Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Kinerja keuangan SKPD Badan Layanan Umum Daerah

Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, beberapa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata daerah, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus.ย Laporan keuangan SKPD BLUD meliputi neraca (laporan posisi keuangan), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih. Penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SKPD yang telah menjadi BLUD akan menyusun laporan keuangan berbasis SAK dan SAP. Laporan keuangan yang berbasis SAP akan di gunakan untuk konsolidasi keuangan. Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sehingga diharapkan dengan adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut kinerja keuangan SKPD BLUD dapat mengalami peningkatan secara komprehensif dari tahun ke tahun. SKPD yang telah menjadi BLUD akan diawasi oleh dewan pengawas dalam pelaksanaan operasionalnya. Setelah SKPD menjadi BLUD untuk sisa kas di akhir tahun anggaran BLUD, apabila pada akhir tahun anggaran ada sisa kas di akhir tahun anggaran pada BLUD, maka sisa kas di akhir tahun anggaran tersebut tidak disetor ke Kas Daerah, akan tetapi dilaporkan ke PPKD yang merupakan bagian dari SiLPA Pemerintah Daerah, dan dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Sisa Kas di akhir tahun anggaran dapat disetor ke Kas Daerah sepanjang ada permintaan Kepala Daerah, dengan mempertimbangkan tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dalam memberi pelayanan; dan adanya kondisi mendesak, kalau tidak segera ditangani akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kinerja keuangan SKPD Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

ย  Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPP Pertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana dan SPP-GU Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-GU beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-GU, Ringkasan SPP-GU, Rincian SPP-GU, Surat Pengesahan SPJ atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya, Salinan SPD, dan Lampiran Lain. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-GU beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-GU berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-GU dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-GU. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan SPP-LS Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendaharan dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-LS bendahara beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-LS bendahara beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan meneliti kelengkapan SPP-LS bendahara berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-LS bendahara dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-LS bendahara dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS bendahara. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan Dokumen SP2D Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD akan melakukan verifikasi kelengkapan SPM yang diajukan. Ketiga, apabila SPM tersebut dinyatakan lengkap, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Keempat, SP2D ini diserahkan kepada Bank dan pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, setelah bendahara menerima SP2D, bendahara mencatat menyerahkan dokumen penatausahaan yang terdiri dari BKU Penerimaan, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Pemimpin BLUD akan menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima. Kedelapan, surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran agar dilakukan penyempurnaan SPM. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2D Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank. Kedua, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada kuasa BLUD. Ketiga, Bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa. Lampiran : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Pengelolaan Utang Badan Layanan Umum Daerah

Usaha yang dilakukan untuk peningkatan pelayanan Puskesmas setelah menjadi BLUD salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan dengan melengkapi fasilitas yang ada. Untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana Puskesmas dilakukan melalui mekanisme belanja modal Puskesmas. Setelah menjadi BLUD, Puskesmas lebih fleksible dalam mengelola keuangannya termasuk dalam membuat perencanaan belanja modal. Salah satu wujud dari keleluasaan dalam pengelolaan keuangan BLUD adalah Puskesmas BLUD diprbolehkan untuk melakukan utang. Namun dalam sebelum melakukan utang, harus ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. BLUD yang diberikan kewenangan untuk berutang adalah BLUD yang sudah menyandang status sebagai BLUD penuh. Sedangkan untuk BLUD bertahap tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 27. Sedangkan dalam pasal 87 disebutkan bahwa bagi BLUD penuh diperbolehkan melakukan utang hanya untuk kegiatan operasional dan perikatan perjanjian dengan pihak lain. Tentu saja hal ini juga harus selaras dengan tujuan BLUD yaitu peningkatan pelayanan BLUD. Utang atau yang sering disebut dengan pinjaman BLUD bisa diklasifikasikan menjadi pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman yang hanya dipergunakan untuk menutup biaya operasional termasuk menutup kekurangan kas BLUD. Pinjaman jangka pendek ini kurang lebih sekitar tiga bulan masa pinjaman. Sedangkan pinjaman jangka panjang yaitu pinjaman yang dipergunakan untuk investasi atau belanja modal BLUD untuk penambahan asset BLUD. Namun untuk melakukan pinjaman jangka panjang harus terlebih dahulu mengajukan ijin dan mendapat persetujuan dari Kepala Daerah setempat. Baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang BLUD wajib diselesaikan oleh BLUD itu sendiri secara tertib, efisien, transparan, ekonomis dan bertanggungjawab. Mengenai pengaturan tingkatan nilai utang atau pinjaman yang diperbolehkan untuk BLUD serta kewenangan pejabat yang diperbolehkan menjalankan utang BLUD diatur dalam peraturan Kepala Daerah yang harus disusun setelah BLUD ditetapkan. BLUD wajib untuk membayar pokok dan bunga dari utang yang diajukan. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok (pelunasan secara langsung) selama tidak melebihi pagu ambang batas yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.    

