Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLUD
Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan pensiun. Besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU pada masing-masing BLU diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Berdasarkan usulan tersebut Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran remunerasi untuk Pejabat […]
Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLUD Read More »