Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PPK BLUD

Puskesmas Kabupaten Tangerang Menuju BLUD yang Sukses

Puskesmas di Kabupaten Tangerang sedang menuju BLUD yang sukses, dengan melihat beberapa kendala menjadikan kekuatan untuk membenahi struktur organisasi hingga pelayanannya. Untuk menjadi BLUD ada beberapa persyaratan yang harus dibuat mulai dari persyaratan substantif,teknis dan administrative sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Pasal tersebut menentukan “Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative”. Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa Menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative untuk menerapkan PPK BLU kepada Menteri keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya beberapa ketentuan-ketentuan tersebut maka Puskesmas di Kabupaten Tangerang mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia pada akhir tahun 2017 ini guna memenuhi persyaratan yang harus di penuhi. Sebagai contoh yaitu penyusunan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas Kabupaten Tangerang yang mempu menghasilkan Laporan Rencana Bisnis Anggaran(RBA) & Laporan Keuangan SAK yang diindikasikan mampu menyajikan laporan dari kinerja & kesehatan BLUD tersebut. Beberapa permasalahan yang ditemukan saat forum diskusi dibuka oleh PT Syncore Indonesia & beberapa Puskesmas Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang & BPKAD dari Kabupaten Tangerang yaitu tentang tekhnisnya dalam penentuan pola tarif, kebijakan akuntasi, mengenai pergeseran RBA, pengalokasian belanja yang ada pada BLUD seperti Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa & Belanja Modal & yang terakhir yaitu bagaimana cara nya memecahkan  kode akun pada SIMRAL (SAP) dengan kode akun BLUD (SAK) agar bisa terkonsolidasi. Seluruh permasalahan tersebut bisa diselesaikan oleh Tim BLUD.CO.ID PT Syncore Indonesia dengan adanya diskusi tersebut. Mulai dari penyusunan Dokumen RBA hingga penyusunan Laporan Keuangan (SAK) menggunakan software keuangan BLUD. Dengan adanya software keuangan BLUD tersebut para peserta pelatihan PPK Keuangan BLUD Kabupaten Tangerang berpendapat bahwa sangat membantu dalam  penyusunan RBA & Laporan Keuangan SAK tersebut sehingga para peserta semakin bersemangat untuk menjadikan Puskesmasnya menjadi BLUD yang sukses tanpa adanya kerugian. Menjadi BLUD yang mandiri & mampu mengelola seluruh kekayaannya, serta yang paling utama adalah memberikan pelayanan yang sangat baik & bisa diapresiasikan oleh seluruh BLUD yang ada khususnya Puskesmas.

Puskesmas Kabupaten Tangerang Menuju BLUD yang Sukses Read More »

Pelatihan PPK BLUD DINKES Kabupaten Garut 6 dan 7 Desember 2017

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas DINKES Kab. Garut diselenggarakan di Grage Jogja Hotel Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis, 6 & 7 Desember 2017 degan narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Pelatihan hari pertama dibuka dengan sambutan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM, dengan menyampaikan latar belakang PT Syncore Indonesia sebagai lembaga yang dipercaya untuk membantu Puskesmas sebagai BLUD dalam meningkatkan kinerja dan kapasitas SDM. Sambutan kedua dilanjutkan oleh Ibu dr. Inge Adriani Heriawan terkait dengan hasil dari pertemuan antara Kepala Puskesmas dengan PEMDA Kab. Garut bahwa PEMDA mendukung dengan komitmen yang kuat bahwa Puskesmas harus menjadi BLUD, dan setiap Puskesmas harus mempresentasikan dokumen yang telah dibuat dengan penanggungjawab Kepala Puskesmas. Sambutan ketiga dilanjutkan oleh Bapak Denny Rico Suryanto dengan menyampaikan sekilas mengenai peraturan pengelolaan keuangan BLUD sekaligus membuka forum diskusi dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Pembahasan diskusi mengenai bagaimana untuk mengetahui apakah dokumen yang dibuat sudah benar atau belum dan apakah kedepannya sistem BLUD akan berubah atau mengikuti perubahan alur/aturan yang belum tentu menguntungkan BLUD. Puskesmas dapat melakukan self-assessment terkait dokumen yang sudah dibuat dengan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagai landasan aturan BLUD. Permendagri No. 61 Tahun 2007 tidak menjelaskan aturan yang sangat terperinci karena BLUD diberikan otonomi dalam pelaksanaan pengelolaan menyesuaikan dengan PERDA masing-masing untuk menciptakan efisiensi. Hal yang berubah hanyalah pola pengelolaan keuangan. Pembahasan selanjutnya megenai bagaimana kiat agar Puskesmas dapat meningkatkan kinerja, yaitu Puskesmas harus dapat mengidentifikasi kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman (analisis SWOT) untuk menentukan perencanaan dan strategi kedepannya, karena setiap Puskesmas memiliki karakteristik yang berbeda. Selain itu, Puskesmas harus dapat membangun komitmen bersama untuk perubahan yang lebih baik. Pelatihan hari kedua dibuka dengan sambutan dan penyampaian materi oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML mengenai latar belakang Permendagri No. 61 Tahun 2007 sebagai landasan aturan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan bagaimana fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD dalam pengelolaan keuangan secara mandiri dalam memberikan layanan dan meningkatkan daya saing secara efektif dan efisien. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tugas utama PEMDA adalah melayani masyarakat, bukan mencari keuntungan dari masyarakat. BLUD diberikan otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan harus mandiri dalam memberikan layanan dan meningkatkan daya saing.

