SKTM BIAYA RUMAH SAKIT JADI GRATIS
SKTM BIAYA RUMAH SAKIT JADI GRATIS Read More »
Rumah Sakit adalah salah satu lembaga layanan publik yang memberi jasa penting dalam hal sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap institusi rumah sakit perlu melakukan pemahaman terutama dalam fungsi manajemennya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan maksud agar lembaga-lembaga seperti rumah sakit daerah atau
Membangun Kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi BLUD Read More »
BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/ jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam pelaksanaan kegiatannya didasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan (PPK), BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang,
Persiapan RSUD Untuk Penerapan PPK BLUD Read More »
Sebagai bentuk Badan Layanan Umum, Rumah sakit diwajibkan untuk memiliki dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Latar belakang dibuatnya standar pelayanan minimal dibidang kesehatan ini dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu dari peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan dan pelayanan rumah sakit sebagai pelayanan publik, dan sebagai konsekuensi atas perubahan kelembagaan rumah sakit menjadi Badan Layanan
Pentingnya Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Umum Read More »
PPK BLUD diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 3, bahwa PPK BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Permendagri No. 61 Tahun 2007 PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan utuk menerapkan
Penerapan PPK-BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah Read More »
Perubahan RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK-BLUD. Pemerintah baik pemerintah
PERSIAPAN RSUD UNTUK BERALIH MENJADI BLUD Read More »
Setelah menjadi BLUD, puskesmas dan RSUD dapat merekrut tenaga non PNS/ tidak tetap. Tugas pokok dan fungsi dibagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan masa kerja. Untuk tenaga kerja belatar belakang medis dalam pengelolaan BLUD, dapat meningkatkan kemampuannya dalam memahami BLUD dengan upaya pelatihan. Sehingga sumber daya manusia akan dapat bermanfaat secara optimal. Pelatihan
Implementasi Kebijakan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah Read More »