dan kinerja. Permenkes nomor 46 tahun 2015 mewajibkan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk terakreditasi. Akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 tahun sekali. Tahapan Akreditasi Survey Akreditasi Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi Penetapan Akreditasi Survei Akreditasi dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Saat penyelenggaraan akreditasi dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi. Penetapan status akreditasi puskesmas terdiri dari: Tidak terakreditasi; Akreditasi dasar; Akreditasi madya; Akreditasi utama; dan Akreditasi paripurna. Puskesmas yang telah menjadi BLUD saat akan akreditasi akan lebih mudah karena data yang dibutuhkan untuk akreditasi sudah ada dan puskesmas BLUD tidak terkendala keuangan, karena diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sumber : Peraturan Menteri Kesehatanย  Nomor 46 tahun 2015

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More ยป

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada kelengkapan dokumen saja tetapi pihak manajemen dan pelaksana harus paham atas isi dokumen tersebut dan bahwa standar-standar tersebut diterapkan oleh Puskesmas. Untuk menerapkan menjadi BLUD Puskesmas dituntut untuk menyusun enam dokumen persyaratan administrasi dan surat permohonan untuk menerapkan PPK-BLUD yang ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas akan memiliki pondasi yang kuat pada sistem administrasi dan manajemen Puskesmas. Sehingga Puskesmas yang sudah mengantongi akreditasi akan lebih mudah untuk menjadi BLUD. Hal ini telah terbukti pada saat Workshop Persiapan Penerapan BLUD yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 – 7 Juli 2018 kemarin. Workshop yang diikuti oleh 12 Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang sudah terakreditasi berlangsung dengan lancar bahkan penyusunan draft dokumen yang dilakukan oleh 12 Puskesmas yakni Puskesmas Lemah Abang, Puskesmas Sukamahi, Puskesmas Karang Bahagia, Puskesmas Mekarmukti, Puskesmas Setu 1, Puskesmas Jatimulya, Puskesmas Tarumajaya, Puskesmas Sukajaya, Puskesmas Cibarusah, Puskesmas Karang Mulya, Puskesmas Sriamur, dan Puskesmas Wanasari bisa dikatakan 80% telah selesai. 80% dikatakan telah selesai dikarenakan data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen Pra BLUD dimiliki lengkap oleh ke-12 Puskesmas. Data tersebut antara lain kinerja mutu, rencana strategis dinas 5 tahun, rencana strategis Puskesmas/ Rencana Lima Tahun Puskesmas, Struktur organisasi, SOP, data keuangan untuk menyusun laporan keuangan, dan lain-lain. Data-data tersebut kemudian disusun untuk menjadi sebuah draft dokumen pra BLUD, antara lain: Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Kinerja; Dokumen Tata Kelola; Dokumen Rencana Strategis Bisnis; Dokumen Laporan Keuangan Pokok; Dokumen Standar Pelayanan Minimal; dan Surat Bersedia Diaudit. Keenam dokumen tersebut disusun oleh Puskesmas beserta Surat Permohonan untuk Menerapkan PPK-BLUD ketika workshop berlangsung dengan dibantu oleh Konsultan dari PT Syncore Indonesia.

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Scroll to Top