Pelatihan PPK BLUD DINKES Kabupaten Garut 6 dan 7 Desember 2017 Read More »

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD Setelah sebelumnya tiga puluh dua puskesmas di Kabupaten Garut menggunakan software Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) rancangan PT Syncore Indonesia, kini tigapuluh tujuh puskesmas Kabupaten Garut lainnya ikut mempercayakan perancangan rencana bisnis dam anggaran (RBA) dan penyusunan laporan keuangan berbasis SAK (Standar Akuntansi Keuangan) mereka kepada PT Syncore Indonesia. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari Rabu, 06 Desember 2017 hingga Kamis, 07 Desember 2017. Pelatihan hari pertama diisi dengan forum  group discussion (FGD). Pelatihan hari kedua berfokus pada penggunaan software untuk penyusunan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Acara di hari kedua ini dibuka dengan pemaparan materi oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML. Materi yang disampaikan terkait penerapan BLUD.  Sesi setelahnya diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Dalam sesi ini, peserta dipandu untuk menggunakan software PPK-BLUD PT Syncore. Dengan sangat antusias, para peserta melakukan input data RBA, penerimaan, dan pengeluaran mereka. Di hari yang sama, rombongan dari Puskesmas Garut dari kloter yang berbeda mengikuti pelatihan akreditasi. Acara ini berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan narasumber drg. Hunik Rimawati, M.Kes. Pelatihan ini turut dihadiri perwakilan dari sekretariat daerah (setda) dan para kepala puskesmas dari Kabupaten Garut. Di hari Jumat, 08 Desember 2017, rombongan lain dari puskesmas, sekretariat daerah, dan dinas kesehatan Kabupaten Garut melakukan kaji banding ke beberapa puskesmas yang ada di Kabupaten Kulonprogo. Puskesmas yang dikunjungi untuk kaji banding adalah Puskesmas Panjatan 1, Puskesmas Nanggulan, Puskesmas Wates, Puskesmas Pengasih 1, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo. Dipilihnya puskesmas Kulonprogo sebagai tujuan kaji banding dikarenakan seluruh puskesmas di wilayah ini telah menyandang status sebagai BLUD. Seluruh persyaratan sebagai BLUD juga telah dipenuhi oleh puskesmas Kulonprogo mulai dari kelengkapan dokumen rencana strategis, standar pelayanan, tata kelola manajemen dan dokumen-dokumen keuangannya. Manajemen puskesmas di wilayah ini juga dilakukan mulai dari perencanaan, lokakarya mini dan penilaian kinerja puskesmas. Berita lain  terkait pelatihan puskesmas Garut dapat dilihat di sini

Tigapuluh Tujuh Puskesmas Garut Mengikuti Pelatihan Software PPK-BLUD Read More »

