Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PPK BLUD

Pedoman Manajemen Puskesmas

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas menyatakan bahwa Pedoman Manajemen Puskesmas harus menjadi acuan bagi puskesmas dalam, yaitu: menyusun rencana 5 (lima) tahunan yang kemudian dirinci kedalam rencana tahunan; menggerakkan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif; melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja puskesmas; mengelola sumber daya secara efisien dan efektif: dan menerapkan pola kepemimpinan yang tepat dalam menggerakkan, memotivasi, dan membangun budaya kerja yang baik serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu dan kinerjanya, sedangkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen puskesmas. Apa yang melatar belakangi diperlukannya Pedoman Manajemen Puskesmas? Pedoman Manajemen Puskesmas dilaterbelakangi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) danย Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabupaten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota. Agar puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya lebih rinci ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Semua rencana kegiatan baik 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi. Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (corrective action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja puskesmas. Pemahaman akan pentingnya manajemen puskesmas telah diperkenalkan sejak tahun 1980, dengan disusunnya buku-buku pedoman manajemen puskesmas, salah satunya Pedoman Microplanning Puskesmas tahun 1986. Pedoman Microplanning Pukesmas (tahun 1986), digunakan untuk acuan menyusun rencana 5 (lima) tahun puskesmas, yang diprioritaskan untuk mendukung pencapaian target lima program Keluarga Berancana (KB)-Kesehatan Terpadu, yang terdiri atas Kesehatan Ibu Anak (KIA), KB, gizi, imunisasi, dan diare. Kemudian dengan adanya perubahan kebijakan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, diantaranaya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDGโ€™s), dan dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka pedoman manajemen puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada, yaitu melalui pola penerapan manajemen puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh puskesmas di Indonesia maka tujuan akhir pembangunan jangka penjang bidang kesehatan yaitu masyarkat Indonesia yang sehat mandiri secara berkeadila dan dipastikan dapat diwujudkan.

Pedoman Manajemen Puskesmas Read More ยป

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten Januari 2018

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diawali dengan sambutan dari Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Direktur PT Syncore Indonesia dan konsultan BLUD. Pelatihan PPK-BLUD yang dilaksanakan di Hotel Platinum Adisucipto berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22, 23 dan 24 Januari 2018 diikuti oleh 13 peserta, yaitu 9 peserta dari RSUD Bagas Waras selaku pelaksana dan 4 peserta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klatenย selaku pengawas dan pendamping. Berikut output yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan: peserta mampu memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD peserta dapat menyusun RBA peserta mampu memahami alur penerimaan pendapatan peserta mampu memahami alur pengeluaran biaya BLUD peserta mampu memahami komponen Laporan Keuangan SAK Pada hari pertama (22 Januari 2018) diawali dengan sesi tanya-jawab mengenai permasalahan yang dihadapi setelah dua tahun RSUD Bagas Waras menjadi BLUD dan bagaimana harapan kedepannya terkait dengan pengelolaan keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan.ย Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menjawab seluruh pertanyaan dari perserta sekaligus menyampaikan materi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, termasuk bagaimana fleksibilitas yang dimiliki oleh RSUD Bagas Waras sebagai BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran untuk meningkatkan daya saing. Pelatihan hari kedua (23 Januari 2018), Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menyampaikan materi mengenai bagaimana alur penerimaan pendapatanย  dan alur pengeluaran biaya BLUD sekaligus showing Software Keuangan BLUD dan mengarahkan Tim Perencanaan RSUD Bagas Waras untuk langsung melakukan latihan penggunaan menggunakan data real RBA 2018. Setelah menyelesaikan input data RBA 2018, Tim Bendahara Penerimaan dan Tim Bendahara Pengeluaran diarahkan untuk melakukan input data real penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Pelatihan hari ketiga (24 Januari 2018), peserta menyelesaikan input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menyampaikan materi terakhir mengenai Penatausahaan Akuntansi BLUD, yaitu saldo awal tahun, bagaimana pengelolaan persediaan, bagaimana melakukan penyesuaian dengan membuat jurnal, dan Laporan Keuangan SAK yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten Januari 2018 Read More ยป