Pengelolaan Utang Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Prosedur Pencatatan Penerimaan dalam Badan Layanan Umum Daerah

Pencatatan dan Pendataan Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, dan Lain-lain BLUD yang sah Pertama yang harus dilakukan adalah kasir memberikan dokumen bukti pembayaran, rekap pendapatan dan uang dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kemudian, Bendahara Penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen dan uang dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Disaat sudah sesuai, Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS (Surat Tanda Setor) lalu Bendahara Penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada Bank. Setelah menyetorkan ke Bank, Bank akan mengotorisasi STS dan menerbitkan Nota Kredit dan mengembalikan STS Bendahara Penerimaan, dan Nota Kredit yang diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Terakhir, berdasarkan STS dan nota kredit tersebut Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Struk Pembayaran dan Rekap Pendapatan Pertama, kasir memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kedua, bendahara penerimaan memverifikasi struk pembayaran yang diterima dengan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen tersebut dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Ketiga, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Pendapatan Kerjasama dan Lain-lain BLUD yang Sah Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada kasir. Kedua, kasir memberikan dokumen penerimaan kas, rekap pendapatan dan kas dari pihak ketiga kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti penerimaan kas dan rekap. Jika hasilnya tidak sama atau tidak sesuai, maka dokumen tersebut beserta uangnya dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Keempat, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada bank. Keenam, bank mengotorisasi STS dan menerbitkan nota kredit, kemudian mengembalikan STS ke bendahara penerimaan, lalu nota kredit yang sudah diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Penerimaan Hibah dan Surat Tanda Setor Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada pejabat keuangan. Kedua, pejabat keuangan memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Keempat, jika sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan, STS dan juga uang kepada Bank. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang tersebut beserta dengan STS kepada Bank. Keenam, pihak bank akan mengotorisasi STS yang akan dikembalikan ke bendahara penerimaan dan menerbitkan nota kredit yang akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Aset Tetap Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima aset tetap kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Persediaan Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima persediaan kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penataushaan.

Prosedur Pencatatan Penerimaan dalam Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Investasi dalam Badan Layanan Umum Daerah

Mungkin kata investasi masih terdengar asing bagi Puskesmas ataupun Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah, karena masih cukup banyak yang belum mempunyai investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang. Padahal sebenarnya investasi dapat memberikan keuntungan yang lebih bagi Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah itu sendiri. Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007,โ€ Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakatโ€. Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah.   Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek. Berikut macam โ€“ macam investasi jangka pendek: 1.ย ย ย  Deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, 2.ย ย ย ย ย ย  Pembelian surat utang negara jangka pendek, 3.ย ย ย ย ย ย  Pembelian sertifikat Bank Indonesia. Berikut karakteristik investasi jangka pendek: 1.ย ย ย ย ย ย  Dapat segera diperjual belikan atau dicairkan, 2.ย ย ย ย ย ย  Ditujukan dalam rangka manajemen kas, dan 3.ย ย ย ย ย ย  Berisiko rendah. Peraturan mengenai investasi di dalam BLUD tergantung pada masing-masing peraturan di setiap daerah ataupun peraturan bupati. Contohnya pada Kabupaten Kudus pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus, khususnya pada pasal 54 yang membahas investasi. Misalnya, pada peraturan bupati Kudus membagi klasifikasi investasi jangka pendek dan jangka Panjang. Investasi jangka pendek mencakup: a.ย ย  Deposito berjangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, b.ย ย ย ย ย  Pembelian Surat Utang Negara (SUN) c.ย ย ย ย ย ย  Pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) d.ย ย ย ย ย  Pembelian Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Sedangkan untuk investasi jangka Panjang pada Kabupaten Kudus dapat dilakukan atas persetujuan Bupati. Investasi jangka Panjang mencakup: a.ย ย ย ย ย ย  Penyertaan modal b.ย ย ย ย ย  Pemilikan obligasi untuk masa jangka Panjang c.ย ย ย ย ย ย  Investasi langsung

Investasi dalam Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Laporan Audit Terakhir Sebelum BLUD

Syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya syarat substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif yakni penyelenggaraan BLUD untuk pelayanan umum masyarakat. Dan syarat teknis yakni kinerja layak dikelola dan dapat ditingkatkan dengan menjadi BLUD. Selanjutnya, syarat administratif mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan unit daerah. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan yakni laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Laporan audit merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal sebelum OPD atau unit kerja diusulkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK)-BLUD. Auditor eksternal yang dimaksud yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK. Laporan audit terakhir yakni laporan keuangan terakhir OPD atau unit kerja daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawabย  Keuangan Negara, jenis-jenis Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dan terakhir, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Hasil dari pemeriksaan menghasilkan opini yang diberikan oleh pemeriksa. Opini terdiri dari 4 (empat) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat. Dalam hal audit terakhir apabila belum tersedia kepala OPD atau kepala unit kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk BLUD-OPD, surat pernyataan dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah. Untuk BLUD-unit kerja dibuat oleh kepala unit kerja dan diketahui oleh kepala OPD. Format surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Laporan Audit Terakhir Sebelum BLUD Read More ยป

Biaya Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal dengan fleksibilitasnya dalam mengelola keuangan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Fleksibitas ini diberikan kepada BLUD yang sudah berstatus penuh. Di dalam BLUD terdapat dua jenis biaya, yaitu (1) Biaya Operasional, dan (2) Biaya Non Operasional. Pada kali ini akan dibahas mengenai salah satu bagian dari Biaya Operasional, yaitu Biaya Pelayanan. Dapat dilihat dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 bahwa Biaya pelayanan merupakan bagian dari biaya operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Biaya pelayanan terdiri dari: Biaya Pegawai Biaya Bahan Biaya Jasa Pelayanan Biaya Pemeliharaan Biaya Barang dan Jasa Biaya Pelayanan Lain-lain Salah satu contohnya dengan pengeluaran biaya BLUD. Pengeluaran biaya BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang disesuaikan secara signifikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif melalui presentase ambang batas yang dipertimbangkan dengan melihat fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Besaran presentase ambang batas dalam RBA dan DPA-BLUD merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dapat dicapai, terukur, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD hanya berlaku untuk biaya BLUD yang berasal dari pendapatan selain dari pendapatan APBD/APBN dan hibah terikat. Jika terjadi kekurangan dalam anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD melalui Sekretaris Daerah/Kepala SKPD. Misalnya anggaran untuk pembiayaan biaya bahan habis atau melebihi batas yang dianggarkan dan perlu untuk ditambahkan segera karena mendesak, maka kekurang tersebut dapat diambil dari pembiayaan biaya lainnya yang masih ada anggarannya misal diambil dari biaya pemeliharaan. Seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk memenuhi pembiayaan tersebut yang bersumber dari pendapatan BLUD disampaikan kepada PPKD setiap triwulan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) pengesahan yang dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).

Biaya Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA BLU DAN BLUD

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar susunan pemerintahan. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Tinjauan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut โ€œKeuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebutโ€. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah. Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA BLU DAN BLUD Read More ยป

Pendapatan APBD Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai unit atau satuan kerja perangkat daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa. BLUD menggunakan pendapatanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai Peraturan Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, jenis pendapatan BLUD terdiri atas jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan lain-lain pendapatan yang sah. ย Pada artikel ini, fokus yang akan dibahas yakni pendapatan yang bersumber dari APBD. Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d Peraturan Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yakni pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD. Sumber pendapatan dari APBD tersebut disalurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila untuk BLUD-Unit kerja. Dan apabila untuk BLUD-OPD disalurkan langsung kepada OPD masing-masing. Biasanya pendapatan APBD bidang pelayanan kesehatan digunakan untuk Biaya Operasional Kesehatan (BOK), tambahan hasil, dan gaji pegawai. Pada saat pendapatan dari APBD diterima oleh BLUD, kemudian BLUD menggabungkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai peruntukkan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya penggunaan pendapatan dari APBD tidak fleksibilitas atau sesuai peruntukkan. Pemanfataan dana BOK sesuai pada laman depkes.go.id diantaranya transport lokal yakni biaya perjalanan petugas kesehatan, biaya pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung, serta membiayai pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan manajemen puskesmas. Apabila sumber pendapatan dari APBD untuk pengadaan barang dan jasa maka pengadaan berpedoman Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Begitu juga dengan biaya tambahan hasil dan gaji pegawai dicatat sesuai dengan peruntukkannya pada RBA. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui Sekretaris Daerah/Kepala OPD. Sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan dana dari APBD, BLUD membuat ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-OPD/APBD sebagaimana merupakan ringkasan pendapatan dan biaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format RKA-OPD/APBD.

Pendapatan APBD Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Scroll to Top