Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Artikel

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD Tahun Anggaran 2018

Penyusunanย RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, yaitu pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. RBA berpedoman pada Renstra BLUD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RBA merupakan perencanaan jangka pendek, yaitu tahunan, sebagai penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD. Penyusunan RBA menggunakan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Berikut muatan RBA: PENDAHULUAN: Gambaran Umum, Visi dan Misi, Maksud dan Tujuan, Produk Layanan, dan Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas KINERJA BLUD TAHUN BERJALAN: Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja (Faktor Internal dan Faktor Eksternal), Perbandingan Asumsi pada Waktu Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran dengan Fakta yang Terjadi (Aspek Makro dan Aspek Mikro), Pencapaian Kinerja (Non Keuangan dan Keuangan), dan Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan). RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN TAHUN YANG DIANGGARKAN: Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi, Asumsi yang Digunakan, Sasaran, Target Kinerja dan Kegiatan, Program Kerja dan Kegiatan, Perkiraan Pendapatan, Perkiraan Biaya, Anggaran BLUD, dan Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran. PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN TAHUN YANG DIANGGARKAN:ย Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. PENUTUP Rencana Bisnis dan Anggaran disusun secara bottomโ€“up (dari usulan unit/instalasi/ ruang/bidang/bagian), sehinggaย diharapkan dapat mengakomodir kegiatanโ€“kegiatan yang menjadi prioritas utama serta kegiatan yang menjadi pengembangan pelayanan. Rencana Bisnis dan Anggaran disusun dan dijadikan sebagai petunjuk pengelolaan kegiatan operasional BLUD. Berikut contoh dokumen RBA 5 BAB BLUD Tahun Anggaran 2018 untuk RSUD dan Puskesmas [download id=”4308″] [download id=”4313″]

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD Tahun Anggaran 2018 Read More ยป

Penyajian Laporan Keuangan SAK Tahunan BLUD

Penyajian Laporan Keuangan SAK Tahunan BLUD. Setelah menjadi BLUD, setiap SKPD atau Unit Kerja SKPD wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya akan disebut SAK. Laporan keuangan berbasis SAK yang disusun dan disajikan adalah Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 20017 Pasal 116 ayat 1 menyebutkan bahwa BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Kemudian ayat 2 menyebutkan bahwa penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan yang dimaksud di ayat 1 menggunakan basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, asset, kewajiban dan ekuitas dana. Basis akrual yang dimaksud adalah terkait dengan metode pengakuan. Secara umum dapat di definisikan bahwa pengakuan pendapatan menggunakan basis akrual adalah semua pendapatan yang sudah menjadi hak instansi, walaupun kas nya belum diterima secara langsung. Sedangkan pengakuan biaya menggunakan basis akrual adalah semua biaya yang sudah dapat diakui sebagai kewajiban instansi, walaupun belum ada pengeluaran kas. Perbedaan basis akrual dan basis kas adalah terletak pada waktu pengakuan pendapatan dan biaya. Penyajian Laporan Keuangan SAK Tahunan BLUD dilakukan setiap semester dan tahunan. Komponen laporan keuangan yang disajikan disesuaikan dengan Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 118 yang menyatakan bahwa laporan keuangan BLUD terdiri dari : Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendaaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu Catatan Atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Contoh format laporan keuangan BLUD dalam hal ini khusus untuk Puskesmas dan RSUD dapat di download dibawah ini: [download id=”4309″] [download id=”4304″]

Penyajian Laporan Keuangan SAK Tahunan BLUD Read More ยป

Pedoman Teknis Penyusunan RBA Untuk BLU

Pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU wajib dilakukan setiap Satker yang sudah menjadi BLU. Penyusunan RBA 3 BAB ini dilakukan setiap tahunnya. Secara keseluruhan isi dari dokumen RBA 3 BAB BLU ini adalah pemaparan kinerja keuangan tahun berjalan dan proyeksi anggaran untuk periode berikutnya. Sebelum menjadi BLU setiap satker sudah menyusun RKAK/L setiap tahunnya. Setelah menjadi BLU yang harus dilakukan sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Perbedaan RKAKL dan RBA adalah RKAKL disusun berdasarkan kegiatan, sedangkan RBA disusun berdasarkan Biaya. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu kemudian rincian RBA diklasifikasikan kedalam belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal gelondong per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL, yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal gelondong dari ketiga jenis belanja tersebut, rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8. Berikut adalah cuplikannya: Pedoman teknis penyusunan RBA BLU yang dilakukan harus berdasarkan struktur RBA, yaitu struktur biaya, bukan lagi struktur kode rekening seperti RKAKL. Untuk merubah kebiasaan dari menyusun RKAKL berdasarkan kode rekening struktur belanja menjadi menyusun RBA berdasarkan kode akun struktur biaya maka perlu dilakukan mapping dari kode rekening ke kode akun. Mapping yang dimaksud disini adalah mengelompokkan rincian RKAKL yang sudah ada kedalam kode akun struktur biaya untuk menyusun RBA. Pengelompokkan komponen struktur biaya apa saja yang harus ada dalam kode akun biaya BLU terdapat dalam lampiran Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan RBA untuk Satker BLU. Berikut struktur kode akun biaya untuk menyusun RBA : Program dan kegiatan yang ada dalam RBA adalah dalam satu program, satu kegiatan dan satu output dalam menyusun RBA. Program yang dibuat adalah program peningkatan pelayanan BLU. Hal ini sesuai denganย  PP Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 3a tentang Pengelolaan Keuangan BLU.  