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II Menyusun RBA Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2017 bersama PT Syncore Indonesia. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II diikuti oleh 76 peserta dari 17 Puskesmas yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 17, 18 dan 19 Januari 2018 di Hotel Pesonna Malioboro. Pembukaan pelatihan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten dilaksanakan pada 17 Januari 2018 yang sekaligus merupakan hari pertama pelaksanaan pelatihan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten. Pembukaan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten diawali dengan sambutan dari Bapak dr. Cahyono Widodo M.Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengenai harapan output dari pelatihan, yaitu salah satunya adalah 17 puskesmas diharapkan mampu menyusun RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di daerah Kabupaten Klaten.   Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Drs. Jaka Sawaldi, MM selaku Kepala Sekretariat Daerahย Kabupaten Klaten menyampaikan harapan dari pelaksanaan pelatihan PPK-BLUD Puskesmas selama 3 hari dapat diikuti secara serius dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta pelatihan. Peserta diharapkan mampu mengetahui bahwasanya PPK-BLUD yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengauditan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klaten. Pelatihan hari pertama diawali dengan penyampaian materi mengenai Badan Layanan Umum Daerah oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.ย Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang berstatus BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Pada sesi selanjutnya adalah penyampaian oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenaiย RBA dan Software Keuangan BLUD Syncore. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan binis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD yang disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD dengan prinsip berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber baik yang diterima dari APBD dan masyarakat. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan kloter 1 ini adalah Puskesmas Manisrenggo,ย Puskesmas Karangdowo,ย Puskesmas Prambanan,ย Puskesmas Trucuk I,ย Puskesmas Trucuk II,ย Puskesmas Ngawen,ย Puskesmas Klaten Utara,ย Puskesmas Kebonarum,ย Puskesmas Kemalang,ย Puskesmas Jambukulon,ย Puskesmas Kebondalem Lor,ย Puskesmas Karanganom,ย Puskesmas Cawas I,ย Puskesmas Ceper,ย Puskesmas Kayumas,ย Puskesmas Karangnongko, danย Puskesmas Jambukulon.

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 Read More ยป

Kemendagri RI

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas

Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat.ย Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Sejak dikeluarkannya Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sejumlah SKPD atau UPT pada SKPD telah menerapkan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) dalam rangka meningkatkan pelayanan. Pelayanan tersebut antara lain di sektor kesehatan, pendidikan, pengelolaan dana khusus, pariwisata, air minum, dan pengelolaan kawasan. Sektor kesehatan (terutama Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas) menduduki peringkat pertama yang paling banyak menerapkan PPK-BLUD, yaitu dengan harapan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik dapat ditingkatkan guna mewujudkan kualitas hidup rakyat Indonesia yang sebaik-baiknya. Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas dapat menekan pemborosan, mengurangi miss-allocation, melakukan penghematan pada segala aspek, perlahan dapat mengurangi subsidi APBD dan mampu menjadi BLUD yang mandiri bila kemampuan atau daya beli masyarakatnya meningkat. Keberhasilan implementasi PPK-BLUD sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak hanya dari internal BLUD, tetapi juga dari Pemerintah Daerah secara keseluruhan.  

