Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Persoalan persampahan merupakan persoalan yang cukup menyita perhatian setiap pihak, baik itu pihak pemerintah maupun pihak swasta. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025. Tentunya komitmen ini harus dibarengi dengan kerja dan pengembangan kualitas penanganan sampah di daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon bersama Syncore Indonesia melakukan kerjasama untuk penyusunan dokumen studi kelayakan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Kabupaten Cirebon untuk kelayakan dalam penerapan BLUD. Upaya ini dilakukan oleh DLH kabupaten Cirebon sebagai langkah awal untuk inovasi dalam pengelolaan sampah yang selama ini hanya dilakukan dengan penimbunan sampah dengan tanah urugan. DLH Kabupaten cirebon mengharapkan UPTDnya mampu untuk menerapkan BLUD serta meraih potensi potensi jasa layanan baik itu terkait pengangkutan sampah, pemrosesan sampah hingga pengolahan sampah menjadi bernilai jual.  Pemetaan potensi pun diperlukan untuk melihat apakah UPTD TPAS kabupaten Cirebon ini memiliki kemampuan untuk meraih potensi tersebut, baik dengan melakukan penambahan lahan TPA maupun dengan bekerjasama dalam pengolahan sampah menjadi bernilai jual tinggi. Tim Syncore BLUD hadir untuk membantu DLH Kabupaten Cirebon dalam melakukan kajian studi kelayakan yang berisi terkait pemetaan potensi dan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat kabupaten cirebon terkait penerapan BLUD.

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon Read More »

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai dengan sekarang dengan ditetapkannya Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada Pemda yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 61/2007 dan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemda wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri pada alamat http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/28-implementasi-ppk-blud-dan-peningkatan kualitas-pelayanan-publik yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 dijelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: Fleksibilitas Dalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa: pengelolaan pendapatan dan biaya; pengelolaan kas pengelolaan utang; pengelolaan piutang; pengelolaan investasi; pengadaan barang dan/atau jasa; & pengelolaan barang: penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit; kerjasama dengan pihak lain; pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Keistimewaan Khusus Adanya hak istimewa yang diberikan kepada BLUD, disebabkan karena adanya tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat unit kerja SKPD untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dilakukan secara selektif dan objektif. Layak tidaknya unit kerja SKPD menerapkan BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja. Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang Bersangkutan Keberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan. Peningkatan kualitas Pelayanan Publik Penerapan BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktik-praktik bisnis yang sehat”.

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD Read More »

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah di BLUD sangatlah penting oleh karena itu UPDB Kutai Barat di Tahun 2022 ini menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi yang dibantu oleh PT Syncore Indonesia dalam hal ini penyusunan Peraturan Kepala Daerah dimuat oleh pejabat keuangan UPDB Kutai Barat dengan melihat dan mereview peraturan mengenai kebijakan akuntansi UPDB Kutai Barat sebelumnya.  Dalam pelaksanaan PPK BLUD ada dua hal yang perlu dipersiapkan setelah ditetapkan menjadi BLUD yaitu Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk menunjang pelaksanaan keuangan BLUD dan peningkatan kapasitas SDM untuk BLUD. Untuk saat ini UPDB Kutai Barat hendak menyusun peraturan kepala daerah mengenai Kutai Barat guna untuk menunjang persiapan audit laporan keuangan. Peraturan yang disusun oleh UPDB KUtai Barat yaitu Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi BLUD. UPDB Kutai Barat sebelumnya sudah memiliki kebijakan akuntansi di tahun 2016, namun kebijakan tersebut sudah tidak update lagi. Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi mulai disusun dari bulan november 2022. Peraturan Kebijakan Akuntansi untuk UPDB Kutai Barat dari awal di kawal langsung oleh Pejabat Keuangan UPDB yaitu Bapak Rajunal. Penyusunan kebijakan dilaksanakan melalui online dan pertemuan untuk pembahasannya di lakukan melalui pertemuan zoom meeting. Bulan Desember ditentukan oleh UPDB Kutai Barat untuk mengusulkan draft Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi ke bagian hukum di pemerintah daerah Kutai Barat.  Peraturan mengenai kebijakan akuntansi merupakan salah satu peraturan yang penting dalam pelaksanaan pola keuangan BLUD. Hal ini dikarenakan dasar untuk melakukan audit laporan keuangan tentu dimuat dalam peraturan kebijakan akuntansi BLUD.