Pedoman Teknis Penyusunan RBA Untuk BLU Read More ยป

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas apa itu Badan Layanan Umum & bagaimana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya perlu ditetapkan juga suatu pedoman akuntansi untuk Badan Layanan Umum sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan dibuatnya pedoman ini tidak lain untuk : Acuan dalam pengembangan standar akuntansi BLU dalam hal belum terdapat standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia yang dapat diterapkan oleh BLU. Acuan dalam pengembangan dan penerapan sistem akuntansi keuangan BLU sesuai dengan jenis industrinya. Pedoman ini menjelaskan gambaran umum, jenis , akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset, akuntansi kewajiban, dan akuntansi ekuitas. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai denga ntahap pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Sistem akuntansi pada BLU terdiri dari 3 bagian yakni sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan tranparansi; sistem akuntansi aset tetapย  yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan sistem akuntansi biaya, menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain yakni kepentingan manajerial. BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Standar akuntansi industri spesifik ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.ย Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sistem akuntansi keuangan BLU dirancang untuk menyajikan informasi posisi keuangan BLU, informasi kemampuan BLU untuk memperoleh sumberdaya ekonomi dan beban dalam satu periode, informasi sumer dan penggunaan dana, infomrasi pelaksaan anggaran, informasi ketaatan peraturan. Laporan keuangan milik BLU harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.ย Laporan keuangan yang dihasilkan juga memiliki karakteristik antara lain : Basis akrual. Pembukuan berpasangan. Berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku secara umum. Agar integrasi laporan keuangan BLU menjadi lebih baik maka BLU mengembangkan sub sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sistem akuntansi pada aset BLU juga diatur secara khusus. Sistem akuntansi untuk aset tetap minimal harus mampu untuk menghasilkan laporan yang menyediakan informasi aset menurut jenisnya, kuantitas, nilai mutasi, kondisi aset tetap yang merupakan milik BLU itu sendiri dan aset tetap yang bukan milik BLU namun berada di dalam penguasan BLU. Dalam pengelolaan dan pencatatan aset tetap miliknya, BLU dapat menggunakan sistem pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) milik kementerian keuangan. Untuk pengelolaan aset tetap milik BLU ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain: Tanah dan atau bangunan disertifikasi atas nama pemerintah pusat atau daerah. Aset BLU dicatat dan dilaporkan sesuai dengna standar akuntansi keuangan yang berlaku. BLU sepanjang belum memiliki sistem pencatatan aset, dapat menggunakan aplikasi SIMAK-BMN dengan melakukan penyusutan. Nilai aset tetap dalam laporan konsolidasi K/L/Pemda, dibukukan sebesar nilai yang tealh dilakukan penyusutan dan amortisasi. Sistem akuntansi biaya pada BLU paling sedikit harus mampu untuk menghasilkan informasi tentang harga pokok produksi, informasi tentang biaya satuan per unit layanan yang diberikan, dan juga informasi mengenai analisa varian ( perbedaan antar biaya standar dan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan organisasi). Sistem akuntansi biaya dalam BLU menghasilkan informasi yang sangat berguna untuk : Kegiatan perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU. Pengambilan keputusan oleh pimpinan atau pejabat yang berwewang dalam organisasi BLU tersebut. Melakukan perhitungan tarif layanan BLU.   Berikut artikel pembahasan mengenai Pembentukan Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum. Artikel Selanjutnya kita akan membahas Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum . Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik ๐Ÿ™‚ Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599    