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Read More ยป

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD Belum lama ini 37 UPT Puskesmas di Kabupaten Garut telah resmi menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kelulusan ini menjadi angin segar bagi 37 puskesmas tersebut karena dengan status barunya ini, pengelolaan keuangan mereka akan menjadi fleksibel. Pelayanan kesehatan akan dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien karena pendapatan dapat langsung digunakan di awal tahun tanpa harus menunggu pencairan dana dahulu. Kelulusan ini juga menunjukkan bahwa 37 puskesmas tersebut telah berhasil memenuhi tiga persyaratan menjadi BLUD, yaitu syarat subtantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat subtantif terpenuhi jika instansi yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berkaitan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, mengelola kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan ย perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan mengelola dana khusus untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Syarat teknis terpenuhi jika kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui status BLUD, dan kinerja keuangan instansi tersebut sehat. Syarat administratif terpenuhi jika instansi berkaitan dapat menyajikan dokumen-dokumen berikut: dokumen pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, dokumen pola tata kelola, dokumen rencana strategis bisnis (RSB), dokumen laporan keuangan pokok, dokumen standar pelayanan minimum (SPM), dan dokumen laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Sebelum resmi menjadi BLUD, 37 puskesmas ini telah lebih dahulu mengikuti pelatihan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari Rabu, 06 Desember 2017 hingga Kamis, 07 Desember 2017. Melalui pelatihan ini, peserta diberi pandangan dan gambaran mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang BLUD. Yang pertama adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML, Beliau adalah penyusun Permendagri 61 Tahun 2007. Yang kedua adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M., Beliau adalah konsultan BLUD dari PT Syncore yang sudah berpengalaman mendampingi banyak puskesmas dan RSUD dalam menyusun dokumen-dokumen BLUD dan mengelola BLUD. ย Pelatihan ini juga diselenggarakan untuk membantu puskesmas-puskesmas tersebut untuk menyiapkan dokumen paska BLUD, khususnya dokumen rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan dokumen penyusunan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK). Semua dokumen tersebut disusun dengan menggunakan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia sehingga, puskesmas akan sangat terbantu dalam proses penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Selamat untuk 37 Puskesmas Garut!

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD Read More ยป

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU. Pola tarif nasional rumah sakit badan layanan umum (BLU) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan kini telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Permenkes tersebut juga turut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Pola tarif nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional. Tarif rumah sakit di sini merupakan imbalan yang diterima rumah sakit atas jasa baik dari jasa kegiatan pelayanan maupun jasa dari kegiatan non pelayanan. Siapa yang menetapkan tarif ini? Tarif untuk rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah yang telah menerapkanย  pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dikecualikan dari itu, kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya. Tarif rumah sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen tarif dibedakan menjadi dua, yaitu komponen tarif untuk kegiatan pelayanan dan komponen tarif untuk kegiatan non pelayanan. Tarif untuk kegiatan pelayanan diperhitungkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan pada rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Perhitungan tarif masing-masing jasa pelayanan dijelaskan sebagai berikut: Tarif rawat jalan. Dibedakan menjadi dua: rawat jalan reguler dan rawat jalan non reguler. Rawat jalan reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas sementara, rawat jalan non reguler ditetapkan lebih besar dari yang reguler. Tarif rawat inap. Dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Kelas III ditetapkan lebih kecil dari kelas II. Kelas II ditetapkan sebesar titik impas. Selain kedua kelas itu, ditetapkan lebih besar dari kelas II. Tarif rawat darurat. Ditetapkan lebih besar dari titik impasnya. Tarif untuk kegiatan non pelayanan bagi rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif untuk kegiatan non pelayanan berupa pendidikan, pelatihan, dan penelitian dihitung dari total biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam satu tahun.

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU Read More ยป

Sistem INA-CBGs

Sistem INA-CBGs. Dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dijabarkan adanya empat jenis tarif: tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups), dan tarif non INA-CBGs . INA-CBGs adalah model pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit dengan menggunakan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita oleh pasien. Menurut Permenkes nomor 52 tahun 2016, tarif INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokkan diagnosis penyakit dan prosedur. Berdasarkan atas sistem ini, rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk satu kelompok diagnosis. Misalnya seorang pasien didiagnosa menderita penyakit tumor ringan, maka sistem INA-CBGs sudah menghitung berapa besar biaya yang dihabiskan berdasarkan layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut (mulai dari pengobatan hingga dinyatakan sembuh). Sementara, tarif non INA-CBGs merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBGs untuk beberapa item pelayanan tertentu meliputi alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBGs. Sistem INA-CBGs mendorong penghitungan tarif pelayanan yang lebih objektif yang didasarkan atas biaya yang sebenarnya. Selain itu, sistem ini juga dapat meningkatkan mutu dan efisiensi rumah sakit karena meminimalisir tindakan-tindakan yang tidak perlu dilakukan terhadap pasien (prinsip cost effective). Sistem INA-CBGs ini tidak akan merugikan pihak rumah sakit karena sebagian besar tarifnya di atas standar. Untuk beberapa tarif yang di bawah standar masih dilakukan evaluasi agar didapatkan nilai yang sesuai. Pada dasarnya, sistem ini melakukan efisiensi pembiayaan dengan hasil pelayanan pengobatan yang baik. Daftar tarif INA-CBGs selengkapnya dapat dilihat di lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. ย 