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah diselenggarakan pada hari Rabu-Kamis, 6 & 7 Desember 2017 di Grage Hotel dengan peserta sebanyak 69 perwakilan untuk setiap puskesmas di Kabupten Garut. Acara dimulai pada hari Rabu, 6 Desember 2017 dibuka oleh sambutan dar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom selaku direktur PT. Syncore Indonesia dan Bapak Denny Rico Suryanto selaku perwakilan dari Dinas Kabupaten Garut. Setelah itu dimulai dengan Forum Group Discussion (FGD) membahas mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi puskesmas dalam menerapkan BLUD. Beberapa diantaranya terkait dengan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), sarana dan prasarana yang dimiliki antara puskesmas yang berbeda satu sama lain, dan penyusunan dokumen yang dibuat oleh SKPD atau Unit Kerja yang akan menjadi BLUD karena dari 69 puskesmas yang mengikuti pelatihan sebanyak 37 baru akan menjadi BLUD. Sehingga tahun depan setelah 37 puskesmas tersebut disahkan menjadi BLUD maka seluruh puskesmas di Kabupaten Garut telah menjadi BLUD dan memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Fleksibilitas yang akan dimilliki oleh puskesmas tersebut salah satu diantaranya terkait dengan pendapatan tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat langsung digunakan. Pada hari kedua pelatihan yaitu hari Kamis, 7 Desember 2017 disampaikan materi mengenai PPK-BLUD oleh Bapak Bejo Mulyono, MM. Bapak Bejo menyampaikan bahwa tugas utama pemerintah daerah yaitu melayani masyarakat bukan mencari untung dari masyarakat. Untuk itu dibutuhkan regulasi dimana setiap tahaun puskesmas mengalami perbaikan agar penilaian masyarakat kepada pemerintah tidak berkurang setiap tahunnya. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan menggunakan pemaparan mengenai software simpuskesmas oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm yang dilanjutkan dengan input RBA, input penerimaan, dan input pengeluaran ke dalam software. Pelatihan ini diharapkan dapat mempermudah puskesmas di Kabupaten Garut dalam menginput RBA, penerimaan, dan pengeluaran. Berita lain terkait pelatihan puskesmas Kabupaten Gaut dapat dilihat disini

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Read More »

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Membahas mengenai penatausahaan BLUD sangat erat kaitannya dengan pelaporan Keuangan BLUD yang tidak lagi megacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melainkan menagcu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Standar Akuntansi yang digunakan untuk BLUD adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh masing-masing BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi disusun sendiri menjadi peraturan daerah mengenai kebijakan akuntansi BLUD. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK. Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan BLUD terdiri dari Biaya Operasional (dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi) dan Biaya Non-Operasional (dalam rangka menunjang tugas dan fungsi). Biaya Operasional terdiri dari Biaya Pelayanan (berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan) dan Biaya Umum & Administrasi (tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan). Rekening akun pada pengelolaan keuangan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007. Berikut adalah Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 Tahun 2007:   Hal ini memang sulit untuk diimplementasikan oleh BLUD yang baru saja berubah status menjadi BLUD, sebab selama ini UPTD menggunakan 3 rekening belanja yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal, sehingga akan mengalami kesulitan saat perubahan ke struktur biaya. Biaya Operasional dipisahkan lagi menjadi dua, yaitu Biaya Pelayanan dan Biaya Umum dan Administrasi. Biaya Pelayanan terdiri dari seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Pelayanan terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya bahan; Biaya jasa pelayanan; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; dan Biaya pelayanan lain-lain. Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya dari kegiatan operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Umum dan Administrasi terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya administrasi kantor; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; Biaya promosi; dan Biaya umum dan administrasi lain-lain. Mungkin akan timbul pertanyaan mengapa biaya pegawai, biaya pemeliharaan, serta biaya barang dan jasa masuk pada dua kategori biaya tersebut? Itulah yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh dalam BLUD RS/Puskesmas, biaya pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan misalnya gaji untuk perawat masuk dalam biaya pelayanan, sedangkan biaya gaji untuk security masuk dalam biaya umum dan administrasi karena security tidak memberikan memberikan pelayanan langsung kepada pasien dalam layanan kesehatan sebagai tugas dan fungsi utama BLUD RS/Puskesmas. Begitu juga untuk biaya pemeliharaan dan biaya barang dan jasa, biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Pelayanan, sedangkan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Umum dan Administrasi. Jenis biaya yang kedua adalah Biaya Non Operasional. Biaya ini merupakan biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BLUD tersebut atau dengan kata lain, merupakan biaya yang tidak berasal dari kegiatan operasional BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Non Operasional terdiri dari: Biaya bunga; Biaya administrasi bank; Biaya kerugian penjualan aset tetap; Biaya kerugian penurunan nilai; dan Biaya non operasional lain-lain.

