Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Teknis BLUD/BLU

Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Perlukah Satker Menjadi BLUD? Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari penjelasan tersebut BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dan berdasarkan praktek bisnis yang sehat untuk pelayanan kepada masyarakat. Instansi BLUD harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan harus meningkatkan pelayanannya. BLUD merupakan solusi terbaik bagi masyarakat, coba kita tilik rumah sakit beberapa waku yang lalu masih terlihat banyak kekurangan, karena pelayanan yang diberikan tidak cepat dan prosedur yang berbelit-belit. Terjadi perbedaan pelayanan antara pasien rumah sakit yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang atau masyarakat miskin. Instansi yang menjadi BLUD memiliki keuntungan salah satunya adalah keleluasaan BLUD dalam mengelola keuangannya dan pendapatannya. Instansi yang menjadi BLUD juga dapat lebih fokus dalam peningkatkan kompetensi SDM dan merekrut karyawan sesuai yang diinginkan. Sehingga dapat menjamin terlaksananya pelayanan rumah sakit yang bermutu. Perubahan status menjadi BLUD harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu persyaratan subtantif, teknis dan adsminitratrif. Maka perlu dipersiapkan berbagai persyaratan untuk memenuhi syarat tersebut. Persyaratan subtantif yang dimaksud adalah mampu menyenglenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Persyaratan ini juga mengharuskan instansi mampu mengelola kawasan/ wilayah tertentu serta pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis berhubungan dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuagan. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. Sedangkan kinerja keuangan mampu menyelenggarakan kinerja keuangan yang sehat, sehat dalam arti pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran. Sedangkan peryaratan yang terakhir adalah syarat adsminitratif, yang terpenuhi apabila unit kerja dapat membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Download Regualasi PPK BLUD download Contoh dokumen    