Sistem INA-CBGs Read More ยป

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum & Pengelolaan Keuangan saat ini menjadi suatu hal yang sangat terkait dalam rancah pemerintahan. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Atas definisi tersebut, BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya. Pola pengelolaan ini disebut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU). Fleksibilitas tersebut memberikan kewenangan kepada BLU untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dengan menerapkan pengecualian-pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah pada umumnya, misalnya pendapatan yang bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa melalui pengesahan oleh BUN/BUD (Bendahara Umum Daerah) dan melaksanakan investasi jangka pendek. Kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada BLU (seperti pengelolaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi dan penentuan standar biaya pelayanan) membuat BLU memiliki posisi ganda yakni sebagai entitas pelaporan maupun entitas akuntansi terkait pelaporan keuangannnya. Sebagai entitas pelaporan, BLU wajib memberikan pelaporan yang menyeluruh atas penggunaan seluruh sumber daya yang dikuasai kepada pihak pihak yang berkepentingan, terutama pihak eksternal seperi donatur, auditor eksternal dan lembaga legislatif. Sedangkan sebagai entitas akuntansi BLU menyusun laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan dengan entitas akuntansi yang membawahinya. Dalam PP nomor 25 dijelaskan bahwa akuntansi dan laporan keuangan BLU secara umum harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia, dengan pengecualian jika tidak terdapat standar akuntansi dimaksud, BLU dapat menyusun standar akuntansinya sendiri dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan kepada entitas akuntansi yang membawahinya, digunakan standar akuntansi yang sesuai dengan entitas akuntansi tersebut. Karena merupakan satker di lingkungan pemerintah, dengan kata lain untuk tujuan konsolidasi digunakan standar akuntansi pemerintah. Pada dasarnya, semangat yang mendasari digunakannya standar akuntansi keuangan dalam penyusunan laporan keuangan BLU adalah karena basis akuntansi yang digunakan yakni basis akrual memfasilitasi BLU untuk menyajikan laporan keuangan menjadi lebihย reliableย dibandingkan dengan hanya menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Contoh utamanya adalah produk laporan keuangan itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 76/PMK.05/2008, SAP berbasis CTA (Cash Toward Accrual ) hanya menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dimana Standar Akutansi Keuangan (SAK) menghasilkan laporan keuangan yang lebih lengkap yaitu Laporan Aktivitas/Operasi, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan. Artikel Selanjutnya mengenai Penerapan Akuntansi di Badan Layanan Umum. Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik ๐Ÿ™‚ Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan Read More ยป

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

BLUD sebagai SKPD atau Unit Kerja SKPD memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan umum secara efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya yang kemudian disebut sebagai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang biasa disingkat PPK-BLUD. PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan Permendagri No.ย  61 tahun 2007, penerapan PPK-BLUD pada SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan antara lain: Persyaratan substantif berhubungan dengan (a) penyediaan barang dan/ atau jasa seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium, sekolah; (b) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu; (c) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat seperti pengelolaan dana bergulir, pengelolaan dana perumahan. Persyaratan teknis, apabila SKPD atau Unit Kerja memiliki kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD serta kinerja keuangan yang sehat. Persyaratan Adminstratif, apabila SKPD atau Unit Kerja menyampaikan dokumen yang meliputi (a) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) pola tata kelola; (c) rencana strategis bisnis; (d) standar pelayanan minimal; (e) laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan; (f) laporan audit terakhir atau persyaratan bersedia untuk diaudit secara independen. Dari ketiga persyaratan diatas persyaratan administratif sangat menentukan dapat atau tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan PPK-BLUD karena dokumen administratif tersebut akan dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tim penilai terdiri dari (1) Sekretaris Daerah, (2) Pejabat Pengelolaan Keuangan (PPKD), (3) Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Inspektorat Daerah, dan (5) Tenaga Ahli. Kemudian tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Daerah berisi layak atau tidaknya SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Silahkan download pedoman teknis PPK-BLUD disini

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Scroll to Top