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama Dinas Kesehatan Tengerang yang juga dihadiri  Bapak. Ir. Bejo Mulyono, MML sebagai salah satu tim penyusun permendagri 61 tahun 2007 tentang PPK BLUD. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di mana fleksibilitas ini berfungsi untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tariff dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan berbasis SAK. Peraturan yang harus disiapkan PEMDA untuk implementasi BLUD: Pembentukan tim penilai, penetapan BLUD; Penatausahaan keuangan BLUD yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Penetapan Standar Pelayanan Minimal; Kebijakan Akuntansi; Pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Pengangkatan pejabat pengelola BLUD; Pengaturan remunerasi; Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); Pengaturan pejabat pengelola (pegawai Non-PNS); Pengaturan Dewan Pengawas; Pengaturan barang dan jasa; Pengaturan tarif; Pengangkatan Dewan Pengawas; Pengaturan penggunaan surplus; Pengaturan melakukan utang/piutang; Pengaturan investasi; Pengaturan kerjasama; Pengangkatan pegawai BLUD Non-PNS; Penghapusan aset tidak tetap; Pengaturan penerimaan hibah; RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan bsnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Untuk mendownload dokumen laporan keuangan berbasis SAK silahkan download di link berikut ini

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Read More »

Pinjaman Badan Layanan Umum

Pinjaman Badan Layanan Umum menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pinjaman Badan Layanan Umum merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Badan Layanan Umum menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Badan Layanan Umum tersebut dibebani kewajiaban untuk membayar kembali. Pengelolaan pijaman pada Badan Layanan Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05 Tahun 2009. Badan Layanan Umum dapat mengadakan pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri. Dan pinjaman Badan Layanan Umum dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional. Pinjaman jangka pendek Badan Layanan Umum merupakan pinjaman dalam rangka menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan dalam suatu tahun anggaran. Ada 4 Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan Pinjaman jangka pendek Badan Layanan Umum antara lain: kegiatan yang akan dibiayai dari PNBP/APBD telah tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU tahun anggarn berjalan, akan tetapi dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi untuk menutup kebutuhan/kekurangan dana untuk membiayai kegiatan. kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesakdan tidak dapat ditunda. saldo kas dan setara kas BLU tidak encukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran. Jumlah pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah dengan jumlah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari APBN dan hibah terkait.

Pinjaman Badan Layanan Umum Read More »

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Penerapan konsep badan layanan umum daerah (BLUD) tak melulu berjalan lancar. Masih terdapat beberapa permasalahan yang mengganjal terselenggaranya konsep BLUD dengan baik. Permasalahan ini diantaranya belum adanya kesepahaman mengenai BLUD antara pihak eksternal dan pihak internal. Intinya, kesepahaman bersama antar lintas sektor dalam penyusunan RBA, pelaksanaan, dan pelaporan masih perlu diperbaiki. Ketidaksepahaman ini selanjujutnya berdampak pada diperlukannya kehati-hatian dalam melakukan studi banding. Hal ini dikarenakan BLUD dinaungi oleh kepala daerah. Setiap kepala daerah akan memiliki kesepahaman yang berbeda-beda, misalnya dalam hal penyusunan dokumen RBA, di mana isi dalam RBA akan berbeda-beda setiap daerahnya. Sehingga semakin banyak strudi banding selain semakin banyak menambah wawasan juga akan membawa kebingungan. Solusi dari hal ini adalah sebaiknya adanya regulasi untuk daerah tersebut yang menangui BLUD. Sehingga ada dasar dari BLUD di daerah untuk berpatokan. Contohnya kebijakan akuntansi yang bisa didownload di link berikut https://blud.co.id/wp/blud/contoh-dokumen-blublud/  

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri   Ketika sudah menjadi BLUD maka regulasi yang digunakan bukan lagi permendagri 13, melainkan permendagri 61 mengenai PPK BLUD, termasuk pelaporan rencana penganggarannya, bukan lagi menggunakan kode rekening namun menggunakan kode akun sesuai dengan peraturan meneteri dalam negeri.   berikut adalah format RBA dan Konsolidasi manual ke 3 Jenis belanjanya, silahkan di download. [download id=”3948″]   Di dalam permendagri 61 tahun 2007 membahas mengenai penyusunan RBA menggunakan format biaya, bukan lagi belanja. Hal ini sudah pernah di bahas pada artikel    https://blud.co.id/wp/blog/2017/11/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/   foto di atas adalah foto Pak Bejo Mulyono, salah seorang tim penyusun peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007, Beliau mengatakan bahwa kekeliruan RBA dengann format belanja seharusnya cepat dibenahi sebab tidak ada dasarnya. Dasar BLUD hanya PerMenDagri 61 Tahun 2007 dengan format biaya, bukan belanja, sehingga kekeliruan yang sudah dketahui secepatnya dibenarkan.    

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Read More »

Scroll to Top