Perlukah Satker Menjadi BLUD ? Read More ยป

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD   PT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk mendampingi proses pelaksanaan PPK BLUD, kali ini kegiatan dilakukan di Sumedang selama dua hari, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 dengan 35 puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD, di mana mereka baru saja menjadi BLUD per 1 Januari 2017, sehingga baru 6 bulan berjalan sebagai BLUD dan membutuhkan pembelajaran mengenai PPK BLUD. Kali ini Syncore juga bekerjasama dengan pihak Garut untuk mendampingi proses PPK BLUD di Sumedang ini. Tanggal 11 Juli 2017, tim Syncore dan Dinas Sumedang memulai kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sumedang, dan juga inspektorat sebagai pembantu internal audit 3 bagian kabupaten Sumedang. Pembukaan ini mampu membuat peserta tergugah untuk aktif sehingga banyak pertanyaan mengenai BLUD. Termasuk juga yang disampaikan oleh inspektorat bisa menyemangati puskesmas untuk tidak takut menjadi BLUD selagi memiliki payung hukum yang jelas. โ€œJustru puskesmas jangan takut dengan inspektorat, justru harus buka-bukaan soal kesulitan yang ada di puskesmas, sehingga saat diaudit oleh BPK semuanya bisa ditangani, kalau dengan inspektorat malah menutup-nutupi nanti pas diaudit oleh BPK kami sulit membantu.โ€ Begitu pesan yang disampaikan inspektorat pembantu 3 cabang Kabupaten Sumedang saat pembukaan. ย  Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang kemudian disingkat menjadi PPK BLUD memang sudah ada peraturannya sejak beberapa tahun lalu, namun hingga hari ini masih banyak yang belum paham mengenai apa bedanya BLUD dan bukan. Hal ini juga masih terjadi di Sumedang, mereka baru 6 buan menjadi BLUD, sehingga butuh penjelasan lanjutan mengenai konsep PPK BLUD. Pak Tito, sebagai pebicara pertama menyampaikan bahwa BLUD dan bukan BLUD bedanya ada di pola pengelolaan BLUD. BLUD itu fleksibel, dan tidak wajib menyetorkan kembali dana pendapatannya ke daerah, namun bisa dikelola sendiri. Walau pun bisa dikelola sendiri, namun tetap saja ada tanggung jawab laporan yang harus diberikan, laporan triwulan, semester dan laporan tahunan. Laporan keuangan ini disebutkan dalam PSAP 13 yang baru saja terbit, yang menyebutkan adanya 7 laporan keuangan, yaitu Neraca, laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Realisasi Anggara. Mengenai PSAP 13, memang belum dapat diterapkan 100% di semua instansi yang sudah mengadopsi PPK BLUD, hal ini disebabkan PSAP 13 baru terbit saja dan masing-masing instansi harus menganalisis lebih mengenai pelaporannya, kecuali menggunakan aplikasi yang Syncore miliki, maka PSAP 13 sudah dapat terakomodir di dalamnya. Panel Diskusi Mengenai BLUD Diskusi panel mengenai BLUD ini menghadirkan tim Pembina PPK BLUD kabupaten, Inspektorat pembantu 3 Kab. Sumedang , BPKA Dinas Sumedang, Kasubid BLUD Dinkes Sumedang, Pak Asep sebagai praktisi, Pak Tito sebagai konsultan BLUD Syncore, dan Pak Denny sebagai Praktisi. Panel diskusi ini membahas mengenai perjalanan BLLUD, mulai dari pembuatan payung hukum hingga pelaksanaannya. Pertanyaan diskusi panel tersebut dirangkum menjadi beberapa hal berikut: 1.Pertanyaan: Menurut permendagri 61 , 3 pejabat yang di SK kan, padahal di bawah 3 penanggung jawab ada banyak struktur lagi, siapa yang memasang? Jawaban: yang diangkat adalah pimpinan BLUD (Kapus), yang nantinya juga akan diajukan ke Bupati dan akhirnya dikeluarkannya SK Bupati.   2.Pertanyaan: Apakah BLUD itu diperiksa auditor internal atau eksternal? Jawab : biasanya adalah BPK, yang paling penting adalah auditor memahami tentang BLUD, sehingga tidak ada gap konsep dan persepsi antara auditor dan BLUDnya.   3.Pertanyaan: Bagaimana terkait tenaga honorer, dapat membayar tenaga honorer pegawai magang, apa perlu pengangkatan terlebih dahulu dan dianggarkan di dalam RBA, tapi contoh dia masuk bulan Oktober, bisa tidak masuk RBA? Jawab: Ya boleh saja, ada akun non PNS kan? Nah masukkan ada biaya pegawainya ke Non PNS saja,   4.Pertanyaan: Untuk peraturan pegawai non PNS di BLUD bagaimana, kan tidak ada aturannya? Jawab: ya dibuat saja aturannya, kalau di Garut ada diskusi antara dinas dan kepala puskesmas dan membuat surat keputusan yang menyatakan bahwa pegawai non PNS diakomodir, dan demikian secara otomatis akan diangkat menjadi pegawai BLUD.   5.Pertanyaan : bagaimana jika realisasi ternyata pendapatannya melebihi 30%, apakah boleh? Jawab: boleh saja, namun hal tersebut menandakan bahwa perencanaannya buruk, ketika membuat perencanaan terlalu pesimis.

