Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Pengadaan Pegawai pada Puskesmas BLUD

Perencanaan Pegawai Perencanaan pegawai merupakan proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS atau Non PNS, jenis kuallifikasi, keahlian dan kompetensni yang diinginkan di masa depan melalui Analisis Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik dan hasilnya meningkat. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM bagi tenaga medis, paramedis maupun non medis pada UPT Puskesmas adalah sebagai berikut: SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional Non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: Pengangkatan pegawai berstatus Non PNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan. Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD. Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka. Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Pengangkatan dan penemapatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, kehalian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis yang Sehat.

Pengadaan Pegawai pada Puskesmas BLUD Read More ยป

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS

Dalam merumuskan rencana pengembangan layanan Puskesmas yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Puskesmas maka dibutuhkan analisis isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal berdasarkan 7 faktor dibawah ini : Related Diversification (Keanekaragaman) Diversifikasi pada UPT Puskesmas dapat dilihat dari berbagai macam jenis layanan yang sudah dikembangkan. Setiap layanan didukung oleh tenaga kesehatan profesional dan kompeten di bidangnya seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, tenaga kefarmasian (apoteker, asisten apoteker), perawat gigi, analis kesehatan. Dengan demikian ada 11 (sebelas) jenis tenaga kesehatan yang dapat memberikan diversifikasi layanan kesehatan rawat jalan, rawat inap dan 24 jam. Keanekaragaman layanan pada jam kerja pagi hari tergolong lengkap mulai pelayanan loket, pemeriksaan umum, pemeriksaan lansia, pemeriksaan gigi, pemeriksaan penyakit menular, pemeriksaan anak/MTBS, pemeriksaan ibu dan anak, pemeriksaan penyakit menular seksual, konsultasi gizi, konsultasi sanitasi, pemeriksaan laboratorium dan pelayanan farmasi. Sedangkan keanekaragaman layanan 24 jam yang ditunjang oleh tenaga perawat dan bidan profesional menyediakan layanan rawat jalan sore, gawat darurat, rujukan, persalinan dan rawat inap. Semua keanekaragaman di atas dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan kesehatan yang lengkap. Market Development (Pengembangan Pasar) Pengembangan pasar yang dilakukan oleh Puskesmas adalah dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan ragam layanan di Puskesmas Pembantu, layanan Posyandu lansia, Posbindu di khusus di instansi dan sebagainya. Jangkauan konsumen lanjut usia dengan karakteristik yang mandiri, dikembangkan melalui Ruang Pelayanan Lansia yang mengambil konsep one stop service dimana lansia dilayani secara terpadu dalam satu ruangan dengan antrian khusus tanpa harus melakukan mobilisasi berlebihan. Selain itu dengan karakteristik masyarakat perdesaan yang banyak didominasi petani dan buruh pabrik maka Puskesmas membuka layanan gawat darurat 24 jam meskipun belum lengkap seperti pelayanan pagi hari. Akses terhadap Puskesmas yang mudah karena berada di lokasi strategis, jalan raya yang dilewati sarana transportasi umum, dekat dengan pemukiman dan dekat dengan sarana tempat-tempat umum, lainnya merupakan alas an tersendiri bagi konsumen untuk memilih Puskesmas sebagai tempat mendapatkan layanan kesehatan. Keterjangkauan biaya pelayanan di Puskesmas menjadikan Puskesmas memiliki rentang karakteristik konsumen dengan tingkat ekonomi kurang, menengah hingga tingkat ekonomi atas. Kelengkapan fasilitas, kenyamanan ruang pelayanan, profesionalitas petugas, kejelasan prosedur dan kelengkapan produk menjadi salah satu alas an masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah atas memilih Puskesmas Perkembangan pemukiman dan kawasan industri yang masih terus berjalan di wilayah Puskesmas, masih menyimpan potensi besar bagi Puskesmas untuk meningkatkan pengembangan pasar.

