Status Kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah
BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sumber dana operasional BLUD berasal dari APBD dan jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga BLUD merupakan lembaga/pemerintah daerah yang bersifat quasi […]
Status Kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah Read More »