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang Read More ยป

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan

Penyusunan Tarif BLUD   Pada hari Jum’at 28 Juli 2017 sampai dengan hari Sabtu 29 Juli 2017 telah dilaksanakan workshop penyusunan tarif BLUD puskesmas di Hotel Horison Pekalongan. Peserta bengkel tersebut adalah kepala puskesmas dan perwakilan dari setiap bagian/unit pelayanan di puskesmas. Dalam bengkel tersebut menghadirkan nara sumber yang memiliki kompetensi dan berpengalaman dalam bidang penyusunan tarif. Sumber narasumber dalam bengkel tersebut adalah drg. Hunik Rimawati, M.Kes dan dr. Ananta Kogam Dwi Korawan, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Bengkel penyusunan tarif ini berjuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana cara menentukan tarif dari masing-masing pelayanan yang ada di puskesmas. Hal ini dilakukan ketika puskesmas sudah menjadi BLUD harus memiliki peraturan atauy Setiap puskesmas yang sudah menjadi BLUD wajib memiliki tarif yang baru (legalisasinya) untuk nominal bisa menggunakan nominal tarif yang lama (pergub tarif yang lama). Oleh karena itu diselenggarakanlah workshop penyusunan tarif ini untuk memberikan gambaran dan memberikan pengarahan bagaimana cara menyusun tarif dari setiap jenis pelayanan yang diberikan. sebaiknya tarif dievaluasi setiap tiga tahun karena perkembangan dari puskesmas (pelayanan yang diberikan oleh puskesmas) dan pengaruh inflasi. Hari petama pelatihan penyusunan tarif lebih mengarah pada panduan material mengenai tarif penyusunan. Untuk menentukan tarif hal yang pertama dilakukan adalah menghitung unit cost dari masing-masing jenis pelayanan. Unit cost merupakan harga dasar dari pelayanan yang diberikan, dengan kata lain unit cost adalah berapa ongkos yang dikeluarkan untuk melayani pasien di unit pelayanan X. Sedangkan tarif merupakan unit cost ditambah dengan jasa pelayanan yang diberikan. Mengangkat biaya unit ini penting karena untuk membeli harga pokok produk untuk mengatur tarif dan mengendalikan biaya yang berhubungan dengan anggaran. Untuk menghitung unit cost harus melakukan analisis biaya. Analisis biaya adalah suatu proses mengumpulkan dan mengelompokkan data keuangan suatu institusi untuk memperoleh dan menghitung biaya output jasa pelayanan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh puskesmas, data ini berdasarkan jumlah kunjungan. Kunjungan ke gigi berapa, kunjungan gigi berapa, dll. Semakin rinci data semakin baik untuk menentukan unit cost. Untuk pelatihan hari kedua ini lebih ke praktik penyusunan tarif, peserta dibagi menjadi delapan kelompok yang terdiri dari tindakan umum, KIA KB, gigi, manajemen, biaya tidak langsung, konseling, laborat, dan bersalin. Masing-masing kelompok tersebut berisi perwakilan dari masing-masing unit/bagian tersebut. Setiap kelompok diwajibkan untuk menganalisis kegaiatan apa saja yang diberikan dari jenis pelayanan tersebut dan mengidentifikasi kebutuhan biaya dari masing-masing kegaiatan. Pada akhir kegiatan setiap kelompok melakukan presentasi mengenai hasil diskusi kelompok dan dikomentari oleh kelompok yang lain dan juga oleh narasumber. Sehingga dalam praktik penyusunan bengkel tersebut telah disepakati jenis kegiatan pada setiap jenis pelayanan puskesmas. Untuk selanjutnya dilakukan diskusi lanjutan untuk menyelesaikan penyusuna traif ini yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan Read More ยป