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum Read More ยป

Kemendagri RI

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas

Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat.ย Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Sejak dikeluarkannya Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sejumlah SKPD atau UPT pada SKPD telah menerapkan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) dalam rangka meningkatkan pelayanan. Pelayanan tersebut antara lain di sektor kesehatan, pendidikan, pengelolaan dana khusus, pariwisata, air minum, dan pengelolaan kawasan. Sektor kesehatan (terutama Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas) menduduki peringkat pertama yang paling banyak menerapkan PPK-BLUD, yaitu dengan harapan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik dapat ditingkatkan guna mewujudkan kualitas hidup rakyat Indonesia yang sebaik-baiknya. Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas dapat menekan pemborosan, mengurangi miss-allocation, melakukan penghematan pada segala aspek, perlahan dapat mengurangi subsidi APBD dan mampu menjadi BLUD yang mandiri bila kemampuan atau daya beli masyarakatnya meningkat. Keberhasilan implementasi PPK-BLUD sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak hanya dari internal BLUD, tetapi juga dari Pemerintah Daerah secara keseluruhan.  

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Read More ยป

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD   Akumulasi. Universitas Sambilegi memiliki kendaraan senilai RP 60.000.000 untuk masa penggunaan selama 5 tahun, disusut berdasarkan garis lurus. (penyesuaian hingga Juli).Jurnal:Db. Biaya Penyusutan Kendaraan Ambulance ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 6.000.000 Kr. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Ambulance ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 6.000.000 Perhitungan: 60.000.000/5/12 bulan= 1.000.000/bulan x 6 bulan = 6.000.000 2. Amortisasi BLU Sambilegi memiliki aset tidak berwujud senilai RP 240.000.000 untuk masa manfaat 20 tahun. Jurnal: Db. Beban Amortisasi ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 12.000.000 Kr. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud ย ย ย ย ย  Rp 12.000.000 Perhitungan: (Harga perolehan: umur manfaat= amortisasi pertahun) : (240.000.000: 20= 12.000.000/ tahun) 3. Pendapatan Diterima Di Muka Tanggal 1 Februari 2016 BLU Sambilegi menerima jasa sewa lahan kantin untuk masa satu tahun sebesar Rp 2.000.000. Jurnal menerima kas: Db. Kas di Bendahara Pendapatanย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย Rp 2.000.000 Kr. Pendapatan Diterima di Mukaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย  Rp 2.000.000 Jurnal Penyesuaian: Pendapatan Diterima di Mukaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rpย  1.833.333 Pendapatan Jasaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 1.833.333 perhitungan: (Feb-Des= 11 Bulan.) : 2.000.000/12 = 166.667 PENGAKUAN PENDAPATAN : 11 X 166.667 = 1.833.333 4. Biaya Dibayar Di Muka Pada tanggal 20 Juni BLU Sambilegi membayar sewa tanah untuk kepentingan BLU sebesar Rp 100.000.000 untuk dua tahun. Jurnal Penerimaan: Db. Biaya Sewa Dibayar Dimukaย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 Kr. Kas di Bendahara Pengeluaranย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 Jurnal Penyesuaian: perhitungan = 100.000.000/24 bulan= 4.166.667 pengakuan biaya : 6 x 4.166.667 = 45.833.333 Biaya Sewaย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 45.833.333 Biaya Sewa Dibayar Dimuka Rp 45.833.333 5. Biaya Yang Masih Harus Dibayar BLU Sambilegi pada tanggal 31 Desember 2016 mengakui adanya biaya yang masih harus dibayar, yaitu biaya pegawai, biaya pegawai tersebut dibayar pada tanggal 1 Januari 2017, senilai Rp 100.000.000. Jurnal: Db. Biaya Pegawaiย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 Kr. Biaya yang Masih Harus Dibayarย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 6. Stock Opname Sisa persediaan ATK pada akhir periode di BLU Sambilegi senilai RP 40.00.000, dari total persediaan ATK yang dibeli selama periode tertentu sejumlah Rp 150.000.000. Jurnal: Db. Biaya Persediaan ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 110.000.000 Kr. Persediaan ATKย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 110.000.000

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD Read More ยป

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyatakan bahwa SPM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibuat untuk pengajuan syarat administratif. SPM harus memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. SPM memiliki bobot penilaian 20% dari keseluruhan dokumen. Penilaian 20% tersebut berisikan mengenai beberapa unsur penilaian, antara lain: Fokus; artinya kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi. Terukur; artinya kegiatan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dapat Dicapai; artinya kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannnya dapat diukur Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi. Kerangka waktu; artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan. Kelengkapan SPM; berisikan mengenai kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan. Keterkaitan SPM dengan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan anggaran tahunan; berisikan mengenai kaitan antara SPM dengan Rencana Stategis Bisnis dan anggaran tahunan. Ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran tahunan SKPD/ Unit Kerja. Legitimasi daerah/ Kementerian; berisikan mengenai keabsahan dokumen SPM yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel Kepala Daerah. Dokumen ini akan menjadi Surat Keputusan yang sah mengenai SPM BLU/ BLUD. Untuk contoh sistematika SPM nya adalah sebagai berikut :               Format ini mengacu kepada Pemenkes Nomor : 129/ Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Untuk format SPM satker lainnya bisa ditambahi dengan kebutuhan SPM sesuai dengan kebutuhan masing-masing satker. Format diatas hanya conoh format SPM rumah sakit, sehingga tidak mutlak harus demikian untuk satker selain rumah sakit.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Read More ยป

