Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIA

Artikel s ebelumnya telah membahas mengenai bab 1 pada dokumen SPM yang berisi tentang latar berlakang, tujuan, pengertian, penyusunan prinsip, landasan hukum, perubahan SPM, & sistematika penyajian SPM. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai bab 2 dari dokumen SPM yang berisi: jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM, dan standar pelayanan minimal, berikut pembahasannya: BAB II Standar Pelayanan Minimal Jenis Pelayanan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, SMKN 1 Sambilegi sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada gambaran pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memberikan jenis pelayanan dasar berupa pelayanan pendidikan sekolah menengah kejuruan. Jenis pelayanan Pendidikan di SMKN 1 Sambilegi meliputi: Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN secara umum, dan Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN yang menyelenggarakan Teaching Factory (TEFA). Pelayanan proses pendidikan SMKN secara umum dituangkan dalam delapan standar sebagai berikut: Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi Radiasi Pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan mencakup kompetensi untuk seluruh mata pelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi Pelayanan pendidikan sesuai standar memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Cakupan pelayanan sesuai standar proses Pelayanan pendidikan sesuai standar proses berarti bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian Pelayanan pendidikan sesuai standar penilaian meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah. Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan Pelayanan pendidikan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan meliputi kualifikasi akademik dan kompentensi pendidik dan tenaga kependidikan. Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana Pelayanan pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana meliputi kriteria minimun sarana dan kriteria minimum prasarana yang dimiliki oleh sekolah menengah kejuruan. Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan Pelayanan pendidikan sesuai standar pengelolaan meliputi standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah Pelayanan pendidikan sesuai standar pembiayan sekolahย  biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Sedangkan, biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya Selain pelayanan pendidikan secara umum, SMKN 1 Sambilegi juga memberikan pelayanan pendidikan yang bernuansa industry dengan melibatkan peserta didik dalam unit produksi dan jasa (teaching factory) sesuai dengan program keahlian yang dimiliki peserta didik. Pelibatan peserta didik dalam teaching factory tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: No Program Keahlian Unit Teaching Factory 1 Perhotelan Edu Hotel 2 Pariwisata Edo Wisata 3 Kuliner Edu Restauran Prosedur Pelayanan Prosedur pelayanan SMKN 1 Sambilegi disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan dalam dokumen Tata Kelola yang ditetapkan oleh Kepala SMKN 1 Sambilegi. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibekukan mengenai berbagai proses penyelenggarakan aktivitas. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur di SMKN 1 Sambilegi adalah agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. Manfaat SOP bagi SMKN 1 Sambilegi adalah memenuhi persyaratan standar pelayanan SMKN 1 Sambilegi, me dokumentasikan langkah-langkah kegiatan dan memastikan staf SMKN 1 Sambilegi memahami bagaimana melakukannya. Alur pelayanan di SMKN 1 Sambilegi Disusun untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan di SMKN 1 Sambilegi. Terdapat beberapa alur pelayanan yang berlaku di SMKN 1 Sambilegi. Standar Pelayanan Minimal Bagian ini akan kami bahas pada artikel berikutnya, sampai jumpa pada artikel selanjutnya โ€ฆ โ˜บ

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIA Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IC

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai Pengertian dan Prinsip Penyusunan SPM. Artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai BAB I yaitu pada Sub Bab: Landasan hukum Perubahan Standar Pelayanan Minimal Sistematika Penyajian A.ย ย ย  Landasan Hukum Penyusunan SPM tidak lepas dari berbagai aturan hukum yang dijadikan landasan penyusunannya, yaitu: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1258 Tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kinerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubilk Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 43 ayat 2 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang diatur berdasarkan peraturan Kepala Daerah); Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga B.ย ย ย  Perubahan Standar Pelayanan Minimal SPM SMKN 1 Sambilegi ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM SMKN sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan organisasi SMKN 1 Sambilegi serta perubahan lingkungan. C.ย ย ย  Sistematika Penyajian Sistematika Penyajian SPM SMKN 1 Sambilegi adalah sebagai berikut: BAB Iย ย ย ย ย ย  : PENDAHULUAN BAB IIย ย ย ย ย  : STANDAR PELAYANAN MINIMAL Jenis pelayanan Prosedur Pelayanan Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 Sambilegi BAB IIIย ย ย  : RENCANA PENCAPAIAN SPM Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM Strategi Pencapaian SPM BAB IVย ย ย ย  : SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Memuat rencana strategis dan penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM serta pengukuran capaian kinerja dan evaluasi kinerja. BAB Vย ย ย ย ย  : PENUTUP Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian IB. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai BAB II yaitu Standar Pelayanan Minimal.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IC Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IB

