Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Workshop Penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP BLUD Puskesmas dan Laporan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang

Dinkes Sumedang memiliki 35 Puskesmas dan 1 labolatorium kesehatan daerah. Jumlah puskesmas ย yang menghadiri workshop penyusunan laporan keuanagan SAK dan SAP BLUD puskesmas dan laporan labolatorium kesehatan daerah adalah 34 dan 1 labolatorium kesehatan daerah. Pada hari pertama workshop, pengisi acara adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Materi yang disampaikan berkaitan dengan tentang dasar-dasar untuk pemahaman akuntansi berbasis SAK. Dipaparkan juga siapa saja yang membutuhkan informasi akuntansi, seperti apa kegunaan dari akuntansi dan bagaimana sistem pengakuan dan pencatatan pada basis SAK. Manfaat atau kegunaan dari informasi akuntansi antara lain menyediakan informasi keuangan untuk dasar keputusanย managerial, sebagai alat untuk menginformasikan/melaporkan kepada pihak eksternal, sebagai alat pengontrol dan pengendali keuangan, sebagai alat evaluasi perusahaan, sebagai dasar pengalokasian sumber daya. Setelah menjadi BLUD maka puskesmas dan labolatorium kesehatan daerah harus menyusun laporan keuangan berbasis SAK. Pada hari kedua diisi oleh Bapak Denny Rico Suryato, SKM, SE, materi berkaitan dengan konsolidasi SAK ke SAP. Sesuai pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi. Eliminasi terhadap akun-akun timbal balik reciprocal accounts seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. Pada hari ketiga diisi oleh Bapak Halim Dedy Perdana, SE., M.SM., M.Rech., Ak., CA., CFrA, materi mengenai Audit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD seharusnya diaudit oleh KAP/Auditor yang ditunjuk oleh BPK, tetapi pada kenyataannya diaudit oleh KAP. Apabila auditor yang mengaudit Puskesmas BLUD bukan yang ditunjuk oleh BPK maka puskesmas BLUD tersebut dianggap sebagai entitas biasa, bukan merupakan bagian dari Dinas Kesehatan.

Workshop Penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP BLUD Puskesmas dan Laporan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Read More ยป

sistem akuntansi

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja yang telah menerapkan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki pola pengelolaan keuangan yang berbeda dengan SKPD dan Unit Kerja yang belum menerapkan status BLUD. Pola pengelolaan keuangan yang selanjutnya disebut PPK BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan untuk dikeluarkan sebagai biaya sesuai dengan kebutuhan BLUD. Sebelumnya, setiap pendapatan yang diterima harus disetorkan ke kas daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Kemudian jika SKPD maupun Unit Kerja tersebut akan melakukan pengeluaran / belanja, SKPD maupun Unit Kerja harus mengajukan ke Pemerintah Daerah yang membawahi untuk melakukan persetujuan dan pencarian dana. Banyaknya prosedur yang harus dilalui dalam melakukan pengelolaan keuangan/ barang dapat memperlambat kinerja dan pelayanan sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007, tujuan penerapan PPK BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraanย  umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam melaksanakan kegiatannya, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Status hukum BLUD tidak terpisah dengan pemerintah daerah, sehingga rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Dalam melakukan perencanaan dan penganggaran, BLUD menyusun rencana strategis bisnis yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RBA tahunan dan evaluasi kinerja. Penyusunan RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam melakukan pelaporan keuangan, BLUD-Unit Kerja memiliki dua kewajiban yaitu menyusun Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan SAK disusun untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagai BLUD, sedangkan laporan keuangan SAP disusun sebagai bagian dari laporan keuangan yang dikonsolodasi dengan pemerintah daerah. Sumber :ย  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD Read More ยป

ilustrasi

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD

Prosedur Pencatatan Stock Opname Pertama, pejabat teknis menyerahkan dokumen rancangan berita acara perhitungan barang persediaan dan juga dokumen pendukung lainnya. Kedua, Pemimpin BLUD memeriksa rancangan berita acara perhitungan persediaan akhir dengan dokumen pendukung. Ketiga, apabila rancangan berita acara sudah sesuai, maka disetujui dibuat berita acara perhitungan nilai persediaan. Keempat, berita acara perhitungan persediaan akhir selanjutnya diserahkan kepada pejabat keuangan. Kelima, pejabat keuangan melakukan pencatatan atas hasil dari perhitungan nilai persediaan akhir tersebut ke dalam dokumen penatausahaan. Prosedur Pencatatan Pengembalian SPM dan Slip Setoran Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan Surat Pengembalian Kas kepada pejabat keuangan disertai dengan dokumen pendukung. Kedua, Pejabat Keuangan melakukan verifikasi terhadap Berita Acara perhitungan kas beserta dokumen pendukung lainnya. Ketiga, jika sudah sesuai maka pejabat keuangan menandatangani surat pengembalian SPM. Keempat, surat pengembalian SPM tersebut diserahkan kepada bendahara pengeluaran. Kelima, berdasarkan surat pengembalian SPM tersebut, bendahara penerimaan membuat slip setoran ke bank BLUD. Keenam, slip setoran selanjutnya diserahkan ke bank. Ketujuh, seterah menerima slip, bank mentransfer uang kepada rekening BLUD dan membuat bukti setoran. Bukti setor tersebut kemudian diserahkan ke bendahara pengeluaran. Kedelapan, setelah menerima bukti setoran, bendahara pengeluaran menyerahkannya ke bendahara penerimaan. Kesembilan, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan berdasarkan slip setoran yang diterima. Prosedur Pencatatan Penerimaan Potongan Pajak Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan rekap penerimaan yang dilampiri dengan dokumen potongan pajak kepada pejabat keuangan. Kedua, pejabat keuangan melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen tersebut. Ketiga, jika dokumen tersebut sudah sesuai, maka pejabat keuangan menandatangani surat setoran pajak yang kemudian diserahkan kepada bendahara pengeluaran. Keempat, berdasarkan surat setoran pajak, bendahara pengeluaran menyetorkan pajak tersebut ke Kantor Pajak Pratama (KPP). Kelima, KPP kemudian membuat bukti pembayaran pajak dan menyerahkan bukti tersebut kepada bendahara pengeluaran. Keenam, KPP menyerahkan bukti pembayaran pajak yang diterima, bendahara pengeluaran membuat dokumen penatausahaan.   Sumberย  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007ย 