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU

Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU Pelatihan konsinyering ini dilaksana di Lapangan Kampus milik dari PPSDM Geominerba, namun sebelum tim Syncore sampai ke tempat pelatihan, tim diajak oleh Bapak Darmawan untuk mampir ke kantor PPSDM Geominerba yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.623, Wr. Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung. Perjalanan dari kantor PPSDM Geominerba ke Kampus Lapangan PPSDM Geominerba cukup jauh. Sesampainya kami di Kampus tersebut, ada kekaguman, karena kampus tersebut di bangun di atas bukit , di desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pemandangan sepanjang jalan menuju kampus cukup memberikan dampak bagi kesegaran tubuh. Kampus Lapangan PPSDM Geominerba ini baru diresmikan pada 19 Februari 2016 lalu, sehingga bangunannya masih terlihat baru. Pembangunan Kampus Lapangan ini melalui proses pembukaan bukit kapur, sehingga jalanan menuju Kampus ini dikelilingi bukit. Pak Darmawan pun langsung mengajak tim untuk berkeliling, dia bercerita bahwa di sekitar Kampus ini banyak sekali penambangan yang dilakukan, jika siang maka banyak debu terbang sebab penambangan bukit di sekliling kampus ini. Di garasi milik kampus ini terlihat ada beberapa alat berat yang digunakan untuk keperluan diklat. PPSDM Geominerba ini merupakan Pusat Pengembangan SDM Geologi, Mineral dan Batubara, yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPSDM Geominerba ini banyak melaksanakan kegiatan pelatihan, memberikan jasa sewa alat-alat dan sewa sarana prasarana, yang berhubungan dengan geologi, mineral dan batubara. Ketiga jasa layanan ini sudah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan adanya jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat inilah PPSDM Geominerba ingin menjadi badan layaman umum (BLU).   Kegiatan Konsinyering: Pembahasan Pengelolaan Keuangan Menuju BLU Ketua pusat PPSDM Geominerba membuka acara dan langsung memberikan pengantar mengenai BLU, bahwa BLU adalah agen perubahan di mana peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi titik penting setelah menjadi BLU. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Syncore (Baca: Pak Rudy Suryanto) yang langsung menjelaskan mengenai PPSDM tetap mennjadi satuan kerja kementrian setelah menjaddi BLU, tidak ada perubahan antara sebelum dan sesudah menjadi BLU, bedanya hanya pada pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Tahun pertama menjadi BLU tidak harus sempurna 100%, maksudnya adalah menjadi BLU yang sesungguhnya biasanya ditargetkan 5 tahunan, yang kemudian menargetkan 5 tahunan inilah yang akan diturunkan ke dalam dokumen RSB. Pada tahun pertama dan tahun kedua menjadi BLU belum tentu langsung bisa menaikkan profit seperti target, pasti ada kendala-kendala dalam perjalanannya, namun yang terpenting satuan kerja BLU menunjukkan adanya peningkatan pendapatan hasil dari menjadi BLU, contohnya pelayanan kepada masyarakat meningkat, yang ditunjukkan dengan proporsi pencapaian pencapaian dan tercapainya SPM, sehingga jika dilakukan sesuai prosedurnya, maka tidak terasa BLU akan terus menerus berbenah diri dan mencapai target yang ada di RSB Tahun pertama menjadi BLU biasanya akan fokus mengenai kebijakan, regulasi dan Rencana Bisnis dan Anggaran, sebab di dalam RBA inilah nanti fleksibilitas akan terlihat. RBA yang dibuat rinci tidak mengikat hingga ke objek wisata biaya, maksudnya adalah BLU fleksibel dan hanya pada tingkat pagu biaya pegawai, barang jasa, serta biaya modal yang akan mengikat BLU. selama 3 biaya tersebut pagunya tidak dilewati atau tidak digeser (baca biaya pegawai yang dipakai untuk barang jasa atau modal, atau sebaliknya) maka BLU aman. BLU/BLUD ini sudah diterapkan sejak 17 tahun lalu, dan tidak ada kasus pejabat BLU/BLUD yang mendapat masalah serius dengan hukum, sebab BLU/BLUD ini fleksibel, dan harus tahu kata kunci fleksibelnya, yaitu pada pagu 3 biaya besar tersebut : biaya pegawai , biaya barang jasa dan biaya modal. Perubahan satuan kerja biasa menjadi BLU tidak wajib memenuhi 3 syarat : syarat substantif, teknis dan administrasi, namun yang terpenting adalah merubah pola pikir semua jajaran yang akan menjadi BLU. Sebelumnya tidak memikirkan daya guna aset dan unit cost, maka sekarang harus memikirkan hal demikian agar aset yang dimiliki tidak menjadi idle aset, yaitu pemanfaatan aset yang belum optimal. Juga setelah menjadi BLU harus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan, hal ini tertera dalam peraturan bahwa menjadi BLU itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan, caranya dengan mendinginkan bisnis yang sehat, namun tetap wajib diingat bahwa BLLU tidak mengutamakan keuntungan.

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU Read More ยป

Scroll to Top