Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Artikel

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD

Faktor- yang mempengaruhi kinerja tahun berjalan: Faktor internal Faktor internal adalah kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan yang meliputi: Pelayanan Untuk pelayanan maka berkaitan dengan layanan yang diberikan puskesmas kepada pasien 2. Keuangan Keuangan berkaitan dengan apa saja yang membantu dan menghambat dalam upaya pemberian pelayanan. […]

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD Read More »

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang Read More »

Transparansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Prinsip transparansi dalam pelaporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua entitas pelaporan keuangan. Termasuk salah satunya adalah BLUD. Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 31 disebutkan bahwa salah satu prinsip tata kelola yang harus dianut BLUD adalah transparansi. Berikutnya pada Pasal 33 disebutkan bahwa transparansi yang dimaksud adalah asas keterbukaan yang dibangun

Transparansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Review Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah

Puskesmas yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daereah atau disingkat PPK-BLUD perlu persyaratan administratif, salah satunya adalah membuat dokumen rencana strategis bisnis. Rencana Strategis bisnis atau disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Dalam Pasal 13 Peraturan

Review Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah Read More »

uang

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Di Indonesia, yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah memiliki wewenang antara lain

Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Read More »

Pedoman Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Pada peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Adanya fleksibilitas yang diberikan serta tuntutan

Pedoman Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Sistem Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah

Sistem kepegawaian yang diterapkan setelah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dituangkan dalam dokumen Pola Tata Kelola. Struktur organisasi dijelaskan pada draf Peraturan Kepala Daerah yang diajukan beserta dengan lampiran struktur organisasi dan Standar Operasional Prosedur yang diterapkan di puskesmas BLUD. Struktur organisasi yang dilampirkan memuat susunan pejabat puskesmas sebelum dan sesudah menjadi

Sistem Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Implementasi Peraturan Bupati terhadap Badan Layanan Umum Daerah

Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat

Implementasi Peraturan Bupati terhadap Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Pengolahan data yang akurat sangat dibutuhkan di berbagai instansi salah satunya untuk data mengenai akuntansi dan keuangan. Informasi ini digunakan oleh para stakeholder untuk pengambilan keputusan. Hal ini juga berlaku dalam pemerintahan, proses pengolahan data akuntansi juga diperlukan dalam pemerintahan. Sistem akuntansi pada pemerintahan harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di

Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Read More »

Scroll to Top