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD Read More ยป

Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah

BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah. Pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 99 juga disebutkan bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, sehingga untuk hal ini terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yakni: 1) pihak Pimpinan Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diharuskan membuat Peraturan Gubernur/Per-Bupatiย mengenai jenjang nilai atas pengadaan barang/jasa di wilayahnya; 2) Pihakย BLUD diwajibkan membuat Standard Operating Procedure (SOP) maupun tata cara pengadaan barang/jasa yang disetujui oleh Pemimpin Daerah dan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD; 3) Membuat kajian ataupun pembuktian mengenai nilai kuantitatif atas istilah efisiensi, efektivitas pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan diluar ketentuan dari Perpres 54 dan perubahannya. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Barang yang sudah rusak, hendaklah dihapuskan dari pembukuan. Penghapusan merupakan salah satu bagian yang ada di Permendagri No. 19 Tahun 2016. Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016, Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barangย  dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan, Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLUD selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLUD dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLUD dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah. Penghapusan barang milik daerah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, yang pendanaan berasal dari Pendapatan BLUD, merupakan pendapatan BLUD dan langsung dikelola untuk membiayai belanja BLUD. Untuk bisa dapat dikelola langsung, maka BLUD harus dapat membuktikan bahwa aset yang dihapus merupakan hasil dari pendapatan BLUD non APBD/APBN. Karena jika yang dihapus merupakan sumber pendapatan nya berasal dari APBD/APBN bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Sumber :ย  Permendagri Nomor 61 tahun 2007

Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan suatu konsep pemberdayaan perberdayaan yang melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta, karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, Maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas danย bargaining positionย daerah.ย ย ย  Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut: merupakan bagian dari keuangan negara; dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan; dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA; disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund); e.ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha rnikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan dapat ditarik kembali pada suatu saat. BLUD Unit Kerja adalahย Unit Pengelola Dana Bergulirย yang selanjutnya disebutย UPDBย adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir BLUD adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah sesuai PP No 23/ 2005 tentang BLU, setiap BLU dan BLUD wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK.ย ย 

Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD

Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPD, SPP-LS, dan SPM Pertama, berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, dan Rincian SPP-LS yang disertakan dengan lampiran SPP-LS berupa Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, dan SPP disertai Faktur Pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan untuk diteliti. Ketiga, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari pengguna anggaran. Keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan SP2D Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada bendahara dan pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD melakukan verifikasi kelengkapan SPM. Ketiga, bila SPM dinyatakan lengkap maka pemimpin BLUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D sebagai berikut (1) Surat Pernyataan Tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, (2) Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Keempat, SP2D tersebut diserahkan kepada pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, bendahara mencatat SP2D pada dokumen penatausahaan, yang terdiri dari BKU Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, pemimpin BLUD menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari semenjak SPM diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran untuk dilakukan penyempurnaan SPM-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2D Pertama, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada Kuasa BLUD. Terakhir, bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa. Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana Pertama, berdasar SPD bendasara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP, Rincian SPP-LS disertakan dengan Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, SPP disertai faktur pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada PPK BLUD untuk diteliti. Ketiga, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari pengguna anggaran. keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka PPK-BLUD membuat rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, PPK-BLUD menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, PPK-BLUD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan PPK-BLUD kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS.

