Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018

Pengertian Renstra menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Renstra wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Renstra merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Renstra disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber […]

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018 Read More »

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD Read More »

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 paling lama disesuaikan 2 Tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan. Tahun 2020 perlu dilakukan update dokumen PRA BLUD disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dokumen tata kelola terdiri dari: Peraturan Kepala Daerah Lampiran I Struktur Organisasi setelah menjadi BLUD Lampiran II Standar Operasional

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 Read More »

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang baru saja disahkan pada bulan September 2018. Persyaratan substantif ditinjau dari terpenuhinya tugas dan fungsi

MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Read More »

Resume Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Prinsip Pembangunan Nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 yaitu kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan Nasional. Sistem perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan. Undang-undang ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan tahunan. Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam

Resume Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Read More »

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Beberapa Perubahan Hal Terkait BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga

Beberapa Perubahan Hal Terkait BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Read More »

DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD

Dokumen persyaratan administratif untuk pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terdiri dari : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Surat pernyataan kesanggupan untuk

DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD Read More »

Pencabutan BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Kepala daerah selaku penanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada kepala BLUD khususnya pada aspek manfaat yang dihasilkan dan juga mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta

Pencabutan BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Read More »

KONSOLIDASI RBA PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Rencana Bisnis Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Unit Pelaksana Tenis Dinas/ Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra. Dalam Pasal 59 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RBA meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja,

KONSOLIDASI RBA PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Read More »

Scroll to Top