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS Read More ยป

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Bagian II

Pengelolaan Fungsi Fungsi Pemimpin sebagai penanggungiawab umum operasional dan keuangan. Fungsi Pejabat keuangan sebagai penanggungiawab keuangan dan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Fungsi Pejabat teknis sebagai penanggungiawab kegiatan teknis operasional dan peiayanan di bidangnya. Pelaksaaaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya rnanusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Fungsi pemeriksaaan harus ada dalam organisasi BLU/BLUD. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. PRINSIP Penerapan tata kelola ini berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi Keterbukaan yg dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secaraย  langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan, efek terpenting terhindarinyaย  benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen. Akuntabilitas Kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan pada BLUD, pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi, ย kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat korporasi serta perUU-an, permasalahan perpajakan hubungan industrial lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja dan standar penggajian. Independensi Kemandirian pengelolaan organisasi secara professional, efek terpenting terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perUU-an.

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Bagian II Read More ยป

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD

Setelah menjadi BLUD sistem pengelolaan suatu badan atau instansi harus berlandaskan hokum dan peraturan. Sistem pengelolaan salah satunya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang menerapkan mengenai pengaturan Pola Pengelokaan Keuangan BLUD diantaranya : Struktur Organisasi Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari PNS dan/atau profesional non-PNS Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin pejabat keuangan Pejabat teknis. Pembina dan Pengawas BLUD Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Prosedur Kerja Pemimpin BLUD bertugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah menyusun Renstra menyiapkan RBA bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang, dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang Pejabat keuangan bertugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan mengkoordinasikan penyusunan RBA menyiapkan DPA melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja menyelenggarakan pengelolaan kas melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis bertugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya SPI dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit pengawas fungsional seperti inspektorat dan BPKP. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah.

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Read More ยป

LAPORAN PERUBAHAAN EKUITAS BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUDD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah โ€“ kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. BLUDD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUDD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pada Laporan keuangan BLUD terdapat laporan perubahan ekuitas. Yang menjelaskan tentang perubahaan modal.ย  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) adalah informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD menyajikan paling kurang pos-pos sebagai berikut: Ekuitas awal; Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Di samping itu, BLUD menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

LAPORAN PERUBAHAAN EKUITAS BLUD Read More ยป

PRAKTEK BISNIS SEHAT BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas BLUD harus menerapkan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Praktek bisnis yang sehat tidak hanya tentang pejabat BLUD tetapi pengadaan barang dan jas, akuntansi, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, dalam praktek bisnis yang sehat, pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prinsip obyektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan menganai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainnya tujuan pengadaan barang dan jasa, independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung dan saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain. Akuntansi, Pelaporan dan pertanggung jawaban BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dengan cara mencatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Dalam penatausahaan praktek bisnis yang sehat dapat membentuk pengawas internal yang memiliki fungsi : pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