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Latar Belakang dan Tujuan SPM. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM C.Pengertianย ย ย  _ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang dikelola Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada bagan pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP/MTs. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang dimiliki oleh Peserta Didik secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. Standar pendidik merupakan kriteria kompetensi minimal dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, merancang pembelaj arar7, fasilitator, d’r, motivator Peserta Didik. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria sarana dan prasarana minimal yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Standar Pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen Pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan. Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai. Definisi operasional dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indik Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator. Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan. Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja. Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. D.ย ย ย  Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM Standar Pelayanan Minimal Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: Kesesuaian kewenangan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Ketersediaan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Keterjangkauan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara. Kesinambungan ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus. Keterukuran ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu. SPM yang ditetapkan oleh SMKN 1 Sambilegi harus memenuhi persyaratan: Fokus pada jenis pelayanan, yaitu menutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD. Terukur, yaitu dapat dinilai pencapaiaannya sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Dapat dicapai, yaitu nyata, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. Relevan dan dapat diandalkan , yaitu sejalan serta berkaitan dengan dan dapat dipercaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai BLUD. Tepat waktu, yaitu kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan. SPM SMKN 1 Sambilegi sesuai Kepmenkes meliputi jenis-jenis pelayanan, indikator dan standar pesona kinerja pelayanan SMKN 1 Sambilegi.   Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian I. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IB Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IA

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai penyusunan Renstra untuk SMKN BLUD, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SMKN BLUD, disajikan pada artikel dibawah ini PENDAHULUAN SPM DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………. ……… ……………….. ………………………. . ………………………………………. 1 DAFTAR ISI . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ………………….. ..2 BAB I . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ……………………………………… ….. …… 3 PENDAHULUAN .. ……………………….. ……………… …………. ……………………….. ………. ………………. ………… …..3 Belakang Belakang . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. …….. …….3 Tujuan . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ………………………………………… 4 _ Pengertian . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ……………. …..4 Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM … …………………………… …………. ……………. …………… …..5 Landasan Hukum ……………………… ………………… ………… ……………………….. ………… ……………. ……. ….6 Sistematika Penyajian . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………7 BAB II . …………….. …………………………… …. ………… ………………………. …………. ……………… ………………….. ……… … 9 STANDAR PELAYANAN MINIMAL .. …………………………………….. ……………. …………. …………………………………….. …….. ….. 9 Jenis Pelayanan . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ………………………………………… 9 _ Prosedur Pelayanan . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ย  ย 10 Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 SAMBILEGI . …………………….. ……………….. …….. ….. 10 BAB III . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ……………………………………… ….. .. 11 RENCANA PENCAPAIAN SPM ……………………………… …………… ………….. ……………………….. ……. …………. 11 Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM …………………………………………. ………………………….. 11 _ Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis . …………………………………………………….. 11 _ BAB IV..………………………..………………………..………………………..………………………..……………….…………….12 SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA.. …………………………………………………………………………………..12 Rencana Strategis dan Penganggaran SPM… ……………………………………………………………….12 Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal …………………..13 Pengukuran Capaian Kinerja dan Evaluasi Kinerja.………………………..………………………..…15 BAB V PENUTUP.………………………..………………………..………………………..………………………..……………..16 ย  ย BAB I PENDAHULUAN A.ย ย ย  Latar Belakang Penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat umum, pemberi pelayanan public selalu dihadapkan dengan norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar dalam menjalankan pelayanan dapat diberikan secara akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi. UPT Sekolah Menengah Kejuruan Negeri selanjutnya disingkat SMKN adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) dari Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Fasilitas pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman, sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dapat dilakukan dengan standarisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan masyarakat harus dapat ditunjukan dengan fakta. Oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan dasar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. UPT SMKN 1 Sambilegi perlu mengembangkan standar pelayanan minimal yang juga merupakan salah satu syarat administrasi SMKN BLUD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri No 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.Permendagri Nomor 79 tahun 2018 menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) memuat Batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan kepala daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPT Dinas/badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.SMKN 1 Sambilegi sebagai Sekolah Menengah Kejuruan merupakan salah satu SMKN yang menjadi Pusat Keunggulan (COE) di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam perjalanannya berbagai upaya telah dilakukan untuk merubah citra pelayanan SMKN 1 Sambilegi. Suatu hal yang masih dianggap cukup berat dalam pemenuhan persyaratan Sekolah Menengah Kejuruan menjadi BLUD yaitu dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). B.ย ย ย  Tujuan Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan sebagai panduan bagi SMKN 1 Sambilegi dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan dasar pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dasar pendidikan SMKN 1 Sambilegi kepada masyarakat. Adapun tujuan disusunnya Standar Pelayanan Minimal adalah sebagai berikut: Pedoman bagi SMKN 1 Sambilegi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan. Alat akuntabilitas SMKN 1 Sambilegi dalam penyelenggaraan layanannya. Mendorong terwujudnya checks and balance. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SMKN 1 Sambilegi. Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) di SMKN. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IA Read More ยป

Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (PART 1)

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019) Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;ย  Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan. Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara. Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Dokumen Syarat Administratif Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan;ย  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019. Setelahย  penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.   Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Hak dan Kewajiban BLUD

UPTD yang menerapkan sistem BLUD tentunya memiliki Hak dan Kewajiban BLUD. Apa saja Hak dan Kewajiban BLUD ?? Silahkan simak artikel dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Jadi yang perlu ditekankan adalah pada adanya fleksibilitas yang dimiliki BLUD ini. Fleksibilitas BLUD hanya pada pola pengelolaan keuangannya atau adanya keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu praktik bisnis yang sehat itu yang bagaimana? Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Fleksibilitas BLUD Dengan adanya fleksibilitas/keleluasaan pengelolaan keuangan, maka BLUD wajib atau harus menyelanggarakan praktik bisnis yang sehat. Pengelolaan keuangannya dilakukan secara mandiri. Sehingga ketika nanti ada pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLUD. Dengan diberikannya fleksibilitas dalam mengelola keuangannya maka harus dimanfaatkan untuk peningkatan pelayananan dengan praktik bisnis yang sehat. Misal dengan melakukan efisiensi dalam hal anggaran (penghematan anggaran). Sehingga bisa dikatakan bahwa BLUD memiliki hak terkait fleksibilitasnya tetapi di satu sisi juga ia memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat. Pelayanan yang diberikan harus lebih berkualitas dan tidak boleh asal-asalan dalam melayani masyarakat. Kemudian dari sisi kinerja keuangannya juga harus ditingkatkan. Dengan adanya kebebasan dalam mengelola keuangannya, seharusnya BLUD bisa memanfaatkannya dengan lebih baik, kinerjanya juga harus semakin baik atau diusahakan tidak terjadi defisit. Ketika suatu instansi sudah menerapkan BLUD maka diharapkan ia dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat jika dibandingkan saat ia belum menjadi BLUD.ย  Fleksibilitas yang dimiliki BLUD ini harus dibuatkan payung hukum berupa peraturan kepala daerah setempat. Sehingga dalam pelaksanannya, instansi tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terkendala peraturan yang berlaku umum. Misalkan terkait belanja. Instansi yang sudah menerapkan BLUD boleh belanja melebihi pagu. Demi pelayanan kepada masyarakat berjalan secara maksimal, maka BLUD diberikan keleluasaan untuk berbelanja melebihi pagu yang sudah ditetapkan dan tentunya masih di bawah ambang batasnya. Fleksibilitas tersebut hanya pada dana BLUD, sedangkan untuk dana yang diperoleh dari APBD tetap harus mengikuti peraturan umum yang berlaku. Fleksibilitas yang dimiliki BLUD ada pada beberapa hal berikut ini: Pengelolaan Pendapatan Pengelolaan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Utang dan Piutang Tarif Pengelolaan SDM Pengelolaan Kerjasama Pengelolaan Investasi SiLPA dan Defisit Remunerasi Manfaat Fleksibilitas BLUD Perlu diketahui bahwa BLUD ini dibentuk sebagai strategi/solusi kebijakan perbaikan pada sektor pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, produktivitas, efisiensi dan efektivitas, instansi pusat dan daerah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yaitu dengan diterapkannya BLUD. BLUD ini bukan merupakan kelembagaan. Pada dasarnya instansi