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD Read More »

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan seperti kas kecil yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya: Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.  Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ.  Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12) Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Selanjutkan menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.  Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Dilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Tidak lupa juga menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas kedalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan. Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan

Uang Persediaan BLUD Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2

Setelah penjelasan penerapan BLUD di RSUD Karawang oleh Kabag Keuangan yaitu Bapak Dermawan, disambung dengan tanggapan Bapak Tito sebagai narasumber PPK BLUD di acara in house training RSUD Karawang.  Pak Tito menjelaskan bahwa pemahaman penuh tentang BLUD banyak dijumpai di lapangan. Pihak Dinas maupun pengelola BLUD seharusnya memahami arti fleksibilitas barang dan jasa. Fleksibilitas ini dijalankan atas dasar peraturan bupati.  Pengelola BLUD harus berani menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan gubernur barang dan jasa yang sudah dibuat karena dilindungi oleh hukum.  Penjelasan Pak Tito dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa masih takut dengan pergub yang dibuat?’Pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Tito bahwa pengelola BLUD belum sepenuhnya memahami hukum.  Diskusi terus berlanjut dengan pertanyaan dari Pak Dermawan “Apabila pengadaan barang dan jasa BLUD dijalankan atas dasar perbup, bagaimana dengan peraturan tentang APBD?”  Pak Tito menjawab bahwa pelaksanaan APBD harus mengikuti aturan umum atau peraturan presiden. Selain itu adanya fleksibilitas BLUD tentang pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan pembuatan perbup.  Pak Dermawan Kembali bertanya, “Bantuan uang dari pusat atau APBD apakah bisa dimasukkan ke rekening BLUD?”  “Disinilah peran sektor quasi public goods. Quasi public goods artinya RSUD memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi tidak untuk memperoleh keuntungan dimana pendapatan diterima dari jasa layanan dan APBD.  Seharusnya bantuan pemerintah dalam pelaksanaan teknisnya dipisahkan dengan BLUD”, tutur Pak Tito. Pertanyaan selanjutnya dari Bu Fitri, “Apakah kita bisa menggunakan rekening yang tidak terpakai untuk menampung transfer bantuan dari pemerintah?”  Pak Tito menjawab tentu saja boleh asalkan mendapatkan persetujuan dari BPKAD untuk menggunakan rekening tersebut sebagai penampung transfer bantuan dari pemerintah.  Semakin seru bukan diskusi pada hari ini, untuk diskusi selanjutnya kita sambung di part 3. 

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2 Read More »

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi dan praktik-praktik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang: Relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan Dapat diandalkan, dengan pengertian: Mencerminkan kejujuran hasil dan posisi keuangan entitas; Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; Netral, yaitu bebas dari keberpihakan; Dapat diverifikasi; Mencerminkan kehati-hatian; dan  Mencakup semua yang material. 3. Dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. 4. Dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna. Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait.  Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund). Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergeserannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir Read More »

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

A. Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah  Pengaturan secara teknis implementasi Akuntansi Pemerintah telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.  Laporan keuangan pokok yang diatur oleh permendagri tersebut juga sesuai dengan SAP yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.  Basis akuntansi yang biasa digunakan Pemerintah Daerah terbagi menjadi dua, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual. Basis Kas  Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan realisasi atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran.  Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.  2. Basis Akrual Basis akrual merupakan pencatatan akuntansi untuk transaksi yang telah dirasakan manfaat dan/atau haknya meskipun belum terjadi adanya aliran kas yang diterima ataupun dikeluarkan dari kas atau rekening kas umum daerah.  Walaupun PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013 mengatur akuntansi berbasis akrual, namun pencatatan dan penyajian dalam basis kas masih dibutuhkan dalam beberapa laporan. B. Konsep Dasar Akuntansi BLUD Salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018). Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya. Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.  Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk 447 menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan.  Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD. Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 ini Laporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah Read More »

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Pada Tanggal 23 hingga 24 Desember 2022, diadakan Workshop Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang dihadiri oleh Ibu Debby Aristi selaku Bendahara Museum Nasional Indonesia dan bapak Suhardi selaku Dosen Tetap STIE PERTIBA Bangka Belitung.  Kegiatan dihari pertama dibuka oleh Bapak Iszar Prastowo selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD, serta dihadiri oleh bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom M.M, CAAT selaku tenaga ahli. Pada sesi pertama telah dipaparkan terkait materi tentang BLU dan BLUD oleh bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom M.M, CAAT. Pada sesi 1 dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait BLU dan BLUD oleh Tenaga Ahli dan para peserta pelatihan Pada sesi ke 2, tim konsultan Syncore BLUD memaparkan materi terkait RSB BLU serta aturan dan proses penyusunan RSB BLU. Dalam proses pemaparan RSB BLU berlangsung dengan kondusif dan disertai diskusi terkait penyusunan RSB BLU. Setelah tim konsultan Syncore BLUD memaparkan materi terkait RSB BLU dilanjutkan dengan melakukan review terkait RSB yang telah disusun oleh pihak Museum Nasional Indonesia. Setelah melakukan Review terkait RSB Museum Nasional Indonesia, Tim Konsultan melanjutkan paparan terkait dokumen Administratif BLUD. Salam proses pemaparan banyak terjadi tanya jawab antara tim konsultan Syncore BLUD dengan bapak Suhardi selaku Dosen Tetap STIE PERTIBA Bangka Belitung. Kegiatan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan pada hari pertama ini secara keseluruhan berjalan dengan baik dan sangat kondusif serta menjadi semakin menarik karena adanya tanya jawab antara peserta dengan tim Konsultan Syncore BLUD.

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Read More »

Pejabat Teknis BLUD

Pejabat Teknis BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.  Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.  Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).  Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pejabat Teknis, Pejabat teknis mempunyai tugas:  a) menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  b) melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;  c) memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  d) tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.  Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.  Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.

Pejabat Teknis BLUD Read More »

Scroll to Top