PRAKTEK BISNIS SEHAT BLUD Read More ยป

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN VIII

Proses Seleksi Rekrutmen BLUD Administrative โ†’ Tes โ†’ Wawancara Menurut Siswanto Sastrohadiwiryo (2003) tahapan yang harus ditempuh manajemen dalam melakukan seleksi karyawanย  meliputi seleksi persyaratan administrasi, pengetahuan umum, psikologi, wawancara, dan referensi. 1). Seleksi persyaratan administrasi Mengadakan pemeriksaan persyaratan administratif yang harus dipenuhi para pelamar untuk mengetahui lengkap tidaknya persyaratan tersebut. Seleksi administrasi yaitu seleksi surat-surat yang dimiliki pelamar untuk menentukan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang diminta perusahaan, antara lain: surat lamaran, ijazah, umur, status, pengalaman kerja, domisili, sertifikat keahlian, pas foto, fotokopi identitas, surat kesehatan dari dokter, dan akte kelahiran. 2). Seleksi pengetahuan umum Seleksi pengetahuan umum biasanya dilakukan secara tertulis mengingat yang diberikan cukup banyak dan memerlukan pemikiran yang tak sembarangan. Biasanya meliputi pengetahuan umum tentang perusahaan dan pengetahuan tentang relevansi sistem kenegaraan Indonesia dengan usaha yang dijalankan perusahaan. 3). Seleksi psikologi Diadakan dengan maksud untuk mengetahui keadaan diri serta kesanggupan calon tenaga kerja terhadap kemungkinan dalam memangku pekerjaan yang akan diberikan kepadanya. Seleksi test psikologi dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu tes hasil kerja, tes bakat, tes kecerdasan, tes minat, dan tes kepribadian. 4).Seleksi wawancara Proses tanya jawab secara lisan yang dilakukan calon tenaga kerja dengan bagian seleksi tenaga kerja. Tujuan wawancara iniย  untuk mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan diri calon tenaga kerja dalam rangka penentuan dan pemilihan tenaga kerja yang tepat pada posisi yang tepat. Prinsip-prinsip dalam wawancara yang harus dicapai: a). Performance Penampilan diri calon tenaga kerja mulai saat pemunculannya dihadapan pewawancara, selama wawancara maupun sampai dengan pihak terwawancara meninggalkan ruang wawancara. b). Potensial improvement Beberapa ciri atau potensi atau kemampuan dasar yang sekiranya dapat dikembangkan. c). Skill profile achievement Gambaran dan prediksi ke depan tentang kemampuan atau kecakapan yang dimiliki berdasarkan kemampuan yang diperoleh sebelumnya. d). Personality attitude Sifat dan sikap kejiwaan yang memberi ciri dan garis kehidupan calon tenaga kerja. e). Spesific values Penilaian menyangkut diri pihak calon tenaga kerja, antara lain: i. Latar belakang pribadi, keluarga, dan sosial. ii. Konsekuensi administratif pengangkatan sebagai karyawan. iii. Spesifikasi lainnya yang ikut berpengaruh atas keberhasilan wawancara. iv. Hal-hal luar biasa seperti pekerjaan penting (besar) yang pernah dilakukannya, atau hasil luar biasa yang pernah dicapainya. v. Referensi ย ย ย ย ย ย ย  Meminta referensi dari tenaga kerja dengan maksud agar tenaga kerja menunjuk beberapa orang, baik tenaga kerja perusahaan maupun orang diluar perusahaan yang dapat memberikan keterangan tentang diri pelamar, baik tentang pribadi, pengalamannya, kecakapannya, ketrampilannya, hal-hal khusus yang dimiliki, dan sebagainya. Untuk melihat Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja poin penting dari ruang lingkup lainnya bisa dilihat pada : Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian I klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian II klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian III klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian IV klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian V klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian VI klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian VII klik disini #anjab #abk #anjabpejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #abkmanajerblud #pegawaiBLUD #pengadaanpegawaiblud #prosesseleksi #pegawaiblud #pengelolaansdmblud #seleksiadministrasipegawaiblud #strategirekrutmenpegawai #seleksipegawaiblud #rekrutmenpegawai

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN VIII Read More ยป

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN VI

Pada artikel lalu kita telah membahas mengenai Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BLUD , Mekanisme Pengadaan Pegawai BLUD, Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD dan cara membuat pengemumuan penerimaan pegawai BLUD. Kemudian kita akan membahas poin berikutnya seperti format penilaian kinerja. Format Penilaian Kinerja Proses penyusunan form penilaian kinerja karyawan sebaiknya ditujukan untuk mengukur dua elemen penilaian, yakni : elemen perilaku atau unsur perilaku dan elemen hasil kerja. Elemen penilaian perilaku atau kompetensi merujuk pada evaluasi atas perilaku kerja bawahannya selama bekerja. Aspek perilaku atau kompetensi yang dinilai biasanya didasarkan pada beberapa jenis kompetensi manajerial (soft competency). Aspek kompetensi manajerial yang biasanya dinilai antara lain adalah aspek leadership (jika sudah punya bawahan), aspek inisiatif kerja, aspek komunikasi dan kerjasama team, aspek pemecahan masalah dan aspek perencanaan kerja. Biasanya contoh penilaian kinerja pada UPTD yang ada dikota saat ini sudah ada laporan per hari (apa yg dikerjakan, dimana dan berapa lama). Laporan tersebut langsung dikumpulkan ke penilai prestasi kinerja. Dan di beberapa instansi terkadang yang ada hanya berdasarkan laporan kehadiran. Dalam penilaian kinerja memerlukan penilaian terhadap aspek hasil kerja. Untuk melakukan penilaian tersebut perlu disusun Key Performance Indicators (KPI) pada setiap posisi yang ada di dalam perusahaan tersebut. KPI disusun dengan disertakan angka target yang jelas dan terukur. Pada setiap akhir tahun, Anda bisa melihat angka pencapaian dari KPI tersebut apakah sudah sesuai dengan target atau masih belum. Dari kedua penilaian baik penilaian perilaku ataupun aspek hasil kerja nantinya akan digabung untuk menemukan skor penilaian kinerja karyawan secara menyeluruh. Akan lebih baik lagi bila perusahaan melakukan semacam review atas hasil kinerja dari karyawan secara reguler apakah setiap bulan, setiap triwulan, ataupun lainnya. Contoh form penilaian kinerja Staff Pengelolaan Pelaporan UPTD Pelabuhan Tujuan : mutasi karyawan pengangkatan karyawan promosi jabatan ANJAB Kemampuan yg ditargetkan BOBOT NILAI TOTAL Melaporkan Informasi Laporan berapa kapal yg masuk 50% 50 Laporan dari nelayan berupa jumlah ikan 30% 30 Komunikasi kerja 20% 20 Untuk melihat Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja poin penting dari ruang lingkup lainnya bisa dilihat pada : Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian I klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian II klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian III klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian IV klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian V klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian VII klik disini #anjab #abk #anjabpejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #abkmanajerblud #pegawaiBLUD #pengadaanpegawaiblud #formatpenilaiankinerja #penilaiankinerjapegawai #pengelolaansdmblud