yang menerapkan BLUD sama saja dengan instansi pemerintah yang lain, bedanya hanya pada pola pengelolaan keuangannya saja. Instansi yang menerapkan BLUD adalah instansi yang tugas atau fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya Rumah Sakit. Dan ia tidak mencari keuntungan. Meskipun BLUD ini tidak fokus pada perolehan laba, tetapi ia tetap harus mencapai kinerja terbaiknya, misalkan melalui efisiensi biaya dan juga tetap harus meningkatkan produktivitasnya. Hak lain yang dimiliki oleh instansi yang sudah menerapkan BLUD adalah ia diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS. Pengangkatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pegawai tersebut dapat dipekerjakan secara kontrak ataupun tetap. Disamping itu BLUD juga wajib menyelenggarakan sistem remunerasi yang tepat bagi seluruh pegawai dengan mempertimbangkan tanggungjawab yang diemban dan tuntutan profesionalnya. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah

Hak dan Kewajiban BLUD Read More ยป

KEISTIMEWAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

KEISTIMEWAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Badan layanan umum daerah adalah sistem yang di terapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas itu apa ? fleksibilitas itu memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktif bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Tentunya dengan landasan tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Inilah mengapa BLUD itu sangat spesial dan berbeda dari SKPD lainnya dalam penerapan pola pengelolaan keuangan karena adanya fleksibilitas yang di miliki nyaa. Bisa kita bandingkan bagaimana perbedaannya contoh saja dari segi pengelolaan pendapatan . SKPD /UNIT KERJA yang tidak menerapkan BLUD Semua pendapatan SKPD masuk ke rekening kas daerah. Selain itu, dana tidak dapat digunakan secara langsung terutama pada SILPA. Hal ini karena harus menunggu laporan keuangan selesai di olah oleh BPK. Selain itu, APBD tidak dapat di akui sebagai pendapatan. A\ kan tetapi dari segi pemda APBD masih menjadi kewajiban yang di salurkan kepada SKPD.   SKPD Yang menerapkan BLUD Seluruh pendapatan dari jasa layanan yang BLUD terima ini masuknyaa kerekening BLUD langsung tidak perlu ke kas daerah. Hal ini karena harus di manfaatkan tujuannya yaitu untuk meningkatkan pelayanan. SILPA tahun sebelumnya dapat di olah langsung dan di manfaatkan langsung tanpa perlu menunggu laporan Audit keluar sedangkan SKPD yang tidak menggunakan sistem BLUD wajib menunggu laporan audit. APBD dapat di akui sebagai pendapatan BLUD dan juga walaupun BLUD yang sudah memiliki fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan akan tetapi PEMDA masih memiliki kewajiban untuk memberikan dana APBD dan bisa di akui pendapatan BLUD. Tentu dengan BLUD SKPD kita bisa menjadi overpower.   BUMD/PERUSDA Masuk rekeningย  kas BUMD atau perusda ini sama juga seperti BLUD.ย  Rekening kas BUMD akan masuk lagi ke perusahaan karena tujuannya mencari keuntungan. Kemudian dana silpa nya dapat digunakan secara langsung akan tetapi menjadi pembedanya APBD hanya sekali dan hanya sebagai penyertaan modal saja bukan menjadi pendapatan. Sedangkan BUMD dananya tidak tergantung APBD karena tadi yaitu memang mencari keuntungan yang harus kalau tidak bisa tutup. Penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa BLUD lah yang paling banyak memiliki keunggulan. Selain itu, harus menjadi perhatian bagi SKPD satuan kerja perangkat daerah karena dengan BLUD SKPD memiliki fleksibilitas yang menjadi keunggulannya nya. Diharapkan juga SKPD yang belum BLUD wajib untuk mencari tahu lebih tentang BLUD .

KEISTIMEWAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD

FLEKSIBILITAS DALAM BLU/BLUD PART 2

Fleksibilitas dalam BLU/BLUD. Fleksibilitas dalam BLU/BLUD selanjutnya yaitu belanja dan pengadaan barang atau jasa. Belanja Belanja BLUD dengan dana yang bersumber dari jasa layanan (Non APBD) diberikan Fleksibilitas melebihi pagu anggaran yang sudahย (Flexible Budget). Sedangkan bila entitas berupa SKPD atau unit kerja tidak dapat melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA (Rencana Bisnis Anggaran) dan DPA yang telah ditetapkan secara definitive. Ambang batas merupakan besaran persentase anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Daerah. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran BLUD dapat mengajukan tambahan anggaran dari APBD ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Pengadaan Barang dan/Atau Jasa BLUD. Dalam pengadaan barang dan jasa BLUD tidak mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berbeda dengan SKPD atau Unit Kerja. Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres No.16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaaan Barang/Jasa: Pada Badan Layanan Umum; Yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau Yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. ย Fleksibilitas diberikan pada pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari:ย jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan/atau jasa BLUD bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu; lebih murah; proses pengadaan sederhana dan cepat; mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit. Ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.  

FLEKSIBILITAS DALAM BLU/BLUD PART 2 Read More ยป

10 FLEKSIBILITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meingkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningktakan kesejahteraan umum masyarakat. Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh BLUD diantaranya adalah: Pendapatan Pendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD. Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD tanpa meminta persetujuan SKPD. Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi BLUD dan kewajiban bagi pemda. Belanja Belanja BLUD menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD. Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang telah ditetapkan. Ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang dipernankan melampaui anggaran pada RKA/DPA BLUD. Pengadaan barang dan jasa Peraturan pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah. Puskesmas mengatur sendiri dengan peraturan Pemimpin BLUD atau dengan mengajukan perbup mengenai pengadaan barang/jasa sebagai dasar peraturan. Utang piutang BLUD mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang/jasa atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang dilakukan ketika piutang telah jatuh tempo dan dilakukan dengan administrasi penagihan yang baik. Piutang yang tak tertagih dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. BLUD juga dapat melakukan utang atau pinjaman jangka pendek dan jangka panjang. Tarif BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Pemimpin BLUD menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Sumber daya manusia (SDM) SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberi pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Kerjasama BLUD dapat melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Prinsip kerjasama BLUD adalah efesiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan baik secara finansial maupun non finansial. Investasi BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek yaitu investasi yang dapat segera dicairkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang. Investasi tersebut dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat. Bentuk investasi jangka pendek dapat berupa deposito pada bank dengan jangka waktu 3 sampai 12 bulan dan surat berharga. Remunerasi SDM BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme yang telah dilakukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangan, dan uang pensiun. SiLPA/defisit SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. SiLPA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan melalui mekanisme APBD. Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja BLUD. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018

10 FLEKSIBILITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

Scroll to Top