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD Belum lama ini 37 UPT Puskesmas di Kabupaten Garut telah resmi menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kelulusan ini menjadi angin segar bagi 37 puskesmas tersebut karena dengan status barunya ini, pengelolaan keuangan mereka akan menjadi fleksibel. Pelayanan kesehatan akan dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien karena pendapatan dapat langsung digunakan di awal tahun tanpa harus menunggu pencairan dana dahulu. Kelulusan ini juga menunjukkan bahwa 37 puskesmas tersebut telah berhasil memenuhi tiga persyaratan menjadi BLUD, yaitu syarat subtantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat subtantif terpenuhi jika instansi yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berkaitan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, mengelola kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan ย perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan mengelola dana khusus untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Syarat teknis terpenuhi jika kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui status BLUD, dan kinerja keuangan instansi tersebut sehat. Syarat administratif terpenuhi jika instansi berkaitan dapat menyajikan dokumen-dokumen berikut: dokumen pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, dokumen pola tata kelola, dokumen rencana strategis bisnis (RSB), dokumen laporan keuangan pokok, dokumen standar pelayanan minimum (SPM), dan dokumen laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Sebelum resmi menjadi BLUD, 37 puskesmas ini telah lebih dahulu mengikuti pelatihan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari Rabu, 06 Desember 2017 hingga Kamis, 07 Desember 2017. Melalui pelatihan ini, peserta diberi pandangan dan gambaran mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang BLUD. Yang pertama adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML, Beliau adalah penyusun Permendagri 61 Tahun 2007. Yang kedua adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M., Beliau adalah konsultan BLUD dari PT Syncore yang sudah berpengalaman mendampingi banyak puskesmas dan RSUD dalam menyusun dokumen-dokumen BLUD dan mengelola BLUD. ย Pelatihan ini juga diselenggarakan untuk membantu puskesmas-puskesmas tersebut untuk menyiapkan dokumen paska BLUD, khususnya dokumen rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan dokumen penyusunan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK). Semua dokumen tersebut disusun dengan menggunakan software PPK-BLUD PT Syncore Indonesia sehingga, puskesmas akan sangat terbantu dalam proses penyusunan dokumen-dokumen tersebut. Selamat untuk 37 Puskesmas Garut!

Lulusnya 37 Puskesmas Garut menjadi BLUD Read More ยป

Perbedaan Sebelum dan Setelah BLU

Perbedaan sebelum dan setelah BLU. Setelah menyandang status sebagai BLU hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun anggaran atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Sebelum menjadi BLU, hal yang dilakukan adalah menyusun dan membahas RKAKL setiap bulan juni/juli. Namun setelah menjadi BLU yang terlebih dahulu dibahas sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun dan membahas RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Setelah menyusun RBA kemudian baru menyusun RKAKL. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam menyusun dan membahas RBA BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu rincian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL. Sehingga yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal total dari ketiga jenis belanja tersebut. Sedangkan rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8. Berikut adalah cuplikannya: Perbedaan sebelum dan setelah menjadi BLU adalah setelah BLU apabila ada pergeseran RBA hanya perlu diketahui sampai kepala BLU. Tidak perlu sampai dengan ranah eksternal BLU seperti Kanwil seperti saat masih RKAKL. Hal ini karena RKAKL yang sudah diajukan oleh BLU hanya gelondong berdasarkan jenis belanja, sehingga apabila dalam pelaksanaannya terdapat pergeseran anggaran namun masih dalam jenis belanja yang sama tidak akan merubah RKAKL. Oleh karena itu hanya perlu sampai dengan pemimpin BLU. RKAKL yang diajukan setelah menjadi BLU hanya gelondong dalam kode rekening 5.2.1 Belanja barang, dan 5.2.2 belanja modal. Belanja pegawai jika ada masuk dalam jenis belanja barang dan jasa khusus untuk BLU.

Perbedaan Sebelum dan Setelah BLU Read More ยป

Scroll to Top