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN VI Read More ยป

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN V

Perencanaan & Pengadaan Pegawai BLUD Dalam merencanakan pengadaan pegawai BLUD terdapat beberapa hal penting dibawah ini : Perencanaan kebutuhan pegawai BLUD Non PNS ditetapkan oleh Pemimpin BLUD berdasarkan Analisa kebutuhan, arah kebijakan dan strategi serta rencana dan anggaran. Untuk menghasilkan formasi pegawai & persyaratan kompetensi perencanaan kebutuhan pegawai BLUD Non PNS disusun berdasarkan analisis beban kerja dengan mempertimbangkan : jenis dan sifat pelayanan yang diberikan kemampuan pendapatan dan operasional prasarana dan sarana yang diberikan Uraian dan Peta Jabatan Kebutuhan pegawai dapat dilihat dari struktur organisasi. Posisi/jabatan yang mana yang membutuhkan pegawai baru. Mekanisme Pengadaan Pegawai BLUD Dalam hal pengadaan pegawai BLUD terdapat mekanisme pengadaan pegawai BLUD yaitu : Tim pengadaan Tim diketuai oleh pejabat yang membawahi kepegawaian jumlah anggota tim maksimal 5 orang Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BLUD Pengelolaan SDM BLUD sangat dibutuhkan demi mendukung tercapainya tujuan dari BLUD tersebut. Pengelolaan SDM BLUD dalam hal pengadaan SDM BLUD mencakup beberapa hal dibawah ini : Pengadaan Karyawan Pejabat Pengelola ada Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis Karyawan Biasa misalnya seluruh pegawai teknis Persyaratan Umum Karyawan masa percobaan (bila diperlukan) misalnya ada masa Training selama 3 bulan diawal Dalam hal pengelolaan SDM pastinya kita juga wajib memperhatikan pemenuhan hak seluruh karyawan diantaranya berupa Remunerasi, Apresiasi dan lainnya. Remunerasi berupa : gaji pokok tunjangan tetap ร  Tunjangan Jabatan/Golongan tunjangan tidak tetap ร  Uang Lembur ; TPK (Tunjangan Prestasi Kerja) ; Tunjangan Kehadiran Membuat Pengumuman Penerimaan Pegawai Komponen penting dalam pengumuman penerimaan pegawai : Jenis Pekerjaan Jumlah yg dibutuhkan Persyaratan : Umum : Pendidikan, Batas Usia, Kemampuan Minimal Khusus : Kemampuan Khusus Alamat Instansi Batas Waktu penerimaan Untuk melihat Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja poin penting dari ruang lingkup lainnya bisa dilihat pada : Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian I klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian II klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian III klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian IV klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian VI klik disini Analisis Jabatan & Analisis Beban Kerja Bagian VII klik disini #anjab #abk #anjabpejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #abkmanajerblud #pegawaiBLUD #pengadaanpegawaiblud #mekanismepengadaanpegawai #pengumumanpenerimaanpegawai #pengelolaansdmblud

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN V Read More ยป

Scroll to Top