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD Read More ยป

Pendapatan Lain-Lain Badan Layanan Umum Daerah

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berasal dari berbagai sumber diantaranya adalah jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) No. 61 Tahun 2007 pasal 61, lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain terdiri dari hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan jasa oleh BLUD, dan hasil investasi. Seluruh pendapatan BLUD, selain hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. BLUD yang memiliki aset ataupun kekayaan dalam bentuk lain dapat memanfaatkanya untuk dikelola menjadi pendapatan. Contohnya jika BLUD memiliki lahan kosong yang belum termanfaatkan, lahan tersebut dapat digunakan untuk dijadikan lahan parkir. Pengelolaan lahan parkir tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, BLUD dapat mengelolanya sendiri sehingga pada pencatatannya, pendapatan yang diterima dari parkir tersebut dianggap sebagai pendapatan lain-lain BLUD. Kedua, BLUD juga dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk mengelola lahan dan operasional parkir tersebut. Apabila pengelolaan dilakukan dengan cara kedua, maka pendapatan tersebut dicatat sebagai hasil kerjasama BLUD. Bentuk lain juga dapat diterapkan ketika BLUD memiliki ruangan maupun tempat kosong yang dapat dijadikan kantin BLUD. Seperti halnya dengan pemanfaatan lahan parkir, kantin BLUD dapat menjadi pendapatan lain-lain BLUD maupun hasil kerjasama BLUD yang bergantung pada proses pengelolaannya. Contoh lain dari lain-lain pendapatan BLUD yang sah adalah adanya jasa giro dan pendapatan bunga. Dalam pengelolaan kas nya, BLUD diwajibkan untuk memiliki rekening di bank yang digunakan khusus untuk menyimpan uang BLUD. Adanya penyimpanan uang di bank memungkinkan adanya jasa giro dan bunga yang diterima oleh BLUD, sehingga hal tersebut dapat termasuk menjadi lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Begitupun dengan hasil penjualan aset tetap yang melebihi nilai buku aset tersebut, selisih lebih antara harga jual dan nilai buku aset juga dapat dicatat sebagai lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Pendapatan Lain-Lain Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Mekanisme Uang Panjar Badan Layanan Umum Daerah

Mekanisme uang panjar BLUD merupakan pencatatan perpindahan kas yang hanya perlu menjadi urusan internal BLUD. Artinya pencatatan uang panjar di BLUD tidak masuk dalam pelaporan maupun pertanggungjawaban keuangan yang wajib dilaporkan BLUD setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 118 bahwa laporan keuangan yang harus disajikan oleh BLUD terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan laporan yang dilaporkan selambat-lambatnya triwulan sekali adalah laporan pertanggungjawaban pendapatan dan biaya BLUD. Hal yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPTJ Pendapatan dan Biaya ini cukup dengan BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran. BKU penerimaan dan pengeluaran BLUD berisi rincian transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD. BKU penerimaan berisi pencatatan setiap kas masuk melalui bendahara penerimaan yang bisa diakui sebagai pendapatan BLUD. Sedangkan BKU Pengeluaran berisi pencatatan setiap kas keluar dari bendahara pengeluaran yang digunakan untuk pengeluaran biaya BLUD. Berdasarkan penjelasan diatas maka untuk mekanisme uang panjar atau uang muka yang ada di dalam BLUD tidak perlu menjadi laporan pertanggungjawaban BLUD. Namun hanya perlu menjadi pencatatan internal BLUD saja. Mekanisme uang panjar atau uang muka yang dimaksud disini adalah ketika bendahara pengeluaran memberikan sejumlah uang muka belanja kepada petugas PPTK. Perpindahan kas tersebut hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Kemudian petugas PPTK melakukan pembelian barang dan menyerahkan bukti pembelian beserta sisa uang kembali ke bendahara pengeluaran. Hal ini juga hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Yang perlu dicatat dalam BKU Pengeluaran bendahara pengeluaran adalah bukti traksaksi pembelian barang dari PPTK yang akan diakui sebagai pengeluaran kas dari BLUD untuk keperluan pengeluaran biaya BLUD. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa yang menjadi penerimaan BLUD adalah segala penerimaan kas di bendahara penerimaan yang merupakan penerimaan pendapatan BLUD. Sedangkan yang menjadi pengeluran BLUD adalah segala pengeluaran kas BLUD yang menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran untuk pengeluaran biaya BLUD. Sehingga pencatatan mutasi kas selain dua hal tersebut diatas seperti pencatatan uang muka atau uang panjar dapat dilakukan sebagai pencatatan internal BLUD.

Mekanisme Uang Panjar Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Permendari Nomor 61 tahun 2007, SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah menjadi BLUD dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan atau disingkat PPK-BLUD. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Walaupun diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun dalam pelaksanaannya setiap transaksi keuangan BLUD harus dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Hal ini sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajeman bisnis yang sehat. Laporan keuangan BLUD yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan selanjutkan akan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan perundang-undangan ( Permendari Nomor 61 tahun 2007, pasal 118 ayat 3) Dalam pasal 118 ayat 3 Permendari Nomor 61 tahun 2007, memang tidak dijelaskan secara jelas siapa sebenarnya auditor eksternal BLUD. Akan tetapi dalam Permendari Nomor 61 tahun 2007disebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Yang berarti bahwa BLUD masih berada dalam lingkungan pemerintah daerah, yang mana apabila kita melihat bagian penjelasan atas PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen IV UUD 1045. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK). BPK sebagai auditor yang independen akan melaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuainnya terhadap standar akuntansi pemerintah.

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Scroll to Top